Temukan Anomali Hasil Rekapitulasi Suara, PPP Akan Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Written by

in

7cloud.asia – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. 

PPP yang dalam hasil rekapitulasi suara resmi KPU dinyatakan tidak memenuhi ambang batas parlemen ini dijadwalkan akan mengajukan gugatan perseisihan hasil pemilihan umum hari ini, Sabtu (23/3/2024). 

Dilansir Tempo.co, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Achmad Baidowi mengatakan gugatan perseisihan hasil pemilihan umum diajukan guna memperjelas anomali hasil rekapitulasi suara partai yang ditengarai tak sesuai dengan hitungan internal partai.

“Sore ini kami ke MK,” kata Baidowi kepada Tempo, Sabtu, 23 Maret 2024. 

Baca: NasDem jadi partai pertama yang daftar gugatan PHPU di MK

 

Dalam rencana permohonan perseisihan hasil pemilihan umum ini, Baidowi melanjutkan, PPP tidak datang bersama dengan tim Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang juga mengajukan gugatan.

“Kita terpisah. TPN duluan,” ujar Baidowi. 

Namun, Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu tidak berkenan untuk menyampaikan seperti apa materi gugatan yang dimohonkan oleh partai Ka’bah kali ini. “Ditunggu saja nanti,” ucap dia. 

Adapun PPP berencana mengajukan permohonan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi usai hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum menyebut partai tiga besar di Orde Baru ini tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. 

Baca: Solidaritas PDI Perjuangan untuk partai pendukung Ganjar-Mahfud

 

Rabu lalu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan partainya bakal mengajukan gugatan permohonan PHPU usai hasil pencermatan internal PPP dengan rekapitulasi KPU terjadi anomali. 

 

Berdasarkan data perolehan suara nasional PPP yang dihimpun dari beberap daerah pemilihan, jumlah torehan suara PPP justru melebihi ambang batas parlemen 4 persen.

“Karenanya, kami menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi,” kata Rommy. 

Selain PPP, sejumlah partai juga telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, yakni NasDem, Perindo dan juga caleg PAN di Dapil I Jatim.

Sumber: Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *