Perkawinan Anak di Lombok Viral, Psikolog Ingatkan Dampak Negatif Menikah Terlalu Dini

Written by

in

7cloud.asia – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan unggahan mengenai pernikahan anak perempuan berusia 15 tahun dengan anak laki-laki berusia 17 tahun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Padahal, menurut UU Perkawinan nomor 16 Tahun 2019 usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki dan perempuan.

Perkawinan tidak diizinkan jika salah satu pihak belum mencapai usia tersebut. Pembatasan usia minimal perkawinan ini dilakukan untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif.

Psikolog klinis Phoebe Ramadina, M.Psi., Psikolog menyampaikan bahwa pernikahan pada usia dini atau perkawinan anak berisiko memicu gangguan kesehatan mental.

Risiko yang menyertai perkawinan anak antara lain adalah gangguan kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, dan stres berat, terutama ketika disertai dengan dinamika relasi yang tidak sehat.

Baca: Mengapa menikah di usia anak tidak dianjurkan

“Juga kekerasan dalam rumah tangga, kesulitan ekonomi, dan kehamilan yang tidak direncanakan,” kata Phoebe dikutip dari Antaranews.com, Selasa (27/5/2026).

Psikolog yang berpraktik di lembaga konsultasi psikologi Personal Growth itu mengatakan bahwa pernikahan dini juga merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Menurut dia, kewajiban dalam pernikahan sering kali menghambat anak dalam menjalani fase perkembangan yang sesuai dengan usianya, seperti melanjutkan pendidikan, membangun identitas diri, dan mengembangkan potensi secara utuh.

“Hal itu berdampak jangka panjang terhadap kesejahteraan psikososial anak dan berisiko memperkuat siklus ketidaksetaraan dalam keluarga dan masyarakat,” katanya.

Baca: Makin banyak generasi muda Indonesia yang menunda menikah 

​​​​​​​Phoebe mengatakan bahwa pernikahan individu yang belum matang berisiko menghadapi konflik intens dan berkepanjangan yang dapat berujung pada ketidakstabilan relasi atau bahkan perceraian.

“Pernikahan menuntut adanya kemampuan dalam mengelola konflik, mengambil keputusan penting, berkomunikasi secara efektif, menjalin kerja sama yang setara dengan pasangan, hingga menjalani peran sebagai orang tua,” katanya.​​​​​​​​​​​​​

Pasangan yang menikah tanpa bekal kemampuan itu berisiko menghadapi lebih banyak masalah selama berumah tangga.

Oleh karena itu, Phoebe menekankan pentingnya orang tua dan anak memahami bahwa keputusan untuk menikah sebaiknya dilandasi dengan kesiapan secara psikologis, emosional, kognitif, dan finansial.​​​​​​​

Ada lima konsep diri yang perlu diketahui dan dikembangkan anak sebelum mereka siap menikah yaitu kompetensi skolastik atau pendidikan, penerimaan sosial, kompetensi atletik atau olahraga, penampilan diri, dan tingkah laku.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *