7cloud.asia – Menyoroti draf RUU Penyiaran yang ramai dibicarakan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar berharap revisi UU Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.
Terkait RUU Penyiaran yang mendapat penolakan ini, cawapres Koalisi Perubahan yang sudah menyatakan bergabung dengan pemerintahan Prabowo ini mengatakan, Pers adalah salah satu pilar demokrasi.
Dalam keterangan tertulis menanggapi RUU Penyiaran yang diterima Kamis (16/5/2024), Muhaimin menegaskan, membatasi kebebasan pers dibatasi berarti mengekang demokrasi.
Ia juga menyoroti pentingnya penyiaran dalam program investigasi. Beberapa saat lalu mencuat wacana pelarangan program investigasi yang kemudian mengundang berbagai respon.
Ditegaskannya, larangan program investigasi dalam draf RUU Penyiaran disebut sebagai bentuk pembatasan.
“Melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” ujarnya dikutip Parlementaria
Baca: Dewan Pres tolak draf RUU Penyiaran
“Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini.
Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” sambungnya.
Muhaimin mengilustrasikan dengan sejumlah karya jurnalistik yang menurutnya menjadi pembicaraan di masyarakat.
Menurutnya, karya jurnalistik yang tak dikekang mampu memberikan perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan publik dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.
Dirty Vote, Buka Mata, dan Bocor Alus adalah salah satu produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel.
“Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan,” kata dia.
Baca: Mengapa muncul tagar #ReformasiDikorupsi
“Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers, Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik,” katanya.
Pimpinan DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini mengatakan bahwa saat ini masih ada waktu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan media lantaran revisi UU Penyiaran masih berupa draf atau rancangan.
Muhaimin memahami pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers, lantaran ia pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993.
“Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media,” tuturnya.
Baca: Kepemimpinan Jokowi membawa Reformasi ke ujung jurang
Muhaimin menambahkan, hingga saat ini RUU Penyiaran masih berupa draf dan masih dalam pembahasan di Komisi I DPR.
Oleh karenanya, sebagai pimpinan di DPR, Muhaimin meminta para anggota Komisi I untuk bergerilya menyerap aspirasi dan mendengarkan keluh kesah terhadap produk hukum tersebut.
Dia juga berpesan kepada masyarakat agar mampu memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi di media sosial dan berbagai platform penyiaran.
“Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers.
Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik,” tutup Muhaimin.

Leave a Reply