7cloud.asia – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan hingga saat ini belum ada naskah final terkait RUU Penyiaran yang kini menuai polemik.
Ia menduga draf RUU Penyiaran yang beredar di masyarakat kemungkinan adalah salah satu dari beberapa versi draf yang ada.
Maka dari itu ia menyebut, RUU Penyiaran ini masih sangat dinamis. Dia mengakui bahwa penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderung multitafsir. Oleh karena itu, Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik.
“Komisi I membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahapan draf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah.
Meutya lalu menuturkan, Komisi I DPR telah menggelar rapat internal pada Rabu, 15 Mei 2024.
Baca: Dewan Pers tolak draf RUU Penyiaran
Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa Panja Penyiaran DPR akan mempelajari lagi masukan dari masyarakat terkait revisi UU Penyiaran.
Komisi I berkomitmen untuk terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk revisi UU penyiaran sebagai bahan masukan.
Meutya menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers.
“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu Dewan Pers adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights,” ujar Meutya, melalui keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat ini belum ada naskah revisi UU Penyiaran yang resmi.
Terpisah, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran DPR, Nurul Arifinmemastikan revisi UU Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia.
Baca: Begini respon Muhaimin terkait draf RUU Penyiaran
Komisi I DPR, ujar Nurul, membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran.
Hal itu karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR dan beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik, bukan produk final.
“RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” kata politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Menurut dia, terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.
RUU Penyiaran ini adalah perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012.
Baca: Legislasi ugal-ugalan munculkan tagar #ReformasiDikorupsi
Namun seiring dengan perkembangan teknologi, terang Nurul, kita memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).
“Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini,” ujarnya.
Diketahui, revisi terhadap UU Penyiaran nomor 32/2022 menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.
Banyak pihak yang khawatir revisi ini akan mengancam kebebasan jurnalis dan ruang digital. Draf revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 yang berisikan 14 BAB dan total 149 pasal, mendapat sorotan khusus pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.
Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c, misalnya, dikritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.
Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang selama ini merupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Leave a Reply