Tag: perundungan

  • Pola Asuh Buruk Picu Maraknya Bullying atau Perundungan Kepada Anak

    Pola Asuh Buruk Picu Maraknya Bullying atau Perundungan Kepada Anak

    7cloud.asia –  Pola asuh buruk menjadi salah satu penyebab terjadinya perundungan atau bullying terhadap anak, yang belakangan ini semakin marak.

    “Banyak orang tua yang secara tidak sadar melakukan bullying terhadap anak-anak mereka,” kata Psikolog Anak Universitas Padjajaran Fitrian Hararti menyebutnya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

    Salah satu contoh perundungan atau bullying yang dilakukan orang tua adalah membanding-bandingkan kemampuan anak dengan orang lain.

    Bullying menurut Fitrian, juga terjadi saat orang tua melontarkan komentar merendahkan untuk mendorong atau memotivasi anak.

    “Misalnya ‘kamu itu masa enggak bisa sih, si itu aja sudah bisa, ih cengeng gitu aja nangis.’ Padahal setiap anak itu unik dan memiliki kemampuan yang berbeda-beda,” ujar Fitrian.

    Baca: Orang tua bisa memutus rantai bullying dari rumah

    Menurutnya ketika di dalam rumah orang tua sudah terbiasa melakukan perundungan atau bullying, maka anak berpotensi menjadi korban dari tindakan serupa di luar rumah.

    Lebih buruk ia juga bisa melakukan perundungan atau bullying kepada orang lain karena kurang kepercayaan diri.

    Bahkan, ancaman yang lebih besar adalah anak meniru tindakan orang tuanya dan melakukan perundungan di luar rumah.

    “Anak adalah peniru ulung dan orang tua adalah modelnya, jadi jangan berharap punya anak yang baik berakhlak mulia dan cerdas kalau orang tuanya sendiri tidak cerdas mendidik anak,” katanya.

    Baca: Sekolah di Gowa ini punya ekskul antibullying

    Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 2021 menunjukkan bahwa empat dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak. 

    Berdasarkan Indeks Perlindungan Anak, Indonesia menargetkan menekan persentase anak usia dini yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak menjadi 3,47 persen pada 2024.

    Sementara pada 2020 tercatat 3,64 persen anak mendapatkan pengasuhan tidak layak dan 3,73 persen pada 2018.

    Guna mencapai target tersebut, pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah menetapkan indikator persentase balita dengan pengasuhan tidak layak.

    Baca: Hanya tamat SMP, ini pandangan Atta Halilintar soal pendidikan

    Kementerian PPPA memiliki penguatan 257 layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk melakukan edukasi dan konsultasi konseling pengasuhan ke keluarga yang dilakukan oleh konselor dan psikolog.

    Layanan tersebut diberikan guna melakukan perubahan perilaku orangtua agar bisa memberikan pengasuhan positif tanpa kekerasan.

    Konseling ini sekaligus untuk memperkuat ketahanan keluarga, juga mendukung pencegahan anak dari kekerasan dan penelantaran.

    Sumber: Antaranwes.com

     

  • Bedakan Perundungan dengan Bercanda, Kenali 6 Jenis Kekerasan di Sekolah

    Bedakan Perundungan dengan Bercanda, Kenali 6 Jenis Kekerasan di Sekolah

    7cloud.asia – Kekerasan di skolah atau perundungan kembali terjadi. Kasus tindak kekerasan atau perundungan itu terjadi di salah satu SMA di Serpong, Tangerang Selatan.

    Menanggapi kekerasan di sekolah ini, pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarty meminta masyarakat, khususnya orang tua, guru, dan siswa dapat membedakan perilaku siswa yang bercanda dengan yang mengarah pada perundungan.

    Ia mengatakan ada cara mudah untuk membedakan bercanda dengan perundungan. Kalau bercanda, ujarnya, kedua pihak sama-sama suka, sama-sama tertawa senang

    “Kalau perundungan, yang satu senang, satu tersakiti. Jadi bully dengan bercanda itu tidak sama,” kata Retno dalam gelar wicara yang diikuti secara daring di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Baca: Pola asuh buruk bisa picu anak jadi pelaku perundungan

    Retno mengatakan, soal kekerasan termasuk perundungan diatur dalam Permendikbudristek 46 tahun 2023 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, kekerasan itu ada enam.

    Adapun enam kekerasan yang disebutkan dalam Permendikbudristek tersebut yakni kekerasan fisik, perundungan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

    “Kasus video yang beredar viral itu kategori kekerasan fisik, namanya penganiayaan, bukan bully,” ucap Retno.

    Ia juga menegaskan, terkait perundungan, apabila ada anak yang melaporkan kepada tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) tentang perundungan, maka sekolah harus menanggapinya secara serius.

    “Kalau ada yang lapor ke PPK sekolah, bilang kalau saya di-bully, dan pelaku bilang, kami bercanda, itu bukan, karena kalau ada yang tersakiti, jatuhnya tidak bercanda lagi,” ujar dia.

    Baca: Orang tua bisa memutus perundungan dari rumah

    Ia juga mencontohkan terkait kekerasan psikis atau kekerasan verbal yang sering diabaikan.

    Misalnya ada salah satu guru di kelas, yang meski tidak memukul atau menyakiti siswa, tetapi kata-katanya menyinggung dan berdampak ke psikis siswa, maka sudah dikategorikan kekerasan psikis.

    “Lalu yang mungkin terjadi dan sering kita tidak sadari adalah intoleransi dan diskriminasi, karena perbedaan agama, suku, dan lain-lain, atau perbedaan ekonomi juga bisa,” katanya.

    Kemudian, jenis kekerasan yang terakhir yakni terkait kebijakan, dimana pihak sekolah dan dinas pendidikan bisa saja mengeluarkan aturan tetapi mengandung kekerasan.

    Baca: SMP negeri di Gowa ini punya ekskul anti perundungan

    Retno mencontohkan pernah ada kejadian, sekolah bikin aturan dan masuk tata tertib, anak yang ketahuan merokok di kelas hukumannya ditampar oleh teman satu kelas.

    “Itu berarti mengandung kekerasan, atau misalnya datang terlambat, lalu mendapatkan hukuman push up, sit up, kalau saya bilang, enggak boleh melakukan itu,” tutur dia.

    Ia juga menekankan, guru tidak boleh memberi sanksi pada anak-anak yang menimbulkan rasa malu atau merendahkan anak, misalnya mencukur rambut dengan paksa.

    Hal yang sama dikatakan Pelaksana Tugas Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Drs. I Nyoman Rudi Kurniawan yang hadir secara daring dalam gelar wicara tersebut

    Baca: Pemerintah akan mengkaji sistem zonasi dalam PPDB

    Ia menyebut, bahwa satuan pendidikan mesti mengimplementasikan Permendikbudristek nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

    “Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 huruf C dirancang agar peserta didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif,” kata Nyoman.

    Dalam peraturan tersebut, pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dengan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, menarik, aman, dan bebas dari perundungan,

    Suasana belajar juga menggunakan berbagai variasi metode dengan mempertimbangkan aspirasi peserta didik, serta tidak terbatas hanya dalam kelas.

    “Kemudian juga mengakomodasi keberagaman gender, budaya, bahasa daerah setempat, agama dan kepercayaan, karakteristik, dan kebutuhan setiap peserta didik,” ucapnya.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

  • Dear Pembaca, Ini Beda Perundungan atau Bullying dengan Bercanda

    Dear Pembaca, Ini Beda Perundungan atau Bullying dengan Bercanda

    7cloud.asia – Ada satu fenomena yang patut dicermati dengan maraknya kasus perundungan belakangan ini. Banyak pelaku berkilah apa yang dilakukannya hanya bercanda. 

    Nah, buat kamu yang masih gagal membedakan perundungan dengan bercanda biasa, wajib membaca artikel ini sampai rampung  

    Psikolog klinis Annisa Mega Radyani, M. Psi., menyebutkan perbedaan mendasar antara tindakan perundungan atau bullying dengan bercanda terdapat pada niat atau intensi pelaku kepada korban.

    Dilansir Antaranews.com, Anisa mengatakan bahwa sebuah tindakan bisa disebut sebagai perundungan jika ada kecenderungan atau niatan dari pelaku untuk menyakiti orang lain.

    “Ada intensi atau ada niat untuk menyakitinya (korban perundungan). Jadi, secara jelas orang tersebut ada keinginan untuk membuat orang lain itu tidak nyaman, membuat orang lain itu terluka jadi ada intensi seperti itu,” katanya. 

    Baca: Pola asuh sangat besar pengaruhnya pada perilaku bullying

    Sementara tindakan yang bersifat candaan hanya didasari motif sebatas ingin bersenda gurau dengan teman tanpa ada niat untuk menyakiti atau membuat orang lain tidak nyaman.

    Saat bercanda, ujarnya, kedua belah pihak saling menikmati dan tidak ada yang merasa tidak nyaman atau disakiti.

    Annisa juga menyebutkan tindakan perundungan juga secara spesifik dilakukan kepada orang atau kelompok tertentu dan terjadi secara berulang-ulang.

    “Bullying (perundungan) itu memang tidak hanya sekali atau dua kali tapi ketika itu terjadi berulang kali dan dalam waktu berdekatan,” ujar Annisa, yang berpraktik di Ohana Space.

    Baca: Orang tua bisa memutus rantai bullying dari rumah

    Annisa menegaskan, orang tua berperan penting dalam mendidik anak guna mencegah sifat perundung timbul dalam diri anak.

    Salah satunya adalah dengan mengajarkan perbedaan antara tindakan yang bersifat candaan dan yang menjurus kepada perilaku perundungan.

    Artinya dari orang tua atau keluarga penting sekali mendidik anak sejak dini untuk memahami apa, sih, bullying (perundungan) itu?

    “Apa, sih, bedanya bullying dan bercanda? Perilaku apa aja sih yang udah disebut sebagai bullying?,” ucap dia.

    Baca: Keren! SMP di Gowa ini punya ekskul anti bullying

    Selain itu, Annisa juga mendorong para orang tua untuk mengajarkan konsekuensi dari setiap perbuatan yang dilakukan oleh anaknya.

    Annisa mengatakan orang tua juga perlu tegas dalam menyampaikan kepada anak hal mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

    “Kalau memang anak melakukan kesalahan, kita tetap konsisten menyampaikan bahwa itu tidak boleh lagi dilakukan,” kata dia.

    Sumber: Antaranews.com

     

  • Perundungan di Lingkungan Pendidikan Memakan Korban Jiwa, Ini Respon KemenPPPA

    Perundungan di Lingkungan Pendidikan Memakan Korban Jiwa, Ini Respon KemenPPPA

    7cloud.asia – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya siswi SMK di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban bullying atau perundungan.

    “KemenPPPA minta kasus ini direspons dan pastikan ditangani secara tepat. Diharapkan kasusnya menjadi jelas,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

    KemenPPPA meminta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) agar segera meminta keterangan pelapor atau orang tua dari mendiang korban.

    Nahar menambahkan, selanjutnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dapat memfasilitasi TPPK berkoordinasi dengan dinas terkait, lembaga layanan, ahli, dan pihak terkait.

    Baca: Bedakan perundungan dengan bercanda

    Seperti diberitakan sebelumnya, siswi berinisial N (18), pelajar SMK di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga mengalami perundungan oleh teman sekelasnya.

    Perundungan diduga terjadi selama tiga tahun sejak korban N duduk di bangku kelas 10 hingga kelas 12.

    Perundungan yang dialami korban diduga menyebabkan korban trauma berat. Saat kondisi kesehatan korban menurun, keluarga membawa korban ke rumah sakit.

    Dokter mendiagnosis korban mengalami gangguan kejiwaan dan merujuknya ke rumah sakit jiwa.

    Baca: Pola asuh bisa picu anak jadi pelaku perundungan

    Keluarga mengaku berbagai pengobatan telah dilakukan untuk menyembuhkan korban, namun kondisi korban tidak juga membaik.

    Hingga akhirnya pada Kamis (30/5/2024) lalu, nyawa korban N tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia.

    Tim SAPA dan UPTD PPA Provinsi Jabar sudah menerima informasi dan langsung melakukan koordinasi penanganan.

    Menurut Nahar, jika terbukti ada kekerasan di satuan pendidikan, maka dapat diimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

    Baca: Orang tua bisa memutus rantai perundungan dari rumah

    “Dan sesuai dengan Pasal 64 Peraturan Menteri tersebut, sanksi administrasi lain dan sanksi pidana dapat diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Pihaknya berharap melalui upaya tersebut, bisa diperoleh gambaran utuh terhadap dugaan perundungan tersebut.

    Hal ini sekaligus menjaga kenyamanan peserta didik, dan semua keterangan dan bukti yang diperoleh dapat menjadi bahan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

    Sumber:Antaranews.com

  • Kenali Ciri-ciri Anak Korban Perundungan Berikut Ini

    Kenali Ciri-ciri Anak Korban Perundungan Berikut Ini

    7cloud.asia – Psikolog klinis anak lulusan Universitas Padjadjaran Dewinta Ariani menyampaikan ciri-ciri anak korban perundungan yang perlu menjadi perhatian orang tua.

    Dilansir Antaranews.com, Senin (19/8/2024), dia mengatakan bahwa anak yang menjadi korban perundungan biasanya menjadi lebih pendiam atau tertutup dan menunjukkan sikap yang berbeda dari kebiasaannya.

    Selain itu, ia menjelaskan, anak korban perundungan biasanya menunjukkan perubahan dalam hubungan sosial dengan orang-orang di sekitarnya.

    Dia menghindari interaksi sosial, serta tampak cemas atau takut ketika hendak pergi ke sekolah atau menghadiri kegiatan tertentu.

    “Penurunan prestasi akademik tanpa alasan yang jelas perlu diwaspadai oleh orang tua,” kata dosen psikologi di Universitas Negeri Jakarta itu.

    Baca Juga: Dear Pembaca, Ini Beda Perundungan atau Bullying dengan Bercanda

    Menurut dia, anak korban perundungan juga dapat mengalami perubahan pola tidur dan nafsu makan, tiba-tiba susah tidur malam dan kehilangan nafsu makan.

    Ia mengungkapkan bahwa anak yang menjadi korban perundungan dapat menjadi lebih sering mengeluh sakit fisik agar tidak harus pergi ke sekolah.

    “Anak sering mengeluh sakit fisik, seperti sakit kepala atau perut, yang mungkin digunakan sebagai alasan untuk tidak pergi ke sekolah,” katanya.

    Dia menambahkan, orang tua sebaiknya segera menindaklanjuti adanya luka atau memar yang tidak dapat dijelaskan penyebabnya oleh anak.

    Baca Juga: Pola Asuh Buruk Picu Maraknya Bullying atau Perundungan Kepada Anak

    Menurut Dewinta, orang tua juga harus memperhatikan perubahan perilaku anak serta segera mengambil langkah untuk mencari tahu penyebab dan memberikan dukungan yang diperlukan oleh anak.

    Kepada anak-anak yang menjadi pelaku kekerasan, ia mengatakan, orang tua dan guru harus memberikan pendampingan emosional, mendengarkan curahan perasaan mereka, dan membantu mereka memproses perasaan yang muncul akibat perundungan.

    “Edukasi tentang cara mengatasi rasa sakit tanpa melukai orang lain serta membangun rasa percaya diri juga sangat penting dalam mencegah siklus bullying berlanjut,” katanya.​​​​​​​

    Dia menyampaikan bahwa tidak semua korban perundungan akan menjadi pelaku jika mendapatkan bantuan dan dukungan yang tepat.

    Baca Juga: Bullying di Sekolah, Bagaimana Peran Orang Tua Ikut Mencegah

    Menurut dia, terapi atau konseling dapat membantu mereka mempelajari cara-cara yang sehat untuk mengatasi perasaan.

    ​​​​​​​Selain itu, ia mengatakan, lingkungan yang penuh kasih sayang dan dukungan di rumah maupun di sekolah dapat membantu mencegah korban perundungan mengembangkan perilaku agresif di kemudian hari.

  • Kegiatan Ekstrakurikuler Penting Bagi Pendidikan Karakter dan Cegah Perundungan Anak Sekolah

    Kegiatan Ekstrakurikuler Penting Bagi Pendidikan Karakter dan Cegah Perundungan Anak Sekolah

    7cloud.asia – Kasus perundungan anak di lingkungan sekolah yang kembali marak menjadi perhatian publik.

    Siswa SMK Negeri 1 Gorontalo, berinisial AR (14) mengalami perundungan. Ia diduga dipalak dan dipaksa meminum minuman keras oleh beberapa siswa lainnya di lingkungan sekolah.

    Perundungan juga terjadi di SMP 3 Sungguminasa Gowa, Sulawesi di mana seorang siswa dianiayai oleh temannya sendiri hingga terkapar. Video perundungan dengan aksi kekerasan itu viral di media sosial.

    Sebelumnya, peristiwa tragis yang melibatkan anak sekolah juga terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Siswi perempuan berinisial AA (13) menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh 4 temannya sendiri. Para pelaku semuanya masih di bawah umur.

    Kasus perundungan anak sekolah yang belakangan marak terjadi menjadi sebuah keprihatinan dunia pendidikan Indonesia.

    Baca: Kenali ciri-ciri anak telah menjadi korban perundungan

    Komisi X DPR menilai, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi aksi perundungan di sekolah adalah dengan meningkatkan lagi program ekstrakulikuler (ekskul) di sekolah sebagai bagian dari pendidikan karakter.

    “Saya tentu sedih mendengar banyaknya kasus perundungan di lingkungan anak sekolah, dan saya mempertanyakan kenapa anak umur segitu seberani dan senekat itu melakukan tindakan keji,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf, Jumat (13/9/2024).

    “Jawabannya mungkin saja karena kurangnya kegiatan energik di sekolah sehingga kurang terbentuknya pendidikan karakter bagi anak-anak,” lanjutnya.

    Dede Yusuf pun menekankan pendidikan karakter sangat diperlukan untuk menekan kasus perundungan maupun kejahatan anak usia sekolah.

    Pendidikan karakter salah satunya bisa didapat lewat kelas-kelas ekstrakulikuler yang pada masa-masa sebelumnya merupakan program wajib di sekolah.

    Baca: Ini beda perundungan dan bercanda

    “Ekskul itu bukan pembelajaran akademik, tapi pembelajaran karakter. Nah itulah yang belum banyak memahami, Pemerintah kita masih fokus pada pendidikan akademik saja,” sebut Dede.

    Menurut pimpinan Komisi Pendidikan DPR tersebut, pendidikan karakter sangat penting dimiliki oleh anak-anak.

    Dede juga menyebut pendidikan karakter seharusnya ditanamkan sedini mingkin, yang bisa didapat lewat kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

    “Ekskul harusnya tetap digiatkan, karena kalau tidak, anak-anak energinya tersalurkan ke hal-hal yang tidak benar. Ketika ekskul ataupun kegiatan aktivitas anak muda menjadi kurang terperhatikan maka anak-anak ini perlariannya nongkrong, minum-minum atau melakukan hal-hal yang tidak terpuji,” paparnya.

    “Sementara kalau kita lihat generasi dulu itu kan ekskul banyak tuh bahkan sampai sore. Jadi tidak membuat anak-anak itu energinya habis hanya untuk main game online atau hal-hal yang bersifat negatif,” sambung Dede.

  • Dear Orang Tua, Lakukan Langkah Ini Jika Anak Jadi Pelaku Perundungan

    Dear Orang Tua, Lakukan Langkah Ini Jika Anak Jadi Pelaku Perundungan

    7cloud.asia – Kasus perundungan masih terus terjadi seolah tak bisa diputus rantaunya. Lantas apa yang harus dilakukan orangtua jika anak menjadi korban atau pun pelaku perundungan?

    Psikolog Klinis anak dan remaja dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (UI) Vera Itabiliana Hadiwidjojo menyampaikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan orangtua jika anak terungkap menjadi pelaku perundungan.

    Anak yang terlibat sebagai pelaku perundungan harus segera ditindak agar tidak mengulangi perbuatannya.

    Dilansir antaranews.com, Vera mengatakan, penanganan yang tepat dan segera sangat penting untuk menciptakan perubahan positif.

    “Hindari pengasuhan bergaya otoriter atau yang menggunakan kekerasan, hilangkan cara kekerasan di rumah termasuk dalam hubungan antar ayah dan ibu,” ujar Vera saat dikutip Antaranews.com, Kamis (19/9/2024).

    Baca: Ciri-ciri anak jadi korban perundungan

    Pengasuhan bergaya otoriter atau penggunaan kekerasan dalam keluarga dapat berpengaruh signifikan terhadap perilaku anak, termasuk kemungkinan mereka menjadi pelaku perundungan.

    Orangtua, menurut Vera, juga perlu untuk mengajarkan dan mencontohkan kepada anak cara mengelola emosi dengan tepat,” katanya.

    Mengajarkan anak untuk mengelola emosi, ujarnya, memiliki hubungan yang erat dengan pencegahan perilaku perundungan.

    Anak yang diajarkan untuk mengenali dan memahami emosi mereka cenderung lebih mampu mengidentifikasi perasaan marah atau frustrasi, sehingga mereka dapat mengelola reaksi mereka dengan lebih baik

    Selain itu, ujarnya mengajarkan pengelolaan emosi juga melibatkan pemahaman terhadap perasaan orang lain. Anak yang empatik lebih cenderung untuk bersikap suportif dan menghindari perilaku menyakiti orang lain.

    Baca: Kenali beda perundungan dengan bercanda

    “Ajarkan dan contohkan bagaimana menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, kembangkan empati anak sejak dini dengan memperlakukan anak secara empatik pula,” kata Vera.

    Bila anak terungkap menjadi pelaku perundungan di sekolah maupun lingkungan sosial lainnya, orang tua wajib memberikan konsekuensi dari perbuatannya, mulai dari mengharuskan anak untuk meminta maaf pada korbannya, ungkap Vera.

    Konsekuensi yang diberikan mampu membuat anak menyadari bahwa perbuatannya adalah salah, dalam hal ini merundung.

    Vera juga menganjurkan orangtua untuk meminta bantuan profesional, dalam hal ini psikolog, untuk membantu psikologis dan mental anak.

    “Segera mungkin (konsultasi ke psikolog) setelah ketahuan menjadi pelaku (perundungan) agar dapat diketahui akar masalahnya mengapa dia jadi pelaku, dan dapat diketahui bagaimana solusi penanganannya,” jelas Vera.

    “Jika ada konsekuensi dari sekolah atau sudah masuk ke ranah hukum, dampingi anak menjalani konsekuensinya,” tambahnya.

    Sumber:Antaranews.com

  • Sekolah dan Orangtua Perlu Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman dari Perundungan

    Sekolah dan Orangtua Perlu Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman dari Perundungan

    7cloud.asia – Praktik perundungan di lingkungan sekolah adalah masalah serius yang tidak dapat diabaikan dan harus segera ditangani

    Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan dampak perundungan bisa sangat ekstrem, termasuk memicu trauma psikologis hingga balas dendam dari korban sebagaimana yang diduga terjadi dalam insiden di SMAN 72 Jakarta.

    “Ketika seorang siswa menjadi korban bullying, dampak psikologisnya bisa sangat dalam sehingga mendorong tindakan yang tidak rasional,”katanya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Senin (10/11/2025).

    Sekolah, lanjut Hetifah seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan membentuk karakter positif, bukan justru melahirkan trauma bagi peserta didik.

    Baca: Ciri-ciri anak telah menjadi korban perundungan

    Karenanya, guna mencegah praktik perundungan, diperlukan langkah komprehensif dari semua pihak.

    Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, sebenarnya telah menginisiasi program pencegahan yang berfokus pada pemberdayaan siswa untuk menjadi agen perubahan dan pemimpin dalam menciptakan iklim anti-perundungan di sekolahnya sendiri.

    Namun, sekolah tetap harus aktif menegakkan aturan dengan membuat dan mensosialisasikan prosedur pelaporan yang aman bagi siswa

    Sekolah juga perlu mendorong siswa untuk saling mendukung dan melaporkan setiap kejadian kepada guru, serta meningkatkan peran guru untuk mengidentifikasi dan menangani kasus dengan tepat.

    Baca: Kegiatan Ekstrakurikuler untuk cegah perundungan di sekolah

    Kemudian, para orang tua juga memiliki peran kritis dalam menciptakan komunikasi yang terbuka dengan anak, memantau perilaku mereka, dan menanamkan nilai-nilai karakter yang kuat.

    “Kerjasama dan sinergi antara sekolah, orang tua, dan program pemerintah, diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua siswa,” pungkasnya.

    Kasus perundungan di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. KPAI melaporkan 3.800 kasus pada 2023, dan awal 2024 terdapat 141 kasus.

    Dari angka ini, 35 persen di antaranya terjadi di lingkungan sekolah. Kasus di dunia digital juga meningkat, dengan 41 kasus kekerasan dan bullying di dunia digital dilaporkan pada awal 2024.

  • Cegah Perundungan di Lingkungan Sekolah, Pemerintah Didorong Perbanyak Guru BK

    Cegah Perundungan di Lingkungan Sekolah, Pemerintah Didorong Perbanyak Guru BK

    7cloud.asia – Menyikapi semakin maraknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan, Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan perlunya langkah cepat pemerintah dalam memperkuat peran guru Bimbingan Konseling (BK).

    Keberadaan guru BK ini, menurutnya, akan menjadi garda terdepan pencegahan perundungan di lingkungan sekolah.

    Pernamasidi mengatakan, saat ini hampir seluruh sekolah memang telah memiliki guru BK, tetapi jumlahnya sangat tidak sebanding dengan kebutuhan ideal. Kondisi tersebut membuat fungsi pengawasan dan deteksi dini terhadap perilaku siswa tidak berjalan optimal.

    “Semua sekolah punya guru BK. Tapi problemnya, kebutuhan idealnya itu satu guru BK untuk 150 siswa, sementara hari ini satu guru BK melayani 570 siswa,” ujarnya di sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR ke Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Kamis (27/11/2025).

    Baca: Sinergi untuk ciptakan sekolah yang aman dari perundungan

    Ia menilai guru BK merupakan sensor pertama dan utama dalam mendeteksi potensi penyimpangan perilaku siswa, termasuk indikasi perundungan. Namun rasio yang tidak memadai membuat pengamatan perilaku sehari-hari menjadi tidak maksimal.

    “Guru BK ini adalah sensor pertama dan utama. Dia yang bisa melihat apakah ada potensi siswa melakukan tindakan penyimpangan. Deteksi dini ini yang paling penting sekarang,” tegas politisi Partai Golkar ini.

    Purnamasidi menjelaskan bahwa di era informasi digital seperti saat ini, sekolah tidak mungkin mengawasi seluruh sumber informasi yang diakses siswa.

    Oleh karena itu, pendeteksian melalui perilaku sehari-hari menjadi satu-satunya cara yang paling realistis.

    Baca: Kenali gejala anak telah menjadi korban perundungan

    Menyikapi hal itu, ia meminta pemerintah segera membuka formasi khusus untuk guru BK tanpa menunggu momentum tertentu.

    “Untuk kepentingan lebih besar, penuhi kebutuhan guru BK dengan rasio 1 banding 150 siswa. Jangan seperti sekarang, 1 banding 570 (siswa). Ini langkah yang paling cepat. Formasi guru BK harus segera dibuka menjadi formasi khusus, tidak perlu menunggu kapan,” ujarnya.

    Ia mendorong Menteri Pendidikan mengambil inisiatif dan segera berkoordinasi dengan KementerianPAN-RB untuk membuka formasi guru BK tersebut.

    “Menteri Pendidikan bertanggung jawab menyampaikan ke MenPAN-RB bahwa ada kepentingan besar di sini. Kalau itu dilakukan, kita bisa menyelamatkan anak-anak dari praktik bullying yang makin hari makin ganas dan tidak lagi normal,” jelasnya.