7cloud.asia – Indonesia ternyata punya catatan buruk soal perkawinan anak atau perkawinan di bawah umur.
Padahal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, sudah secara tegas melarang perkawinan anak karena berbagai risiko yang menyertainya.
Data UNICEF menyebut Indonesia menduduki peringkat empat di tingkat global dalam hal perkawinan anak, dengan jumlah kasus mencapai 25,53 juta pada tahun 2023.
Sementara menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi Provinsi dengan angka kasus perkawinan anak paling tinggi, yaitu 16,23 persen, pada perempuan sebelum usia 18 tahun.
UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, menyatakan perkawinan anak tidak hanya melanggar hak asasi manusia dan hak anak.
Baca: Mengenal Rasminah, pejuang melawan perkawinan anak
Perkawinan anak juga memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan perkembangan jiwa serta masa depan anak.
Salah satu risiko nyata dari perkawinan anak adalah lahirnya generasi stunting. Hal ini karena kehamilan pada perempuan yang belum cukup umur berpotensi melahirkan anak stunting.
Pasalnya, sang ibu yang sebenarnya masih membutuhkan asupan untuk pertumbuhan fisiknya harus berbagi dengan janin yang dikandungnya.
Karena itu edukasi dan kampanye kepada anak remaja untuk menunda usia perkawinan sangat penting. Edukasi inilah yang dilakukan Care Foundation di Maluk, Nusa Tenggara Barat
“Edukasi dapat mencegah perkawinan usia anak di kalangan siswa kami. Banyak di antara mereka yang sebelumnya terlibat dalam perkawinan saat masih berstatus pelajar SMP, hal ini karena minimnya pemahaman mengenai risiko yang terkait dengan perkawinan usia anak,“ ujar Guru Bimbingan Konseling (BK) di SMP Negeri 1 Maluk, NTB seperti dilansir Care Foundation.
Baca: Komnas Perempuan minta SEMA soal perkawinan beda agama dicabut
Ia menambahkan, edukasi ini membuat pihaknya memperoleh pencerahan tentang strategi mengatasi kasus bullying dan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
Penyampaian materi secara interaktif pada Lingkar Remaja menurut Awalia Murtiana, Program Manager YCP, berhasil meningkatkan partisipasi aktif peserta remaja.
“Para peserta remaja tidak hanya mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, tetapi juga merasa lebih termotivasi dan bersemangat untuk aktif dalam sesi-sesi pembahasan topik yang berkaitan dengan kehidupannya dimasa remaja,” tegas Awalia.
Dia berharap dari kelas ini, para remaja di KSB dapat lebih memahami pentingnya menjaga kesehatan seksual dan reproduksi mereka, lebih bisa memahami kesetaraan gender, serta menghargai hak-hak sebagai individu.
Dengan memahamkan hal-hal tersebut, ujarnya diharapkan sikap dan perilaku remaja berubah.
Baca: Mengenal perang gender di Korea Selatan
Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah menjadikan teman-teman remaja menjadi agent of change yang gender responsif untuk terlibat dalam partisipasi bermakna dalam pencegahan terjadinya perkawinan anak yang dapat berkontribusi dalam menurunkan angka stunting di Indonesia
Upaya penurunan stunting sudah menjadi komitmen pemerintah, sekolah, dan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat.
Salah satunya adalah dengan disahkannya Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan dan Pencegahan Perkawinan Anak pada bulan Agustus dan September 2023 di Desa Maluk dan Desa Pasir Putih
Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KSB, Kasum mengatakan, pihaknya sangat mendukung terbentuknya Forum Anak Desa dan terbitnya Perdes Perlindungan anak ini.
” Agar anak-anak terlindungi hak-haknya dan mereka mempunyai peran aktif sebagai Pelopor dan Pelapor. Perdes ini juga akan kami sebarkan dan replikasi ke desa-desa lain agar jadi contoh dan pembelajaran bagi desa lainnya,” tuturnya kepada tim YCP.

Leave a Reply