7cloud.asia – Green Faith Indonesia bersama para tokoh lintas agama dan masyarakat adat menyerukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di seluruh pulau kecil di
Indonesia.
Seruan ini menanggapi pencabutan empat IUP di Raja Ampat oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang dinilai belum cukup untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan yang terus terjadi.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Kamis (12/6/2025) Direktur Green Faith Indonesia, Hening Parlan mengatakan, pertambangan di pulau-pulau kecil mempercepat kehancuran ekosistem dan memperparah krisis iklim.
Sebagai bangsa kepulauan, ujarnya, Indonesia memiliki amanah spiritual dan konstitusional untuk menjaga lebih dari 10 ribu pulau kecil.
“Dalam Al-Qur’an ditegaskan, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya’ (QS. Al-A’raf: 56). Maka, mencabut seluruh IUP yang merusak adalah bentuk taat kepada Allah,” tegasnya.
Baca: Ratusan hektare hutan di Raja Ampat rusak akibat tambang nikel
Hening menambahkan, pertambangan di pulau kecil juga melanggar UU No. 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya pasal 35 dan 73.
“Pemerintah tak boleh berhenti di Raja Ampat. Cinta tanah air berarti melindungi seluruh pulau-pulau kecil dari rakusnya eksploitasi,” tambahnya.
Green Faith Indonesia menyoroti bahwa transisi energi yang diklaim ramah lingkungan, justru menghadirkan bencana baru. Tambang nikel untuk industri mobil listrik malah menambah penderitaan rakyat dan kerusakan alam.
Dia merujuk data Forest Watch Indonesia yang menyebutkan, sejak 2021 5.700 hektare hutan di Maluku Utara hilang akibat tambang nikel.
Studi Nexus Foundation (Juli 2024) juga menemukan logam berat berbahaya—merkuri dan arsenik—di tubuh ikan dan darah warga Teluk Weda. Bahkan kadar logam berat di tubuh warga lebih tinggi dari pekerja industri.
Baca: DPR desak pemerintah tertibkan izin tambang di Papua
Penelitian lainnya mengungkap penambangan nikel secara ugal-ugalan mengakibatkan kondisi kesehatan warga memburuk. Kasus ISPA melonjak dari 434 (2020) menjadi 10.579 kasus pada 2023, ditambah 500 kasus diare per tahun.
Hening menegaskan, fakta ini bukti dari adalah bentuk ketidakadilan ekologis dari transisi energi yang digemborkan pemerintah.
“Transisi energi seharusnya selaras dengan nilai keadilan ekologis, bukan menciptakan kezaliman baru atas nama kemajuan,” jelas Hening.
Green Faith Indonesia mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang merusak di pulau-pulau kecil sebagai bentuk tanggung jawab moral, spiritual, dan konstitusional.
Seruan ini bukan hanya suara masyarakat sipil, tapi suara iman lintas agama yang melindungi ciptaan Tuhan.
“Maka, demi keadilan antargenerasi, martabat masyarakat adat, dan kesetiaan kita pada ajaran suci setiap agama, kami menyerukan cabut seluruh IUP yang merusak pulau kecil. Lindungi bumi, hormati iman, dan pulihkan masa depan,“ demikian seruan Greenfaith Indonesia
Baca: Ruang hidup Masyarakat Adat Halmahera Timur rusak akibat tambang nikel

Leave a Reply