7cloud.asia – PHK pekerja di industri tekstil kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), sejak Januari hingga Mei 2024, sebanyak 20 hingga 30 pabrik telah gulung tikar.
Akibatnya, tercatat 10.800 pekerja di industri tekstil ini kehilangan pekerjaan.
Sementara, Kementerian Perindustrian juga melaporkan enam pabrik besar telah tutup hingga Juni 2024.
Enam pabrik tekstil yang ditutup adalah PT Dupantex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusuma Putra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, PT Sai Aparel di Jawa Tengah, serta PT Alenatex di Jawa Barat, dengan total 11.000 pekerja terkena PHK.
Merespon angka PHK di industri tekstil ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan butuh solusi cepat dari pemangku kebijakan.
Baca: Industri tekstil gulung tikar, apa yang dilakukan pemerintah
Jika tidak, angka pengangguran akibat lesunya industri tekstil akan membebani ekonomi dan pemerintah.
“Pekerja dari industri tekstil yang terkena PHK tidak akan mudah menemukan tempat kerja baru jika kondisi industri tekstil secara nasional masih lesu,” kata Kurniasih dalam keterangannya yang diterima Parlementaria, Selasa (23/7/2024).
Komisi IX, ujarnya, sangat concern dari sisi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Bagaimanapun bertambahnya angka pengangguran akan membebani pemerintah
Kurniasih melanjutkan, salah satu penyebab lesunya industri tekstil nasional adalah membanjirnya produk tekstil impor dengan harga yang jauh lebih murah.
Kurniasih mengingatkan jika ada persoalan di hulu terkait sebuah industri padat karya, efeknya akan berdampak di hilir dari sisi pekerja.
Baca: Produk tekstil impor banjiri pasar Indonesia
Dia menegaskan, Komisi IX berkepentingan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja termasuk dari ancaman PHK sepihak.
“Harap dicatat setiap kebijakan yang diambil harus diperhatikan dampaknya dari hulu ke hilir, jangan sampai atas nama kemudahan impor justru mengorbankan anak bangsa yang harus kehilangan pekerjaan,” kata Legislator Dapil DKI Jakarta II ini.
Ditegaskannya, keahlian (skill) para pekerja di industri tekstil tidak serta merta bisa dialihkan ke industri lain atau diminta membuka usaha sebagai akibat PHK yang dilakukan industri.
Pekerja korban PHK masih harus terus menghidup keluarganya. Tidak mudah mencari kerja di Indusri tekstil yang lain jika sama-sama sedang lesu.
“Mereka juga tak bisa dipaksa menjadi wirausaha UMKM yang belum tentu mendapatkan pendapatan tetap,” pungkasnya.
Baca: Produk tekstil gulung tikar, serbuan produk China dituding sebagai penyebab








