7cloud.asia – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memprediksi jumlah gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 meningkat dari jumlah gugatan pada PHPU tahun 2019.
“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo saat mengecek loket pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).
Suhartoyo menjelaskan, pihaknya hingga Minggu siang masih melakukan penginputan data gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK.
Baca; KPU siap hadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum 2024
Ia menambahkan, MK masih menghitung pendaftaran yang diajukan oleh perseorangan atau partai.
“Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti, sih, jumlahnya,” ucap Suhartoyo.
Pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024 berakhir pada Sabtu (23/3/2024) malam.
Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3×24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.
Baca: TPN Ganjar-Mahfud berharap MK tak hanya fokus pada perolehan suara
Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK ialah sebanyak 265 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR.
“Akan muncul 280-an (permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum),” kata Suhartoyo memperkirakan.
Di samping itu, ia menyebut biasanya akan ada pihak yang mendaftarkan gugatan kendati tahu jadwal pendaftaran sudah tutup. Hal itu, kata Suhartoyo, pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca: THN Anies-Muhaimin minta pemilu ulang tanpa Gibran
Namun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara.
“Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuh Suhartoyo.

Leave a Reply