Diduga untuk Tujuan Reklamasi, Walhi Minta Pemerintah Bongkar Pagar Laut di Bekasi

Written by

in

7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sedang melakukan verifikasi untuk memeriksa apakah pembuatan pagar laut di Bekasi memiliki dokumen lingkungan yang dibutuhkan.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta pada Jumat, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lokasi pagar laut di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025.

Tim Pengawas LH, ujar Ardyanato akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan beberapa pihak lainnya untuk mengetahui pagar laut di Bekasi mempunyai persetujuan lingkungan atau tidak.

Sebelumnya, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025).

Menurut KKP, pagar laut di Bekasi ini tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca: Komisi IV DPR mendesak dilakukan penyelidikan terkait pagar laut di Tangerang

Pihak KKP menyebut bahwa pagar laut yang menggunakan bambu itu masuk dalam kategori kegiatan reklamasi.

Kegiatan itu masuk reklamasi, jelas Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto, karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

Tidak hanya pagar laut di pesisir Kabupaten Bekasi, pihak KLH juga tengah mendalami dampak lingkungan dari pagar laut yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Setelah sebelumnya memverifikasi pagar laut di lokasi tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan, pihaknya juga tengah memeriksa beberapa pihak terkait aktivitas pemagaran laut tersebut.

“Pemanggilan terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dalam pemagaran laut oleh Penyidik PNS kami,” demikian Ardyanto Nugroho.

 

Baca: PSN di Pantai Indah Kapuk 2 mengokupasi wilayah hutan lindung

Terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terkait pagar laut di Tangerang, Banten, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kalau memang berpihak kepada lingkungan, kepada nelayan, dicabut saja,” kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friatna di Jakarta, Jumat (17/1/2025)

Selain melakukan pencabutan, dia juga mengharapkan kementerian/lembaga terkait untuk mengidentifikasi pelaku yang melakukan pemagaran tersebut

Langkah tegas itu perlu dilakukan, jelasnya, karena kekhawatiran bahwa pembangunan pagar tersebut bertujuan untuk menjadikan lahan baru atau reklamasi.

Hal itu berdasarkan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tatar Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031.

Baca: Menteri ATR/BPN Bakal Mengkaji Ulang status PSN di PIK 2

Di dalam Perda tersebut ditulis luas daratan 95.961 hektare ditambah dengan luasan kawasan reklamasi pantai seluas 9.000 hektare. Rencana yang sama diduga menjadi tujuan pemagaran di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Terkait adanya rencana reklamasi itu, dia memperingatkan sejumlah dampak tidak hanya kepada lingkungan sekitar tetapi juga perekonomian. Secara khusus masyarakat yang berada di pesisir.

“Kalau dampak ekologis, yang pertama kematian terhadap terumbu karang. Yang kedua, kalau terumbu karang mati maka keragaman biodiversitas pantainya juga terdampak, ikan itu juga akan hilang,” katanya.

Hilangnya ikan yang berada di sekitar pesisir pada akhirnya akan berdampak kepada nelayan yang harus mencari ikan lebih jauh ke tengah laut.

“Mereka itu double burden. Kerja untuk mendapatkan hasil, tetapi untuk menjawab kebutuhan BBM, untuk menjawab kebutuhan air bersih pun mereka tidak terpenuhi,” jelasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *