Apresiasi Peta Jalan Transisi Energi Kelistrikan Indonesia, ICEL Tekankan Prinsip Berkeadilan

Written by

in

7cloud.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah
secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.

Regulasi ini merupakan pelaksanaan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengapresiasi upaya ini sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum, khususnya mengenai arah pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU batu bara yang menjadi kunci dalam agenda dekarbonisasi sektor kelistrikan di Indonesia.

Dalam konteks pemensiunan dini PLTU batu bara, peta jalan transisi energi ini menjawab beberapa ketidakpastian yang belum diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2022.

Langkah ini sangat krusial, mengingat PLTU batu bara merupakan salah satu penyumbang utama polusi udara dan emisi gas rumah kaca di Indonesia. Dengan kepastian arah pemensiunan dini PLTU batu bara, transisi ke energi bersih tidak hanya akan membawa manfaat iklim.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (24/4/2025) ICEL menilai langkah ini juga membuka ruang bagi peningkatan kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Baca: Pembangkit listrik mikro lebih berkelanjutan

Pasal-pasal kunci dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 ini menunjukkan kemajuan,
termasuk Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (3) yang menegaskan bahwa pemensiunan dini PLTU oleh PLN didasarkan pada penugasan resmi dari Menteri ESDM melalui suatu penetapan.

Artinya, penetapan pemensiunan dini PLTU batu bara dari Menteri ESDM menjadi prasyarat kunci untuk segera memulai transisi energi di Indonesia.

Termasuk pula, pembangunan pembangkit pengganti dan jaringan listrik sebagai bagian dari penugasantersebut.

Sementara itu, penerapan doktrin business judgement rule sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengambil keputusan strategis

Aturan ini sejalan dengan pengaturan Pasal 9F dan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Dengan dijaminnya penugasan kepada PLN untuk melakukan pemensiunan dini PLTU batu bara serta adanya penerapan business judgement rule dalam kajian pemensiunan, seharusnya sudah menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong proses pemensiunan PLTU batu bara.

Baca: Pembangkit listrik tenaga gas dinilai bukan solusi transisi energi

Analisa ICEL juga menunjukkan bahwa risiko hukum terhadap pemensiunan PLTU, khususnya terkait potensi kerugian negara, hanya relevan apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum.

”Oleh karena itu, Kementerian ESDM seharusnya dapat segera menetapkan keputusan pemensiunan dini, setidaknya bagi dua PLTU yang telah dikomitmenkan dalam skema
JETP,” ujar Bella Nathania, Deputi Direktur Program ICEL.

Lebih lanjut, Bella menambahkan, penetapan ini sangat penting agar PLTU terdampak bisa mulai menyiapkan proses transisi—bukan hanya teknis, tapi juga menyangkut kehidupan para pekerja dan masyarakat di sekitar pembangkit yang selama ini menggantungkan hidupnya pada aktivitas PLTU.

Selain itu, Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 juga memasukkan aspek just energy transition dalam kriteria pemilihan PLTU yang akan dipensiunkan lebih awal. Kendati demikian, aspek just energy transition (transisi energi berkeadilan) dalam regulasi ini belum dijabarkan lebih lanjut.

Bella menegaskan, perlu dipastikan bahwa aspek transisi energi berkeadilan dalam pemilihan PLTU yang akan dipensiunkan tidak hanya mencakup pertimbangan teknis dan kalkulasi ekonomi.

Tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan, lingkungan, sosial, dan aspek-aspek lainnya yang dapat berimplikasi pada masyarakat, khususnya masyarakat terdampak.

Baca: Lapangan kerja yang tercipta dari transisi energi

Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 mewajibkan pertimbangan terhadap dampak
pemensiunan dini PLTU. Namun, dampak tersebut sangat luas dan tidak hanya bisa diatasi di tingkat pembangkit saja.

Oleh karena itu, Kepala Divisi Iklim dan Dekarbonisasi ICEL, Syaharani memandang penting untuk mengidentifikasi dampak tidak langsung dan mempersiapkan kebijakan pendukung yang tepat.

”Peta jalan transisi energi juga perlu melibatkan koordinasi lintas sektor melalui Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau (TEH) untuk memastikan bahwa admpak transisi ini dapat diminimalkan dan dipersiapkan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ICEL menyoroti bahwa peta jalan ini menargetkan puncak emisi sektor ketenagalistrikan pada 2037—tujuh tahun lebih lambat dari yang direkomendasikan dalam kerangka Persetujuan Paris.

Sementara itu, beberapa strategi pengurangan emisi yang diandalkan seperti co-firing dan carbon capture and storage (CCS) berisiko memperpanjang ketergantungan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *