Tag: rempang

  • Izin Investasi Rempang Eco-City Ada Sejak 2004, DPR: Jangan Hilangkan Hak Tinggal Masyarakat

    Izin Investasi Rempang Eco-City Ada Sejak 2004, DPR: Jangan Hilangkan Hak Tinggal Masyarakat

    7cloud.asia – Anggota Komisi V DPR RI Cen Sui Lan menegaskan investasi yang berlangsung di Pulau Rempang, Batam, jangan sampai menghilangkan hak tinggal masyarakat karena terdampak proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu. 

    “Masyarakat Rempang, masyarakat saya juga dan masyarakat Kepri,” tandas Cen Sui Lan di Bintan, dalam keterangan resmi yang diterima media, Sabtu (16/9/2023).

    Terkait hal itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini berjanji akan berjuang untuk kepentingan masyarakat di Kepri, termasuk warga Pulau Rempang. Sehingga hak masyarakat Rempang tidak terabaikan begitu saja.

    Baca: DPR akan dalami bentrok di Pulau Rempang

    Sebagai tindak lanjut, Cen Sui Lan menyampaikan pihaknya akan terus mengawal persoalan yang dihadapi masyarakat Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri itu.

    “Kita akan kawal, bagaimana investasi tetap ada, tapi hak masyarakat tetap dipenuhi,” pungkas Legislator dari Dapil Kepri tersebut. 

    Seperti diketahui, telah terjadi bentrokan antara aparat dan masyarakat adat Pulau Rempang saat dilakukan upaya pengosongan kawasan tersebut.

    Baca: Dalam 5 tahun, 66 orang tewas akibat konflik agraria

    Rempang Eco City merupakan proyek yang digarap oleh perusahaan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang berinduk kepada Artha Graha Network (AG Network).

    PT MEG sendiri merupakan perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan terhadap 17.000 hektare (ha) lebih lahan di kawasan Rempang sejak 2004 hingga kini.

    Sekitar 2.000 ha dari lahan itu lalu dijadikan sebagai tempat pembangunan Rempang Eco City, lokasi pabrik produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd.

    Baca: Pemkab Bangli bersihkan danau batur gunakan ecoenzyme

    Perusahaan itu pun telah berkomitmen untuk membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa senilai 11,5 miliar dolar AS di kawasan tersebut dan menjadikannya sebagai pabrik kaca kedua terbesar dunia setelah di China.

    Namun, sejak pekan lalu, masyarakat di kawasan itu enggan direlokasi hingga timbul bentrokan.

    Atas pengosongan lahan ini, BP Batam menyiapkan permukiman baru untuk masyarakat Rempang yang terdampak proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

    Baca: Imuwan AS gunakan jamur dan tanaman untuk bersihkan polusi tanah

    Permukiman ini bernama Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City dan berlokasi di Dapur 3, Kelurahan Sijantung, Pulau Galang.

    Lokasi pemukiman baru itu  diberi nama Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City. Program ini memiliki slogan Tinggal di Kampung Baru yang Maju, Agar Sejahtera Anak Cucu.

    Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City akan menjadi kampung percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju.

    Baca: PTPN diminta tak gunakan pendekatan kekuasaan

    Masyarakat terdampak pun akan mendapatkan hunian 1 rumah baru tipe 45 senilai Rp 120 juta rupiah/KK, dengan luas tanah maksimal 500 m2.

    Setiap rumah yang terdampak akan diganti dengan 1 hunian baru. Masyarakat dijanjikan bebas biaya Uang Wajib Tahunan (UWT) selama 30 tahun, gratis PBB selama 5 tahun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Fasilitas pendidikan tersedia untuk jenjang SD, SMP hingga SMA. Tersedia juga pusat layanan kesehatan, olahraga dan fasilitas sosial. Juga disiapkan fasilitas ibadah seperti masjid dan gereja.

    Baca: KLHK sebut deforestasi di Indonesia terus menurun

  • Pemerintah Diminta Dengarkan Masukan NU dan Muhammadiyah Soal Konflik di Pulau Rempang

    Pemerintah Diminta Dengarkan Masukan NU dan Muhammadiyah Soal Konflik di Pulau Rempang

    7cloud.asia – Pemerintah diminta memberikan perhatian serius pada masukan dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah terkait bentrok di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

    Seperti diketahui, NU dan Muhammadiyah sudah kompak bersuara untuk isu Pualu Rempang yakni perampasan hak rakyat di Pulau Rempang tidak bisa dibenarkan. 

    Anggota Komisi II DPR Aus Hidayat Nur mengatakan, di dunia hadits dikenal istilah ‘muttafaq ‘alaih’ bila dua perawi besar Bukhari dan Muslim menyampaikan hadits yang sama.

    “Derajat hadits tersebut pun menjadi semakin kuat. Maka seperti itulah perumpamaan bila NU dan Muhammadiyah telah bersuara senada tentang peristiwa Rempang,” ujarnya  seperti dikutip Parlementaria, Minggu (17/9/2023).

    Baca: Kasus Rempang, pemerintah diminta tak merampas hak masyarakat

    Aus memaparkan, baru-baru ini NU melalui Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan bahwa perampasan tanah rakyat yang yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun tidak bisa dibenarkan.

    Baik melalui proses iqtha’  (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’  (pengelolaan lahan), maka hukum pengambil alihan tanah tersebut oleh Pemerintah adalah haram.

    Sementara Muhammadiyah mengeluarkan 8 sikap yang di antaranya meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai PSN.

    “Maka sikap dua Ormas Islam besar di Indonesia itu menjadi pemandu masyarakat atas simpang siur berita tentang Rempang yang beredar,” ungkap Aus. 

    Baca: DPR akan dalami kasus bentrokan di Pulau Rempang

    Aus juga meminta agar kini Jokowi tidak merampas tanah masyarakat dan adat secara semena-mena dan membatalkan rencana proyek Rempang Eco-City.

    “Tindakan aparat yang represif jelas tidak sesuai dengan Pancasila. Tidak adil, zalim dan biadab, serta membahayakan persatuan Indonesia. Investasi ini harus dihentikan demi menjaga keutuhan bangsa,” pungkasnya. 

  • Relokasi Warga Rempang Ditunda, DPR: Investasi Tak Boleh Singkirkan Warga

    Relokasi Warga Rempang Ditunda, DPR: Investasi Tak Boleh Singkirkan Warga

    7cloud.asia – Relokasi kawasan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, harus dilakukan secara bermartabat sesuai kesepakatan dua belah pihak dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

    Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menegaskan, investasi tidak boleh menyingkirkan masyarakat asli Rempang yang merupakan subyek sekaligus bagian integral dari keutuhan negara.

    Herman menilai permasalahan investasi di Pulau Rempang harus ditinjau kembali.

    “Kalau pun memang dalam kawasan yang harus dipindahkan adalah masyarakat, ya tentu harus dipindahkan secara bermartabat, dibicarakan sebaik-baiknya, harus ada kesepakatan, tidak boleh hanya kepentingan sepihak,” kata Herman kepada media, di Jakarta, Senin (2/10/2023).

    Baca: Komnas HAM temukan indikasi pelanggaran HAM dalam pengosongan lahan di Rempang

    Bahkan jika memang dilakukan relokasi, maka harus dimulai dengan cara yang baik dan menghindari cara-cara yang represif. Sebab, rakyat harus dihargai sebagai subjek dalam sebuah negara.

    Menurutnya, ada status-status yang betul-betul ini memberikan bahwa rakyat yang mengelola lahan dan tanah itu menjadi hak atas dirinya.

    “Oleh karena itu menurut saya harus ditinjau ulang dan ultimatum pengosongan itu tidak sesuai dengan hak asasi masyarakat serta hak asasi manusia,” jelasnya. 

    Baca: Masukan NU dan Muhammadiyah soal konflik Rempang

    Terpisah, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda relokasi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, sangat tepat.

    Langkah ini diyakini efektif dalam meredam konflik masyarakat terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

    “Iya belum clear belum ada solusi. Presiden memberikan instruksi ditunda. Tindakan presiden bagus mendengar suara rakyat,” kata Djan di Kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2023) seperti dikutip inilah.com.

    Baca: Pemerintah diminta tak merampas hak warga Rempang

    Ia mengatakan, pihaknya akan turun melihat kondisi di lapangan. Sebagai bahan kajian memberikan masukan kepada presiden nantinya, agar persoalan ini bisa cepat terselesaikan.

    “Iya turun dulu baru memberikan masukan. Kita lihat ke sana bertemu rakyat. Dasar hukumnya menolak apa? Karena itu kita mesti ke sana. Mesti ngobrol sama rakyat. Mesti ngomong dengan investor.” ujar Djan.

    Djan menambahkan, konflik di Rempang dapat teratasi apabila Xinyi Group selaku pihak pengembang proyek beritikad baik dalam memberikan ganti rugi secara jelas kepada warga.

    Baca: DPR ikut dalami konflik di Rempang

    Djan mencontohkan program transmigrasi sebagai program relokasi massal yang sukses.

    Menurut Djan, tanggung jawab untuk membangun relokasi ini harusnya ada di pihak investor bukan tanggung jawab pemerintah.

    “Rakyat dibikin rumahnya, disiapkan duit untuk bangun rumah. Contohnya program transmigrasi, transmigran itu dikasih tanah dua hektar dan rumah untuk mereka bercocok tanam. Ini harus dilakukan,” papar Djan.

    Baca: dalam 5 tahun setidaknya 66 orang meninggal akibat konflik lahan

     

    Wacana pengosongan Pulau Rempang, Kepulauan Riau pada 28 September 2023 batal dilakukan.

    Presiden Jokowi sempat menggelar rapat terbatas yang membahas persoalan pembangunan Rempang Eco-City.

    Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta agar penyelesaian konflik Pulau Rempang, diselesaikan secara kekeluargaan.

  • Mengadu ke Komisi VI DPR, Warga Rempang Menolak Direlokasi

    Mengadu ke Komisi VI DPR, Warga Rempang Menolak Direlokasi

    7cloud.asia – Warga Pulau Rempang terdampak proyek Rempang Eco City yang tergabung dallam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mengadu ke Komisi VI DPR, Senin (28/4/2025).

    Mereka menyampaikan sejumlah masalah terkait dengan konflik agraria yang terjadi akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City yang dibangun di era Presiden Jokowi itu.

    Dilansir Tempo.co, Koordinator AMAR-GB Ishaka alias Saka menyampaikan sanggahan atas klaim BP Batam soal jumlah warga yang bersedia direlokasi.

    Sebelumnya, dalam rapat BP Batam bersama Komisi VI pada 2 Desember 2024, BP Batam mengklaim ada 433 kepala keluarga (KK) dari 991 KK sudah mendaftar relokasi.

    “Data-data yang disampaikan BP Batam kepada Komisi VI itu sebenarnya berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan,” kata Saka.

    Saka mengatakan AMAR-GB telah melakukan pendataan manual. Hasilnya, dari lima titik kampung yang terdampak proyek Rempang Eco City tahap I, hanya ada 700 KK. Jumlah KK yang mau direlokasi pun hanya 162.

    Baca: Relokasi warga Rempang ditunda

    Sementara itu, 518 KK alias jumlah mayoritas warga masih bertahan dan menolak relokasi. “Ini data ril. Kami turun langsung di lapangan,” ujarnya.

    Saka mengatakan warga Rempang tidak mau digusur, direlokasi, atau dipindahkan dari kampung halamannya. Relokasi dinilai tidak akan sebanding dengan kehidupan warga saat ini yang harus ditinggalkan.

    “Rumah relokasi hanya tukar guling dari aset yang ditinggalkan. Bukan dikasih gratis,” kata dia.

    Warga Rempang yang masih bertahan menolak penggusuran, ujar Saka, juga menolak transmigrasi lokal. Terlebih, menurut dia, narasi transmigrasi itu membingungkan.

    Meskpun Menteri Transmigras Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memaksa masyarakat untuk relokasi maupun mengikuti transmigrasi.

    “Membangun (kawasan) transmigrasi pada intinya merelokasi masyarakat. Kalau masyarakat tidak dipaksa, tidak dipindah, skema program transmigrasi macam apa yang akan dilakuka?” ucap Saka.

    Baca: Komnas HAM minta pemerintah kaji status PSN di Pulau Rempang

    Warga pun menilai transmigrasi lokal hanya bahasa penghalusan dari pemerintah untuk mengganti diksi penggusuran atau relokasi. “Pada intinya, meminta warga pindah dari kampung halamannya,” tuturnya.

    Dalam forum audiensi di Komisi VI, AMAR-GB juga menyampaikan tuntutan mereka yaitu batalkan PSN Rempang Eco City; hentikan kekerasan, kriminalisasi, dan tegakkan hukum seadil-adilnya; Keluarkan PT MEG dari Pulau Rempang; hentikan kekerasan dan premanisme.

    AMAR-GB juga mendesak pemerintah memulihkan hak-hak masyarakat; hentikan solusi palsu pembangunan masyarakat; cabut aturan-aturan yang tidak berpihak kepada masyarakat serta pengakuan hak atas tanah masyarakat.

    Dalam kesempatan itu, anggota Komisi VI DPR Abdul Hakim Bafagih menyayangkan adanya keterlibatan BP Batam yang diduga memfasilitasi intimidasi terhadap masyarakat dalam proyek Rempang Eco City.

    Temuan tersebut, menurutnya, bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan relokasi sudah diselesaikan.

    Baca: DPR minta pemerintah hormati hak tinggal warga Pulau Rempang

    Hakim menyampaikan Komisi VI DPR RI berjanji akan terus mendalami laporan dari masyarakat dan mengambil langkah konkret dalam pengawasan, termasuk memastikan agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat dalam proyek pembangunan nasional.

    “Ini fakta baru. BP Batam justru terlibat dalam intimidasi kepada masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tandas politisi PAN itu

    Terkait pengembangan kawasan Rempang, Hakim menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan lokal.

    Ia mencontohkan pengalamannya di Lagoi, Bintan, yang meski maju secara pariwisata, namun sempat dianggap lebih menguntungkan wisatawan asing dibanding masyarakat lokal.

    “Saya tidak ingin Rempang menjadi seperti Lagoi, Bintan, di mana orang lokal malah tersisih. Kita harus memastikan pengembangan Rempang tetap berpihak kepada masyarakat setempat,” tegas Hakim.

    Baca: Bentrok aparat dan warga Pulau Rempang