7cloud.asia – PDI Perjuangan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di 13 provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Erna Ratnaningsih menyebutkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum itu terbagi dalam 13 gugatan terpisah.
“Secara keseluruhan ada 13 kami mengajukan permohonan Perselisihan hasil pemilihan umum. Untuk DPR itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/3/2024).
13 provinsi itu adalah Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Baca: Gugatan hasil pemilihan umum 2024 diperkirakan mencapai 280an kasus
Erna mengatakan, sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDI Perjuangan pada pileg 2024 jauh lebih banyak dari yang dilaporkan sebagai perselisihan hasil pemilihan umum ke MK.
Namun, PDI Perjuangan kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.
“Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujarnya.
Baca: KPU siap hadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di MK
“Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kami enggak mendapatkan bukti secara tertulis,” sambung dia.
Selain itu, Erna meyakini dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki maka Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.
“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.
Baca: Temukan perbedaan hasil suara, PPP ajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
“Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Hasto.
Kemudian untuk gugatan Pilpres 2024, PDI Perjuangan sebenarnya punya banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK.
Baca:
Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal 14 hari.
“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ujarnya.
Sumber: Antaranews.com

Leave a Reply