Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren adalah Masalah Serius Bukan ‘Dibesar-besarkan’

Written by

in

7cloud.asia – Perkara kekerasan seksual di pondok pesantren merupakan puncak gunung es dan masalah besar, bukan masalah yang dibesar-besarkan media.

Pada 14 Oktober 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kejahatan seksual di pondok pesantren dibesar-besarkan oleh media, mengingat hanya sedikit jumlahnya.

Namun, pernyataan Nasaruddin Umar tersebut dibantah pegiat hak asasi manusia, Yuniyanti Chuzaifah.

“Ini bukan persoalan yang sederhana. Karena kekerasan seksual ini bukan isu personal melainkan isu sosial yang dampaknya masif. Tidak bisa dibilang dibesar-besarkan oleh media karena ini memang kasus besar,” ucap mantan komisioner Komnas Perempuan itu dikutip BBC News Indonesia.

Sementara, para pengambil kebijakan bahkan di tingkat nasional belum serius menangani kekerasan seksual dengan berlandaskan perspektif korban, kata pengamat.

Baca: Pernyataan Menteri Agama tuai kecaman

Sebelum respons dari Menteri Agama tersebut, pemerintah pernah membatalkan pencabutan izin operasional pondok pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, yang anak pengasuh pesantrennya melakukan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.

Di tengah hukuman pidana yang masih berjalan terhadap pelaku, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru berkunjung ke pondok pesantren ini dalam rangka silaturahmi.

“Itu secara sosiologi korbannya bagaimana? Jadi sebenarnya memang di level nasional sendiri itu dalam menyikapi persoalan kekerasan seksual yang terjadi di pesantren ada konflik moralitas juga para petingginya,” ujar Direktur Women Crisis Center, Ana Abdillah.

Padahal temuan Pusat Pengkajian Islam & Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta mendapati 43.497 santri berpotensi rentan terhadap kekerasan seksual.

Sementara itu, data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendata sebanyak 20 persen dari 573 korban kekerasan seksual berasal dari pondok pesantren.

Baca: Tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny: Kegagalan Struktur atau Kekerasan Struktural?

Jumlah korban yang terungkap diduga meningkat pada 2025, karena hingga Juni lalu ada sekitar 130-an kasus kekerasan seksual.

Kementerian Agama pernah mengeluarkan sejumlah peraturan pencegahan dan peta jalan pengembangan Pesantren Ramah Anak pada 2022 dan 2025 sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan.

Para pengasuh pondok pesantren juga berupaya keras mencegah kekerasan seksual di dalam lingkungan pesantren dengan berbagai langkah dan menyediakan ruang aman bagi siapa pun untuk bersuara.

“Tidak bisa digeneralisir semua pesantren berpotensi demikian (terjadi kekerasan seksual). Di tempat saya tumbuh, belajar, dan mengabdi sangat ketat batasannya,” ujar pengasuh Pesantren Putri Al Ihsan Lirboyo, Kediri, Ning Imas Fatimatus Zahra.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *