Tag: pondok pesantren

  • Bangunan Pesantren Roboh, 3 Orang Meninggal dan 91 Lainnya Masih Terjebak dalam Reruntuhan

    Bangunan Pesantren Roboh, 3 Orang Meninggal dan 91 Lainnya Masih Terjebak dalam Reruntuhan

    7cloud.asia – Tim gabungan terus melakukan upaya evakuasi terhadap korban insiden runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khozyni, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

    Berdasarkan data absensi santri, sebanyak 91 orang diduga masih terjebak dalam timbunan material bangunan hingga Selasa (30/9/2025) malam. Sementara sebanyak 100 orang berhasil dievakuasi dari reruntuhan.

    Dari jumlah tersebut, 26 orang masih menjalani perawatan inap, 70 orang telah diperbolehkan pulang, tiga orang dilaporkan meninggal dunia dan satu pasien dirujuk ke rumah sakit di Mojokerto.

    Sejumlah fasilitas kesehatan menjadi rujukan utama untuk penanganan korban, di antaranya RSUD RT Notopuro, RS Siti Hajjar, RS Delta Surya, RS Sheila Medika dan RS Unair.

    Adapun rinciannya meliputi RSUD RT Notopuro merawat 40 pasien dengan delapan pasien rawat inap dan dua meninggal dunia. RS Siti Hajjar menangani 52 pasien dengan 11 pasien rawat inap, satu meninggal dunia dan satu pasien dirujuk.

    Baca: Kolam penampungan air di Gontor 5 Magelang rubuh, 4 santri meninggal

    Berikutnya RS Delta Surya merawat enam pasien rawat inap, RS Sheila Medika menangani satu pasien yang telah diperbolehkan pulang, sedangkan RS Unair merawat satu pasien rawat inap.

    Sebanyak 332 personel SAR gabungan dari BASARNAS, BPBD Jawa Timur, BPBD Sidoarjo, dan BPBD dari kabupaten sekitar telah dikerahkan dengan metode kerja bergantian untuk menjaga ketahanan tim.

    Peralatan berat juga telah disiagakan, namun penggunaannya sementara belum dapat dilakukan karena dikhawatirkan getaran dapat memperparah kondisi reruntuhan.

    Upaya penyelamatan saat ini difokuskan secara manual dengan menggali lubang dan celah untuk mengevakuasi korban yang masih hidup. Tim SAR gabungan mendeteksi adanya indikasi enam orang korban yang masih bertahan di salah satu segmen reruntuhan.

    Melalui celah yang ada, petugas telah menyalurkan makanan dan minuman untuk menjaga kondisi para korban.

    Baca: Mushola roboh saat peringatan Maulid, 3 orang meninggal

    Sementara itu, proses evakuasi juga menunggu asesmen dari pihak berwenang di bawah komando Basarnas.

    Jika hasil asesmen menyatakan tidak ada lagi korban yang masih hidup, tahapan selanjutnya akan dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk mengevakuasi korban meninggal dunia yang masih tertimbun.

    Di sisi lain, tim tengah merumuskan langkah teknis bersama ahli konstruksi untuk membersihkan puing pada jalur evakuasi secara aman tanpa memicu reruntuhan susulan.
    Dugaan kejadian ini dipicu oleh kesalahan konstruksi bangunan.

  • DPR: Banyak Pondok Pesantren yang Dibangun Seadanya

    DPR: Banyak Pondok Pesantren yang Dibangun Seadanya

    7cloud.asia – Robohnya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur yang menewaskan puluhan santri mendapat perhatian dari anggota DPR.

    Anggota Komisi V DPR, Sudjatmiko mendorong pemerintah daerah dan asosiasi profesi teknik sipil untuk melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan pesantren di seluruh Indonesia. Menurutnya, langkah ini mendesak dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang.

    “Pesantren adalah tempat pendidikan yang dihuni ratusan santri. Karena itu, bangunannya harus melalui audit teknis secara berkala, mulai dari pondasi, kolom, hingga kualitas material,” ujar Sudjatmiko dilansir Parlementaria, Minggu (5/10/2025).

    Ia menjelaskan, setiap pembangunan fasilitas pendidikan berbasis komunitas wajib mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).

    “Perhitungan struktur harus mengacu pada SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung. Kita tidak bisa lagi membangun dengan cara seadanya,” tegasnya.

    Politisi PKB ini menambahkan, audit juga perlu dilengkapi dengan mekanisme pengawasan pembangunan oleh tenaga ahli bersertifikat.

    “Jangan biarkan pembangunan dilakukan tanpa supervisi profesional. Di sinilah peran pemerintah daerah dan organisasi profesi untuk turun langsung,” ujarnya.

    Selain audit, Sudjatmiko mendorong pemerintah menyediakan skema bantuan dana bagi pesantren yang ingin memperbaiki atau menstandarkan bangunannya.

    “Pesantren sering membangun dengan dana terbatas. Pemerintah bisa hadir melalui program renovasi dan standarisasi untuk memastikan keamanan santri,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa keselamatan konstruksi bukan sekadar urusan teknis, tetapi bagian dari tanggung jawab moral negara terhadap dunia pendidikan. “Bangunan yang aman adalah bentuk penghormatan terhadap kehidupan. Audit bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari perlindungan nyawa,” pungkasnya

    Hal senada diungkapkan Anggota Komisi X DPR, Andi Muawiyah Ramly. Dia menilai kejadian ini sebagai peringatan keras bagi seluruh pemangku kebijakan untuk memberikan perhatian serius terhadap kondisi fisik dan infrastruktur pesantren di Indonesia.

    “Peristiwa ini bukan hanya menyayat hati kita semua, tetapi menjadi alarm keras tentang pentingnya keselamatan dan kelayakan sarana-prasarana lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren,” ungkapnya.

    Politisi Fraksi PKB itu menyatakan, Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang telah lama berkontribusi dalam pembentukan karakter bangsa dan penanaman nilai-nilai kebangsaan, masih menghadapi kenyataan miris.

    Banyak bangunannya tidak layak, rawan bencana, dan minim perawatan akibat keterbatasan anggaran. Andi menilai bahwa perhatian Kementerian Agama (Kemenag) terhadap aspek infrastruktur pesantren belum optimal.

    Selama ini, bantuan yang diberikan cenderung bersifat administratif dan seremonial, belum menyentuh isu mendasar yaitu keamanan dan kelayakan fisik bangunan.

    “Robohnya musala di Al-Khoziny adalah refleksi dari kelalaian sistemik. Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak boleh hanya hadir saat musibah terjadi. Kebijakan preventif dan program nyata harus segera diwujudkan,” tegasnya.

    Untuk itu, Amure mendorong Kemenag untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kelayakan bangunan pesantren, khususnya yang telah berusia tua dan digunakan secara intensif untuk aktivitas massal.

    Ia juga mendorong revitalisasi program Bantuan Operasional Pesantren (BOP) agar tidak hanya fokus pada operasional, tetapi juga mencakup rehabilitasi dan perawatan gedung secara periodik, serta penguatan sinergi pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta, termasuk pemanfaatan dana CSR untuk mendukung pembiayaan infrastruktur pesantren secara adil dan berkelanjutan.

    “Kita tidak bisa terus membiarkan lembaga pendidikan yang mendidik jutaan santri berada dalam kondisi yang mengancam keselamatan. Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak,” ujarnya.

  • Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren adalah Masalah Serius Bukan ‘Dibesar-besarkan’

    Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren adalah Masalah Serius Bukan ‘Dibesar-besarkan’

    7cloud.asia – Perkara kekerasan seksual di pondok pesantren merupakan puncak gunung es dan masalah besar, bukan masalah yang dibesar-besarkan media.

    Pada 14 Oktober 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kejahatan seksual di pondok pesantren dibesar-besarkan oleh media, mengingat hanya sedikit jumlahnya.

    Namun, pernyataan Nasaruddin Umar tersebut dibantah pegiat hak asasi manusia, Yuniyanti Chuzaifah.

    “Ini bukan persoalan yang sederhana. Karena kekerasan seksual ini bukan isu personal melainkan isu sosial yang dampaknya masif. Tidak bisa dibilang dibesar-besarkan oleh media karena ini memang kasus besar,” ucap mantan komisioner Komnas Perempuan itu dikutip BBC News Indonesia.

    Sementara, para pengambil kebijakan bahkan di tingkat nasional belum serius menangani kekerasan seksual dengan berlandaskan perspektif korban, kata pengamat.

    Baca: Pernyataan Menteri Agama tuai kecaman

    Sebelum respons dari Menteri Agama tersebut, pemerintah pernah membatalkan pencabutan izin operasional pondok pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, yang anak pengasuh pesantrennya melakukan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.

    Di tengah hukuman pidana yang masih berjalan terhadap pelaku, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru berkunjung ke pondok pesantren ini dalam rangka silaturahmi.

    “Itu secara sosiologi korbannya bagaimana? Jadi sebenarnya memang di level nasional sendiri itu dalam menyikapi persoalan kekerasan seksual yang terjadi di pesantren ada konflik moralitas juga para petingginya,” ujar Direktur Women Crisis Center, Ana Abdillah.

    Padahal temuan Pusat Pengkajian Islam & Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta mendapati 43.497 santri berpotensi rentan terhadap kekerasan seksual.

    Sementara itu, data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendata sebanyak 20 persen dari 573 korban kekerasan seksual berasal dari pondok pesantren.

    Baca: Tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny: Kegagalan Struktur atau Kekerasan Struktural?

    Jumlah korban yang terungkap diduga meningkat pada 2025, karena hingga Juni lalu ada sekitar 130-an kasus kekerasan seksual.

    Kementerian Agama pernah mengeluarkan sejumlah peraturan pencegahan dan peta jalan pengembangan Pesantren Ramah Anak pada 2022 dan 2025 sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan.

    Para pengasuh pondok pesantren juga berupaya keras mencegah kekerasan seksual di dalam lingkungan pesantren dengan berbagai langkah dan menyediakan ruang aman bagi siapa pun untuk bersuara.

    “Tidak bisa digeneralisir semua pesantren berpotensi demikian (terjadi kekerasan seksual). Di tempat saya tumbuh, belajar, dan mengabdi sangat ketat batasannya,” ujar pengasuh Pesantren Putri Al Ihsan Lirboyo, Kediri, Ning Imas Fatimatus Zahra.

     

  • Gugat Pernyataan Menteri Agama, Kalyanamitra Desak Ada SOP Perlindungan Santri di Pondok Pesantren

    7cloud.asia – Kalyanamitra menggugat pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual di pondok pesantren dibesar-besarkan media.

    Pernyataan tersebut berpotensi menormalisasi kekerasan yang terjadi, melukai korban yang
    belum mendapat keadilan dan menyesatkan publik karena mengaburkan realitas yang ada.

    Dalam pantauan Kalyanamitra, fakta menunjukkan kondisi di pondok pesantren berbalik dengan pernyataan Menteri Agama.

    Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) 2024 mencatat ada 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan, dengan 20 persennya terjadi di pesantren,

    Hal ini membuktikan bahwa lingkungan pesantren belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar.

    Baca: Menteri Agama sebut media besar-besarkan kekerasan seksual di pondok pesantren

    Berdasarkan data Kementerian Agama per 4 Oktober 2025, jumlah santri di Indonesia
    2025/2026 mencapai 1.378.687 orang.

    Dari total angka tersebut, 726.880 santri laki-laki dan 651.807 santri perempuan tersebar di berbagai provinsi di Indonesia (dataloka.or.id, 20/10/2025).

    Hal ini menunjukkan bahwa pondok pesantren masih menjadi pilihan utama masyarakat. Kepercayaan publik ini seharusnya dijaga dengan sistem perlindungan yang efektif, bukan dengan pernyataan yang merendahkan setiap kasus kekerasan.

    Dalam pernyataan tertulis yan diterima 7cloud.asia pada Selasa 22/10/2025), Kalyanamitra mengecam sikap Kementerian Agama yang mengabaikan urgensi perlindungan
    santri atau peserta didik di pondok pesantren.

    Baca: Perempuan Jaga Indonesia sebut tak ada yang berlebihan dalam pemberitaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren

    Setiap kasus kekerasan seksual adalah ancaman serius terhadap keselamatan, martabat, dan masa depan santri, tidak peduli jumlah atau lokasinya.

    Kalyanamitra mendesak Kemenag untuk tidak bersikap defensif pada fakta yang ada dan mengambil langkah konstruktif untuk segera menyusun SOP (Standard Operational Procedure) dan pedoman wajib bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan.

    Hal ini untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual secara komprehensif di pondok pesantren

    ”Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan tempat kekerasan dibungkam atas nama reputasi,” demikian Kalyanamitra menutup pernyataannya.

  • Kejadian Pondok Pesantren Ambruk Terjadi Beruntun, DPR Minta Pengawasan Ditingkatkan

    Kejadian Pondok Pesantren Ambruk Terjadi Beruntun, DPR Minta Pengawasan Ditingkatkan

    7cloud.asia – Ambruknya bangunan asrama putri di Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Syafi’iyah Syekh Abdul Qodir Jailani, Situbondo, Jawa Timur, pada Rabu (29/10/2025) dini hari menambah panjang tragedi serupa.

    Publik tentu belum lupa dengan kejadian robohnya gedung tiga lantai di pondok pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo yang menewaskan puluhan orang pada September lalu.

    Berdasarkan data Polres Situbondo, ambruknya Pondok Pesantren Syekh Abdul Qodir Jailani ini mengakibatkan 12 korban, satu di antaranya meninggal dunia.

    Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menilai peristiwa yang berulang menjadi indikator lemahnya pengawasan dan regulasi pembangunan pondok pesantren, baik formal maupun nonformal.

    Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan seluruh bangunan pondok pesantren, terutama yang menampung santri, wajib memenuhi standar teknis konstruksi yang ketat.

    Baca: Kegagalan struktur atau kekerasan struktural dalam kejadian ambruknya bangunan pondok pesantren

    Selly menegaskan pentingnya perhatian serius dari pemerintah dalam menjamin keselamatan santri serta kualitas bangunan pesantren di seluruh Indonesia. Menurutnya, insiden serupa bukan kali pertama terjadi dalam waktu berdekatan.

    “Ini bukan semata-mata musibah atau faktor cuaca, tetapi juga menyangkut belum optimalnya penerapan ketentuan keselamatan dalam pembangunan,” tegas Selly dalam keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

    “Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran keselamatan yang bisa mengancam jiwa para santri dan pengajar,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Selly mendorong Satgas Penataan dan Pengawasan Pembangunan Pesantren yang dibentuk pemerintah agar bekerja secara optimal.

    Ia menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, dalam memastikan setiap pembangunan dan renovasi asrama santri diawasi secara profesional.

    Baca: Kekerasan seksual di pondok pesantren adalah masalah serius

    “Satgas ini penting untuk memastikan tidak ada lagi bangunan pesantren yang berdiri tanpa perhitungan keselamatan yang matang. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama mengawasi seluruh pesantren, terutama yang memiliki asrama,” ungkapnya.

    Legisator dari Dapil Jawa Barat VIII ini berharap Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) yang baru dibentuk di Kementerian Agama dapat mengambil peran strategis dalam pengawasan pembangunan fisik pesantren.

    Ia menilai Ditjen Pesantren tak hanya berfokus pada aspek pendidikan, tetapi juga harus memiliki fungsi koordinatif dan supervisi terhadap kelayakan sarana dan prasarana pesantren.

    Selly juga mendorong keterlibatan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam menyiapkan tenaga ahli dan pengawas bangunan pesantren yang kompeten.

    Ia meminta pemerintah daerah melalui Dinas PUPR dan Dinas Perizinan kabupaten/kota meningkatkan mekanisme inspeksi bangunan serta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri terkait izin mendirikan bangunan (IMB) pesantren.

    “Tragedi seperti ini tidak boleh terus terulang, karena menyangkut nyawa generasi penerus bangsa,” pungkasnya

    Baca: Kalyanamitra desak ada SOP Perlindungan Santri di pondok pesantren

  • Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Kembali Terjadi: Perlu Pembenahan Serius Agar Lebih Menghormati Kesetaraan Gender

    Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Kembali Terjadi: Perlu Pembenahan Serius Agar Lebih Menghormati Kesetaraan Gender

    7cloud.asia – Kalyanamitra mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang
    dilakukan pengasuh pondok pesantren, Ashari (58) terhadap setidaknya 50 santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

    Penetapan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026 merupakan langkah hukum awal yang harus dikawal publik hingga tuntas seluruh prosedur penanganan hukumnya.

    Kalyanamitra mendesak aparat penegak hukum mampu menangani kasus ini secara serius dan menyeluruh sesuai UU TPKS No. 12/2022, Peraturan Menteri Agama No. 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di satuan Pendidikan Kementerian Agama, dst).

    Namun demikian, Kalyanamitra menegaskan, penyelesaian hukum kepada pelaku saja tidak cukup mendatangkan rasa keadilan bagi korban.

    “Gadis-gadis belia korban kekerasan seksual tersebut berasal dari keluarga miskin dan sebagian yatim piatu dan menempuh pesantren sebagai tumpuan harapan memupuk kemampuan dan kapasitas hidupnya kelak,” demikian Kalyanamitra dalam pernyataan tertulisnya kepada 7cloud.asia.

    Mengalami tindakan kekerasan dengan stigma berkepanjangan jelas berakibat rusaknya harga diri, kepercayaan pada orang lain pun dunia pendidikan serta keragu-raguan bahkan trauma akan kehidupan sosial bermasyarakat.

    Baca: Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren adalah Masalah Serius Bukan ‘Dibesar-besarkan’

    Hal ini harus menjadi catatan penting pihak pendamping dan pengada layanan untuk mampu merancang pemulihan holistik berjangka panjang.

    Tindakan pelecehan maupun pemaksaan hubungan seksual terhadap santriwati oleh
    pengasuh maupun pimpinan pondok pesantren telah kerap terjadi.

    Namun, penanganannya seringkali tidak berujung membawa pemulihan, alih-alih keadilan dan berakhir dengan impunitas pelaku.

    Sayangnya, masyarakat umum cenderung menoleransi seakan tindakan kekerasan ini “khilaf” belaka dan disebabkan oleh kelemahan moral individu pelaku.

    Sedangkan dari pihak korban, tindakan pemaksaan tersebut lebih kuat menghasilkan ketakutan, kebungkaman, dan perasaan bersalah, dan menyalahkan diri karena telah menjadi korban.

    Lebih jauh lagi, relasi antara santri dan pengasuh dipercaya harus mengikuti sopan santun hierarkis yang dampaknya tentu kasus kekerasan seksual ditutupi “serapi mungkin”.

    Baca: Kalyanamitra Desak Ada SOP Perlindungan Santri di Pondok Pesantren

    Kasus-kasus kekerasan seksual yang terus berulang sepatutnya memaksa semua unsur
    penyelenggara negara, baik dalam penanganan kasus maupun sistem pendidikan di pondok
    pesantren, harus secara optimal berkolaborasi.

    Hal ini agar penanganan tindak kekerasan seksual tidak hanya sungguh-sungguh menjangkau kebutuhan dan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi upaya mutlak perbaikan ekosistem pendidikan di pesantren.

    Kementerian Agama sebagai institusi negara yang menaungi pondok pesantren sudah
    saatnya membenahi secara serius pengelolaan pondok pesantren agar mewujud menjadi ekosistem pendidikan yang menjunjung kesetaraan dan keadilan gender dalam praktik penyelenggaraan pendidikan.

    Pondok pesantren harus menjadi ekosistem pendidikan yang terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan dan memiliki mekanisme pengaduan keselamatan dan keamanan santri secara komprehensif.

    Sudah berlangsung lama
    Keterangan yang dikumpulkan dari para korban, kuasa hukum, dan pendamping menyebutkan tindak kekerasan seksual dilakukan pelaku sebagai “Wali Allah” dan
    “keturunan nabi”, dilakukan malam hari dengan panggilan paksa.

    Pemaksaan tindak kekerasan seksual oleh pelaku juga disertai ancaman dan intimidasi, sehingga para korbanvketakutan untuk mencari pertolongan.

    Tindakan pelaku ditengarai telah berlangsung sejak lama karena diketahui korban telah melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Pati pada 2024, namun tidak ada kelanjutannya.

    Baru pada awal Mei 2026 viral karena salah seorang ayah korban bersama warga menggeruduk rumah Ashari.