Tag: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

  • Temukan Anomali Hasil Rekapitulasi Suara, PPP Akan Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

    7cloud.asia – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. 

    PPP yang dalam hasil rekapitulasi suara resmi KPU dinyatakan tidak memenuhi ambang batas parlemen ini dijadwalkan akan mengajukan gugatan perseisihan hasil pemilihan umum hari ini, Sabtu (23/3/2024). 

    Dilansir Tempo.co, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Achmad Baidowi mengatakan gugatan perseisihan hasil pemilihan umum diajukan guna memperjelas anomali hasil rekapitulasi suara partai yang ditengarai tak sesuai dengan hitungan internal partai.

    “Sore ini kami ke MK,” kata Baidowi kepada Tempo, Sabtu, 23 Maret 2024. 

    Baca: NasDem jadi partai pertama yang daftar gugatan PHPU di MK

     

    Dalam rencana permohonan perseisihan hasil pemilihan umum ini, Baidowi melanjutkan, PPP tidak datang bersama dengan tim Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang juga mengajukan gugatan.

    “Kita terpisah. TPN duluan,” ujar Baidowi. 

    Namun, Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu tidak berkenan untuk menyampaikan seperti apa materi gugatan yang dimohonkan oleh partai Ka’bah kali ini. “Ditunggu saja nanti,” ucap dia. 

    Adapun PPP berencana mengajukan permohonan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi usai hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum menyebut partai tiga besar di Orde Baru ini tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. 

    Baca: Solidaritas PDI Perjuangan untuk partai pendukung Ganjar-Mahfud

     

    Rabu lalu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan partainya bakal mengajukan gugatan permohonan PHPU usai hasil pencermatan internal PPP dengan rekapitulasi KPU terjadi anomali. 

     

    Berdasarkan data perolehan suara nasional PPP yang dihimpun dari beberap daerah pemilihan, jumlah torehan suara PPP justru melebihi ambang batas parlemen 4 persen.

    “Karenanya, kami menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi,” kata Rommy. 

    Selain PPP, sejumlah partai juga telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, yakni NasDem, Perindo dan juga caleg PAN di Dapil I Jatim.

    Sumber: Tempo.co

  • NasDem Jadi Partai Pertama yang Mendaftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK

    NasDem Jadi Partai Pertama yang Mendaftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK

    7cloud.asia – Partai NasDem menjadi partai pertama yang mendaftar gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Fransziskus Taslim membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

    Dipantau dari situs resmi MK, mkri.id, NasDem menjadi partai pertama yang terdaftar dalam PHPU, dengan pendaftaran pertama teregistrasi pada Jumat (22/3/2024) pukul 23.49 WIB.

    Pada permohonan tersebut, NasDem menggugat hasil Pileg di Provinsi Maluku Utara yang ditanda tangani oleh kuasa hukum Regginaldo Sultan, Adriansyah R. Tahir, dan Ucok Edison Marpaung.

    Baca: Resmi daftar gugatan ke MK, AMIN tuntut pemilu ulang tanpa Paslon 02

    Dilansir inilah.com, gugatan tersebut teregistrasi pada nomor 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

    Dalam waktu yang berdekatan, Partai NasDem juga akan mengajukan permohonan gugatan kedua pada Sabtu, 23 Maret 2024 Pukul 00.14 WIB.

    Permohonan kedua didaftarkan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Maluku Utara. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai Nasdem yaitu hasil Pileg di Provinsi Papua Barat Daya. Ditanda tangani oleh pemohon Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan.

    Gugatan tersebut terdaftar pada nomor registrasi 02-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

    Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud sangat berharap MK tak fokus pada perolehan suara

    Selain itu, NasDem diketahui telah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung dalam mengajukan gugatan tersebut.

    Mulai dari surat permohonan, KTP Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransziskus Taslim, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti, hingga alat bukti dalam berbagai bentuk telah disiapkan.

    Selain NasDem, THN Anies-Muhaimin juga telah mendaftakan gugatan hasil pemilihan umum 

    Pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum akan dibuka sampai hari ini, Sabtu (23/3/2024) malam. 

    Sumber: inilah.com 

  • Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli

    Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli

    7cloud.asia – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyiapkan puluhan saksi dan ahli  gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mereka akan dihadirkan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK dalam waktu dekat.

    Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyebutkan para saksi dan ahli tersebut terdiri atas 30 saksi dan 10 ahli yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

    “Saksi itu kami dapat dari banyak daerah, bukan hanya Jakarta,” kata Todung dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

    Baca: Ganjar-Mahfud minta pemilu ulang

    Todung mengatakan, sidang perdana gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2024, yang diikuti dengan beberapa sidang lanjutan.

    Selanjutnya putusan MK terkait gugatan PHPU Pemilu 2024 akan dibuat pada 22 April 2024.

    Todung menegaskan bahwa pihaknya akan melindungi para saksi maupun ahli yang akan hadir di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  nantinya.

    Melindungi saksi, kata dia, merupakan tugas seluruh pihak, terutama aparat keamanan.

    Baca: TPN minta MK tak hanya fokus pada perolehan suara

    Maka dari itu, dia meminta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi manapun yang akan menyuarakan fakta mengenai Pemilu 2024.

    “Saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh dikekang. Kami akan menjaga saksi kami tentunya, tetapi siapapun tidak boleh intervensi saksi-saksi kami,” ujarnya.

    TPN Ganjar-Mahfud telah mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Sabtu sore. Gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

    Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU.

    Baca: Anies-Muhaimin juga tuntut pemilu ulang

    Dalam kesempatan itu  Todung didampingi Ketua TPN Ganjar-Mahfud Irsjad Rasjid dan sejumlah pengacara lainnya seperti Henry Yosodiningrat, Magdir Ismail 

    Sekjen PDI Perjuangan  Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu juga ikut hadir.

  • PKS Bakal Fokus Mengawal Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

    PKS Bakal Fokus Mengawal Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

    7cloud.asia – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal fokus mengawal gugatan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sedangkan terkait penggunaan hak angket di  DPR, PKS akan bersifat mendorong. Keputusan ini, merupakan amanat Majelis Syuro PKS.

    Adapun PKS menggelar Musyawarah Majelis Syura (MMS) ke-X di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2024.

    MMS ke-X tersebut menghasilkan beberapa keputusan yang berkaitan dengan Pemilu 2024.

    “Majelis Syura mengamanatkan kepada DPP PKS untuk fokus mengawal gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hingga tuntas,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dikutip republika.or.id Minggu (24/3/2024).

    Baca: Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan membayangi pemerintah hasil politik dinasti

    Syaikhu mengatakan, Tim Hukum PKS telah memberikan secara langsung data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di MK. Tim Hukum PKS, juga telah mengajukan gugatan ke MK untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

    “Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses sengketa Pemilu secara jujur, adil, transparan, profesional, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” kata Syaikhu.

    Selain itu, Majelis Syura juga telah mengamanatkan kepada Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR.

    Hak angket diharapkan mampu membuktikan kecurangan Pemilu 2024.

    “PKS melalui Fraksi di DPR RI terus berupaya mendorong digulirkannya Hak Angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap perundang-undangan,” terang Syaikhu.

    Baca: Politik dinasti akan hasikan kebijakan yang tidak adil

  • Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 di MK Diperkirakan Meningkat

    Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 di MK Diperkirakan Meningkat

     

    7cloud.asia – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memprediksi jumlah gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 meningkat dari jumlah gugatan pada PHPU tahun 2019.

    “Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo saat mengecek loket pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).

    Suhartoyo menjelaskan, pihaknya hingga Minggu siang masih melakukan penginputan data gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK.

    Baca; KPU siap hadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum 2024

    Ia menambahkan, MK masih menghitung pendaftaran yang diajukan oleh perseorangan atau partai.

    “Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti, sih, jumlahnya,” ucap Suhartoyo.

    Pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024 berakhir pada Sabtu (23/3/2024) malam.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3×24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.

    Baca: TPN Ganjar-Mahfud berharap MK tak hanya fokus pada perolehan suara

    Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK ialah sebanyak 265 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

    Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR.

    “Akan muncul 280-an (permohonan  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum),” kata Suhartoyo memperkirakan.

    Di samping itu, ia menyebut biasanya akan ada pihak yang mendaftarkan gugatan kendati tahu jadwal pendaftaran sudah tutup. Hal itu, kata Suhartoyo, pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

    Baca: THN Anies-Muhaimin minta pemilu ulang tanpa Gibran

    Namun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara.

    “Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuh Suhartoyo.

  • PDI Perjuangan Ajukan 13 Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pileg 2024

    PDI Perjuangan Ajukan 13 Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pileg 2024

    7cloud.asia – PDI Perjuangan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di 13 provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) 

    Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Erna Ratnaningsih menyebutkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum itu terbagi dalam 13 gugatan terpisah. 

    “Secara keseluruhan ada 13 kami mengajukan permohonan Perselisihan hasil pemilihan umum. Untuk DPR itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/3/2024).

    13 provinsi itu adalah Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Baca: Gugatan hasil pemilihan umum 2024 diperkirakan mencapai 280an kasus

    Erna mengatakan, sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDI Perjuangan pada pileg 2024 jauh lebih banyak dari yang dilaporkan sebagai perselisihan hasil pemilihan umum ke MK.

    Namun, PDI Perjuangan kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.

    “Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujarnya.

    Baca: KPU siap hadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di MK 

    “Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kami enggak mendapatkan bukti secara tertulis,” sambung dia.

    Selain itu, Erna meyakini dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki maka Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.

    “Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.

    Baca: Temukan perbedaan hasil suara, PPP ajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK 

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.

    “Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Hasto.

    Kemudian untuk gugatan Pilpres 2024, PDI Perjuangan sebenarnya punya banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK.

    Baca: 

    Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal 14 hari.

    “Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ujarnya.

    Sumber: Antaranews.com