7cloud.asia – Empat tahun lalu atau pada 2019, berkat perjuangan Rasminah, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review atau permohonan uji materi UU Perkawinan Nomor 1/1974 soal usia kawin perempuan guna mencegah perkawinan anak.
Dikabulkannya judicial review UU Perkawinan ini tak lepas dari perjuangan Rasminah dan dua perempuan korban perkawinan anak lainnya, dengan dibantu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
Permohonan judicial review UU Perkawinan baru dikabulkan setelah diajukan untuk kedua kalinya dengan menjadikan Rasminah sebagai korban perkawinan anak, menjadi salah satu penggugat.
Setelah perdebatan alot, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat untuk mengubah pasal soal batas minimal usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Baca: Komnas Perempuan desak SEMA soal perkawinan besa agama dicabut
Selepas revisi UU Perkawinan itu, semua elemen bergerak cepat melakukan beragam upaya untuk mencegah terus terjadinya perkawinan anak di bawah umur, lewat penyusunan kebijakan
Termasuk di dalam kebijakan tersebut adalah strategi penurunan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak, penguatan kelembagaan, penyediaan layanan hingga ke tingkat akar rumput, dan tentunya kampanye.
Namun, setelah itu tidak ada yang tahu jika Rasminah kembali berjuang sendirian. Kali ini bukan untuk isu perkawinan anak, tetapi untuk hidupnya. Tepatnya untuk kesembuhannya.
Rasminah, yang beberapa kali dipaksa kawin cerai sebelum menginjak usia 18 tahun, kini berjuang untuk sembuh dari tumor ganas yang bersarang di kaki kanannya.
Baca: Krisis global mendorong perempuan menunda perkawinan
Kaki kanan itu telah lumpuh karena digigit ular ketika ia bekerja di sawah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Peristiwa nahas tersebut terjadi ketika Rasminah masih mengarungi bahtera rumah tangga dengan suami kedua yang kemudian meninggalkannya.
Menurut Darwini, aktivisi KPI Jawa Barat yang selalu mendampinginya,
“Awalnya kakinya berdarah akibat terjatuh di rumah. Saran dokter, kakinya diamputasi sedikit karena posisi kaki rentan mengalami pendarahan akibat tulang yang menonjol. Setelah proses operasi selesai, ia harus kontrol ke RSUD setiap minggu.”
Baca: Menguak ‘perang gender’ di Korea Selatan
Pada masa pemulihan tersebut Rasminah menghubungi Darwini kembali dan mengatakan ada benjolan di bagian selangkangan atas.
“Semula saya pikir efek dari operasi, tetapi ketika kami kontrol ke dokter dan diambil sampel dari benjolan itu, diketahui ada tumor ganas,” imbuh Darwini.
Hal senada disampaikan Runata, suami terakhir Rasminah yang mendampinginya hingga saat ini.
“Pas diambil sampel dan diketahui tumor ganas, langsung dirawat. Apalagi tumor itu diketahui menyebar. Kata dokter, banyak anak tumornya, tapi belum ketahuan ujungnya dari mana,” ujar Runata.
Baca: Ini pandangan Komnas Perempuan soal Kontes Kecantikan
Runata, yang kini merawat lima anak, termasuk dari perkawinan Rasminah sebelumnya, mengatakan sang istri sempat mengalami depresi.
Dia berusaha melepas selang infus saat dirawat di rumah sakit dan berkikeras untuk pulang. Setelah dibujuk, akhirnya Rasminah bersedia dirawat.
“Alhamdulillah akhirnya mau, mungkin karena lihat anak-anak. Jadi akhirnya mulai sembuh sedikit-sedikit…. Ini juga berkat bantuan Mbak Wini di KPI, dan Yayasan Selendang Perempuan,” papar Runata.
Pihak rumah sakit menyarankan agar Rasminah dirawat intensif. Namun, mengingat keterbatasan biaya pengobatan yang ditanggung oleh BPJS, pihak keluarga memutuskan merawatnya di rumah.
Baca: Penduduk Jepang menua, tenaga kerja asing kian dibutuhkan
Hal ini, menurut Runata, karena yang ditanggung BPJS kan operasinya saja. Sementara perlu pampers (popok), juga obat-obatan lain yang harus dibeli sendiri.
“Jumlahnya mungkin kecil bagi orang-orang, tapi mahal bagi kami. Jadi kami bawa pulang. Itu pun masih harus kontrol dan sinar (radioterapi.red). Tapi karena jauhnya perjalanan dari rumah sakit di Cirebon ke rumah kami di pelosok Indramayu, jadinya kami tinggal di rumah singgah,” ujar Runata.
Rumah singgah yang dimaksudnya adalah rumah sewa yang disediakan KPI Jawa Barat untuk Rasminah bersama keluarga tinggal selama proses perawatan di luar rumah sakit.
“Kami sewakan tempat untuk singgah selama menjalani radioterapi di RS Ciremai di Cirebon, supaya tidak pulang-pergi setiap hari dari Indramayu ke Cirebon. Kami juga menyewakan mobil untuk membawa Mbak Rasminah ke rumah sakit,” tambah Darwini.
Baca: Penerapan UU TPKS terkendala ketiadaan aturan turunan
Lebih jauh Darwini mengatakan sebenarnya Ketua DPRD Indramayu Saefuddin telah ikut membantu, baik sejak Rasminah berhasil menggolkan peningkatan usia di UU Perkawinan, maupun saat ia diserang tumor ganas.
“Alhamdulillah kami punya Ketua DPRD yang sensitif, meskipun tidak cukup kuat untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah daerah (pemda). Pemda belum bergerak sama sekali,” ujarnya.
Sumber: VOA Indonesia

Leave a Reply