7cloud.asia – Presiden dan wakil presiden terpilih nanti wajib mengakui dan menyelesaikan dugaan kekerasan seksual dalam penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu.
“Presiden dan wakil presiden terpilih ke depan memiliki kewajiban untuk mengakui dan menyelesaikan dugaan kekerasan seksual dalam penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk perkosaan massal pada tragedi Mei 1998,” ujar anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
Melansir Antaranews, pemimpin terpilih juga diminta untuk memastikan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diterbitkan.
Pemimpin terpilih, lanjut Siti, nantinya juga harus mengalokasikan anggaran dan infrastruktur yang memadai untuk menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan penyandang disabilitas di tiap jenjang pemeriksaan.
Baca: Kasus pelanggaran HAM masih mangkrak
Komnas Perempuan akan mendorong pemimpin terpilih untuk merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal ini perlu dilakukan agar korban tindak pidana, baik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maupun TPKS dapat mengakses layanan darurat dan layanan lanjutan untuk pemulihan korban.
“Atau jika tidak direvisi, adalah dengan menyediakan peraturan agar korban tindak pidana mendapatkan layanan kesehatan pertama dan lanjutan. Karena pascapenerbitan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, korban tindak pidana apapun, khususnya kekerasan berbasis gender itu tidak di-cover pembiayaannya melalui BPJS,” jelas Siti Aminah.
Reporter: Nurakhmayani

Leave a Reply