7cloud.asia – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal kasus penembakan Gamma Rizkynanta Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang, oleh Aipda RZ, anggota Polrestabes Semarang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolrestabes Semarang, Selasa (3/12/2024) Komisi III DPR yang membidangi hukum akan mengawal penuntasan kasus penembakan Gamma yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) ini.
Sikap Komisi III DPR ini guna memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus penembakan Gamma yang melibatkan aparat.
Dalam konferensi pers usai rapat, Habiburokhman menyatakan bahwa pelaku telah ditahan dan akan menghadapi dua jalur pertanggungjawaban: pidana dan kode etik kepolisian.
“Kami memastikan tidak ada intervensi terhadap keluarga korban. Semua alat bukti telah dikumpulkan, termasuk saksi-saksi, untuk memastikan pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.
Baca: Butuh pendekatan berbeda saat tangani tawuran pelajar
Ia juga menambahkan bahwa keluarga korban tidak hadir dalam RDP karena masih berduka, namun aspirasi mereka telah disampaikan melalui pihak terkait.
Habiburokhman menekankan pentingnya transparansi dalam penyelesaian kasus penembakan Gamma ini.
“Kami akan terus memantau agar pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman administratif, tetapi juga pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.
Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar, dalam RDP tersebut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bawahannya.
Ia menjelaskan bahwa penembakan Gamma terjadi setelah Aipda RZ merasa terancam ketika kendaraan korban diduga memepetnya.
Baca: Penemuan mayat di Kali Bekasi: tawuran atau polisi salah prosedur
Namun, investigasi lanjutan dari Polda Jateng mengungkap kejanggalan dalam klaim awal bahwa insiden terkait tawuran. Rekaman CCTV dan keterangan saksi tidak menunjukkan adanya tawuran, bahkan lokasi kejadian tampak kosong.
Gamma, yang dikenal sebagai siswa berprestasi dan aktif dalam kegiatan sekolah seperti paskibra, mendapat dukungan dari rekan-rekannya.
“Kami tidak percaya Gamma terlibat tawuran atau gangster,” ujar salah satu teman korban.
Habiburokhman menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk mereformasi prosedur penggunaan senjata api oleh aparat.
“Prinsip penggunaan kekuatan harus ditegakkan. Ini adalah tanggung jawab moral institusi kepolisian,” katanya. Ia juga meminta aparat lebih berhati-hati dalam menilai situasi untuk mencegah insiden serupa.
Komisi III DPR berharap proses hukum terhadap Aipda RZ dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama institusi kepolisian, untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

Leave a Reply