Tag: phk

  • PHK Industri Tekstil: Puluhan Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Semester 1 2024

    7cloud.asia – PHK pekerja di industri tekstil kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), sejak Januari hingga Mei 2024, sebanyak 20 hingga 30 pabrik telah gulung tikar.

    Akibatnya, tercatat 10.800 pekerja di industri tekstil ini kehilangan pekerjaan.

    Sementara, Kementerian Perindustrian juga melaporkan enam pabrik besar telah tutup hingga Juni 2024.

    Enam pabrik tekstil yang ditutup adalah PT Dupantex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusuma Putra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, PT Sai Aparel di Jawa Tengah, serta PT Alenatex di Jawa Barat, dengan total 11.000 pekerja terkena PHK.

    Merespon angka PHK di industri tekstil ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan butuh solusi cepat dari pemangku kebijakan.

    Baca: Industri tekstil gulung tikar, apa yang dilakukan pemerintah

    Jika tidak, angka pengangguran akibat lesunya industri tekstil akan membebani ekonomi dan pemerintah.

    “Pekerja dari industri tekstil yang terkena PHK tidak akan mudah menemukan tempat kerja baru jika kondisi industri tekstil secara nasional masih lesu,” kata Kurniasih dalam keterangannya yang diterima Parlementaria, Selasa (23/7/2024).

    Komisi IX, ujarnya, sangat concern dari sisi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Bagaimanapun bertambahnya angka pengangguran akan membebani pemerintah

    Kurniasih melanjutkan, salah satu penyebab lesunya industri tekstil nasional adalah membanjirnya produk tekstil impor dengan harga yang jauh lebih murah.

    Kurniasih mengingatkan jika ada persoalan di hulu terkait sebuah industri padat karya, efeknya akan berdampak di hilir dari sisi pekerja.

    Baca: Produk tekstil impor banjiri pasar Indonesia

    Dia menegaskan, Komisi IX berkepentingan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja termasuk dari ancaman PHK sepihak.

    “Harap dicatat setiap kebijakan yang diambil harus diperhatikan dampaknya dari hulu ke hilir, jangan sampai atas nama kemudahan impor justru mengorbankan anak bangsa yang harus kehilangan pekerjaan,” kata Legislator Dapil DKI Jakarta II ini.

    Ditegaskannya, keahlian (skill) para pekerja di industri tekstil tidak serta merta bisa dialihkan ke industri lain atau diminta membuka usaha sebagai akibat PHK yang dilakukan industri.

    Pekerja korban PHK masih harus terus menghidup keluarganya. Tidak mudah mencari kerja di Indusri tekstil yang lain jika sama-sama sedang lesu.

    “Mereka juga tak bisa dipaksa menjadi wirausaha UMKM yang belum tentu mendapatkan pendapatan tetap,” pungkasnya.

    Baca: Produk tekstil gulung tikar, serbuan produk China dituding sebagai penyebab

  • Badai PHK di Depan Mata, Pemerintah Diminta Benahi Iklim Berusaha

    Badai PHK di Depan Mata, Pemerintah Diminta Benahi Iklim Berusaha

    7cloud.asia – Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) dialami ratusan ribu pekerja, terutama akibat melambatnya industri tekstil dan pakaian.

    Merujuk data yang dihimpun Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) hingga Juni 2024, tercatat sekitar 13.800 buruh tekstil terkena PHK dengan alasan efisiensi hingga penutupan pabrik. Sebanyak 10 pabrik melakukan pengurangan karyawan.

    Badai PHK diketahui tak hanya menghantam industri tekstil dan pakaian. Beberapa sektor industri lain juga mengalami kesulitan, seperti pada sektor media massa yang belakangan menyebabkan banyak media tutup atau gulung tikar.

    Data Kemenaker menunjukan terdapat 101.536 karyawan yang terkena PHK dari Januari hingga Juni 2024. Pemutusan hubungan kerja ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir 2024.

    Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyebut badai PHK ini tek lepas dari iklim usaha yang kurang baik. Sehingga, perusahaan harus memindahkan lokasi usaha, yang mengakibatkan banyaknya pekerja yang di-PHK.

    Baca: Badai PHK sedang melanda dunia kerja Indonesia

    Iklim usaha merupakan kebijakan, institusional, dan kondisi lingkungan yang berpengaruh terhadap tingkat pengembalian dan risiko suatu investasi. Rahmad juga menekankan pentingnya hubungan antara karyawan dan pemberi kerja.

    “Iklim investasi juga harus kita jaga dengan baik, artinya hubungan industrial antara pekerja dengan industri maupun pengusaha itu juga harus berjalan harmonis, karena salah satu penyebab PHK itu karena ada relokasi pabrik dari Jabodetabek ke luar Provinsi atau Jabodetabek,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/8/2024).

    Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan, pemerintah harus bisa menjadi mediator dan mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak.

    Hubungan harmonis antara pekerja dengan industri, ujarnya, harus dijaga. Sehingga solusi dari persoalan tidak harus dengan PHK, tidak harus dengan alokasi pabrik atau berpindah tempatnya yang dapat menyebabkan PHK.

    “Pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus bisa menjadi mediator sehingga tercipta win-win solution,” terang Rahmad.

    Melihat tingginya angka PHK, bisa menjadi parameter bahwa ini adalah isu penting yang harus segera diambil tindakan dan dicari solusinya.

    Baca: Badai PHK di industri tekstil

    Pemerintah juga diminta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perlambatan ekonomi yang terjadi. Identifikasi masalah harus dilakukan secara komprehensif dan detail agar kebijakan yang akan diambil untuk mengatasi masalah tersebut dapat tepat sasaran.

    “Kondisi ini sangat memprihatinkan, dampak perekonomian Indonesia yang tidak stabil membuat masyarakat kehilangan mata pencahariannya. Hal ini bisa membuat angka pengangguran bertambah. Pemerintah harus segera beri solusi yang terbaik,” ujarnya dikutip Parlementaria, Rabu (14/8/2024).

    Rahmad menekankan pentingnya kolaborasi antar-stakeholder terkait. Termasuk peningkatan kerja sama dengan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) untuk menciptakan program-program yang mendukung pengembangan industri serta perlindungan pekerja.

    “Kolaborasi ini dapat mencakup penyusunan kebijakan, pelatihan tenaga kerja, dan inisiatif inovasi,” terang Rahmad.

    Menutup pernyataannya, Rahmad meminta Pemerintah untuk mengawal dan mengawasi hak pekerja yang di-PHK serta memastikan hak tersebut dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Ia pun kembali menegaskan agar tidak boleh ada hak-hak pekerja yang mengalami PHK terabaikan.

  • Hampir 46.000 Pekerja Kena PHK Sepanjang Januari-Agustus 2024

    Hampir 46.000 Pekerja Kena PHK Sepanjang Januari-Agustus 2024

    7cloud.asia – Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi mengatakan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024 mencapai 45.969 per 26 Agustus.

    “Jadi memang setiap bulan kami melihat tren mulai dari Januari-Februari, Februari-Maret, Maret-April, kemudian April-Mei, rata-rata sekitar 3.500-4.200,” ungkap Anwar ketika berbincang dengan VOA.

    Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat, dan umumnya menerpa sektor manufaktur atau industri pengolahan.

    “Jadi kalau kami lihat data, memang sektor manufaktur sangat terdampak. Salah satunya tekstil. Kalau kita lihat per 26 Agustus, PHK di sektor industri pengolahan termasuk tekstil ada 23.365,” jelasnya.

    Menurutnya, jumlah PHK pada Januari-Agustus tahun ini lebih tinggi sekitar 5.000 dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

    Baca: Badai PHK di depan mata

    Pihak Kementerian Tenaga Kerja,kata Anwar, selalu melakukan mediasi dengan berbagai perusahaan agar PHK tidak terjadi.

    Namun, ketika PHK tidak terhindarkan, menurutnya, pemerintah selalu berupaya agar para karyawan yang kehilangan pekerjaannya tersebut memperoleh hak-haknya.

    Jika memungkinkan, perusahaan memberi bekal tambahan atau modal kepada karyawan yang di-PHK untuk membantu mencari pekerjaan lain.

    “Misalnya PHK di sektor digital, kayak kemarin Tokopedia sama Shopee itu juga ada PHK, mereka memberikan solusi dengan memberikan bekal laptop, yang itu sebagai bekal bagi karyawan yang di PHK untuk bisa mengembangkan usaha, atau mungkin mencari jenis pekerjaan baru yang menguntungkan,” katanya.

    Lebih jauh, Anwar mengungkapkan, pihak Kemenaker melakukan beberapa langkah agar masyarakat yang terkena PHK dapat kembali mendapatkan pekerjaan. Salah satunya, menurutnya, dengan memperkuat sistem informasi kerja.

     

    Baca: Pemerintah diminta bersikap soal badai PHK

    Kemenaker, katanya juga, beberapa waktu lalu menyelenggarakan job fair nasional yang bertajuk “Naker Fest” dengan mengumpulkan 225 perusahaan yang menyediakan 178 ribu lowongan kerja.

    Dari sisi kebijakan, pihaknya juga mengoptimalkan jaminan sosial ketenagakerjaan baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut Anwar, JKP bisa menjadi “pelampung” bagi mereka yang terkena PHK.

    JKP menyediakan uang tunai sebesar 45 persen dari gaji terakhir selama tiga bulan pertama setelah di-PHK, dan 25 persen dari gaji terakhir pada tiga bulan berikutnya.

    Selain itu, menurutnya, pihaknya juga menawakan berbagai pelatihan vokasi yang diharapkan dapat meningkatkan keterampilan para pencari kerja dalam berkompetisi di pasar kerja.

    Sumber:VOAIndonesia

     

  • Pengamat: Badai PHK di Indonesia Dipengaruhi Kondisi Global

    Pengamat: Badai PHK di Indonesia Dipengaruhi Kondisi Global

    7cloud.asia – Ekonom Indef Nailul Huda mengungkapkan badai PHK yang melanda Indonesia beberapa bulan belakangan tak lepas dari pelemahan industri manufaktur secara global.

    Dilansir VOA Indonesia, ia mencontohkan perekonomian negara-negara besar yang menjadi pasar ekspor Indonesia seperti Amerika Serikat dan China yang sedang melemah.

    “Ketika permintaan itu turun, yang terjadi adalah produksi juga turun, ketika produksi turun pasti akan ada efisiensi personal yang harus dilakukan oleh perusahaan, salah satunya adalah melakukan PHK,” ujarnya, dikutip VOA Indonesia.

    Tantangan dari sisi pasar domestik juga tidak kalah berat. Gempuran barang-barang impor dari Tiongkok dengan harga yang sangat miring menyebabkan produsen dalam negeri tidak sanggup bersaing.

    Hal ini, katanya, diperparah dengan tertekannya daya beli masyarakat kelas menengah.

     

    Baca: Hampir 46.000 pekerja kena PHK sepanjang tahun 2024

    Kondisi ini akibat kenaikan harga beberapa barang yang diatur oleh pemerintah, seperti tahun 2022 ada kenaikan pertalite, harga beras mahal, kemudian beberapa barang yang pada akhirnya ini tidak sesuai dengan kenaikan pendapatan yang hanya 1,5 persen.

    “Ini bisa dibilang menekan permintaan dari dalam negerinya, karena mereka dengan terbatasnya penghasilan, akhirnya masyarakat cenderung memilih barang yang lebih murah meskipun impor dari China,” jelasnya.

    Artinya, dari sisi ekspor industri ditekan karena permintaan global yang turun, dari sisi domestik sektor industri dipaksa untuk bersaing dengan barang yang lebih murah.

    “Ini yang menyebabkan akhirnya produksi dari industri manufaktur, tekstil, petrokimia dan sebagainya itu mengalami permintaan penurunan dalam negeri,” tambahnya.

    Nailul juga mengatakan tingginya suku bunga acuan Bank Indonesia menyebabkan meningkatnya biaya produksi dan investasi. Dengan begitu, kata Nailul, kalangan pengusaha cenderung menunda pengembangan usaha mereka.

    Baca: Banjir produk China hantam industri dalam negeri

    Penundaan itu membuat PHK semakin masif dan tidak terjadinya penyerapan tenaga kerja.

    Agar badai PHK ini bisa segera mereda, Nailul menyarankan pemerintah untuk melakukan beberapa langkah, termasuk melindungi pasar domestik dari serbuan produk-produk impor.

    Salah satu caranya adalah dengan menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

    BI, katanya juga, bisa mempertimbangkan untuk menurunkan suku bunga acuan. Menurutnya, kebijakan ini bisa dilakukan mengingat inflasi tanah air masih terkendali di level 2,8 persen.

    Jadi, menurutnya, sebenarnya ada celah bagi BI untuk bisa menurunkan suku bunga acuan BI sehingga dari sisi moneter tidak tertekan. Sehingga dunia usaha bisa bernapas dengan pinjaman yang tidak mencekik.

    ”Ini yang saya rasa bisa dilakukan baik dari sisi fiskal melalui perlindungan pasar domestik, lalu dari sisi moneter menurunkan cost of investment atau cost of fund dari perusahaan untuk bisa lebih berkembang dengan biaya utang atau biaya investasi yang tidak tinggi,” pungkasnya.

  • Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi

    Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi

    7cloud.asia – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Netty Prasetiyani, menyoroti berbagai permasalahan dalam regulasi ketenagakerjaan saat melakukan penyerapan aspirasi bersama serikat pekerja di Cikarang.

    Dalam kesempatan tersebut, ia menerima banyak keluhan terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), terutama mengenai meningkatnya ketidakpastian kerja dan lemahnya penegakan hukum bagi pekerja.

    “BAM DPR mengapresiasi keterbukaan serta animo para pekerja yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja dalam menyampaikan masukan dan keluhan mereka terkait regulasi yang selama ini berdampak pada kehidupan mereka,” ujar Netty seusai kunjungan kerja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/2/2025).

    Salah satu persoalan utama yang disampaikan buruh adalah semakin banyaknya alasan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Netty menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru, jumlah alasan PHK meningkat dari 14-15 menjadi lebih dari 20 poin, yang berakibat pada semakin besarnya ketidakpastian dalam bekerja.

    “Pintu PHK semakin banyak, dari 14-15 menjadi lebih dari 20 alasan. Ini tentu semakin memudahkan pekerja mengalami ketidakpastian dalam bekerja,” ujarnya.

    Baca: UU Cipta kerja merusak kemampuan adaptasi rakyat

    Selain itu, pekerja juga mengeluhkan ketidakpastian status kepegawaian akibat sistem outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan alih daya.

    Netty menambahkan bahwa kondisi ini berdampak pada hak-hak pekerja, termasuk akses terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), yang seharusnya dibayarkan oleh pemberi kerja.

    Sebagai solusi, Netty mendorong DPR dan pemerintah untuk berani merevisi UU Ciptaker sesuai amanah Mahkamah Konstitusi.

    Ia juga menyampaikan bahwa buruh berharap regulasi yang baru dapat mengedepankan aspek perlindungan dengan memasukkan istilah Undang-Undang Perlindungan Kerja sebagai judulnya.

    “Mudah-mudahan catatan ini menjadi modal bagi kami untuk mendorong Pimpinan DPR RI dalam mendistribusikan apa yang harus dilakukan oleh alat kelengkapan dewan (AKD) terkait,” jelas politisi PKS tersebut.

    Baca: MK kabulkan sebagian permohonan terkait UU Cipta Kerja

    Buruh juga menyoroti ketimpangan dalam penetapan upah minimum yang dinilai tidak sepenuhnya menguntungkan pekerja. Menurut Netty, terdapat pejabat daerah yang kewenangannya melampaui batas dalam menentukan upah minimum sektoral.

    “Mereka mencermati bahwa upah minimum masih terjadi ketimpangan di sana-sini, karena ternyata ada kewenangan yang melampaui batas dari beberapa pejabat di daerah,” ujarnya.

    Legislator Dapil Jabar VIII itu juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam regulasi ketenagakerjaan. Meskipun berbagai aturan telah ditetapkan, sanksi bagi pengusaha yang melanggar hak-hak pekerja masih lemah dan kurang diterapkan.

    “Selama ini undang-undang terkait pekerja cukup banyak, tetapi penegakan hukumnya lemah. Sanksi bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak menunaikan hak pekerja hampir tidak terlihat,” tutupnya.

    Dengan berbagai masukan ini, Netty berharap revisi undang-undang yang akan datang dapat lebih berpihak kepada pekerja serta meningkatkan kesejahteraan buruh melalui perlindungan hukum yang lebih kuat.

  • Akan Tutup Total per 1 Maret 2025, Sritex Group PHK 10.665 Pekerjanya

    Akan Tutup Total per 1 Maret 2025, Sritex Group PHK 10.665 Pekerjanya

    7cloud.asia – Perusahaan tekstil Sritex Group resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 10.665 pekerjanya per Rabu (26/2/2025) kemarin.

    Jumlah pekerja yang dipangkas meningkat sejalan dengan langkah perusahaan yang akan tutup total per 1 Maret 2025.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pada Januari 2025, PHK menyasar 1.065 karyawan anak usaha Sritex Group, PT Bitratex Semarang.

    Kemudian pada Februari 2025, jumlah karyawan kena PHK mencapai 9.604 orang. Rinciannya PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang.

    Baca: Industri tekstil lokal gulung tikar pekerja jadi korban

     

    PHK juga dilakukan PT Primayuda Boyolali sebanyak 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang sebanyak 40 orang, dan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 orang.

    “Jumlah total PHK 10.665 orang,” bunyi keterangan Kemnaker, dikutip CNN Indonesia, Jumat (28/2/2025).

    Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo menuturkan seluruh karyawan PT Sritex resmi terkena PHK per Rabu (26/2/2025) menyusul perusahaan yang akan tutup total per tanggal 1 Maret 2025.

    Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, mengatakan dengan keputusan ini karyawan PT Sritex terakhir bekerja pada Jumat (28/2/2025) ini.

    Baca: UU Cipta Kerja harus dievaluasi karena picu ketidakpastian kerja

    Sumarno mengatakan, PHK itu dilakukan setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret.

    “Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” kata Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025), seperti dikutip dari detikcom.

    Saat dimintai konfirmasi tentang kebenaran hal itu, General Manager Sritex Group Haryo Ngadiyono mengatakan pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir pada Jumat (28/2/2025).

    “Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Februari saja dulu,” jawab Haryo singkat saat dihubungi detikJateng terkait PHK Massal di PT Sritex, Rabu (26/2/2025).

  • Gelombang PHK Membesar di 4 Bulan Pertama 2025

    Gelombang PHK Membesar di 4 Bulan Pertama 2025

    7cloud.asia – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli kepada Komisi IX DPR baru-baru ini, mengatakan selama periode Januari sampai 23 April 2025 angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tembus sampai di angka 24.036 orang.

    Menurut Yassierli, jumlah PHK pada awal tahun 2025 sudah mencakup sepertiga jumlah PHK tahun 2024 atau terjadi kenaikan dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Adapun Kemenaker mencatat angka PHK tahun lalu mencapai 77.965 orang. Tiga provinsi dengan angka PHK terbesar yakni Jawa Tengah, Jakarta dan Riau.

    Sementara sektor dengan jumlah PHK terbanyak adalah industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lainnya.

    Menanggapi gelombang PHK ini, Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk program bantuan bagi pekerja formal yang beralih ke sektor informal usai di-PHK.

    “Tidak sebandingnya antara lapangan pekerjaan dengan angkatan kerja yang terus bertambah memaksa para pekerja beralih ke sektor informal. Negara harus hadir mendampingi rakyatnya yang tengah berjuang bertahan dari kerasnya hidup, termasuk mereka yang di-PHK,” kata Puan dalam keterangan persnya, Senin (5/5/2025).

    Baca: Badai PHK di Indonesia dipengaruhi kondisi global

    Selain membuka lapangan pekerjaan baru dan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk mengatasi badai PHK, Puan minta pemerintah turut memberikan perlindungan bagi pekerja yang memilih peluang baru.

    “Jangan biarkan pekerja yang di-PHK berjuang sendirian. Negara harus hadir untuk mendampingi proses transisi tenaga kerja yang beralih dari sektor formal ke informal, dari pekerja upahan ke pelaku usaha dan jasa dengan pendekatan yang nyata dan terukur,” ujarnya.

    Selain data dari Menaker, Puan menyoroti laporan Hiring, Compensation and Benefits Report 2025 yang dikeluarkan Jobstreet.

    Laporan itu mencatat 42 persen perusahaan telah mengurangi jumlah pegawainya, dengan posisi karyawan tetap penuh waktu dan staf administrasi menjadi kelompok paling terdampak.

    Menurut Puan, fenomena ini merupakan pertanda bahwa sistem ketenagakerjaan yang diterapkan saat ini belum mampu menghadapi tantangan perubahan struktur ekonomi dan digitalisasi.

    Baca: Puluhan ribu pekerja industri tekstil kena PHK di tahun 2024

    Ia mengatakan Pemerintah melalui kementerian terkait harus melakukan pendampingan transisi tenaga kerja.

    “Banyak pekerja kita yang terimbas PHK kemudian beralih untuk menjadi wirausaha kecil atau UKM dan UMKM. Ada juga yang masuk ke sektor ekonomi kreatif, atau menjadi penyedia jasa dalam berbagai bidang,” sebut Puan.

    “Pemerintah perlu memberikan bantuan agar peluang-peluang baru bagi mereka memberikan hasil positif, dan bukannya menambah mereka semakin terpuruk,” lanjut mantan Menko PMK itu.

    Menurut Puan, program pemberdayaan wirausaha rakyat tidak boleh hanya berhenti pada pelatihan dasar atau modal kecil-kecilan yang stagnan.

    Ia menegaskan, yang dibutuhkan masyarakat adalah akses terhadap ekosistem usaha yang memungkinkan mereka untuk naik kelas baik dari sisi pembiayaan, digitalisasi usaha, maupun perluasan pasar.

    Baca: Banjir produk China hantam industri dalam negeri

    “Jangan sampai rakyat didorong menjadi wirausaha tapi hanya menghasilkan usaha-usaha yang nyaris subsistem, dengan produktivitas dan pendapatan rendah. Itu bukan pemberdayaan, tapi pengalihan tanggung jawab struktural,” tegas Puan.

    “Harus disiapkan sistem yang komprehensif mulai dari pendampingan, akses pembiayaan, hingga integrasi dengan ekosistem pasar,” imbuh cucu Bung Karno tersebut.

    Puan mengingatkan, solusi bagi fenomena badai PHK tidak boleh hanya sekadar jangka pendek apalagi di tengah situasi ekonomi yang terus berubah.

    Ia menilai saat ini adalah waktunya mendorong model ekonomi kerakyatan berbasis kewirausahaan produktif yang kompetitif secara global, apapun bentuk usaha yang dipilih rakyat.

    “Kita harus pastikan bahwa PHK bukan akhir, melainkan awal dari fase baru ekonomi rakyat yang lebih maju dan bermartabat. Ini hanya bisa tercapai jika Negara tidak lepas tangan,” tutup Puan.

    Baca: UU Cipta Kerja mengakibatkan ketidakpastian kerja

  • Gelombang PHK Menempatkan Pekerja Perempuan sebagai Kelompok yang Paling Terdampak

    Gelombang PHK Menempatkan Pekerja Perempuan sebagai Kelompok yang Paling Terdampak

    7cloud.asia – Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 77.965 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2024, meningkat lebih dari 20 persen dibanding tahun 2023.

    Sektor yang paling terdampak dalam gelombang PHK ini adalah industri pengolahan (termasuk tekstil dan garmen), jasa, dan perdagangan yang selama ini didominasi oleh tenaga kerja perempuan.

    Meskipun belum tersedia data terpilah secara lengkap, tren ini menegaskan bahwa perempuan kembali menjadi kelompok paling terdampak akibat gelombang PHK yang terjadi dalam dua tahun terakhir.

    Pekerja perempuan menghadapi ketidakpastian ekonomi, kekerasan di tempat kerja, dan beban ganda dalam kehidupan sehari-hari.

    Komnas Perempuan mencatat, pada 2025 menerima pengaduan dari serikat buruh mengenai gelombang PHK, diskriminasi upah, dan dampaknya terhadap krisis rumah tangga.

    “Perempuan pekerja terpaksa memangkas kebutuhan pokok, kehilangan akses pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta menghadapi penurunan kualitas hidup keluarga,” jelas Komisioner Irwan Setiawan, dalam keterangan tertulis menyambut Hari Buruh 2025.

    Baca: Gelombang PHK meningkat pada empat bulan pertama 2025

    Dalam pernyataannya, Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya perlindungan hukum dan jaminan sosial yang adil bagi perempuan pekerja di sektor informal, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT).

    Pekerja rumah tangga disebut sangat rentan mengalami kekerasan bahkan berujung pada kematian saat bekerja.

    Ketiadaan regulasi yang melindungi, akibat belum disahkannya RUU PPRT, memperburuk situasi mereka terhadap eksploitasi dan praktik perbudakan modern.

    Pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah-langkah yang terukur untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT dan memastikan seluruh pekerja, tanpa diskriminasi, mendapatkan perlindungan yang setara.

    Irwan menegaskan, tidak ada keadilan kerja tanpa perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga. Negara wajib hadir menjamin hak-hak mereka melalui pengesahan RUU Perlindungan PRT.

    “Kami menyerukan kepada DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT sebagai bentuk nyata perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan yang terus berlangsung,” pungkas Komisioner Irwan.

    Baca: Badai PHK di Indonesia dipengaruhi kondisi global

    Komnas Perempuan juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 2.702 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja.

    Data ini menunjukkan bahwa tempat kerja masih jauh dari aman bagi perempuan, dan bahwa kekerasan berbasis gender tetap menjadi persoalan serius yang belum ditangani secara sistemik.

    Kerentanan ini semakin diperparah oleh krisis ekonomi yang tidak hanya mengancam keberlangsungan kerja, tetapi juga menambah beban psikososial dan ekonomi perempuan pekerja.

    Catatan lainnya adalah implementasi Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tempat kerja sangat mendesak.

    Kajian 21 tahun CATAHU Komnas Perempuan mencatat berbagai kekerasan seksual yang terjadi di perusahaan swasta, lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan di dunia hiburan.

    ”Sebanyak 20 perusahaan dilaporkan karena tidak responsif, bahkan menolak memproses laporan kekerasan seksual oleh perempuan pekerja. Ini menunjukkan urgensi mekanisme pengaduan yang aman, responsif, dan melindungi perempuan pekerja dari kekerasan seksual,” sambung Komisioner Devi Rahayu.

    Baca: Banjir produk China hantam industri dalam negeri

  • Gelombang PHK Juga Dialami Sektor Perhotelan di Bali

    Gelombang PHK Juga Dialami Sektor Perhotelan di Bali

    7cloud.asia – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda Bali beberapa waktu belakangan ini akibat lesunya kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition).

    Seperti dilaporkan sebelumnya, sekitar 100 pekerja di sektor pariwisata di Bali mengalami PHK sejak awal 2025. PHK ini dilakukan salah satu hotel besar di Badung.

    Terbaru, sebanyak 70 karyawan PT Coca Cola Bottling Indonesia juga terkena PHK. Pabrik yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, itu dipastikan tutup mulai 1 Juli 2025.

    Gelombang PHK ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPR Puan Maharani yang meminta pemerintah segera bertindak nyata untuk mengantisipasi terjadinya badai PHK yang lebih besar lagi di Pulau Dewata.

    “Gelombang PHK yang juga melanda daerah pariwisata seperti Bali menjadi bukti bahwa sektor ketenagakerjaan di Indonesia sedang rapuh. Kita berharap Pemerintah bisa segera bertindak nyata menyelamatkan para tenaga kerja kita,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).

    Baca: Gelombang PHK membesar di empat bulan pertama tahun 2025

    Puan menilai, gelombang PHK di Bali merupakan cermin nyata kerapuhan struktur ketenagakerjaan nasional, khususnya di daerah-daerah yang sangat bergantung pada sektor tertentu.

    “Kita tidak bisa menganggap gelombang PHK di Bali yang semakin melebar hanya sebagai kasus sporadis. Badai PHK terjadi karena adanya sebab-akibat. Pemerintah harus bisa menjawab tantangan ini,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    “Gelombang PHK bisa berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Baik karena industri yang melemah, maupun karena menurunnya daya beli masyarakat akibat ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian,” imbuh Puan.

    Puan melihat hingga saat ini belum terlihat mekanisme konkret dan terukur dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah untuk merespons PHK massal yang semakin meluas.

    “Termasuk belum ada skema pelatihan ulang (reskilling) yang siap dijalankan dan dukungan bagi pekerja yang di-PHK lalu memutuskan menjadi wirausaha kecil maupun pekerja di sektor informal,” ucap mantan Menko PMK tersebut.

    Baca: Keran Impor membuat gulung tikar industri tekstil lokal

    Puan pun menilai, PHK yang kini merambah dari sektor manufaktur ke sektor pariwisata menunjukkan ketidaksiapan sistem ketenagakerjaan nasional dalam menghadapi tekanan ekonomi.

    “Bahkan daerah seperti Bali yang selama ini menjadi ikon pariwisata Indonesia, terkesan dibiarkan menghadapi krisis ini sendirian,” jelas Puan.

    Oleh karena itu, Puan mendorong pemerintah pusat untuk segera membentuk Gugus Tugas Nasional Penanggulangan PHK, dengan prioritas daerah terdampak seperti Bali, Batam, dan kawasan industri lainnya.

    Puan menekankan pentingnya mengevaluasi kebijakan efisiensi anggaran secara selektif. Efisiensi pastinya baik, tapi tetap juga harus mendukung ekonomi kerakyatan.

    “Sektor seperti MICE yang memiliki multiplier effect tinggi tidak bisa disamakan dengan sektor belanja birokrasi biasa,” paparnya.

    Baca: Gelombang PHK di Indonesia dipengaruhi kondisi ekonomi global

    Selain itu, Puan juga meminta Pemerintah mengintegrasikan program Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pariwisata, terutama dalam hal pelatihan digital, peralihan sektor kerja, dan penguatan UMKM berbasis pariwisata.

    “Tentunya juga harus ada insentif khusus untuk sektor hospitality dan manufaktur yang terbukti menyerap banyak tenaga kerja di tingkat lokal,” terang Puan.

    “Jangan biarkan narasi pertumbuhan ekonomi jadi bising di pusat, tapi hening di daerah. Jika negara gagal hadir di tengah krisis ketenagakerjaan ini, maka kepercayaan publik akan runtuh perlahan,” sambungnya.

    Puan menekankan bahwa PHK bukan sekadar persoalan statistik semata, tetapi permasalahan sosial masyarakat yang berdampak pada kehidupan jutaan keluarga di Indonesia.

    “Pemerintah harus segera membuktikan bahwa Negara tidak hanya pandai bicara di panggung konferensi, tetapi juga tanggap dalam melindungi pekerja yang kini kehilangan pekerjaan dan sebagian juga kehilangan harapan,” tutup Puan.

    Baca: Gelombang PHK tempatkan perempuan sebagai kelompok yang paling terdampak

  • Gelombang PHK Membesar, Pemerintah Didesak Segera Ambil Tindakan

    Gelombang PHK Membesar, Pemerintah Didesak Segera Ambil Tindakan

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam menghadapi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat di berbagai sektor industri di Indonesia.

    Angka PHK yang terus bertambah adalah kenyataan pahit yang harus segera ditangani. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK selama Januari hingga Juni 2025 mencapai 42.385 orang.

    Jumlah ini meningkat sebesar 32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    “Fenomena ini tidak hanya berdampak pada ekonomi makro, tetapi juga kehidupan jutaan keluarga. Pemerintah harus hadir dengan solusi nyata dan bergerak cepat,” kata Arzeti dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Baca: Fenomena rojali dan rohana jadi alarm memburuknya kondisi ekonomi

    Arzeti menegaskan, data PHK ini tidak bisa dianggap remeh. Pemerintah harus segera turun tangan untuk mencegah angka PHK semakin meningkat. Dengan intervensi yang tepat, dia yakin badai PHK ini bisa mereda.

    Arzeti menyebut sejumlah opsi yang dapat diambil pemerintah untuk menahan laju PHK dan menjaga keberlangsungan lapangan kerja, termasuk memberikan insentif kepada sektor padat karya seperti keringanan pajak.

    Politisi PKB ini juga mendorong pengembangan sektor-sektor potensial seperti teknologi, pariwisata, dan ekonomi digital guna menciptakan lapangan kerja baru.

    “Stimulus ekonomi yang lebih agresif juga diperlukan. Pemerintah bisa meningkatkan belanja di sektor strategis seperti infrastruktur dan pengembangan UMKM. Dengan begitu, akan terbuka peluang kerja baru bagi para korban PHK,” lanjutnya.

    Baca: Ketimpangan dan angka kemiskinan di Jakarta meningkat

    Arzeti menekankan pentingnya peran Satuan Tugas (Satgas) PHK yang dibentuk pemerintah.

    Arzeti berharap satgas tersebut dapat berfungsi secara maksimal, tidak hanya sebagai reaksi terhadap kasus PHK yang telah terjadi, namun juga sebagai garda depan dalam pemetaan dan mitigasi risiko PHK di sektor-sektor yang rentan.

    “Satgas PHK harus lebih aktif dan responsif. Mereka harus bisa mengidentifikasi potensi risiko lebih awal dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada pelaku usaha agar tidak melakukan PHK massal,” ujarnya.

    Pemerintah harus menjadi motor penggerak, lanjutnya, tapi pengusaha dan masyarakat juga harus turut berperan aktif.

    ”Kita harus segera ambil langkah agar tidak terjebak dalam lingkaran pengangguran yang berkepanjangan,” tandasnya.

    Baca: Pengibaran bendera one piece di hari kemerdekaan