Tag: ruu penyiaran

  • Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk Akses Informasi

    Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk Akses Informasi

    7cloud.asia – Dewan Pers menolak tegas revisi RUU Penyiaran yang disusun oleh DPR melalui Komisi I untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (14/5/2024), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menilai beberapa
    pasal dalam RUU Penyiaran kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Ninik menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang sejatinya merupakan hal yang biasa. Namun, Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

    Ada beberapa poin yang menjadi perhatian Dewan Pers terkait RUU Penyiaran tersebut. Ninik mengurai satu persatu.

    Pertama, dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang
    menggunakan frekuensi telekomunikasi.

     

    Baca: Mengapa muncul tagar #ReformasiDikorupsi

    Padahal, dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada.

    “Di sini jelas tidak ada pembedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya,” ujar Ninik.

    Kedua, Dewan Pers juga menyorot pasal 15 ayat (2) huruf c yang menyebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ.

    Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis isu lingkungan meningkat

    Ketiga, Draf RUU Penyiaran menyebutkan ditempuhnya mediasi (oleh KPI) jika terjadi sengketa.

    Ninik mengatakan, mediasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran nonberita.

    Jika dilakukan juga mediasi untuk sengketa pemberitaaan, ujarnya, maka hal ini seolah menafikkan keberadaan pasal 15 ayat (2) tersebut, khususnya huruf c dan d UU Pers.

    Keempat, Dewan Pers menolak tegas Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran.

    Pasal ini juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

    “Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers,” ujar Ninik.

    Baca: Jurnalis bekerja penuh risiko minim perlindungan.

    Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers
    adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

    Dewan Pers menegaskan, peniadaan sensor pemuatan berita itu buah dari reformasi.

    Pers dan masyarakat, ujar Ninik, menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain yang menuntut tanggung jawab pers.

    Sangat disayangkan jika kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi itu kembali ditarik mundur dalam kehidupan berbangsa yang seyogianya semakin demokratis.

    Di ujung pernyataannya, Ninik menegaskan bahwa pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja.

    Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik, ujarnya, untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi.

    Baca: Damairia Pakpahan raih SK Trimurti Award

    Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki.

    “Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia,” tandasnya.

    Poin-poin di atas mendasari Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atau
    menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar
    tidak tumpang-tindih atau bahkan kontradiktif dengan UU Pers.

    Dewan Pers juga telah menggelar rapat bersama seluruh konstituen dan sepakat untuk meminta penundaan revisi RUU Penyiaran dan memastikan pelibatan masyarakat yang lebih luas.

  • Tanggapi RUU Penyiaran, Muhaimin Bilang “Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Mengutip Omongan Jubir”

    Tanggapi RUU Penyiaran, Muhaimin Bilang “Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Mengutip Omongan Jubir”

    7cloud.asia – Menyoroti draf RUU Penyiaran yang ramai dibicarakan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar berharap revisi UU Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.

    Terkait RUU Penyiaran yang mendapat penolakan ini, cawapres Koalisi Perubahan yang sudah menyatakan bergabung dengan pemerintahan Prabowo ini mengatakan, Pers adalah salah satu pilar demokrasi.

    Dalam keterangan tertulis menanggapi RUU Penyiaran yang diterima Kamis (16/5/2024), Muhaimin menegaskan, membatasi kebebasan pers dibatasi berarti mengekang demokrasi.

    Ia juga menyoroti pentingnya penyiaran dalam program investigasi. Beberapa saat lalu mencuat wacana pelarangan program investigasi yang kemudian mengundang berbagai respon.

    Ditegaskannya, larangan program investigasi dalam draf RUU Penyiaran disebut sebagai bentuk pembatasan.

    “Melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” ujarnya dikutip Parlementaria

    Baca: Dewan Pres tolak draf RUU Penyiaran

    “Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini.

    Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” sambungnya.

    Muhaimin mengilustrasikan dengan sejumlah karya jurnalistik yang menurutnya menjadi pembicaraan di masyarakat.

    Menurutnya, karya jurnalistik yang tak dikekang mampu memberikan perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan publik dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.

    Dirty Vote, Buka Mata, dan Bocor Alus adalah salah satu produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel.

    “Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan,” kata dia.

    Baca: Mengapa muncul tagar #ReformasiDikorupsi

    “Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers, Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik,” katanya.

    Pimpinan DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini mengatakan bahwa saat ini masih ada waktu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan media lantaran revisi UU Penyiaran masih berupa draf atau rancangan.

    Muhaimin memahami pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers, lantaran ia pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993.

    “Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media,” tuturnya.

    Baca: Kepemimpinan Jokowi membawa Reformasi ke ujung jurang

    Muhaimin menambahkan, hingga saat ini RUU Penyiaran masih berupa draf dan masih dalam pembahasan di Komisi I DPR.

    Oleh karenanya, sebagai pimpinan di DPR, Muhaimin meminta para anggota Komisi I untuk bergerilya menyerap aspirasi dan mendengarkan keluh kesah terhadap produk hukum tersebut.

    Dia juga berpesan kepada masyarakat agar mampu memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi di media sosial dan berbagai platform penyiaran.

    “Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers.

    Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik,” tutup Muhaimin.

  • Setelah Menuai Protes, Komisi I DPR Membuka Diri untuk Masukan Terkait Pembahasan RUU Penyiaran

    Setelah Menuai Protes, Komisi I DPR Membuka Diri untuk Masukan Terkait Pembahasan RUU Penyiaran

    7cloud.asia – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan hingga saat ini belum ada naskah final terkait RUU Penyiaran yang kini menuai polemik.

    Ia menduga draf RUU Penyiaran yang beredar di masyarakat kemungkinan adalah salah satu dari beberapa versi draf yang ada. 

    Maka dari itu ia menyebut, RUU Penyiaran ini masih sangat dinamis. Dia mengakui bahwa penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderung multitafsir. Oleh karena itu, Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik.

    “Komisi I membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi,” ujarnya.

    Ia menambahkan, tahapan draf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah.

    Meutya lalu menuturkan, Komisi I DPR telah menggelar rapat internal pada Rabu, 15 Mei 2024.

    Baca: Dewan Pers tolak draf RUU Penyiaran

    Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa Panja Penyiaran DPR akan mempelajari lagi masukan dari masyarakat terkait revisi UU Penyiaran.

    Komisi I berkomitmen untuk terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk revisi UU penyiaran sebagai bahan masukan.

    Meutya menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers.

    “Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu Dewan Pers adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights,” ujar Meutya, melalui keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

    Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat ini belum ada naskah revisi UU Penyiaran yang resmi.

    Terpisah, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran DPR, Nurul Arifinmemastikan revisi UU Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia.

    Baca: Begini respon Muhaimin terkait draf RUU Penyiaran

     

    Komisi I DPR, ujar Nurul, membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran.

    Hal itu karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR dan beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik, bukan produk final.

    “RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” kata politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Menurut dia, terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.

    RUU Penyiaran ini adalah perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012.

    Baca: Legislasi ugal-ugalan munculkan tagar #ReformasiDikorupsi

     

    Namun seiring dengan perkembangan teknologi, terang Nurul, kita memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).

    “Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini,” ujarnya.

    Diketahui, revisi terhadap UU Penyiaran nomor 32/2022 menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

    Banyak pihak yang khawatir revisi ini akan mengancam kebebasan jurnalis dan ruang digital. Draf revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 yang berisikan 14 BAB dan total 149 pasal, mendapat sorotan khusus pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

    Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c, misalnya, dikritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.

    Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang selama ini merupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.