Puluhan Pulau Kecil Terancam oleh Aktivitas Pertambangan

Written by

in

7cloud.asia – Di balik riuhnya pemberitaan mengenai tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya ada satu hal yang luput dari perhatian publik yakni pengelolaan pulau kecil di Indonesia.

Dicabutnya 4 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat salah satu alasannya adalah pelanggaran Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya pasal 35 dan 73.

Secara umum, pasal ini melarang setiap orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan, sosial, dan budaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dan, penambangan termasuk dalam kegiatan yang merusak lingkungan ini. Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Baca: Green Faith Indonesia desak pemerintah cabut seluruh IUP di pulau kecil

Pengelolaan pulau kecil punya peran penting dalam pelestarian lingkungan di negara kepulauan seperti Indonesia.

Data Badan Informasi Geospasial, Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau secara keseluruhan. Dari angka itu total pulau kecil di Indonesia mencapai lebih dari 16.000.

Sementara Data Forest Watch Indonesia pada tahun 2022 menyebut jumlah pulau kecil setidaknya 19.000, dengan total luas mencapai tujuh juta hektare. Dari total pulau kecil itu, setidaknya 35 di antaranya berpotensi terdampak pertambangan, menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

“Ironisnya, seluruh pertambangan itu berlangsung dengan restu negara dan atas nama pembangunan, dan tidak sedikit mengatasnamakan pembangunan hijau,” begitu kesimpulan Jatam seperti dikutip BBC Indonesia.

Di 35 pulau kecil itu, menurut Jatam, terdapat 195 izin usaha pertambangan. Luas konsesinya mencapai 351.933 hektare.

Baca: Ketimbang pertambangan, berdayakan nelayan di pulau kecil lebih menguntungkan

Salah satu pulau yang terancam itu adalah pulau kecil di ujung Sulawesi Tenggara, yakni Pulau Kabaena. Saat ini sekitar 73 persen atau 650 kilometer dari total luas wilayah Kabaena telah dibebankan puluhan izin usaha pertambangan.

‘Demam nikel’ di Pulau Kabaena, menurut laporan Setya Bumi, sebuah LSM yang bergerak dalam bidang HAM dan lingkungan, telah mengakibatkan “penggundulan hutan, pencemaran laut, dan dampak signifikan terhadap mata pencaharian penduduk setempat.

Hal ini khususnya dialami masyarakat adat Bajau yang menghadapi degradasi lingkungan, serta pencemaran sungai dan air laut.”

Di luar itu aktivitas pertambangan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menyebut hingga pertengahan 2023 setidaknya 226 pulau kecil telah diprivatisasi.

Privatisasi itu disebut ditujukan untuk kepentingan pariwisata, konservasi, hingga pertambangan.

Baca: Debat Cawapres tak singgung wilayah pesisir dan pulau kecil

Menambang di pulau kecil, apa untung-ruginya?
Koordinator Jatam, Melky Nahar, menyebut kerusakan pulau kecil berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang tidak bisa dipulihkan.

“Pulau kecil menyimpan fungsi ekologis penting, misalnya sebagai benteng pesisir, wilayah tangkapan ikan, dan ruang hidup masyarakat adat, dan nelayan,” kata Melky.

“Begitu satu kawasan ditambang, tidak ada ruang cadangan. Tidak ada alternatif lokasi bagi warga untuk hidup.

“Artinya, kerusakan yang terjadi bersifat total dan tak bisa dipulihkan,” kata Melky.

Kerusakan semacam itu, menurut Melky, telah terjadi di Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara, Pulau Bunyu di Kalimantan Utara, dan Pulau Gebe di Maluku Utara.

Baca: Pulau kecil di Kepulauan Riau ini terancam tenggelam

“Terjadi pencemaran laut dan pesisir akibat pembuangan limbah tambang dan sedimentasi. Ini terjadi di semua pulau kecil yang ada tambang,” ujarnya.

Pertambangan di pulau kecil, kata Melky, juga menghilangkan mata pencaharian warga lokal, terutama nelayan dan petani pesisir. Masyarakat di pulau kecil juga akan mengalami gangguan kesehatan karena paparan debu, logam berat, dan limbah.

Selain itu, Melky menyebut kemiskinan struktural juga muncul karena masyarakat kehilangan lahan produksi dan bergantung pada pekerjaan di lokasi pertambangan yang tidak menentu.

Merujuk catatan JATAM, dalam rentang 2022–2023, tak kurang dari 100 warga juga menghadapi urusan hukum karena menolak tambang.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *