MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

Written by

in

7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Jakarta, menyebut bahwa dukungan (endorsement) Presiden terhadap pasangan calon tertentu bukan tindakan melanggar hukum.

Namun, MK menilai sikap endorsement yang dilakukan Presiden ini dapat menjadi dianggap bermasalah secara etika. 

Penilaian MK ini dibacakan saat sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (23/4/2024).

“Dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini, pola ‘komunikasi pemasaran’ juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum” kata Hakim MK Ridwan Mansyur.

Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Rocky Gerung Duga Ada Operasi untuk Mempengaruhi Ketua MK

Namun, lanjutnya, endorsement atau perlekatan citra diri demikian sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara,

“Di mana sebagai entitas negara seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral,” ujarnya.

MK memandang mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan/membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan/dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau pasangan calon dalam pemilu.

“Kesediaan/kerelaan presiden yang demikian, serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan kondisi pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 ini merupakan faktor utama bagi terjaga-nya serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia,” papar Ridwan.

Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: MK Tolak Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud

Meski demikian, Ridwan mengatakan perihal kerelaan tersebut merupakan ranah moralitas, etis, ataupun fatsun sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum kecuali telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang.

“Mahkamah tidak menemukan landasan hukum untuk dilakukan tindakan terkait dengan ketidaknetralan Presiden yang mengakibatkan keuntungan bagi pihak terkait.

Sekali lagi karena tolok ukur atau parameter ketidaknetralan Presiden dalam pemilu termasuk wilayah etik belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Dia melanjutkan bahwa perubahan paradigma mengenai netralitas kekuasaan eksekutif demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil harus dilakukan melalui perubahan atas undang-undang mengenai kepemiluan, sebagaimana telah disinggung dalam pertimbangan hukum sebelumnya.

Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024:MK Tolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin

Menanggapi hal ini, Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis menilai perlu adanya aturan pemilu tentang perilaku pejabat petahana.

Aturan ini menurutnya dapat menjadi solusi jangka pendek demi menjaga kualitas dan netralitas pemilu.

“Pertama, untuk jangka pendek, kita perlu memperjelas lagi aturan pemilu tentang perilaku pejabat petahana demi menjaga kualitas dan netralitas pemilu dan demokrasi di masa mendatang,” kata Meutia dikutip Antaranews.com, Senin (22/4/2024).

Adapun solusi jangka panjang, lanjut dia, dibutuhkan perubahan dalam tataran kesadaran moral untuk tidak menolerir praktik-praktik kecurangan hingga korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

Pada saat yang sama, ujarnya, harus juga mau mengubah budaya yang cenderung toleran terhadap praktik korupsi atau kecurangan agar karakter budaya kita dan masyarakat Indonesia bisa disembuhkan dari penyakit ini dan menjadi lebih baik lagi di masa depan.

“Agar kesadaran moral kita lebih baik lagi di masa depan. Ini adalah misi bangsa kita pada jangka panjang,” ujarnya.

MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *