Tag: perkawinan anak

  • Rasminah, Pahlawan Judicial Review UU Perkawinan Soal Perkawinan Anak Kini Berjuang Melawan Tumor Ganas

    Rasminah, Pahlawan Judicial Review UU Perkawinan Soal Perkawinan Anak Kini Berjuang Melawan Tumor Ganas

    7cloud.asia – Empat tahun lalu atau pada 2019, berkat perjuangan Rasminah, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review atau  permohonan uji materi UU Perkawinan Nomor 1/1974 soal usia kawin perempuan guna mencegah perkawinan anak.

    Dikabulkannya judicial review UU Perkawinan ini tak lepas dari perjuangan Rasminah dan dua perempuan korban perkawinan anak lainnya, dengan dibantu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

    Permohonan judicial review UU Perkawinan baru dikabulkan setelah diajukan untuk kedua kalinya dengan menjadikan Rasminah sebagai korban perkawinan anak, menjadi salah satu penggugat.

    Setelah perdebatan alot, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat untuk mengubah pasal soal batas minimal usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

    Baca: Komnas Perempuan desak SEMA soal perkawinan besa agama dicabut

    Selepas revisi UU Perkawinan itu, semua elemen bergerak cepat melakukan beragam upaya untuk mencegah terus terjadinya perkawinan anak di bawah umur, lewat penyusunan kebijakan

    Termasuk di dalam kebijakan tersebut adalah strategi penurunan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak, penguatan kelembagaan, penyediaan layanan hingga ke tingkat akar rumput, dan tentunya kampanye.

    Namun, setelah itu tidak ada yang tahu jika Rasminah kembali berjuang sendirian. Kali ini bukan untuk isu perkawinan anak, tetapi untuk hidupnya. Tepatnya untuk kesembuhannya.

    Rasminah, yang beberapa kali dipaksa kawin cerai sebelum menginjak usia 18 tahun, kini berjuang untuk sembuh dari tumor ganas yang bersarang di kaki kanannya.

    Baca: Krisis global mendorong perempuan menunda perkawinan

    Kaki kanan itu telah lumpuh karena digigit ular ketika ia bekerja di sawah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

    Peristiwa nahas tersebut terjadi ketika Rasminah masih mengarungi bahtera rumah tangga dengan suami kedua yang kemudian meninggalkannya.

    Menurut Darwini, aktivisi KPI Jawa Barat yang selalu mendampinginya,

    “Awalnya kakinya berdarah akibat terjatuh di rumah. Saran dokter, kakinya diamputasi sedikit karena posisi kaki rentan mengalami pendarahan akibat tulang yang menonjol. Setelah proses operasi selesai, ia harus kontrol ke RSUD setiap minggu.”

    Baca: Menguak ‘perang gender’ di Korea Selatan

    Pada masa pemulihan tersebut Rasminah menghubungi Darwini kembali dan mengatakan ada benjolan di bagian selangkangan atas.

    “Semula saya pikir efek dari operasi, tetapi ketika kami kontrol ke dokter dan diambil sampel dari benjolan itu, diketahui ada tumor ganas,” imbuh Darwini.

    Hal senada disampaikan Runata, suami terakhir Rasminah yang mendampinginya hingga saat ini.

    “Pas diambil sampel dan diketahui tumor ganas, langsung dirawat. Apalagi tumor itu diketahui menyebar. Kata dokter, banyak anak tumornya, tapi belum ketahuan ujungnya dari mana,” ujar Runata.

    Baca: Ini pandangan Komnas Perempuan soal Kontes Kecantikan

    Runata, yang kini merawat lima anak, termasuk dari perkawinan Rasminah sebelumnya, mengatakan sang istri sempat mengalami depresi.

    Dia berusaha melepas selang infus saat dirawat di rumah sakit dan berkikeras untuk pulang. Setelah dibujuk, akhirnya Rasminah bersedia dirawat.

    “Alhamdulillah akhirnya mau, mungkin karena lihat anak-anak. Jadi akhirnya mulai sembuh sedikit-sedikit…. Ini juga berkat bantuan Mbak Wini di KPI, dan Yayasan Selendang Perempuan,” papar Runata.

    Pihak rumah sakit menyarankan agar Rasminah dirawat intensif. Namun, mengingat keterbatasan biaya pengobatan yang ditanggung oleh BPJS, pihak keluarga memutuskan merawatnya di rumah.

    Baca: Penduduk Jepang menua, tenaga kerja asing kian dibutuhkan

    Hal ini, menurut Runata, karena yang ditanggung BPJS kan operasinya saja. Sementara perlu pampers (popok), juga obat-obatan lain yang harus dibeli sendiri.

    “Jumlahnya mungkin kecil bagi orang-orang, tapi mahal bagi kami. Jadi kami bawa pulang. Itu pun masih harus kontrol dan sinar (radioterapi.red). Tapi karena jauhnya perjalanan dari rumah sakit di Cirebon ke rumah kami di pelosok Indramayu, jadinya kami tinggal di rumah singgah,” ujar Runata.

    Rumah singgah yang dimaksudnya adalah rumah sewa yang disediakan KPI Jawa Barat untuk Rasminah bersama keluarga tinggal selama proses perawatan di luar rumah sakit.

    “Kami sewakan tempat untuk singgah selama menjalani radioterapi di RS Ciremai di Cirebon, supaya tidak pulang-pergi setiap hari dari Indramayu ke Cirebon. Kami juga menyewakan mobil untuk membawa Mbak Rasminah ke rumah sakit,” tambah Darwini.

    Baca: Penerapan UU TPKS terkendala ketiadaan aturan turunan

    Lebih jauh Darwini mengatakan sebenarnya Ketua DPRD Indramayu Saefuddin telah ikut membantu, baik sejak Rasminah berhasil menggolkan peningkatan usia di UU Perkawinan, maupun saat ia diserang tumor ganas.

    “Alhamdulillah kami punya Ketua DPRD yang sensitif, meskipun tidak cukup kuat untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah daerah (pemda). Pemda belum bergerak sama sekali,” ujarnya.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Indonesia Masuk Negara dengan Kasus Perkawinan Anak Tertinggi di Dunia, Ini yang Dilakukan Pemerintah

    Indonesia Masuk Negara dengan Kasus Perkawinan Anak Tertinggi di Dunia, Ini yang Dilakukan Pemerintah

    7cloud.asia – Indonesia ternyata punya catatan buruk soal perkawinan anak atau perkawinan di bawah umur.

    Padahal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, sudah secara tegas melarang perkawinan anak karena berbagai risiko yang menyertainya. 

    Data UNICEF menyebut Indonesia menduduki peringkat empat di tingkat global dalam hal perkawinan anak, dengan jumlah kasus mencapai 25,53 juta pada tahun 2023.  

    Sementara menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi Provinsi dengan angka kasus perkawinan anak paling tinggi, yaitu 16,23 persen, pada perempuan sebelum usia 18 tahun.

    UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, menyatakan perkawinan anak tidak hanya melanggar hak asasi manusia dan hak anak.

    Baca: Mengenal Rasminah, pejuang melawan perkawinan anak 

    Perkawinan anak  juga memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan perkembangan jiwa serta masa depan anak.

    Salah satu risiko nyata dari perkawinan anak adalah lahirnya generasi stunting. Hal ini karena kehamilan pada perempuan yang belum cukup umur berpotensi melahirkan anak stunting.

    Pasalnya, sang ibu yang sebenarnya masih membutuhkan asupan untuk pertumbuhan fisiknya harus berbagi dengan janin yang dikandungnya.

    Karena itu edukasi dan kampanye kepada anak remaja untuk menunda usia perkawinan sangat penting. Edukasi inilah yang dilakukan Care Foundation di Maluk, Nusa Tenggara Barat

    “Edukasi dapat mencegah perkawinan usia anak di kalangan siswa kami. Banyak di antara mereka yang sebelumnya terlibat dalam perkawinan saat masih berstatus pelajar SMP, hal ini karena minimnya pemahaman mengenai risiko yang terkait dengan perkawinan usia anak,“ ujar Guru Bimbingan Konseling (BK) di SMP Negeri 1 Maluk, NTB seperti dilansir Care Foundation.

    Baca: Komnas Perempuan minta SEMA soal perkawinan beda agama dicabut

    Ia menambahkan, edukasi ini membuat pihaknya memperoleh pencerahan tentang strategi mengatasi kasus bullying dan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.  

    Penyampaian materi secara interaktif pada Lingkar Remaja menurut Awalia Murtiana, Program Manager YCP, berhasil meningkatkan partisipasi aktif peserta remaja.

    “Para peserta remaja tidak hanya mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, tetapi juga merasa lebih termotivasi dan bersemangat untuk aktif dalam sesi-sesi pembahasan topik yang berkaitan dengan kehidupannya dimasa remaja,” tegas Awalia.

    Dia berharap dari kelas ini, para remaja di KSB dapat lebih memahami pentingnya menjaga kesehatan seksual dan reproduksi mereka, lebih bisa memahami kesetaraan gender, serta menghargai hak-hak sebagai individu.

    Dengan memahamkan hal-hal tersebut, ujarnya diharapkan sikap dan perilaku remaja berubah.

    Baca: Mengenal perang gender di Korea Selatan

    Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah menjadikan teman-teman remaja menjadi agent of change yang gender responsif untuk terlibat dalam partisipasi bermakna dalam pencegahan terjadinya perkawinan anak yang dapat berkontribusi dalam menurunkan angka stunting di Indonesia

    Upaya penurunan stunting sudah menjadi komitmen pemerintah, sekolah, dan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat.

    Salah satunya adalah dengan disahkannya Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan dan Pencegahan Perkawinan Anak pada bulan Agustus dan September 2023 di Desa Maluk dan Desa Pasir Putih

    Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KSB, Kasum mengatakan, pihaknya sangat mendukung terbentuknya Forum Anak Desa dan terbitnya Perdes Perlindungan anak ini.

    ” Agar anak-anak terlindungi hak-haknya dan mereka mempunyai peran aktif sebagai Pelopor dan Pelapor. Perdes ini juga akan kami sebarkan dan replikasi ke desa-desa lain agar jadi contoh dan pembelajaran bagi desa lainnya,” tuturnya  kepada tim YCP.

  • Perkawinan Anak di Lombok Viral, Psikolog Ingatkan Dampak Negatif Menikah Terlalu Dini

    Perkawinan Anak di Lombok Viral, Psikolog Ingatkan Dampak Negatif Menikah Terlalu Dini

    7cloud.asia – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan unggahan mengenai pernikahan anak perempuan berusia 15 tahun dengan anak laki-laki berusia 17 tahun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

    Padahal, menurut UU Perkawinan nomor 16 Tahun 2019 usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki dan perempuan.

    Perkawinan tidak diizinkan jika salah satu pihak belum mencapai usia tersebut. Pembatasan usia minimal perkawinan ini dilakukan untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif.

    Psikolog klinis Phoebe Ramadina, M.Psi., Psikolog menyampaikan bahwa pernikahan pada usia dini atau perkawinan anak berisiko memicu gangguan kesehatan mental.

    Risiko yang menyertai perkawinan anak antara lain adalah gangguan kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, dan stres berat, terutama ketika disertai dengan dinamika relasi yang tidak sehat.

    Baca: Mengapa menikah di usia anak tidak dianjurkan

    “Juga kekerasan dalam rumah tangga, kesulitan ekonomi, dan kehamilan yang tidak direncanakan,” kata Phoebe dikutip dari Antaranews.com, Selasa (27/5/2026).

    Psikolog yang berpraktik di lembaga konsultasi psikologi Personal Growth itu mengatakan bahwa pernikahan dini juga merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

    Menurut dia, kewajiban dalam pernikahan sering kali menghambat anak dalam menjalani fase perkembangan yang sesuai dengan usianya, seperti melanjutkan pendidikan, membangun identitas diri, dan mengembangkan potensi secara utuh.

    “Hal itu berdampak jangka panjang terhadap kesejahteraan psikososial anak dan berisiko memperkuat siklus ketidaksetaraan dalam keluarga dan masyarakat,” katanya.

    Baca: Makin banyak generasi muda Indonesia yang menunda menikah 

    ​​​​​​​Phoebe mengatakan bahwa pernikahan individu yang belum matang berisiko menghadapi konflik intens dan berkepanjangan yang dapat berujung pada ketidakstabilan relasi atau bahkan perceraian.

    “Pernikahan menuntut adanya kemampuan dalam mengelola konflik, mengambil keputusan penting, berkomunikasi secara efektif, menjalin kerja sama yang setara dengan pasangan, hingga menjalani peran sebagai orang tua,” katanya.​​​​​​​​​​​​​

    Pasangan yang menikah tanpa bekal kemampuan itu berisiko menghadapi lebih banyak masalah selama berumah tangga.

    Oleh karena itu, Phoebe menekankan pentingnya orang tua dan anak memahami bahwa keputusan untuk menikah sebaiknya dilandasi dengan kesiapan secara psikologis, emosional, kognitif, dan finansial.​​​​​​​

    Ada lima konsep diri yang perlu diketahui dan dikembangkan anak sebelum mereka siap menikah yaitu kompetensi skolastik atau pendidikan, penerimaan sosial, kompetensi atletik atau olahraga, penampilan diri, dan tingkah laku.