Tag: pulau kecil

  • Perubahan Iklim, Pencemaran dan Dampak yang Dirasakan Warga Pulau Kecil di Indonesia

    Perubahan Iklim, Pencemaran dan Dampak yang Dirasakan Warga Pulau Kecil di Indonesia

    7cloud.asia – Warga yang tinggal di pulau kecil di Indonesia menghadapi masalah kelangkaan air bersih dan pencemaran untuk kelangsungan hidup mereka.

    Demikian terungkap dalam lokakarya yang dihelat BRIN yang memaparkan hasil kajian pulau-pulau kecil, perilaku masyarakat lokal, dan pengelolaan pulau kecil di Indonesia.

    Untuk mengetahui hal ini BRIN dan Institut Teknologi Indonesia (ITI) akan menyelenggarakan lokakarya internasional tentang Riset dan Pengembangan Pulau Kecil atau Small Island Research and Development (SIRaD).

    Tema yang diusung adalah ketahanan air dan kehidupan berkelanjutan bagi masyarakat di pulau-pulau kecil.

    Baca: Kebijakan ekspor pasir laut ancam nasib nelayan dan ekosistem pesisir

    Ketua Komite Nasional untuk program Intergovernmental Oceanographic Commission (IOC) UNESCO-BRIN Wahyu Widodo Pandoe mengatakan, terdapat dua perubahan yang diharapkan sebagai hasil jangka panjang dari kegiatan tersebut.

    Pertama, adanya perubahan besar pada tingkat masyarakat menuju pengelolaan sumber daya air lokal yang berkelanjutan, melalui adopsi dan penerapan strategi pengelolaan baru dengan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan penerima manfaat dari masyarakat kepulauan.

    “Kedua adalah perubahan pada tingkat kebijakan, mencakup adopsi, implementasi yang efektif, dan evaluasi terdokumentasi atas saran kebijakan yang dihasilkan oleh proyek yang sedang berjalan,” katanya.

    Sebagai contoh, dua pulau kecil yang menjadi tujuan wisata di Indonesia berpotensi menghadapi risiko kehidupan yang tidak berkelanjutan di masa depan.

    Baca: Nelayan makin terpinggirkan, kebijakan ekonomi biru mendesak dibutuhkan

    “Kami memilih dua studi kasus pulau-pulau kecil, yaitu Pulau Pari dan Pulau Weh karena dua alasan. Pulau Pari merupakan sebuah pulau karang yang terletak di dekat ibu kota negara Indonesia.

    Pencemaran laut merupakan masalah paling kronis yang dihadapi masyarakat lokal seperti sampah laut, kebocoran minyak kronis, dan limbah rumah tangga.

    “Saat ini permasalahan lingkungan hidup seperti kelangkaan air tawar, genangan pantai, dan erosi pantai menjadi isu lingkungan yang sedang hangat di Pulau Pari,” ungkapnya.

    Sedangkan, Pulau Weh, lanjut dia, merupakan pulau vulkanik dengan beberapa sesar yang tersebar di dalam pulau tersebut. Pulau ini memiliki tipe pesisir yang beragam, mulai dari pesisir datar di timur hingga pesisir terjal di sisi barat.

    Baca: 5 Tahun pasca gempa Palu, Teluk Palu dihijaukan dengan penanaman bakau

    Kualitas air laut jauh lebih bersih dibandingkan Pulau Pari, hanya sedikit sampah laut pada bulan-bulan tertentu.

    “Kedua pulau tersebut mempunyai permasalahan yang sama, yaitu kelangkaan sumber daya air tawar,” ujarnya.

    Wahyu menyebut, terdapat tiga hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan lokakarya inernasional ini.

    Pertama, dicanangkannya Rekomendasi Pengembangan dan Penelitian Pulau-Pulau Kecil, berupa ringkasan kebijakan yang akan disusun oleh sekelompok ahli nasional, dan disampaikan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

    Baca: Manfaat ekologis dan ekonomis hutan bakau

    Hasil selanjutnya adalah terbentuknya Jaringan Penelitian dan Pengembangan Pulau Kecil, di mana hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di tingkat nasional dan regional.

    “Lalu International Workshop Report akan disusun setelah kegiatan lokakarya, dan akan diserahkan ke Kantor UNESCO, Jakarta, paling lambat 30 Desember 2023,” tuturnya.

    Kegiatan ini dijadwalkan akan dihadiri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Rektor ITI Marzan Aziz Iskandar, Direktur UNESCO Jakarta Maki Katsuno Hayashikawa, dan Komisi Nasional untuk UNESCO Itje Chodijah.

    BRIN juga mengundang pakar internasional dari China, Jepang, Korea, dan Malaysia untuk berbagi pandangan. Para ahli tersebut merupakan bagian dari Kelompok Kerja Regional IOC-Westpac untuk studi pulau-pulau kecil yang dibentuk pada 14th Intergovernmental Session of IOC UNESCO Western Pacific Region pada April 2023.

    Sumber: BRIN

  • Green Faith Indonesia Desak Pemerintah Cabut Seluruh IUP di Pulau Kecil

    Green Faith Indonesia Desak Pemerintah Cabut Seluruh IUP di Pulau Kecil

    7cloud.asia – Green Faith Indonesia bersama para tokoh lintas agama dan masyarakat adat menyerukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di seluruh pulau kecil di
    Indonesia.

    Seruan ini menanggapi pencabutan empat IUP di Raja Ampat oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang dinilai belum cukup untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan yang terus terjadi.

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Kamis (12/6/2025) Direktur Green Faith Indonesia, Hening Parlan mengatakan, pertambangan di pulau-pulau kecil mempercepat kehancuran ekosistem dan memperparah krisis iklim.

    Sebagai bangsa kepulauan, ujarnya, Indonesia memiliki amanah spiritual dan konstitusional untuk menjaga lebih dari 10 ribu pulau kecil.

    “Dalam Al-Qur’an ditegaskan, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya’ (QS. Al-A’raf: 56). Maka, mencabut seluruh IUP yang merusak adalah bentuk taat kepada Allah,” tegasnya.

    Baca: Ratusan hektare hutan di Raja Ampat rusak akibat tambang nikel

    Hening menambahkan, pertambangan di pulau kecil juga melanggar UU No. 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya pasal 35 dan 73.

    “Pemerintah tak boleh berhenti di Raja Ampat. Cinta tanah air berarti melindungi seluruh pulau-pulau kecil dari rakusnya eksploitasi,” tambahnya.

    Green Faith Indonesia menyoroti bahwa transisi energi yang diklaim ramah lingkungan, justru menghadirkan bencana baru. Tambang nikel untuk industri mobil listrik malah menambah penderitaan rakyat dan kerusakan alam.

    Dia merujuk data Forest Watch Indonesia yang menyebutkan, sejak 2021 5.700 hektare hutan di Maluku Utara hilang akibat tambang nikel.

    Studi Nexus Foundation (Juli 2024) juga menemukan logam berat berbahaya—merkuri dan arsenik—di tubuh ikan dan darah warga Teluk Weda. Bahkan kadar logam berat di tubuh warga lebih tinggi dari pekerja industri.

    Baca: DPR desak pemerintah tertibkan izin tambang di Papua

    Penelitian lainnya mengungkap penambangan nikel secara ugal-ugalan mengakibatkan kondisi kesehatan warga memburuk. Kasus ISPA melonjak dari 434 (2020) menjadi 10.579 kasus pada 2023, ditambah 500 kasus diare per tahun.

    Hening menegaskan, fakta ini bukti dari adalah bentuk ketidakadilan ekologis dari transisi energi yang digemborkan pemerintah.

    “Transisi energi seharusnya selaras dengan nilai keadilan ekologis, bukan menciptakan kezaliman baru atas nama kemajuan,” jelas Hening.

    Green Faith Indonesia mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang merusak di pulau-pulau kecil sebagai bentuk tanggung jawab moral, spiritual, dan konstitusional.

    Seruan ini bukan hanya suara masyarakat sipil, tapi suara iman lintas agama yang melindungi ciptaan Tuhan.

    “Maka, demi keadilan antargenerasi, martabat masyarakat adat, dan kesetiaan kita pada ajaran suci setiap agama, kami menyerukan cabut seluruh IUP yang merusak pulau kecil. Lindungi bumi, hormati iman, dan pulihkan masa depan,“ demikian seruan Greenfaith Indonesia

    Baca: Ruang hidup Masyarakat Adat Halmahera Timur rusak akibat tambang nikel

  • Puluhan Pulau Kecil Terancam oleh Aktivitas Pertambangan

    Puluhan Pulau Kecil Terancam oleh Aktivitas Pertambangan

    7cloud.asia – Di balik riuhnya pemberitaan mengenai tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya ada satu hal yang luput dari perhatian publik yakni pengelolaan pulau kecil di Indonesia.

    Dicabutnya 4 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat salah satu alasannya adalah pelanggaran Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya pasal 35 dan 73.

    Secara umum, pasal ini melarang setiap orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan, sosial, dan budaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Dan, penambangan termasuk dalam kegiatan yang merusak lingkungan ini. Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

    MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

    Baca: Green Faith Indonesia desak pemerintah cabut seluruh IUP di pulau kecil

    Pengelolaan pulau kecil punya peran penting dalam pelestarian lingkungan di negara kepulauan seperti Indonesia.

    Data Badan Informasi Geospasial, Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau secara keseluruhan. Dari angka itu total pulau kecil di Indonesia mencapai lebih dari 16.000.

    Sementara Data Forest Watch Indonesia pada tahun 2022 menyebut jumlah pulau kecil setidaknya 19.000, dengan total luas mencapai tujuh juta hektare. Dari total pulau kecil itu, setidaknya 35 di antaranya berpotensi terdampak pertambangan, menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

    “Ironisnya, seluruh pertambangan itu berlangsung dengan restu negara dan atas nama pembangunan, dan tidak sedikit mengatasnamakan pembangunan hijau,” begitu kesimpulan Jatam seperti dikutip BBC Indonesia.

    Di 35 pulau kecil itu, menurut Jatam, terdapat 195 izin usaha pertambangan. Luas konsesinya mencapai 351.933 hektare.

    Baca: Ketimbang pertambangan, berdayakan nelayan di pulau kecil lebih menguntungkan

    Salah satu pulau yang terancam itu adalah pulau kecil di ujung Sulawesi Tenggara, yakni Pulau Kabaena. Saat ini sekitar 73 persen atau 650 kilometer dari total luas wilayah Kabaena telah dibebankan puluhan izin usaha pertambangan.

    ‘Demam nikel’ di Pulau Kabaena, menurut laporan Setya Bumi, sebuah LSM yang bergerak dalam bidang HAM dan lingkungan, telah mengakibatkan “penggundulan hutan, pencemaran laut, dan dampak signifikan terhadap mata pencaharian penduduk setempat.

    Hal ini khususnya dialami masyarakat adat Bajau yang menghadapi degradasi lingkungan, serta pencemaran sungai dan air laut.”

    Di luar itu aktivitas pertambangan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menyebut hingga pertengahan 2023 setidaknya 226 pulau kecil telah diprivatisasi.

    Privatisasi itu disebut ditujukan untuk kepentingan pariwisata, konservasi, hingga pertambangan.

    Baca: Debat Cawapres tak singgung wilayah pesisir dan pulau kecil

    Menambang di pulau kecil, apa untung-ruginya?
    Koordinator Jatam, Melky Nahar, menyebut kerusakan pulau kecil berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang tidak bisa dipulihkan.

    “Pulau kecil menyimpan fungsi ekologis penting, misalnya sebagai benteng pesisir, wilayah tangkapan ikan, dan ruang hidup masyarakat adat, dan nelayan,” kata Melky.

    “Begitu satu kawasan ditambang, tidak ada ruang cadangan. Tidak ada alternatif lokasi bagi warga untuk hidup.

    “Artinya, kerusakan yang terjadi bersifat total dan tak bisa dipulihkan,” kata Melky.

    Kerusakan semacam itu, menurut Melky, telah terjadi di Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara, Pulau Bunyu di Kalimantan Utara, dan Pulau Gebe di Maluku Utara.

    Baca: Pulau kecil di Kepulauan Riau ini terancam tenggelam

    “Terjadi pencemaran laut dan pesisir akibat pembuangan limbah tambang dan sedimentasi. Ini terjadi di semua pulau kecil yang ada tambang,” ujarnya.

    Pertambangan di pulau kecil, kata Melky, juga menghilangkan mata pencaharian warga lokal, terutama nelayan dan petani pesisir. Masyarakat di pulau kecil juga akan mengalami gangguan kesehatan karena paparan debu, logam berat, dan limbah.

    Selain itu, Melky menyebut kemiskinan struktural juga muncul karena masyarakat kehilangan lahan produksi dan bergantung pada pekerjaan di lokasi pertambangan yang tidak menentu.

    Merujuk catatan JATAM, dalam rentang 2022–2023, tak kurang dari 100 warga juga menghadapi urusan hukum karena menolak tambang.

  • Tak Boleh Ada Pengecualian, Seluruh Izin Tambang di Pulau Kecil Harus Dicabut

    Tak Boleh Ada Pengecualian, Seluruh Izin Tambang di Pulau Kecil Harus Dicabut

    7cloud.asia – Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ‘pulau kecil’ adalah pulau dengan luas kurang dari 2.000 km² (kilometer persegi).

    Pasal 35 huruf K UU PW3PK tersebut menyatakan sebagai berikut:

    “Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang melakukan pertambangan mineral di wilayah yang secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/ atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar.”

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat posisi hukum ini. MK menyatakan bahwa aktivitas tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil bisa menimbulkan kerusakan yang tidak bisa pulih (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

    Sehingga, seluruh kegiatan pertambangan di kawasan pulau kecil tersebut harus dilarang secara mutlak tanpa syarat.

    Baca: Green Faith Indonesia desak pemerintah cabut seluruh IUP di pulau kecil

    Cabut seluruh izin tambang di pulau kecil
    Pengecualian terhadap PT Gag Nikel terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya mencerminkan inkonsistensi negara dalam menegakkan hukum dan HAM serta memberikan ruang bagi praktik impunitas bagi pelaku perusakan lingkungan.

    Kasus di Raja Ampat semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi ulang izin tambang di wilayah konservasi dan pulau kecil. Menurut catatan Walhi, terdapat 248 IUP di 43 pulau kecil di Indonesia.

    Ekosistem daratan dan lautan yang menjadi hak ruang hidup masyarakat sekitar harus dikembalikan, karena di sana hidup komunitas adat dengan warisan budaya leluhur yang telah terjaga selama bertahun-tahun.

    Pulau kecil tidak memiliki area penyangga, dan ekosistemnya sangat rentan. Sekali rusak, akan sulit dipulihkan. Ancaman itu makin besar di tengah krisis iklim.

    Baca: Puluhan pulau kecil terancam oleh aktivitas pertambangan

    Kajian perusahaan riset asal Inggris, Verisk Maplecroft, memperkirakan 1.500 pulau kecil di Indonesia akan tenggelam pada 2050 seiring dengan kenaikan permukaan laut. Kondisi ini membuat perlindungan terhadap pulau-pulau kecil semakin mendesak.

    Agenda transisi energi yang bertujuan mengurangi emisi dan menghadapi krisis iklim tidak boleh dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan yang justru memperparah krisis itu sendiri.

    Nikel memang penting sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik, tetapi logika “menghijaukan” dunia dengan merusak alam, terutama ekosistem yang rentan seperti pulau-pulau kecil adalah kontradiktif dan tidak berkelanjutan.

    Transisi energi sejati harus berpihak pada keadilan ekologis—yakni mendorong energi bersih tanpa mengorbankan ruang hidup masyarakat dan alam yang selama ini menjadi penyangga kehidupan.

    Artikel ini pertama kali terbit di The onversation, Penulis: Satria Unggul Wicaksana Prakasa (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Muhammadiyah Surabaya)

  • Walhi: Tetap Diizinkannya PT GAG Nikel Menambang di Pulau Kecil Tunjukkan Sikap Setengah Hati Pemerintah

    Walhi: Tetap Diizinkannya PT GAG Nikel Menambang di Pulau Kecil Tunjukkan Sikap Setengah Hati Pemerintah

    7cloud.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru-baru ini mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat.

    Keempat IUP tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Meski demikian, pemerintah masih membiarkan PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, untuk tetap beroperasi dengan luas wilayah 13.136 hektare.

    Kebijakan ini dipertanyakan oleh Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi). Pencabutan empat izin tambang merupakan langkah positif, namun kenyataan bahwa PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi di pulau kecil menunjukkan sikap setengah hati pemerintah dalam melindungi ekosistem Raja Ampat.

    ”Seharusnya, berdasarkan regulasi yang ada, tidak boleh ada aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang berpotensi merusak lingkungan.” terang Fanny Tri Jambore, Kepala Divisi Kampanye WALHI.

    Fanny mengingatkan bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil merupakan ancaman bagi ekologi dan kehidupan masyarakat. Pulau-pulau kecil memiliki daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sangat terbatas.

    Operasi pertambangan tidak hanya menghancurkan ekosistem darat tetapi juga mengancam kehidupan bawah laut yang menjadi sumber ekonomi dan pangan bagi masyarakat setempat.

    Baca: Pemerintah izinkan PT GAG Nikel tetap beroperasi di Raja Ampat

    Pulau Gag, misalnya, telah mengalami degradasi ekosistem akibat operasi pertambangan.

    Dalam laporan Ekspedisi Tanah Papua 2021 dari Kompas, warga melaporkan bahwa ikan-ikan yang dulu berlimpah di sekitar Pulau Gag kini menghilang. Wilayah pesisir yang dulu disebut sebagai “sarang ikan” kini berubah menjadi dermaga bongkar muat material nikel.

    Debu dari aktivitas tambang juga membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Angin kencang yang bertiup ke pemukiman, membuat debu beterbangan dan menyebabkan warga mengalami gangguan pernapasan.

    Keluhan lain yang muncul adalah kekhawatiran penyakit kulit akibat pencemaran air laut. Sementara itu, Pulau Kawe, yang luasnya kurang dari 50 kilometer persegi, juga menghadapi ancaman serupa.

    Pulau ini berdekatan dengan kawasan Suaka Alam Perairan Waigeo Sebelah Barat—rumah bagi ekosistem laut yang kaya. Aktivitas pertambangan lama-kelamaan akan menggerus keberadaan Pulau Kawe, yang seharusnya dilindungi karena posisinya yang strategis dalam ekosistem Raja Ampat.

    Seluruh problem yang tengah terjadi ini muncul akibat regulasi yang tidak ditegakkan. Jika merujuk pada peraturan yang ada, pertambangan di pulau-pulau kecil seharusnya tidak terjadi.

    Baca: Mengapa PT Gag Nikel mendapat pengecualian?

    Sekalipun pemerintah berdalih bahwa Pulau Gag tidak masuk dalam Kawasan Geopark Raja Ampat, namun aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Gag Nikel disana tetap melanggar ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    Karena Pulau Gag masuk dalam kategori Pulau Kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K.

    Selain itu terdapat beberapa preseden Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara jelas menegaskan bahwa kegiatan penambangan di pulau kecil dilarang karena merupakan “bentuk kegiatan yang menimbulkan ancaman sangat berbahaya (abnormally dangerous activities) yang berdampak serius serta kerusakannya tidak dapat dipulihkan”.

    Hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023.

    Oleh karenanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel haruslah dikatakan sebagai kegiatan yang bertentangan dengan UU dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Lingkungan Hidup wabil khusus wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil.

    Selain itu Indonesia merupakan negara yang sangat rentan peristiwa ekstrim yang diakibatkan perubahan iklim, maka kegiatan penambangan di pulau kecil akan sangat berdampak buruk kelangsungan pulau kecil itu sendiri serta masyarakat yang bermukim.

    Baca: Seluruh izin tambang di pulau kecil harus dicabut

    Kekhawatiran Walhi, jika aktivitas PT. Gag Nikel dibiarkan berlanjut maka pembongkaran gunung, penggalian lubang-lubang tambang di Pulau Gag ini akan semakin masif.

    “Masyarakat adat Papua pemilik Hak Ulayat akan dipaksa mengungsi ke tanah besar, masyarakat adat akan kehilangan wilayah adatnya, terutama anak cucu generasi selanjutnya akan kehilangan identitas, kampung halaman, budaya lokal dan keindahan kekayaan alam Papua” jelas Maikel Peuki, Direktur Walhi Papua.

    Untuk itu, Walhi menuntut Pemerintah untuk melakukan review menyeluruh terhadap semua izin tambang di pulau-pulau kecil, bukan hanya mencabut sebagian kecil izin saja.

    Dalam catatan Walhi, masih terdapat setidaknya 248 izin pertambangan yang beroperasi di 43 pulau kecil di Indonesia.

    Apabila ini dibiarkan, maka dalam jangka panjang, ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat lokal akan semakin terancam serta menambah catatan pulau-pulau kecil Indonesia yang tenggelam atau hilang.

    Baca: Green Faith Indonesia desak pemerintah cabut seluruh IUP di pulau kecil

    Pulau-pulau kecil memiliki daya dukung dan daya tampung yang jauh lebih terbatas dibandingkan pulau besar.

    Kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), apalagi jika dibarengi dengan hilangnya kekayaan biodiversitas.

    Jika pemerintah serius dalam menerapkan prinsip pencegahan bahaya lingkungan, maka langkah pertama yang harus diambil adalah menghentikan seluruh aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dan memastikan regulasi ditegakkan tanpa pengecualian.

    Langkah ini bukan sekadar keharusan ekologis, tetapi juga bentuk keadilan bagi masyarakat pesisir yang telah lama menjadi korban eksploitasi lingkungan.

    Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.

  • Penawaran 4 Pulau di Kep. Anambas; Bukti Lemahnya Pengawasan Pulau Kecil di Indonesia

    7cloud.asia – Kasus penjualan sejumlah pulau kecil di Kepulauan Anambas, yakni Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob menjadi sorotan publik.

    Indikasi penjualan empat pulau ini mencuat setelah situs jual beli properti internasional privateislandsonline.com menampilkan sejumlah pulau di Kepulauan Anambas.

    Empat pulau di Kep. Anamabas ini masuk dalam daftar penawaran lengkap dengan deskripsi sebagai lokasi ideal untuk eco-resort kelas atas. Pulau-pulau tersebut ditawarkan dengan status “siap disewakan jangka panjang” dan disebut hanya berjarak 200 mil laut dari Singapura.

    Meski tak mencantumkan harga, skema penjualan dilakukan melalui kepemilikan saham perusahaan yang tengah mengurus status sebagai Penanaman Modal Asing (PMA).

    Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa wilayah kedaulatan Indonesia bisa dialihkan secara diam-diam melalui celah hukum, tanpa kontrol negara maupun partisipasi masyarakat lokal.

    Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan menyebut, penjualan pulau ini sebagai bukti lemahnya pengawasan negara terhadap wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia.

    Baca: DPR usulkan penetapan batas wilayah diatur Undang-undang

    Menurutnya, banyak pulau kecil belum memiliki kejelasan administratif, belum masuk dalam sistem pertanahan nasional, serta minim pengawasan lintas kementerian.

    “Kelemahan ini menjadi pintu masuk bagi pihak swasta atau asing untuk mengklaim, menyewakan, bahkan menjual wilayah laut dan pulau tanpa otorisasi Negara,” kata Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (23/6/2025).

    Politisi PKB itu mengkritik keras adanya indikasi bahwa perusahaan yang menawarkan pulau tersebut sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Hal ini dinilainya sebagai celah legal yang berbahaya jika tidak dikontrol secara ketat.

    “Ini bahaya laten. Status PMA seharusnya tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis kelautan dan konservasi. Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi oleh pemodal asing di balik legalitas administratif,” tegasnya.

    Karena itu, Daniel mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kementerian Dalama Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut.

    “Kementerian-Kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar,” sebut Daniel.

    Baca: Tanpa pengecualian, seluruh izin tambang di pulau kecil harus dicabut

    Daniel juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana atas aset negara.

    Untuk itu, ia meminta adanya evaluasi ketat terhadap izin investasi asing, khususnya di wilayah konservasi laut.

    Daniel mendorong pemerintah untuk segera menyusun peta hukum dan ekologi seluruh pulau kecil di Indonesia agar tidak lagi terjadi ‘kebutaan administratif’ terhadap aset strategis nasional.

    “Tidak bisa lagi negara buta terhadap status aset strategisnya sendiri,” tegas legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu.

    Daniel yang juga Anggota Badan Legislasi DPR menegaskan, pentingnya audit menyeluruh, penegakan hukum, serta reformasi tata kelola kelautan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

    “Pulau adalah bagian dari ruang hidup bangsa dan warisan ekologis kita yang tidak bisa diperjualbelikan. Pemerintah tidak bisa hanya diam atau sekadar klarifikasi. Ini waktunya tindakan konkret, audit, penegakan hukum, dan reformasi tata kelola kelautan secara menyeluruh,” pungkasnya.

    Baca: Puluhan pulau kecil terancam tenggelam akibat aktivitas tambang

  • Riset: Satwa Langka Anoa dan Babirusa di Pulau Kecil Lebih Tangguh

    Riset: Satwa Langka Anoa dan Babirusa di Pulau Kecil Lebih Tangguh

    7cloud.asia – Populasi satwa di pulau kecil sering kali dianggap rapuh dan sulit bertahan hidup. Akibatnya, perlindungan keanekaragaman hayati di daratan pulau-pulau kecil kerap diabaikan pemerintah.

    Pulau-pulau kecil pun terus dieksploitasi (seperti yang terjadi di Raja Ampat). Bahkan, pulau kecil banyak yang dijual secara terbuka di situs Private Island.

    Padahal, penelitian terbaru kami dalam jurnal Proceedings of the National Academy of Sciences menemukan bahwa populasi hewan di pulau kecil justru sebenarnya memiliki kualitas tinggi.

    Kami melakukan studi genetik terhadap dua satwa khas Sulawesi, yakni anoa (kerabat kerbau kerdil) dan babirusa (babi liar bertaring).

    Hasilnya, meskipun jumlahnya kecil dan keragaman genetiknya rendah, populasi babirusa dan anoa di pulau-pulau kecil ternyata lebih tangguh dibandingkan populasi di pulau besar. Ketangguhan ini membuat peluang kelangsungan hidup mereka lebih panjang.

    Dengan demikian, pulau-pulau kecil bisa menjadi tempat perlindungan alami bagi hewan langka (refugia), sehingga harus menjadi prioritas perlindungan.

    Baca: Lemahnya pengawasan pulau kecil di Indonesia

    Populasi kecil, tapi tahan banting
    Asumsi umum menganggap satwa besar di pulau kecil mudah punah lantaran jumlah satwanya sedikit, rawan perkawinan sedarah (inbreeding), dan ruang geraknya terbatas. Kondisi ini dianggap bisa mempercepat hilangnya keragaman genetik.

    Namun, hasil penelitian kami menunjukkan bahwa kejadiannya tidak selalu sesederhana itu. Melalui pendekatan genomik, kami melacak jejak sejarah populasi anoa dan babirusa dari generasi ke generasi.

    Kami mengumpulkan sampel DNA 67 individu anoa dan 46 ekor babirusa yang berasal dari berbagai lokasi di Kepulauan Wallacea, yakni Pulau Sulawesi (bagian utara dan tenggara) dan pulau-pulau kecil di sekitarnya, seperti Buton dan Togean.

    Hasilnya, populasi anoa dan babirusa di pulau Buton dan Togean memang memiliki keragaman genetik lebih rendah atau lebih homogen. Namun, mereka memiliki kemampuan untuk menyingkirkan mutasi-mutasi gen yang berbahaya (purging).

    Jadi, populasi satwa di pulau kecil yang telah terisolasi dalam waktu yang sangat lama ini sudah melewati proses seleksi alam ketat dan menyisakan hewan paling tangguh secara genetik.

    Sebaliknya, populasi satwa di daratan utama Sulawesi justru menyimpan “beban genetik” yang lebih berat karena berbagai gangguan dari aktivitas manusia.

    Baca: Puluhan pulau kecil terancam tenggelam akibat pertambangan

    Perambahan hutan, tambang, serta perburuan membuat habitat mereka terus menyusut dan terfragmentasi. Secara genetik, populasi ini banyak membawa gen yang berpotensi merusak ketahanan hidup mereka di masa depan.

    Berdasarkan indikator-indikator Kerangka Biodiversitas Global Kunming-Montreal (2022), ukuran keragaman genetik unik populasi suatu spesies (Ne) penting untuk memastikan ketahanan spesies.

    Untuk menghindari kepunahan, populasi sebaiknya punya Ne lebih besar dari 500 atau setara 5.000 individu dalam ukuran sensus.

    Namun, data menunjukkan bahwa populasi hewan yang kecil juga bisa bertahan hidup dalam waktu lama. Tentu saja, hal ini pun bergantung pada seberapa besar gangguan yang terjadi di habitat mereka, seperti perburuan, kerusakan habitat, atau penyakit menular.

    Untuk itu, kita perlu meninjau ulang pendekatan translokasi atau pemindahan satwa antar populasi (dari satu populasi donor ke populasi penerima) untuk meningkatkan keberagaman genetik.

    Baca: Ketimbang pertambangan lebih baik berdayakan nelayan di pulau kecil

    Pulau kecil, tempat berlindung spesies langka
    Studi kami telah menunjukkan bahwa hewan di pulau kecil lebih tangguh meski berjumlah sedikit. Sayangnya, hingga kini habitat pulau kecil masih luput dalam perencanaan pembangunan nasional.

    Meskipun konservasi pulau kecil sudah ada dalam peraturan perundangan, pada kenyataannya banyak pulau-pulau terluar kita dibagi-bagikan begitu saja untuk dikeruk sumber daya alamnya, tanpa ada jaminan perlindungan ekosistem.

    Kepulauan Wallacea merupakan satu dari sekian banyak kepulauan kecil di Indonesia yang menjadi laboratorium alam. Di sinilah evolusi melahirkan spesies-spesies unik selama jutaan tahun—yang tak akan bisa digantikan jika punah.

    Upaya konservasi di Indonesia sepatutnya memberi perhatian lebih pada pengelolaan habitat alami di pulau-pulau kecil.

    Pulau-pulau kecil ini pun bisa menjadi tempat berlindung bagi satwa langka, yang biaya operasionalnya jauh lebih murah sekaligus efisien ketimbang penangkaran buatan.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Sabhrina Gita Aninta (Postdoctoral research fellow, University of Copenhagen)