Penjelasan Pihak Agung Sedayu Group Terkait Sertifikat dan Pagar Laut di Pesisir Tangerang

Written by

in

7cloud.asia – Kawasan pesisir tempat ditemukannya pagar laut di Tangerang, Banten dikabarkan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB).

Sertifikat tersebut disebut terkait dengan perusahaan Agung Sedayu Group (ASG) karena disebut terafiliasi dengan salah satu perusahaan di bawah bendera pengembang tersebut.

Melansir Republika, sebanyak 234 bidang merupakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.

Selain itu, juga terdapat 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan itu.

Baca: Pagar laut di Tangerang akhirnya dibongkar

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid, mengatakan bahwa tidak semua dari pagar laut sepanjang 30 kilometer dengan SHGB milik PIK 2.

Menurutnya isu tersebut hampir sama seperti semua PIK 2 adalah proyek strategis nasional (PSN).

Terkait isu bidang SHGB PT dan SHM di Pagar laut 30 kilometer, tersebut mirip dengan isu Proyek Strategis Nasional (PSN), di mana dinarasikan bahwa semua PIK 2 ada PSN.

“Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 Km adalah SHGB PIK, itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN,” kata Muannas seperti dikutip Republika, Selasa (21/1/2025)

Pihaknya juga mengatakan bahwa SHGB yang dimiliki pihak PIK sudah melalui prosedur yang ada. Namun, ia tak menyebutkan secara gamblang SHGB tersebut atas nama PT apa.

Baca: Komisi IV DPR desak dilakukan penyelidikan soal pagar laut di Tangerang

“Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” katanya.

Disinggung apakah SHGB tersebut telah dimiliki oleh PT Cahaya Intan Sentosa (PT CIS) yang terafiliasi ASG, ia meminta awak media untuk mengeceknya di AHU secara langsung.

“Kalo itu silahkan aja di cek di AHU kan bisa diakses. Yang lain saya belum tahu,” katanya.

Seperti diketahui pagar laut di Tangerang yang menjadi sorotan publik telah dibongkar oleh pasukan TNI Angkatan Laut pekan lalu.

Namun demikian sejumlah pihak menilai pembongkaran ini tidak cukup, pembangunan pagar laut harus diusut tuntas karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *