Tag: PLTU batu bara

  • Sikap Komisi VII DPR Terkait Pensiun Dini PLTU Batu Bara

    Sikap Komisi VII DPR Terkait Pensiun Dini PLTU Batu Bara

    7cloud.asia – Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menilai bahwa usulan pemerintah terkait ‘pensiun dini’ kepada sejumlah PLTU batu bara perlu dipertimbangkan secara matang.

    Indonesia, lanjutnya, berkomitmen mewujudkan nol emisi yang ditunjukkan dari turut sertanya Indonesia dalam penandatanganan Paris Agreement. Namun, disadari juga PLTU batu bara menjadi sumber emisi terbesar

    “Kita komitmen untuk menekan emisi. Kita punya NDC (National Determined Contribution). Kita harus akui bahwa 67 persen dari PLTU kita adalah masih PLTU batu bara,” ujarnya kepada Parlementaria di Cilegon, Banten, September lalu.

    Namun demikian, menurutnya, wacana ‘pensiun dini’ PLTU batu bara terlalu prematur, karena beberapa PLTU di Indonesia masih dalam batas ambang emisi yang dihasilkannya. Sebagai penghasil listrik dari bahan batu bara yang menghasilkan emisi, tata kelola PLTU ini penting untuk diawasi.

    Salah satu PLTU batu bara yang dikaitkan dengan pensiun dini adalah PLTU Suralaya yang berlokasi di Cilegon, Banten. 

    “Sebagaimana kita ketahui, PLTU Suralaya itu juga dekat dengan ibu kota. Maka sensitifitasnya sangat tinggi, menyangkut emisi,” ujar Sugeng

     

    Baca: Butuh kebijakan lintas sektoral untuk serius pensiunkan PLTU batu bara

    Karena itu, Sugeng berharap PLTU Suralaya menjadi best practice dari pengelolaan energi, khususnya listrik dengan PLTU batu bara ini.

    “Dalam hal ini juga (PLTU) terbesar (sumber energinya) adalah batubara, sementara kita justru memakai batu bara. Inilah yang menjadi energi primer dalam kelistrikan kita, dan juga apa yang terjadi di Suralaya ini,” ungkapnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa penerapan ESG (Environment, Social and Governance) di PLTU Suralaya itu menjadi poin yang ditekankan. Adapun dalam kunjungan tersebut ia menemukan bahwa tata kelola dari PLTU Suralaya ini sudah baik.

    Tadi, ujarnya, kita checklist sampai satu persatu apa yang dilakukan. Satu, misalnya pembangkit PLTU Batubara dengan sistem ultra critical.

    Ultra critical artinya di blower-nya itu dengan cara pemanasan atau pembakaran yang hampir 100 persen pembakaran. Jadi Batubara terbakar seluruhnya.

    ”Memang betul masih ada sisa pembakaran, maka berupa karbon yang meluncur itu diterapkan juga sistem carbon capture and storage. Jadi sangat bagus praktek itu,” terang politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Baca: Langkah untuk bebas dari PLTU batu bara

    Seperti diketahui, KLHK menetapkan ambang batas baku mutu emisi pembangkit tenaga listrik sebesar 550mg/Nm3 untuk parameter SO2 dan NOx serta 100mg/Nm3 untuk parameter partikulat pada PLTU Batubara.

    “Kalau toh tetap memakai batubara atau kita memakai energi fosil. Tapi yang kita concern adalah bagaimana menekan emisinya itu. Jadi persoalannya adalah di emisinya,” ujar Sugeng.

    “Nah kita cek terus menerus, kita awasi terus menerus agar PLTU Suralaya ini menerapkan baik dari sisi teknologi utamanya adalah bagaimana beremisi rendah dan ramah lingkungan,” jelasnya.

    PLTU Suralaya merupakan pembangkit listrik yang mensuplai kurang lebih 10persen dari kapasitas yang disiapkan untuk regional Jamali (Jakarta, Jawa, Madura, dan Bali).

    Adapun kapasitas yang beroperasi saat ini kurang lebih berjumlah 3,4 gigawatt.
    Kapasitas PLTU Suralaya saat sedang ditingkatkan dengan adanya proyek pembangunan PLTU Suralaya unit 9 dan 10 dengan kapasitas 2 x 1000 MW yang telah memasuki tahap uji coba.

    Unit tersebut diklaim lebih ramah lingkungan sebab menggunakan teknologi Ultra Super Critical (USC) buatan Korea Selatan sehingga diklaim lebih efisien dan rendah emisi karbon.

    PLTU Suralaya unit 9 dan 10 ini pun akan memanfaatkan 60 persen ammonia hijau sebagai bahan bakar pengganti batu bara (cofiring).

    “Berdasarkan pengamatan ilmiah yang dilakukan karena dipasang juga parameter di sini yang menyambung langsung (dan) diawasi di KLH, bahwa keluncuran karbon sesuai semuanya masih dalam ambang batas yang tolerable,” lanjut Politisi Partai NasDem ini.

    Baca: Batu Bara menjadi pemicu utama Krisis Iklim

  • Dampak PLTU di Indramayu: Mata Pencaharian Hilang dan Kesehatan Terancam

    Dampak PLTU di Indramayu: Mata Pencaharian Hilang dan Kesehatan Terancam

    7cloud.asia – Pada Kamis, 24 Oktober 2024 GreenFaith Jepang dan para pemimpin agama Jepang melakukan kunjungan ke Jatayu Community serta Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU batu bara Indramayu.

    Kunjungan ini dilakukan usai berdialog tentang transisi energi dan kesehatan masyarakat dengan warga setempat.

    Dalam dialog tersebut, Siti Hannah Alaydrus, Manajer Kampanye dan Advokasi WALHI Jawa Barat, memaparkan dampak serius yang dirasakan masyarakat Indramayu akibat keberadaan PLTU.

    Pembangunan PLTU batu bara, ujar Siti, telah mengalihfungsikan sekitar 380.000 hektare lahan pertanian, merusak hasil pertanian, dan menurunkan tangkapan ikan nelayan di desa-desa seperti Mekarsari, Patrol, dan Sumuradem.

    “”Warga kehilangan mata pencaharian mereka. Abu PLTU mencemari lingkungan, merusak pertanian, dan mengurangi hasil tangkapan ikan,” jelas Hannah dilansir dari keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia. 

    Sejak rencana pembangunan PLTU II pada 2015, warga dari tiga desa ini mulai bergerak dan meminta pendampingan dari WALHI.

    Baca: Masyarakat minta JBIC tangguhkan pembangunan PLTU Cirebon 2

    Mereka berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 2017, yang menyatakan izin pembangunan PLTU tidak sah. Namun, perjuangan belum selesai karena pemerintah kabupaten terus mengajukan kasasi.

    Tantangan semakin berat dengan adanya upaya kriminalisasi pada 2018, ketika tiga warga dituduh membalikkan bendera merah putih dan empat warga lainnya ditangkap saat berdemonstrasi.

    Meski demikian, warga Jatayu, didukung oleh WALHI dan jaringan internasional seperti Friends of the Earth Jepang, terus berjuang.

    Pada 2020, mereka menggelar aksi di depan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, menuntut pemerintah Jepang menghentikan pendanaan PLTU II Indramayu.

    Perjuangan warga membuahkan hasil ketika pada Juni 2022, pemerintah Jepang mengumumkan niat untuk membatalkan pendanaan PLTU di Indonesia, termasuk di Indramayu.

    Namun, perlawanan belum usai karena PLTU I masih beroperasi dan warga terus berjuang mendesak PLTU ditutup demi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

    Baca: Investor asing enggan investasi karena RI masih gunakan PLTU batu bara

    “Perjuangan panjang warga Jatayu adalah contoh nyata dari perlawanan masyarakat terhadap ketidakadilan lingkungan,” ujar Siti.

    Meskipun perhatian internasional mulai mengarah ke kasus ini, perjuangan belum selesai hingga semua PLTU di daerah tersebut benar-benar ditutup.

    Sebagai penutup, Direktur GreenFaith Indonesia Hening Parlan menyatakan, dialog transisi energi yang diadakan di Indramayu ini menegaskan pentingnya pendekatan yang berkelanjutan dan adil dalam memenuhi kebutuhan energi.

    “Dampak negatif PLTU terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam merumuskan kebijakan energi yang lebih ramah lingkungan,” kata Hening.

    Hozue Hatae dari Friends of the Earth Japan (FoE Japan) turut mengapresiasi perjuangan warga Jatayu yang gigih menuntut hak mereka untuk lingkungan yang lebih sehat.

    “Warga Jatayu memiliki alasan kuat dalam menuntut penutupan PLTU Indramayu. Gerakan protes mereka sudah menjangkau tingkat lokal, nasional, hingga internasional,” ungkap Hozue.

    Baca: Indonesia urutan terbawah dalam urusan transisi energi

    Hozue juga mengungkapkan bahwa meskipun pada 2021 Pemerintah Jepang berkomitmen untuk menghentikan pembangunan PLTU baru, beberapa perusahaan Jepang tetap mempromosikan teknologi co-firing.

    Teknologi ini menggabungkan batu bara dengan bahan bakar lain sebagai solusi sumber energi yang lebih ramah lingkungan.

    Namun, menurut Hozue, solusi ini hanyalah ilusi karena tetap menyumbang pada perubahan iklim melalui penggunaan amonia sebagai bahan bakar.

    Adapun dialog ini diselenggarakan GreenFaith Indonesia bekerja sama dengan GreenFaith Jepang serta WALHI Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran mengenai transisi energi dan dampak kesehatan masyarakat.

    Dalam acara tersebut, Ricka Ayu dari Kebumi (Kesehatan untuk Bumi) menyoroti meningkatnya kebutuhan listrik di Indonesia yang mendorong pemerintah untuk terus membangun PLTU baru.

    Baca: PLTN diminta segera akhiri PLTU batu bara

    Meski ada upaya pemerintah mengurangi penggunaan batu bara, seperti melalui co-firing, tantangan besar terkait dampak lingkungan dan kesehatan masih menghantui.

    Ricka mengatakan, polusi udara dari PLTU berbahan bakar fosil tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

    “Paparan polusi tingkat tinggi dapat menyebabkan penyakit pernapasan, jantung, stroke, hingga kanker paru-paru. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat miskin paling terdampak,” ujar Ricka.

    Ricka juga menekankan bahaya partikel kecil PM 2.5 yang dihasilkan dari PLTU batu bara.

    Partikel ini bisa masuk ke paru-paru dan darah, menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk kelahiran prematur dan penyakit kardiovaskular.

  • Pensiun Dini PLTU Batu Bara Berdampak pada Ekonomi Daerah: Bagaimana Cara Menambalnya?

    Pensiun Dini PLTU Batu Bara Berdampak pada Ekonomi Daerah: Bagaimana Cara Menambalnya?

    7cloud.asia – Guna mencapai kondisi bebas emisi atau Net Zero Emission (NZE) 2060, salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah memperpendek masa operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU batu bara) melalui kebijakan pensiun dini.

    Namun, berbagai studi menyatakan kebijakan pensiun dini PLTU batu bara demi terwujudnya zero emission ini terlalu tergesa-gesa.

    Pelaksanaan komitmen dalam kerangka pengakhiran atau pensiun dini PLTU batu bara seharusnya tidak mengabaikan aspek ekonomi dan sosial.

    Penulis mencatat setidaknya ada tiga dampak ekonomi dan sosial yang perlu pemerintah antisipasi dalam kebijakan pensiun dini PLTU.

    Dampak itu adalah macetnya ekonomi daerah, potensi pelanggaran hak-hak pekerja serta berkurangnya bantuan untuk masyarakat lokal yang selama ini disalurkan lewat CSR.

    Baca: Pensiun dini PLTU batu bara berdampak pada ekonomi daerah

    Berangkat dari kekhawatiran tersebut, penulis menganggap pemerintah perlu merevisi aturan pensiun dini dalam Perpres nomor 112 tahun 2022.

    Atau, setidaknya, pemerintah perlu merumuskan dokumen peta jalan (roadmap) pensiun dini PLTU batu bara secara inklusif yang memuat ketentuan pemulihan pasca-pemensiunan PLTU dengan lebih komprehensif.

    Menurut penulis, ada tiga rekomendasi yang dapat membantu pemerintah mengatasi dampak ekonomi dan sosial dari pemensiunan dini PLTU.

    Pertama, pemerintah perlu melakukan kajian yang melibatkan perspektif lokal dalam formulasi peta jalan pensiun dini PLTU.

    Hingga saat ini, aktor yang berwenang dalam pembuatan peta jalan tersebut masih terbatas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

    Baca: PLTU batu bara mengancam kesehatan penduduk sekitar

    Oleh karena itu, diskusi pembangunan cenderung bersifat top-down alias dari perintah pusat ke daerah.

    Pemerintah perlu juga melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, perwakilan masyarakat terdampak, dan organisasi pekerja terkait, untuk memperkaya informasi terkait kebutuhan masyarakat lokal.

    Kedua, pemerintah perlu memperkuat aturan pensiun dini PLTU dengan ketentuan khusus yang melindungi kepentingan pekerja lokal yang terkait langsung maupun dalam rantai bisnis pembangkit listrik.

    Ketentuan perlu mencakup kompensasi pengakhiran kontrak dan peningkatan kapasitas pekerja agar mereka memiliki keahlian di lapangan kerja ramah lingkungan (green skills).

    Dengan demikian, masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pengerukan batu bara turut bertransisi untuk memenuhi permintaan green jobs.

    Baca: Pensiun dini 13 PLTU batu bara di Indonesia

    Ketiga, pemerintah perlu membuat pedoman khusus yang mengatur mengenai alih fungsi lahan pascapemensiunan PLTU.

    Tujuannya untuk membantu pemerintah daerah dalam merancang RTRW. Harapannya, kebijakan pensiun dini PLTU tidak memotong arus sirkulasi ekonomi masyarakat setempat, melainkan memberi napas baru dalam kehidupan pasca-PLTU.

    Pemerintah perlu memperhatikan tiga rekomendasi ini agar kebijakan pensiun dini PLTU dan transisi energi terbarukan selaras dengan tujuannya memperbaiki lingkungan secara berkeadilan.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis:
    R. Derajad Sulistyo Widhyharto, S.Sos., M.Si. (Lecturer, Universitas Gadjah Mada)
    Theofillius Baratova Axellino Kristanto dan Ayu Aishya Putri (Junior Researcher, Universitas Gadjah Mada)

  • Pensiun Dini PLTU Batu Bara Akan Berdampak pada Ekonomi Daerah

    Pensiun Dini PLTU Batu Bara Akan Berdampak pada Ekonomi Daerah

    pltu

    7cloud.asia – Guna mencapai kondisi bebas emisi atau Net Zero Emission (NZE) 2060, salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah memperpendek masa operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) melalui kebijakan pensiun dini.

    Namun, berbagai studi justru menyatakan kebijakan pensiun dini PLTU batu bara terlalu tergesa-gesa.

    Indonesia memang memiliki komitmen terhadap penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan dukungan Just Energy Transition Partnership (JETP) bersama negara-negara maju.

    Namun, pelaksanaan komitmen dalam kerangka pengakhiran PLTU batu bara seharusnya tidak mengabaikan aspek ekonomi dan sosial.

    Sebagai peneliti kebijakan publik, penulis menganggap aturan pensiun dini dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022 masih terbatas di industri energi, belum mempertimbangkan aktivitas ekonomi yang mungkin terimbas dan dampaknya ke masyarakat.

    Pasal 3 regulasi ini memang mengatur pembuatan peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU. Namun, pengaturannya cenderung eksklusif karena hanya melibatkan lembaga kementerian tanpa ada kejelasan mengenai partisipasi bermakna dari aktor lokal.

    Jika pengaturan yang sempit dan eksklusif ini dibiarkan, usaha pemensiunan dini PLTU justru memicu berbagai persoalan ekonomi dan sosial baru.

    Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah pemensiunan dini PLTU lebih seksama dan mengenali risiko-risiko yang mungkin muncul.

    Baca: Pensiun dini 13 PLTU batu bara di Indonesia

    Penulis mencatat setidaknya ada tiga dampak ekonomi dan sosial yang perlu pemerintah antisipasi dalam kebijakan pensiun dini PLTU batu bara ini.

    1. Macetnya ekonomi daerah
    Pertama, kebijakan pensiun dini PLTU berpotensi memukul aktor-aktor dalam rantai pasok batu bara, khususnya daerah penghasil.

    Pulau Kalimantan, misalnya, menyimpan 62,1 persen sumber daya batu bara.

    Studi Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebutkan bahwa sektor batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing provinsi.

    Ini menunjukkan peran penting batu bara dalam perekonomian daerah tersebut.

    Pemanfaataan sumber daya batu bara Indonesia umumnya bergantung pada operasional pembangkit listrik. Karena itulah, jika PLTU mulai pensiun dini, permintaan batu bara domestik kemungkinan besar menurun sehingga dapat menyebabkan macetnya perekonomian daerah penghasil.

    Perekonomian yang macet menyebabkan beragam permasalahan ekonomi sosial yang pelik, seperti kemiskinan dan pengangguran.

    Ini menghantui masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya di penambangan batu bara. Akibatnya, transisi energi justru berkontribusi terhadap perburukan kesenjangan ekonomi masyarakat lokal.

    Baca: Pernyataan Bahlil soal pensiun dini PLTU batu bara tuai kritik

    2. Rawan pelanggaran hak-hak pekerja
    Pensiun dini PLTU juga akan berdampak pada kesepakatan PLN dengan pihak-pihak kedua dalam proses produksi maupun distribusi energi listrik—misalnya pemasok batubara, perusahaan logistik, dan pihak lainnya—akibat masa operasi yang diperpendek.

    Sayangnya, Perpres No. 112 Tahun 2022 hanya mengatur kontrak PLN dan pihak kedua. Aturan belum melindungi kontrak-kontrak turunan yang tercipta karena perjanjian PLN-pihak kedua, seperti kontrak dengan pekerja lokal yang turut terlibat.

    Perpres ini tidak mengatur mekanisme kompensasi dalam bentuk ganti rugi untuk mengakomodasi hak-hak pekerja tersebut.

    Masalah lain yang muncul adalah keberagaman struktur tenaga kerja dalam rantai pasok batu bara, yang meliputi pekerja kasar hingga tenaga ahli dengan keterampilan khusus. Setiap kelompok pekerja akan terkena dampak transisi energi sesuai dengan kedalaman partisipasi mereka.

    Sayangnya, perpres juga belum mengatur transisi pekerja di rantai pasok batu bara maupun PLTU ke sektor pekerjaan lainnya, seperti pekerjaan hijau atau green jobs.

    Padahal, tenaga kerja di Indonesia belum banyak menguasai green skills yang dibutuhkan, misalnya analis energi ataupun manajer berkelanjutan, sekalipun tren permintaan pekerja dengan keahilan ini meningkat.

    Baca: PLTU batu bara mengancam kesehatan penduduk sekitar

    3. Bantuan masyarakat lokal
    Operasi PLTU memang seringkali tidak luput dari persoalan sosial akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.

    Namun, dalam operasionalnya, masyarakat turut memperoleh bantuan dari pengelola pembangkit melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di sektor ekonomi, kesehatan, maupun sosial.

    Selain itu, tidak jarang juga masyarakat lokal yang menggunakan lahan di sekitar PLTU untuk sekadar berdagang, menyediakan warung makan, bahkan menjadikannya sebagai objek wisata.

    Nah, Perpres No.112 Tahun 2022 belum melindungi aspek-aspek perlindungan masyarakat di tingkat mikro ini. Jika tidak diantisipasi, pensiun dini PLTU justru menghilangkan kesempatan pemberdayaan masyarakat secara langsung oleh mereka sendiri, ataupun melalui program perusahaan.

    Pemerintah pusat maupun daerah juga tidak mengatur skema bantuan sosial khusus masyarakat terdampak.

    Perpres pun belum memuat strategi alih fungsi lahan pascapemensiunan PLTU dalam dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) bagi pemerintah daerah.

    Khususnya, seperti apa proyeksi pemanfaatan ruang yang mampu mempertahankan sirkulasi ekonomi lokal secara berkelanjutan apabila suatu bidang lahan tidak lagi diperuntukkan bagi PLTU.

    Apa solusi dari masalah ini akan diulas dalam tulisan selanjutnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis:
    R. Derajad Sulistyo Widhyharto, S.Sos., M.Si. (Lecturer, Universitas Gadjah Mada)
    Theofillius Baratova Axellino Kristanto dan Ayu Aishya Putri (Junior Researcher, Universitas Gadjah Mada)

  • Apresiasi Peta Jalan Transisi Energi Kelistrikan Indonesia, ICEL Tekankan Prinsip Berkeadilan

    Apresiasi Peta Jalan Transisi Energi Kelistrikan Indonesia, ICEL Tekankan Prinsip Berkeadilan

    7cloud.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah
    secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.

    Regulasi ini merupakan pelaksanaan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

    Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengapresiasi upaya ini sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum, khususnya mengenai arah pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU batu bara yang menjadi kunci dalam agenda dekarbonisasi sektor kelistrikan di Indonesia.

    Dalam konteks pemensiunan dini PLTU batu bara, peta jalan transisi energi ini menjawab beberapa ketidakpastian yang belum diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2022.

    Langkah ini sangat krusial, mengingat PLTU batu bara merupakan salah satu penyumbang utama polusi udara dan emisi gas rumah kaca di Indonesia. Dengan kepastian arah pemensiunan dini PLTU batu bara, transisi ke energi bersih tidak hanya akan membawa manfaat iklim.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (24/4/2025) ICEL menilai langkah ini juga membuka ruang bagi peningkatan kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

    Baca: Pembangkit listrik mikro lebih berkelanjutan

    Pasal-pasal kunci dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 ini menunjukkan kemajuan,
    termasuk Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (3) yang menegaskan bahwa pemensiunan dini PLTU oleh PLN didasarkan pada penugasan resmi dari Menteri ESDM melalui suatu penetapan.

    Artinya, penetapan pemensiunan dini PLTU batu bara dari Menteri ESDM menjadi prasyarat kunci untuk segera memulai transisi energi di Indonesia.

    Termasuk pula, pembangunan pembangkit pengganti dan jaringan listrik sebagai bagian dari penugasantersebut.

    Sementara itu, penerapan doktrin business judgement rule sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengambil keputusan strategis

    Aturan ini sejalan dengan pengaturan Pasal 9F dan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    Dengan dijaminnya penugasan kepada PLN untuk melakukan pemensiunan dini PLTU batu bara serta adanya penerapan business judgement rule dalam kajian pemensiunan, seharusnya sudah menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong proses pemensiunan PLTU batu bara.

    Baca: Pembangkit listrik tenaga gas dinilai bukan solusi transisi energi

    Analisa ICEL juga menunjukkan bahwa risiko hukum terhadap pemensiunan PLTU, khususnya terkait potensi kerugian negara, hanya relevan apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum.

    ”Oleh karena itu, Kementerian ESDM seharusnya dapat segera menetapkan keputusan pemensiunan dini, setidaknya bagi dua PLTU yang telah dikomitmenkan dalam skema
    JETP,” ujar Bella Nathania, Deputi Direktur Program ICEL.

    Lebih lanjut, Bella menambahkan, penetapan ini sangat penting agar PLTU terdampak bisa mulai menyiapkan proses transisi—bukan hanya teknis, tapi juga menyangkut kehidupan para pekerja dan masyarakat di sekitar pembangkit yang selama ini menggantungkan hidupnya pada aktivitas PLTU.

    Selain itu, Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 juga memasukkan aspek just energy transition dalam kriteria pemilihan PLTU yang akan dipensiunkan lebih awal. Kendati demikian, aspek just energy transition (transisi energi berkeadilan) dalam regulasi ini belum dijabarkan lebih lanjut.

    Bella menegaskan, perlu dipastikan bahwa aspek transisi energi berkeadilan dalam pemilihan PLTU yang akan dipensiunkan tidak hanya mencakup pertimbangan teknis dan kalkulasi ekonomi.

    Tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan, lingkungan, sosial, dan aspek-aspek lainnya yang dapat berimplikasi pada masyarakat, khususnya masyarakat terdampak.

    Baca: Lapangan kerja yang tercipta dari transisi energi

    Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 mewajibkan pertimbangan terhadap dampak
    pemensiunan dini PLTU. Namun, dampak tersebut sangat luas dan tidak hanya bisa diatasi di tingkat pembangkit saja.

    Oleh karena itu, Kepala Divisi Iklim dan Dekarbonisasi ICEL, Syaharani memandang penting untuk mengidentifikasi dampak tidak langsung dan mempersiapkan kebijakan pendukung yang tepat.

    ”Peta jalan transisi energi juga perlu melibatkan koordinasi lintas sektor melalui Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau (TEH) untuk memastikan bahwa admpak transisi ini dapat diminimalkan dan dipersiapkan dengan baik,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ICEL menyoroti bahwa peta jalan ini menargetkan puncak emisi sektor ketenagalistrikan pada 2037—tujuh tahun lebih lambat dari yang direkomendasikan dalam kerangka Persetujuan Paris.

    Sementara itu, beberapa strategi pengurangan emisi yang diandalkan seperti co-firing dan carbon capture and storage (CCS) berisiko memperpanjang ketergantungan

  • Peta Jalan Transisi Energi Kelistrikan di Indonesia Mengarah ke Jalan Buntu

    7cloud.asia – Di tengah krisis iklim yang semakin parah, Indonesia tidak bergegas melakukan transisi energi ke energi terbarukan dan justru berjalan ke arah sebaliknya.

    Di berbagai forum dunia, Presiden Prabowo Subianto berkata akan menghentikan operasional pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara dalam waktu 15 tahun ke depan dan beralih ke energi bersih. Tapi sejumlah kebijakan terbaru pemerintah berkata lain.

    Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan yang terbit pada April lalu malah memberi ruang untuk tetap membudidayakan PLTU batu bara.

    Kajian Centre of Economic and Law Studies atau CELIOS menunjukkan, alih-alih menjadi panduan yang tegas dan progresif untuk beralih ke energi bersih, peraturan ini berjalan mundur.

    Banyak klausul dalam Permen ESDM ini yang sarat kompromi terhadap kepentingan energi fosil dan tidak punya strategi yang agresif untuk beralih ke energi bersih.

    CCS/CCUS jadi angin surga PLTU
    Permen ESDM 10/2025 mengatur rencana transisi energi secara bertahap, di antaranya melalui implementasi co-firing biomassa di PLTU dan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon seperti Carbon Capture and Storage (CCS) atau Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS).

    Pasal 5 Permen ESDM 10/2025 itu menyebut CCS/CCUS menjadi andalan menurunkan emisi gas rumah kaca.

    Padahal, pengalaman di banyak negara menunjukkan CCS/CCUS berdampak semu serta memiliki banyak kendala dengan potensi risiko lingkungan tinggi dan biaya yang sangat mahal. Penerapan teknologi ini juga sama saja dengan memperpanjang umur PLTU batu bara.

    Baca: Peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan didesak tak abaikan keadilan

    Sementara itu co-firing biomassa yaitu pencampuran biomassa (seperti kayu atau limbah organik) dengan batu bara dalam pembangkit listrik yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi menuju sumber energi terbarukan masih berbasis pada ekstraksi sumber daya hutan.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah bisa memberikan konsesi lahan atas nama Hutan Tanaman Energi (HTE). Bahkan proyek-proyek ini bisa masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan fasilitas perizinan lebih mudah dan cepat.

    Studi CELIOS menunjukkan, 100 persen produk dari konsesi pengembangan HTE terbesar, PT Korintiga Hutani Indonesia dalam bentuk wood chips dan wood pellets diekspor ke Jepang.

    Artinya, hutan Indonesia ditebang demi memenuhi kebutuhan energi negara lain. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat energi hijau dan mendorong aktivitas deforestasi yang tidak berkelanjutan.

    Tidak ada kewajiban pensiun dini PLTU batu bara
    Peta jalan transisi energi ini juga menyiratkan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak serius menutup PLTU batu bara karena menggunakan parameter kelayakan finansial sebagai penentu utama penutupan PLTU.

    Hal ini terlihat dari penggunaan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dalam menentukan skala prioritas (Poin 2 lampiran Permen ESDM 10/2025).

    Dari sepuluh indikator yang ada, bobot tertinggi diberikan pada ketersediaan dukungan pendanaan, yakni sebesar 27,1 persen. Sementara emisi gas rumah kaca hanya diberi bobot 9,3 persen, angka yang sangat kecil jika dibandingkan urgensinya.

    Metode AHP yang menyamakan pertimbangan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan jelas tidak tepat digunakan dalam urusan ini. Ketika aspek pendanaan dianggap terpenting, keputusan pemerintah bakal condong memprioritaskan penutupan PLTU yang sudah memiliki pembiayaan dan bukan yang paling merusak dari segi lingkungan.

    Baca: Pembangkit listrik mikro dinilai lebih berkelanjutan

    Padahal, studi yang dilakukan oleh CREA dan IESR pada 2023 mencatat, emisi polutan udara dari PLTU batu bara bertanggung jawab atas sekitar 10.500 kematian manusia akibat polusi udara di Indonesia pada tahun 2022.

    Selain itu, beban biaya kesehatan yang ditanggung akibat polusi mencapai 7,4 miliar dolar (atau Rp67,6–170,3 triliun).

    Masalah penutupan PLTU ini kian rumit ketika pemerintah menunjuk PT PLN (Persero) sebagai pihak utama yang bertugas menyusun kajian percepatan pengakhiran masa operasional PLTU sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Permen ESDM 10/2025.

    Padahal, PLN bukan sekadar perusahaan negara biasa; ia adalah pelaku bisnis utama di sektor kelistrikan, pengelola aset PLTU terbesar, dan aktor yang paling terdampak oleh percepatan penghentian pembangkit batu bara. Ibarat meminta pengusaha menutup bisnisnya sendiri, apa mungkin ia mau?

    PLTG diperluas
    Sebagai salah satu upaya mengurangi penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik, peraturan ini mendorong ekspansi gasifikasi melalui perluasan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Gas akan diberi label energi bersih.

    Global Energy Monitor (GEM) mencatat, ada 11 proyek PLTG dan PLTGU yang direncanakan akan dibangun hingga 2030, dengan kapasitas total 2.680 MW (2,68 GW) atau 12,18% dari target energi dalam RPP Kebijakan Energi Nasional (KEN) 2040.

    Padahal, studi CELIOS menunjukkan, jika Indonesia mengandalkan PLTG hingga 2040, total kerugian output ekonomi bisa mencapai Rp941,4 triliun. Bahkan dengan teknologi yang lebih efisien seperti siklus gabungan, kerugiannya tetap besar, mencapai Rp280,9 triliun.

    Polusi dari PLTG (seperti PM2.5) juga menyebabkan dampak kesehatan. Klaim BPJS diproyeksi membengkak akibat penyakit akibat polusi, seperti bronkitis dan asma. Ekspansi gas ini diperkirakan menimbulkan beban biaya kesehatan antara Rp89,8-Rp249,8 triliun dalam 15 tahun ke depan.

    Baca: Lapangan kerja yang tercipta dari transisi energi

    Padahal, jika Indonesia fokus pada pengembangan energi terbarukan seperti panel surya dan tenaga mikrohidro berbasis komunitas, ini akan berkontribusi positif terhadap perekonomian sebesar Rp2.627 triliun pada 2040.

    Jumlah serapan tenaga kerja juga bisa naik masif mencapai 20 juta orang pada 2040.

    Peta jalan penutupan PLTU harus dirombak total
    Permen ESDM 10/2025 adalah mandat dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 untuk mempercepat implementasi pengembangan energi terbarukan bagi tenaga listrik.

    Namun peta jalan yang dikeluarkan Kementerian ESDM ini jelas salah arah dan membawa kita kepada jalan yang buntu yang berisiko memperlambat transisi energi.

    Untuk itu, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto harus merombak total aturan ini dengan melakukan beberapa hal krusial berikut ini:
    1. Libatkan lebih banyak aktor kunci dalam revisi aturan ini.

    2. Jadikan pensiun dini PLTU sebagai opsi utama untuk mempercepat dekarbonisasi.

    3. Fokus pada solusi energi terbarukan. Hindari solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, dan gas fosil.

    4. Perbaiki metode pembobotan skala prioritas agar aspek lingkungan dan kesehatan mendapat prioritas lebih tinggi, tidak disamaratakan dengan pertimbangan ekonomi atau teknis.

    5. Tetapkan batas waktu yang jelas untuk menghentikan operasional PLTU batu bara.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Muhamad Saleh (Researcher in Law and Regulatory Reform, Center of Economic and Law Studies/CELIOS)

  • Riset: Pensiun Dini PLTU Batu Bara Berdampak Positif Bagi Perekonomian Nasional

    Riset: Pensiun Dini PLTU Batu Bara Berdampak Positif Bagi Perekonomian Nasional

    7cloud.asia – Pemerintah nampaknya enggan berkomitmen penuh untuk mengurangi pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara. Hingga penghujung 2024, 67 persen produksi listrik Indonesia masih bergantung pada PLTU batu bara yang padat karbon sebagai bahan bakarnya.

    Alih-alih menentukan rencana strategis yang terencana dan terukur, Pemerintah lebih senang memakai alasan ongkos pengakhiran PLTU mahal dan menunggu kemurahan hati dunia.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia berulang kali mengatakan PLTU batu bara akan dipurnatugaskan bila ada opsi alternatif pinjaman murah yang sudah tersedia.

    Bersamaan dengan itu, pensiun dini PLTU batu bara selalu dinarasikan terlalu berisiko untuk ketahanan energi serta berpotensi membebani perekonomian.

    Padahal, masyarakat dunia tengah dihadapkan pada berbagai bencana akibat perubahan iklim. Saat ini kenaikan suhu dunia tercatat sudah melampaui “titik kritis” 1,5°C seperti termuat dalam [Perjanjian Paris].

    Artinya, kita sudah melewati batas etis dan ilmiah untuk mencegah kerusakan ekosistem yang dapat dipulihkan.

    Akan tetapi, bagaimana jika mengakhiri PLTU batu bara yang kerap digadang merugikan negara justru menjadi solusi untuk menyelamatkan perekonomian nasional?

    Berikut kajian kami di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), berkolaborasi dengan Trend Asia dan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA).

    Baca: Kendaraan bermotor, PLTU batu bara dan industri jadi sumber polusi udara

    Dampak negatif PLTU batu bara
    Anggapan seputar PLTU batu bara memberikan banyak efek positif nyatanya salah. Kami justru menemukan hal sebaliknya.

    PLTU batu bara malah terbukti memberikan efek negatif multidimensi bagi semua kelompok masyarakat, tak terkecuali pemerintah.

    1. Membebani kas negara
    Tarif listrik yang tergolong murah dirasakan masyarakat sebenarnya disokong subsidi batubara melalui skema Domestic Market Obligation sejak 2018. Artinya, pemerintah menahan harga batubara untuk kebutuhan listrik pada angka 70 dolar per ton atau senilai Rp1,1 juta.

    Alhasil, pemerintah harus menanggung biaya ekstra jika terjadi fluktuasi harga. Per akhir pekan lalu saja, harga batubara dunia ada di kisaran 108 dolar/ton atau senilai Rp1,7 juta.

    Saat ini besaran kucuran subsidi DMO dipatok seharga 70 dolar/ton. Karena itu, meskipun harga tarif listrik nasional tergolong murah, di baliknya ada peran gelontoran triliunan rupiah subsidi dari duit rakyat.

    Meskipun tidak secara langsung, alokasi DMO ini berhubungan erat dengan beban gelontoran subsidi listrik yang terus mengalami kenaikan tiap tahunnya. Ini tak lepas dari porsi batu bara yang mendominasi bahan bakar pembangkit listrik PT PLN.

    Tahun ini subsidi listrik menembus Rp87,7 triliun dan akan meningkat menjadi Rp104 triliun di tahun 2026.

    2. Membebani ekonomi masyarakat
    Di balik murahnya biaya produksi listrik PLTU batu bara, ada beragam dampak eksternal yang kerap diabaikan dalam perhitungan biaya energi.

    Metode Analytical Hierarchy Process dalam kajian peta jalan pengurangan PLTU batu bara, misalnya, tidak menempatkan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat sebagai prioritas.

    Baca: Pensiun dini PLTU batu bara berdampak pada ekonomi daerah

    Ini terlihat dari aspek lingkungan, seperti emisi gas rumah kaca dan faktor transisi energi, hanya diberi bobot masing-masing 9,3 persen dan 10,1 persen. Bobot terbesar ada pada variabel “ketersediaan dukungan pendanaan” yang berporsi 27,1 persen.

    Sementara itu, studi kami terhadap 20 PLTU paling berbahaya mencoba memperluas penilaian tidak hanya didasarkan pada dukungan dana, tetapi juga mencakup emisi yang dilepaskan, potensi kematian, fragmentasi sosial, serta kerugian ekonomi yang mungkin muncul.

    Kajian terhadap 20 PLTU batu bara di jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali menunjukkan bahwa operasi PLTU tidak hanya merusak level makroekonomi, tetapi juga kinerja sektor-sektor strategis yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat.

    Kami juga menemukan pembangkit-pembangkit tersebut mengakibatkan 1,45 juta orang kehilangan pekerjaan. Mayoritas korban menggantungkan hidup pada sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang rusak akibat pencemaran lingkungan dari PLTU.

    Penurunan produktivitas akibat beroperasinya PLTU ini menyentuh angka kehilangan perputaran uang di masyarakat sebesar Rp48,4 triliun setiap tahun.

    3. Membebani kesehatan masyarakat
    Melalui riset ini, kami mendapati kadar polusi dari cerobong PLTU diproyeksikan menyebabkan 156 ribu kematian dini.

    Hal tersebut selaras dengan terjadinya tren kenaikan paparan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kota-kota besar belakangan ini.

    Selain itu, secara kumulatif juga akan ada 84 ribu kasus asma baru pada anak-anak dan lonjakan orang berobat ke rumah sakit akibat asma.

    Baca: Pensiun dini 13 PLTU batu bara di Indonesia

    Dinas Kesehatan Jakarta mencatat total 1,9 juta kasus ISPA sejak Januari hingga Oktober 2025. Salah satu penyebab dari ISPA yakni cemaran polutan lintas batas dari PLTU batu bara di sekitar Jakarta.

    Pendekatan multidimensi ini menyoroti bahwa bahaya PLTU batu bara jauh melampaui isu iklim semata, tetapi juga menyangkut kualitas hidup, beban kesehatan publik, dan biaya sosial yang selama ini tidak dihitung dalam perencanaan energi nasional.

    Dengan membaca tren tersebut, kami mendapati memensiunkan PLTU batu bara artinya bukan hanya menyelamatkan nyawa, tetapi juga menghemat Rp1.813 triliun anggaran negara dari penanggulangan dampak kesehatan secara keseluruhan.

    Salah arah pola pikir pemerintah
    Untuk mempercepat pensiun dini PLTU batu bara, Indonesia memerlukan perubahan paradigma dalam kebijakan energi nasional.

    Pemensiunan PLTU tidak semestinya dipandang sebagai kerugian, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan.

    Perlu ada inisiatif politik yang kuat dari pemerintah untuk menyiapkan strategi pengalihan tenaga kerja agar proses transisi tidak menimbulkan lonjakan pengangguran.

    Tentunya pemerintah juga perlu memastikan terlebih dahulu nasib 43 ribu orang yang bekerja di pertambangan batu bara dan 32 ribu orang pekerja PLTU.

    Komitmen pengurangan emisi perlu selaras dengan cita-cita pengurangan ketimpangan sosial. Tanpa perencanaan yang hati-hati, masyarakat berpotensi kembali menanggung dampak ganda dari kebijakan ini.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Fiorentina Refani (Director of Socio-Bioeconomy Studies, Center of Economic and Law Studies/CELIOS)