Tag: spmb

  • Berubah Nama, Adakah Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili dalam SPMB

    Berubah Nama, Adakah Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili dalam SPMB

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyampaikan keputusan perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sudah melalui kajian.

    Ia menyebut, ada beberapa daerah yang tak bermasalah dengan domisili. Di Jakarta misalnya, zonasi dihapus karena ada beberapa pihak yang keberatan.

    Dalam keterangan tertulisnya, Lalu mengatakan di kota-kota besar, di Surabaya misalnya, sistem zonasi untuk penerimaan murid baru berjalan baik.

    ”Pengambilan keputusan itu berdasarkan hasil kajian yang komprehensif. Jadi tidak serta-merta mengganti nama kemudian isinya tetap, nggak, ada lah hal-hal yang berubah di situ,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

    Lalu menerangkan, kebijakan ini akan difinalisasi oleh Komisi X dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 5 Februari 2025 mendatang.

    Baca: Berbagai masalah dalam sistem penerimaan murid baru

    la menyebut, dalam rapat nanti akan menyampaikan keluhan dan masukan dari masyarakat terkait penerimaan murid baru setiap tahunnya.

    “Nah nanti masukan-masukan ini kan sudah kami terima nih. Nanti kami akan pertegas solusi dan jalan keluarnya agar kekhawatiran yang disampaikan masyarakat tidak terjadi di tahun ini. Dan pelaksanaannya tahun ini,” katanya.

    SPMB, menurut Lalu, akan langsung dilaksanakan pada tahun ini seusai Peraturan Menteri (Permen) uang dirilis oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

    DPR, ujar Lalu, akan melakukan pengawasan atas perubahan sistem penerimaan murid baru dari jalur zonasi menjadi jalur domisili.

    “Kami di DPR akan melakukan pengawasan yang ekstra. Saya juga meminta kepada seluruh anggota DPRD dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk mengawasi pelaksanaan penerimaan murid nantinya,” ungkapnya.

    Baca: Dampak penerapan sistem zonasi yang dirasakan sekolah swasta

    “Kita juga mengimbau kepada DPRD untuk melakukan hal yang sama. Karena kan nanti pelaksanaannya adalah pemerintah daerah. Dalam hal ini dinas pendidikan, ya tentu DPR di provinsi juga harus ikut aktif,” tambahnya.

    Perbedaan mendasar antara sistem zonasi dan domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah dijelaskan Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebelumnya.

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2025) Muti memaparkan tidak ada perbedaan signifikan pada jenjang SD dan SMP.

    Namun perbedaan terdapat pada persentase kuota siswa dari empat jalur penerimaan (domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi) yang disediakan dalam SPMB.

    Baca: Sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru akan dipertahankan

    “Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi,” katanya.

    Mendikdasmen menjelaskan langkah tersebut diambil agar para siswa yang tinggal di kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya berkesempatan untuk dapat belajar di sekolah yang berada di kabupaten/kota tetangga yang berada dalam satu provinsi.

    “Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat,” ujar Mendikdasmen.

    Mendikdasmen mengungkapkan pihaknya telah memiliki berbagai skenario teknis dalam pelaksanaan SPMB yang menggunakan jalur domisili ini.

  • Sejumlah Masalah Muncul di SPMB di Jakarta

    Sejumlah Masalah Muncul di SPMB di Jakarta

    7cloud.asia – Sejumlah masalah muncul dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Jakarta yang mulai digelar Senin, (16/6/2025).

    Seluruh tahapan proses pendaftaran hingga daftar ulang SPMB 2025 dapat diakses secara online oleh wali atau murid melalui portal resmi SPMB Jakarta agar memastikan kemudahan akses, hasil transparan, dan adil.

    Namun demikian para orang tua yang mengeluhkan lambatnya akses ke dalam sistem. Masalah lainnya adalah kurangnya sosialisasi kepada wali murid sehingga mereka mengalami kebingungan.

    Berikut sejumlah masalah yang muncul dalam SPMB di Jakarta seperti dilansir Tempo.co:

    1. Portal Sulit Diakses
    Portal SPMB Jakarta dikabarkan mengalami kegagalan (galat) di hari pertama pendaftaran dan sulit diakses oleh orang tua calon peserta didik.

    Salah seorang wali murid mengatakan telah berulang kali mencoba masuk atau log in ke situs tersebut menggunakan akun yang telah dibuat, namun laman SPMB tetap tak bisa diakses.

    Baca: Perbedaan sistem zonasi dan domisili dalam SPMB

    Beberapa kali mencoba, selalu muncul pemberitahuan ‘Terjadi Kesalahan’. Dia khawatir situs SPMB yang eror membuat anaknya kehilangan kursi dan gagal mendapatkan sekolah yang diinginkan.

    Dia juga mengeluhkan sistem pendaftaran SPMB yang dinilainya masih prematur sehingga menyulitkan orang tua untuk mendaftarkan anak mereka.

    Akun instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga tampak diserbu oleh orang tua calon murid. Rata-rata mengeluhkan situs SPMB yang eror dan lemot.

    Banyak orang tua mengatakan akun mereka terlempar keluar dan gagal masuk. Mereka menduga hal itu terjadi karena membludaknya pendaftar yang mengakses situs tersebut.

    2. Orang Tua Murid Kebingungan dengan Mekanisme SPMB
    Fera, 40 tahun, tampak kebingungan saat mendatangi posko aduan pendaftaran SPMB wilayah Jakarta Selatan di SMAN 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan di hari pertama pendaftaran.

    Ia bolak-balik dari tempat duduknya ke meja pelayanan untuk bertanya. Dengan berlembar-lembar berkas dan dokumen yang telah disiapkan di tangannya, ia tampak kewalahan mengisi data dan mengikuti proses pendaftaran yang sudah serba daring.

    Baca: Daya tampung sekolah negeri belum memadai

    Dia mengungkapkan baru memiliki akun pendaftaran dan memverifikasinya pada Sabtu 14 Juni 2025. Hari itu merupakan batas akhir pembuatan akun dan verifikasi akun.

    Fera mengatakan ia akan memasukkan anaknya di salah satu SMA negeri di Jakarta Selatan. Sekolah yang selama ini menjadi pilihan pertama anaknya.

    “Saya pakai jalur domisili. Semoga saja bisa diterima,” ucapnya.

    Menurut Fera, sistem yang baru dan serba daring itu membuatnya bingung sehingga dia meminta bantuan dari petugas untuk memasukkan berbagai data dan memverifikasinya.

    Suasana di posko aduan SPMB Jakarta Selatan juga tampak ramai. Dari luar ruangan orang tua calon murid telah antre. Rata-rata meminta bantuan untuk mekanisme pendaftaran dan meminta petugas untuk memandu memverifikasi data calon murid.

    3. SPMB tak tersosialisasi dengan baik
    Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyampaikan lembaganya mendapatkan banyak aduan ihwal sistem galat.

    Selain itu, Ubaid menyebut pihaknya juga mendapat laporan mengenai banyak orang tua tak tersosialisasi dengan baik.

    Meski pendaftaran dilakukan secara daring, masih banyak orang tua yang mengantre di sekolah sejak subuh.

    Baca: Sistem zonasi di PPDB akan dipertahankan

  • Banyak Ditemukan Masalah dalam Pelaksanaan SPMB

    Banyak Ditemukan Masalah dalam Pelaksanaan SPMB

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayanti mendorong agar segala kecurangan ditindak tegas menyusul masih banyaknya persoalan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026.

    SPMB atau pendaftaran siswa baru yang sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu kembali diwarnai dengan ketidakpastian dan protes dari orangtua murid di berbagai daerah.

    Adapun SPMB menggantikan sistem PPDB yang sebelumnya berfokus pada zonasi. SPMB lebih menekankan pada faktor lain seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

    Seperti diberitakan, banyak orang tua calon peserta didik merasa kecewa lantaran anaknya tidak diterima di sekolah negeri favorit, meskipun rumah mereka dekat dengan sekolah tujuan.

    Sebaliknya, beberapa peserta yang tinggal jauh justru berhasil lolos seleksi.

    Bahkan, ada pula laporan tentang dugaan manipulasi data domisili yang kembali muncul seperti di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar.

    Baca: Sejumlah masalah muncul dalam pelaksanaan SPMB di Jakarta

    Modusnya termasuk perpindahan domisili mendadak dan pemalsuan Kartu Keluarga (KK), yang diduga dilakukan untuk mengejar zona sekolah tertentu.

    Bahkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada SPMB juga dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.

    Salah satunya diungkap langsung oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang menyampaikan hasil temuan dari Tim Siber Pungli bahwa terdapat indikasi praktik jual beli kursi pada proses penerimaan murid baru di empat sekolah menengah pertama (SMP) di Bandung.

    Dari hasil temuan di Bandung itu, pungli yang diminta berkisar antara Rp 5-8 juta untuk satu kursi. Praktik pungli ini membuat proses SPMB menjadi tidak adil.

    Praktik pungli dalam proses pendaftaran siswa baru juga dilaporkan oleh Ombudsman yang menerima lebih dari 100 laporan, termasuk pungli yang mengatasnamakan biaya komite sekolah.

    Terkait hal ini, Esti meminta adanya tindakan tegas atas praktik pungli dalam proses SPMB. Ia juga menyebut berbagai kecurangan seperti manipulasi data harus disikapi secara serius.

    Baca: Perbedaan sistem zonasi dan domisili dalam SPMB

    “Praktik pungli dan manipulasi data harus ditindak tegas. Pendidikan adalah hak setiap anak, bukan ajang spekulasi yang mengorbankan masa depan mereka,” ungkap Esti dalam rilisnya, Jumat (20/6/2025).

    Ia juga mewanti-wanti pejabat publik untuk tidak memanfaatkan jabatan dengan meminta jatah kursi bagi keluarga atau kerabatnya.

    “Terhadap kecurangan yang mungkin timbul harus ada ketegasan di dalam menyikapi. Pejabat juga perlu memberi contoh untuk tidak melakukan pembelian kursi dan jangan meminta jatah kursi bagi saudara maupun kerabatnya,” kata My Esti

    Esti mengatakan sejatinya sistem SPMB saat ini merupakan hasil evaluasi dari PPDB sehingga seharusnya sudah ada perbaikan pelaksanaan dari tahun-tahun sebelumnya.

    “Sistem sesungguhnya sudah berdasarkan kajian dan evaluasi dari sistem yang lalu. Seharusnya sudah semakin baik jika semua punya niat untuk melaksanakan sebaik mungkin dan jujur,” tutur Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

    Baca: Daya tampung sekolah negeri belum memadai

    Terlepas dari hal tersebut, Esti mengakui memang masih ada sejumlah tantangan dalam pelaksanaan SPMB. Mulai dari kendala teknologi hingga kesiapan infrastruktur di sekolah.

    “Memang masih ada orangtua yang gagap teknologi ataupun pengelola server yang belum sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang dibutuhkan. Termasuk juga pada ketepatan alat (komputer) server,” sebut Esti.

    Oleh karenanya, Esti menekankan pentingnya peran sekolah dalam mendampingi orangtua murid yang masih kesulitan mengakses teknologi.

    Ia juga mengingatkan setiap kepala sekolah untuk memahami sistem secara utuh agar bisa memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

    “Pihak sekolah harus sigap membantu orangtua yang gagap teknologi dan minim informasi. Penting juga pemahaman sistem dan teknis bagi seluruh Kepala Sekolah sehingga bisa memberi informasi yang jelas dan akurat kepada orangtua siswa yang naik jenjang,” paparnya.

    “Jadi Kepala sekolah SMP memberi info ke orangtua tentang sistem penerimaan di SMA/SMK dan Kepala Sekolah SD memberi sosialisasi kepada orangtua yang anaknya akan masuk SMP,” imbuh Esti.

    Baca: Dampak penerapan sistem zonasi yang dirasakan sekolah swasta

  • SPMB Jalur Domisili di Jakarta Mulai Dibuka 30 Juni, Simak Ketentuannya di Sini

    SPMB Jalur Domisili di Jakarta Mulai Dibuka 30 Juni, Simak Ketentuannya di Sini

    7cloud.asia – Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB di Provinsi Jakarta telah berlangsung dan hampir memasuki tahap akhir.

    Setelah membuka penerimaan di jalur prestasi dan afirmasi, Dinas Pendidikan Jakarta akan membuka pendaftaran SPMB untuk jenjang SMP dan SMA melalui jalur domisili pada 30 Juni 2025.

    Jalur domisili adalah jalur penerimaan siswa baru yang mengutamakan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah.

    Domisili ini merupakan pengganti dari jalur zonasi, jalur penerimaan di sistem sebelumnya yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Acuan utama dalam seleksi domisili adalah menggunakan alamat domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik.

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan daya tampung sekolah negeri melalui jalur ini lebih banyak dibandingkan dengan jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi.

    Baca: DPR ungkap sejumlah masalah dalam pelaksanaan SPMB

    Adapun kuota untuk jalur domisili ini yakni untuk jenjang SMP sebanyak 50 persen dari total daya tampung setiap sekolah, lalu 35 persen untuk jenjang SMA.

    Berikut jadwal, ketentuan, serta kriteria penilaian seleksi jalur domisili pada SPMB di Jakarta:

    Jadwal
    Pendaftaran dan seleksi: 30 Juni-2 Juli 2025
    Pengumuman: 2 Juli 2025
    Daftar ulang: 3-4 Juli 2025

    Ketentuan Pendaftaran
    Calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar

    Nama orang tua dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain. Jika berbeda, harus dibuktikan lewat akta kematian, perceraian, atau kondisi lain yang disahkan pemerintah daerah

    Baca: Perbedaan sistem zonasi dan domisili dalam SPMB

    Anak yang terdampak bencana dan tidak memiliki KK bisa menggunakan surat keterangan domisili selama telah tinggal di lokasi minimal satu tahun

    KK baru yang terbit kurang dari satu tahun tetap sah digunakan jika perubahan disebabkan penambahan anggota keluarga, perpindahan, atau kehilangan dokumen. 

    Namun, pendaftar wajib melampirkan KK lama atau surat kehilangan, dan akan diverifikasi Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dukcapil.

    Kriteria Penilaian
    Melansir panduan SPMB Jakarta, calon siswa yang mendaftar melalui jalur SPMB Domisili akan diseleksi melalui 4 indikator apabila pendaftar melebihi daya tampung.

    Keempat indikator tersebut adalah kemampuan akademik yang dinilai dari rerata nilai rapor sebesar 75 persen dan persentil rerata nilai rapor 25 persen.

    Baca: Berbagai masalah yang muncul dalam penerimaan siswa baru

    Setelah itu, panitia akan mempertimbangkan jarak sekolah dan rumah siswa berdasarkan wilayah PMB prioritas, memilih dari yang usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

    Adapun wilayah PMB prioritas yang dimaksud adalah sesuai dengan kriteria berikut:

    1. Wilayah PMB prioritas pertama adalah peserta yang berdomisili di Rukun Tetangga (RT) yang sama dengan lokasi sekolah, atau RT yang berbatasan langsung dengan RT lokasi sekolah.

    2. Wilayah PMB prioritas kedua adalah peserta yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang dilakukan

    3. Wilayah PMB prioritas ketiga adalah peserta yang berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

    Baca: Sistem zonasi berdampak buruk pada sekolah swasta

  • Pantau SPMB di Makassar, Sulawesi Selatan, Komisi X Soroti Praktik Perjokian dan Modifikasi Nilai Rapor

    Pantau SPMB di Makassar, Sulawesi Selatan, Komisi X Soroti Praktik Perjokian dan Modifikasi Nilai Rapor

    7cloud.asia – Komisi X DPR yang membidangi pendidikan melakukan kunjungan kerja spesifik ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengevaluasi secara menyeluruh tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di wilayah tersebut.

    Dalam pertemuan bersama pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) di wilayah tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menekankan pentingnya menjaga kemurnian hasil seleksi dan menghilangkan ketimpangan antarlembaga pendidikan.

    Berdasarkan laporan dari Rektor UNM, Unhas, UMI, Universitas Muhammadiyah Makassar, dan UIM, tahapan pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang telah berlangsung sejak awal tahun dinilai berjalan sesuai harapan.

    “Tahapan pertama kemarin yang dimulai dari bulan Januari sampai Maret yaitu SNBP, itu alhamdulillah menurut laporan dari para Rektor, tadi ada Rektor UNM, ada Rektor UNHAS, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Islam Makassar itu berjalan lancar sesuai target,” ujarnya dikutip Parlementaria Jumat (10/4/2026).

    Baca: Kebijakan PTN-BH membuat PTN jadi industri kursus massal

    Memasuki tahapan seleksi jalur tes dan jalur mandiri, Politisi PKB ini memberikan peringatan keras terhadap potensi kecurangan dalam proses SPMB ini.

    Ia menyoroti fenomena viral mengenai perjokian dan isu integritas nilai rapor yang sering dimodifikasi demi meloloskan siswa dalam jalur prestasi yang mengurangi kemurnian hasil tes dari SNBP.

    Dia meminta SMA/SMK untuk tidak melakukan kecurangan dengan melakukan permainan terhadap nilai-nilai rapor.

    “Kemudian yang kedua, usul jalur SNBP, tidak boleh ada lagi modifikasi nilai rapor. Nah, ini masih kita temukan. Alhamdulillah di Makassar dan di Unhas sudah mengantisipasi langkah-langkahnya, termasuk UNM juga sudah mengantisipasi hal-hal tersebut,” ujarnya.

    Baca: Pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN menjadi harapan keberlangsungan PTS

    Lalu juga menambahkan catatan terkait masalah SPMB di Universitas Indonesia di mana ketika sudah diumumkan lulus, tapi tiba-tiba di ralat kembali menjadi tidak lulus. Ia memberikan catatan integritas proses administrasi terhadap kampus.

    Salah satu poin krusial dalam kunjungan ini adalah menyerap aspirasi mengenai ketimpangan antara PTN dan PTS.

    Lalu Hadrian meminta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX untuk lebih proaktif dalam mengatur ritme waktu penerimaan mahasiswa baru agar PTS mendapatkan ruang yang cukup untuk menjaring calon mahasiswa.

    Komisi X juga ingin memastikan bahwa kesetaraan antara PTN dan PTS atau ketimpangan antara PTN dan PTS selama ini yang menjadi isu, tidak terjadi di Sulawesi Selatan.

    Nah, kami ingin memastikan itu sehingga LLDikti, kami berharap LLDikti di wilayah IX yang ada di sini untuk membangun sinergi, membangun kolaborasi dengan PTN yang ada dalam rangka menciptakan harmonisasi antara PTN dan PTS,” jelasnya.

    Baca: Tak seharusnya perguruan tinggi bersaing secara kuantitas