Tag: tapera

  • Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Warganet: Rakyat Diperas

    Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Warganet: Rakyat Diperas

    7cloud.asia – Di ujung masa pemerintahannya, Jokowi merilis kebijakan kontroversial yakni Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

    Dari aturan yang ada Tapera antara lain dapat dimanfaatkan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR)

    Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang baru saja diteken Jokowi.

    Nantinya, gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan kena potongan tambahan sebesar 0,5 hingga 2,5 persen untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

    “Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%,” bunyi ayat 2 pasal yang sama.

    Baca: Harga rumah makin mahal, haruskah punya rumah sendiri?

    Berdasar beleid itu, simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja.

    Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

    Dalam pasal 15 Ayat 1 PP tersebut dirinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

    PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera juga diperuntukkan bagi ASN/PNS termasuk TNI dan Polri yang digaji langsung oleh negara.

    Iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari kas negara ini akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Baca: Harga rumah terus naik, bagaimana nasib Gen Z?

    Sementara, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.

    Pasal 20 PP Tapera menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

    Hal serupa juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer. Jika pada tanggal 10 hari libur maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

    Kebijakan ini langsung menuai reaksi dari warganet yang mayoritas memberi respon negatif. Mereka menilai ini cara negara mengutip uang dari rakyatnya.

    “Tanda negara mau kolaps,“ tulis @Deni Andepa

    Baca: Gerakan rumah mungil makin ngetren

    “Hasil bumi negara ini sangatlah banyak, seharusnya jadi sumber pendapatan negara. Tapi jadi sumber pendapatan pejabat, masih kurang rakyatpun diperas,“ tulis @Hamza M Daud.

    “Kebijakan yang dibuat penguasa selalu menambah beratnya beban masyarakat. harga kebutuhan kebutuhan melambung, pajak dinaikkan, biaya pendidikan dimahalkan, korupsi para pejabat dibesarkan,“ tulis @Ali Ikhwan.

    “Jadi kepikiran mau pindah negara, ke mana ya?“ tulis Mimin Mintunov.

  • Tolak Iuran Tapera, KSPSI Sebut Tapera Akan Jadi Ajang Bancakan Hasil Keringat Buruh

    Tolak Iuran Tapera, KSPSI Sebut Tapera Akan Jadi Ajang Bancakan Hasil Keringat Buruh

    7cloud.asia – Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera mendapatkan sorotan dari berbagai organisasi buruh.

    Peraturan yang memaksa buruh dan pengusaha untuk mengiur setiap bulan untuk Tapera dinilai lebih banyak merugikan dari pada manfaatnya bagi buruh.

    Uang yang terkumpul dari potongan hingga 2,5 persen dari upah buruh dan pengusaha akan mengendap hingga usia 58 tahun.

    Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, pungutan wajib untuk Tapera ini akan menambah beban buruh, sementara manfaatnya masih belum jelas.

    ”Buruh itu sudah banyak sekali dapat potongan dalam gajinya, masa mau dipotong lagi. Kejam amat sih Pemerintah ini,” tegas Jumhur.

    Baca: Warganet nilai Tapera jadi ajang memeras rakyat

    Lewat Tapera, lanjut Jumhur, pemerintah ingin memungut uang rakyat, kemudian digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi.

    Bahkan tidak tertutup kemungkinan uang yang terkumpul dari keringatn buruh ini akan jadi ajang korupsi para pejabat.

    “Kita masih ingat kan kasus ASABRI dan JIWASRAYA yang dikorupsi belasan bahkan puluhan trilyun itu? Belum lagi dana BPJS Ketenagakerjaan yang sempat rugi walau disebut Unrealized Loss,” ujar Jumhur

    Jumhur lantas menghitung dana iuran itu dikumpulkan dari Tapera,

    Jika ada potongan 2,5 persen dari upah buruh dan 0,5 persen dari pendapatan pengusaha akan terkumpul dana sekitar Rp. 50 Trilyun setiap tahunnya untuk dikelola oleh BP Tapera.

    Baca: Alternatif pembiayaan rumah bagi warga berpendapatan rendah

    Jumlah ini didapat dari 2,5 persen rata-rata upah di Indonesia Rp. 2,5 juta, dikali jumlah 58 juta pekerja formal.

    “Ini dana yang luar biasa besar dan pastinya menjadi bancakan para penguasa dengan cara digoreng-goreng di berbagai instrumen investasi sementara kaum buruh wajib setor tiap bulannya yang sama sekali tidak tahu manfaat bagi dirinya,” tegas Jumhur.

    Menurut Jumhur kalau memang Pemerintah punya niat baik agar rakyat memiliki rumah maka banyak cara yang bisa dilakukan.

    Misalnya pengadaan tanah yang murah, subsidi bunga dan skema tanpa uang muka, bahkan bisa juga mecarikan teknologi material yang bagus dan murah untuk perumahan.

    ”Kalau di otaknya ngebancak duit rakyat ya begitulah hasilnya, aturan-aturan yang diterbitkan ujung-ujungnya ngumpulin duit rakyat yang bertenor puluhan tahun agar duitnya yang puluhan bahkan ratusan triliun bisa digoreng-goreng”, pungkas Jumhur.

  • Apindo Resmi Menolak Iuran Tapera, Minta Lebih Dulu Diterapkan untuk ASN dan TNI/Polri

    7cloud.asia – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

    “Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

    Shinta mengatakan, Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.

    Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program iuran Tapera dinilai menambah beban baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja/buruh.

    Shinta menjelaskan bahwa Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.

    Baca: KSPSI menyatakan menolak Tapera

    Namun, Ia menilai PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

    “Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

    Menurut pandangan Apindo, justru seharusnya pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

    Di mana sesuai PP maksimal 30 persen atau Rp138 triliun, maka maka aset JHT sebesar 460 Triliun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja.

    Baca: Tapera dinilai sebagai cara pemerintah memeras uang rakyat

    Apindo menilai aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja.

    Saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja.

    Adapun rincian beban tersebut yakni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua 3,7 persen; Jaminan Kematian 0,3 persen; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen; dan Jaminan Pensiun 2 persen.

    Kemudian, pemberi kerja juga membayar Jaminan Sosial Kesehatan yakni Jaminan Kesehatan 4 persen. Selanjutnya, terdapat Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8 persen.

    “Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” ujar Shinta.

    Baca: Alternatif pembiayaan untuk perumahan

    Apindo sendiri telah melakukan sosialisasi kepada developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

    Bank Daerah itu yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.

    Shinta menambahkan, apabila pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera, Apindo berharap diterapkan terlebih dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI, Polri untuk manfaat yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.

    “Jika hasil evaluasi sudah bagus dalam hal pengelolaan, maka selanjutnya dikaji untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta,” katanya.

    Sumber: Antaranews.com

  • Politisi Partai Demokrat dan PDI Perjuangan Minta Pemerintah Batalkan Pemberlakuan Iuran Tapera

    7cloud.asia – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera mendapat sorotan dari politisi.

    Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menilai masyarakat sudah banyak memiliki potongan, dan akan bertambah dengan adanya Tapera.

    “Kemudian tambah lagi untuk potongan Tapera. Tapera ini kan diperuntukkan bagi pegawai perusahaan yang berpenghasilan rendah,” kata Herman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/5/2024) seperti dikutip Kompas.com.

    Herman menilai masyarakat berpenghasilan rendah yang pendapatannya dipotong akan semakin kesulitan. Menurutnya, hal itu harus jadi pertimbangan pemerintah selaku pembuat aturan.

    “Sudah penghasilan rendah, banyak potongan, ya makin rendah. Ini juga yang harus dipertimbangkan,” kata dia.

    Baca: Apindo resmi menolak Tapera

    Untuk itu, Herman meminta pemerintah mengkaji respons di masyarakat terkait potongan gaji untuk biaya Tapera tersebut.

    Herman juga meminta pemerintah untuk memikirkan langkah-langkah teknis yang tepat ke depannya.

    “Maka pemerintah harus mengkaji ulang terhadap reaksi publik saat ini, dan kemudian memikirkan langkah-langkah teknis apa yang tepat,” kata dia.

    Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Sukur Nababan juga mendesak Presiden Jokowi untuk menghentikan penyelenggaraan Tapera ini.

    Baca: KSPSI juga menolak Tapera dengan alasan bakal jadi ajang bancakan

    Sukur menilai kebijakan Tapera justru memperbanyak masalah. Dia meminta Jokowi fokus menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan sebelum periode kepemimpinannya berakhir.

    “Jadi kalau menurut saya ini (Tapera) sudah batalkan saja ya. Sudah Pak Jokowi fokus dengan bagaimana menyelesaikan, jangan menambah persoalan-persoalan atau isu-isu yang lain,” kata Sukur dikutip CNN Indonesia TV, Rabu (29/5/2024).

    “Fokus dengan bagaimana menyelesaikan sampai selesai jabatannya di Oktober 2024 itu saja,” sambungnya.

    Sukur menilai kebijakan Tapera tak sesuai dengan tujuannya yakni untuk memberikan solusi atas kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia.

    Baca: Warganet menilai Tapera sebagai pemerasan pada rakyat

    Dia mendasarkan penilaian itu atas perhitungan kasar dari iuran pekerja dalam program Tapera yang disebut masih jauh dari harga rumah rata-rata di Indonesia.

    Alih-alih memberikan solusi, Sukur menilai kebijakan ini justru menjadi upaya pemerintah dalam memanfaatkan kelas pekerja untuk membiayai proyek besar milik pemerintah.

    “Jadi, jangan mempergunakan rakyat kecil untuk membiayai hal-hal besar. Jangan begini lah,” tutur dia.

    Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera.

    Program iuran Tapera yang akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat dinilai menambah beban baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja/buruh.

  • Abaikan Suara Pekerja dan Pengusaha, Pemerintah Tak Akan Batalkan Tapera


    7cloud.asia – Meski menuai protes dan bahkan penolakan baik dari pemerintah maupun pengusaha, pemerintah bersikeras tidak akan menunda program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

    Peraturan yang memaksa buruh dan pengusaha untuk mengiur setiap bulan untuk Tapera dinilai lebih banyak merugikan dari pada manfaatnya bagi buruh.

    Masyarakat juga meragukan kejujuran aparat pemerintah dalam pengelolaan dana Tapera, karena jejak korupsi yang tinggi di pemerintahan. Dana ASABRI dan Taspen contoh nyata dari tidak prudentnya pengelolaan dana yang dihimpun dari publik.

    Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, kebijakan Tapera akan tetap akan berjalan pada 2027.

    “Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan,” ungkap Moeldoko dalam konferensi pers di kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

    Ia menjelaskan, sejak ada perubahan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera, belum ada iuran yang dibebankan, baik kepada ASN maupun karyawan swasta.

    “Sejak ada perubahan dari Bapertarum ke Tapera ada kekosongan tahun 2020-2024 tidak ada sama sekali iuran karena memang Tapera belum jalan.

    Baca Juga: Politisi Partai Demokrat dan PDI Perjuangan Minta Pemerintah Batalkan Pemberlakuan Iuran Tapera

    Awalnya Tapera akan berjalan, untuk ASN, yang setengah persen dari APBN itu setelah ada Kepmen dari Kementerian Keuangan.

    Selanjutnya untuk para pekerja yang swasta maupun mandiri itu (baru berlaku) setelah ada peraturan dari Kemenaker,” jelasnya.

    Pemerintah, katanya, memahami segala kekhawatiran dan kegelisahan dari masyarakat terkait dengan kebijakan itu.

    Namun, pemerintah akan tetap menjalankannya dengan harapan program Tapera dapat menjadi solusi permasalahan backlog perumahan, di mana ada sekitar 9,9 juta warga yang belum memiliki tempat tinggal.

    Backlog adalah situasi belum tercukupinya kebutuhan unit perumahan di suatu kawasan atau wilayah.

    “Untuk itu maka pemerintah berpikir keras, memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi sektor perumahan itu tidak seimbang. Untuk itu maka harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya walaupun terjadi inflasi tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya, itu sebenarnya yang dipikirkan,” paparnya.

    Baca Juga: Apindo Resmi Menolak Iuran Tapera, Minta Lebih Dulu Diterapkan untuk ASN dan TNI/Polri

    Ia menambahkan, “caranya dengan skema yang melibatkan pemberi kerja dalam hal ini pemerintah untuk PNS, jadi yang setengah persen untuk ASN itu (ditanggung) oleh pemerintah, dan setengah persen untuk pekerja swasta itu pemberi kerja yang akan memberikan pembiayaannya.”

    Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dengan dana yang akan dikelola oleh BP Tapera. Pasalnya semua akan diawasi oleh Komite Tapera yang terdiri dari Menteri PUPR, Menkeu, Menaker, Komisioner OJK dan professional.

    Ia pastikan peristiwa penyelewengan di masa lalu seperti yang terjadi di ASABRI tidak akan terjadi.

    “Jangan sampai terjadi seperti ASABRI. ASABRI sewaktu saya menjadi Panglima TNI, saya menyentuh saja tidak bisa, menempatkan orang tidak bisa. Ini uang prajurit, masa saya tidak tahu? Bayangkan Panglima TNI punya anggota 500 ribu prajurit, tidak boleh menyentuh ASABRI, akhirnya kejadian seperti kemarin kita tidak mengerti,” tegasnya.

    Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah, Tetap Wajib Menjadi Peserta Tapera

    Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan tidak semua pekerja diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.

    Baca Juga: Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Warganet: Rakyat Diperas

    Ia menjelaskan berdasarkan substansi dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera disebutkan bahwa pekerja dengan gaji di bawah upah minimum regional (UMR) tidak wajib menjadi peserta Tapera.

    Namun pekerja yang berpendapatan di atas UMR dan sudah memiliki rumah, tetap diwajibkan menjadi peserta Tapera.

    Nantinya sebagian dari dana Tapera ini akan digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi masyarakat yang belum memiliki hunian. Hal ini dilakukan karena pemerintah tidak bisa mengatasi permasalahan backlog perumahan sendirian.

    Pemerintah, dengan berbagai macam program subsidi dan fasilitas pembiayaannya, hanya sanggup menyediakan 250 ribu rumah. Sementara permintaan rumah setiap tahunnya mencapai 700 ribu-800 ribu.

    “Jadi kenapa harus ikut menabung? Ya tadi, prinsip gotong royong di UU itu, pemerintah, masyarakat, yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur. Kalau itu bisa dikonstruksikan, dalam UU Tapera sangat mulia sebenarnya,” jelasnya.

    Baca Juga: Tolak Iuran Tapera, KSPSI Sebut Tapera Akan Jadi Ajang Bancakan Hasil Keringat Buruh

    Dalam kesempatan ini, Heru juga memastikan pengelolaan dana Tapera yang cukup aman. Nantinya dana Tapera yang dihimpun dari masyarakat ini akan dikelola dan diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi yang aman dan terjaga, ujarnya.

    “Portofolionya ini kurang lebih 80 persen di obligasi. Paling banyak di obligasi negara dan sebagian di obligasi korporat,” tambahnya.

    Guideline risk appetite yang dibeli oleh para manajer investasi adalah yang memiliki minimal grade A.

    “Kebanyakan portofolionya di triple A (AAA). Jadi memang sangat aman, dan kita evaluasi terus kinerja manajer investasi setiap tiga bulan,” tambahnya.

  • Pada 2021 Ada 124.960 Pensiunan Belum Terima Tapera, Total Berjumlah Rp 567,5 Miliar

     

    7cloud.asia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 2021 lalu.

    Pemeriksaan ini dilakukan sebelum ramai soal pemotongan gaji pekerja untuk tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera belakangan ini,

    Pemeriksaan ini dilakukan BPK dengan tujuan tertentu, khususnya untuk memeriksa pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021.

    Pemeriksaan kelolaan Tapera itu dilakukan di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

    Secara keseluruhan, laporan bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021 itu membeberkan lima hasil pemeriksaan yang dilakukan.

    Dilansir Tempo.co, Salah satu dari hasil pemeriksaan itu adalah temuan sebanyak 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Tapera.

    Baca Juga: Abaikan Suara Pekerja dan Pengusaha, Pemerintah Tak Akan Batalkan Tapera

    Total dana Tapera yang harusnya diterima mencapai Rp 567.457.735.810 atau sekitar Rp 567,5 miliar.

    Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp 130,3 miliar.

    Dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diterima Tempo, angka 124.960 orang pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera itu didapat dari hasil konfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen.

    Sebanyak 124.960 orang pensiunan adalah mereka yang sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif.

    Adapun sebanyak 124.960 orang pensiunan yang belum mendapat pengembalian dana Tapera itu terdiri atas 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang pensiunan dari data Taspen.

    Baca Juga: Apindo Resmi Menolak Iuran Tapera, Minta Lebih Dulu Diterapkan untuk ASN dan TNI/Polri

    Sementara, saldo Rp 567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan itu terdiri atas Rp 91 miliar dan Rp 476,4 miliar masing-masing dari data BKN dan data Taspen.

    Dalam pemeriksaan BPK tersebut, saat itu BP Tapera mengelola dana PNS Aktif sebanyak 4.016.292 orang atau bila dibulatkan sekitar 4 juta orang.

    Selain mengkonfirmasi ke BKN dan Taspen, BPK juga melakukan konfirmasi lanjutan kepada 5 pemberi kerja.

    Adapun hasil konfirmasi lewat uji petik ke lima pemberi kerja atas 191 peserta menunjukkan bahwa benar peserta tersebut telah meninggal atau pensiun yang didukung dengan SK Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

    Namun data tersebut belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja, sehingga status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif.

    “Pengembalian tabungan atau Dana Tapera juga belum dapat diberikan,” seperti dikutip dari buku laporan pemeriksaan BPK tersebut.

    Baca Juga: Tolak Iuran Tapera, KSPSI Sebut Tapera Akan Jadi Ajang Bancakan Hasil Keringat Buruh

    Dalam laporan pemeriksaan BPK itu juga disebutkan, selain pemutakhiran status pekerja oleh pemberi kerja, proses pengembalian tabungan sesuai proses bisnis normal BP Tapera juga memerlukan pemutakhiran nomor rekening oleh pekerja.

    Dari hasil wawancara BPK dengan Direktur Operasi Pengerahan, diketahui bahwa proses bisnis BP Tapera bergantung pada pemutakhiran data dalam menentukan status pekerja dari pemberi kerja diperoleh melalui portal.

    “Selama tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja, misalkan meninggal, maka data peserta aktif tidak akan berubah,” seperti dikutip dari laporan pemeriksaan BPK.

    Lewat penjelasannya, BP Tapera mengklaim selama ini telah melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data termasuk mekanisme perubahan status.

    Tapi, karena banyaknya data dan jumiah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja, muncul kemungkinan terjadi ketidaktertiban atau kekurangcermatan.

    Baca Juga: Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Warganet: Rakyat Diperas

    Dalam penjelasannya kepada BPK, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan sistem pengendalian intern atas hal pokok terkait agar patuh pada peraturan perundang-undangan.

    BP Tapera, kata Adi, juga telah mengidentifikasi dan mengungkapkan segala hal terkait hal pokok kepada BPK.

    “BP Tapera telah menyediakan dokumen dan akses yang sesuai atas segala hal terkait hal pokok yang diperiksa kepada Pemeriksa, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku di BP Tapera serta data dan informasi terkait Pengelolaan Dana Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera,” tulis Adi dalam laporan pemeriksaan BPK tersebut.

    Adi juga memastikan BP Tapera bertanggung jawab melakukan tindakan koreksi dan tindak lanjut atas temuan-temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK tersebut.

    Sumber: Tempo.co

  • Pengemudi Ojol Menolak Keras Pungutan Tapera: Mendingan Pemerintah Lindungi Kami dalam UU Ketenagakerjaan

    Pengemudi Ojol Menolak Keras Pungutan Tapera: Mendingan Pemerintah Lindungi Kami dalam UU Ketenagakerjaan

    7cloud.asia – Dua organisasi jasa angkutan daring atau Ojol menolak rencana Kementerian Ketenagakerjaan soal keanggotaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

    Pemerintah melalui PP Nomor Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera akan memungut iuran 3 persen dari penghasilan para pekerja, termasuk driver Ojol.

    Dilansir Tempo.co, Ketua Asosiasi Driver Ojol Taha Syafariel mengatakan organisasinya menolak keras rencana pungutan itu karena merugikan pengemudi ojol.

    Dia menyebut aturan baru soal Tapera ini akan memposisikan pengemudi ojol kian terbebani dan tersiksa.

    “Pengemudi berbasis aplikasi ini benar-benar jadi jenis masyarakat yang tersiksa dan dimarjinalisasi,” kata Taha, dikutip Tempo.co, Minggu (2/6/2024).

     Baca: Apindo resmi menolak Tapera

    Sebelumnya, Taha menyebut daripada memungut iuran Tapera dari ojol, lebih baik pemerintah mengakui status para pengemudi ojek daring sebagai kelompok yang bisa dilindungi seperti dalam UU Ketenagakerjaan.

    Saat ini, menurut Taha, para pekerja ojol tak mendapat perlakukan layak. Contohnya saja tunjangan hari raya dan juga skema kemitraan tanpa perjanjian kerja yang jelas.

    ”Tentu menolak Tapera, sebelum status hukum ketenagakerjaan kami disahkan,” kata dia.

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, juga menolak PP Tapera. Dia menyebut aturan itu akan membebani pekerja angkutan online seperti ojek, taksi, dan kurir.

    “SPAI menolak Tapera karena potongan sebesar 3 persen dari upah sangat memberatkan pekerja angkutan online seperti taksol, ojol dan kurir di tengah kenaikan harga barang-barang,” katanya.

    Baca: KSPSI juga menolak keras Tapera

    Lily menilai pungutan Tapera sama dengan mengurangi penghasilan para pekerja, yang belakangan sedang menurun. Dia menyebut para pekerja ojek daring sudah mendapat potongan lewat skema kemitraan aplikasi sebesar 30 hingga 70 persen.

    “Dengan hubungan kemitraan, aplikator telah semena-mena melakukan potongan. Itupun sudah melanggar batas aturan maksimal potongan 20 persen yang diatur pemerintah,” kata Lily.

    Lily berharap pemerintah lebih berpihak kepada pekerja angkutan daring ini supaya penghasilan bertambah daripada menambah pungutan iuran dari mereka.

    Menurut Lily, rata-rata penghasilan pengemudi ojek daring saat ini hanya berkisar Rp50-100 ribu.

    Pendapatan tersebut menurut Lily bahkan belum dikurangi dari kebutuhan biaya operasional seperti BBM, pulsa, biaya servis, suku cadang, parkir, cicilan kendaraan, atribut jaket dan helm.

    Baca: Warganet menilai Tapera sebagai ajang memeras rakyat

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mengkaji rencana pemotongan penghasilan ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

    PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

    Sementara itu, untuk besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker sebut masih mengkaji apakah pengemudi ojek daring ini bakal masuk kriteria peserta dari program Tapera.

    Lantaran, sampai saat ini, belum ada regulasi teknis yang mengatur soal kepesertaan tentang ojol. Oleh karena itu, pemerintah baru akan membahas aturan itu dengan merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    “Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol. Ini pun belum selesai, kami masih public hearing,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Sabtu (1/6/2024).

  • Ada Dugaan Investasi Fiktif dan Carut Marut Pengelolaan, DPR Dukung Iuran Tapera Dibatalkan

    7cloud.asia – Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka meminta kebijakan pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dibatalkan.

    Permintaan itu disampaikan Rieke yang berasal Fraksi PDI Perjuangan dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR Selasa (4/6/2024).

    Merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) tahun 2021, Rieke menyebut ditemukan sederet masalah dalam pengelolaan dana Tapera.

    “Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tengang Tapera,” ujar Rieke.

    Baca: Hampir 125.000 pensiunan belum terima dana Tapera

    Merujuk pada hasil audit BPK tahun 2021 ditemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan dana Tapera.

    Salah satunya, sebanyak 124,960 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa mencairkan Rp567,5 miliar uang yang mereka setor.

    “Karena carut marutnya Badan Pengelola Tapera dalam mengelola dana Tapera, saya meminta BPK (melalui pimpinan DPR ) melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera tahun 2020-2023 di seluruh Provinsi,” tegasnya.

    Baca: Abaikan suara pekerja dan pengusaha, pemerintah akan lanjutkan Tapera

    Rieke juga meminta BPK melakukan audit terhadap dana (Bapertarum)-PNS senilai Rp11,8 triliun (milik 5,04 juta peserta) yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera.

    Kemudian, ia juga meminta BPK melakukan audit kepada Bank kustodian yang telah disetujui oleh OJK.

    Terkait investasi fiktif senilai kurang lebih Rp1 triliun yang dilakukan oleh PT Tapera, pihaknya mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas.

    Terakhir, Rieke mendesak pemerintah untuk membayarkan dana Bapertarum-PNS/Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal.

  • Tolak Tapera dan Upah Murah, Ribuan Buruh Berunjukrasa di Depan Istana

    Tolak Tapera dan Upah Murah, Ribuan Buruh Berunjukrasa di Depan Istana

    7cloud.asia – Partai buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Kamis (6/6/2024) mulai pukul 10.00 WIB.

    Aksi buruh ini dipimpin langsung oleh Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal.

    Aksi ini merupakan upaya bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai menyengsarakan rakyat, termasuk PP Tapera.

    “Aksi unjuk rasa ribuan buruh menolak Tapera di Istana pada tanggal 6 Juni 2024,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip detik.com Kamis (6/6/2024).

    Baca Juga: Tolak Iuran Tapera, KSPSI Sebut Tapera Akan Jadi Ajang Bancakan Hasil Keringat Buruh

    Titik kumpul aksi berada di depan Balai Kota DKI Jakarta. Sementara tujuan akhirnya yakni Istana Negara.

    Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan buruh yang akan melakukan aksi ini berasal dari Jabodetabek dan berbagai organisasi serikat perkerja seperti KSPI, KSPSI, KPBI, dan juga Serikat Petani Indonesia (SPI) serta organisasi perempuan PERCAYA.

    Menurut Said Iqbal, kebijakan iuran Tapera merugikan dan membenani pekerja.

    Dikatakannya meski sudah melakukan iuran sekalipun selama 10 hingga 20 tahun, buruh tetap saja tidak memberikan kepastian bisa memiliki rumah.

    “Dalam Tapera, pemerintah dinilai lepas tanggung jawab dalam menyediakan rumah. Hal ini karena Pemerintah hanya bertindak sebagai pengumpul iuran, tidak mengalokasikan dana dari APBN maupun APBD,” katanya.

    Baca Juga: Pengemudi Ojol Menolak Keras Pungutan Tapera: Mendingan Pemerintah Lindungi Kami dalam UU Ketenagakerjaan

    Dia melanjutkan, “permasalahan lain adalah dana Tapera rawan dikorupsi, serta ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana.”

    Selain aksi menolak PP Tapera, isu lain yang diangkat dalam aksi ini adalah menolak uang kuliah tunggal (UKT) mahal, tolak KRIS BPJS Kesehatan.

    Aksi buruh ini juga menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan menuntut dihapusnya sistem out sourcing tolak upah murah (HOSTUM).

    Untuk mengawal aksi tersebut, Polri menerjunkan 1.626 personel. Polisi juga melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa.

    Baca Juga: UKT Naik Hingga Lima Kali Lipat, Ratusan Mahasiswa Unsoed Duduki Rektorat

    Seperti penutupan jalan di traffic light Harmoni, Jl. Merdeka Barat; Jl. Perwira, Jl. Merdeka Utara, Jl. Abdul Muis dan Jl. Merdeka Selatan, traffic light Sarinah.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menegaskan, seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan tidak dibekali senjata api.

    Susatyo menyebut, peserta unjuk rasa yang dilaporkan sekitar 500 orang.

    “Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan,” ujarnya.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

     

  • Persatuan Guru Tolak Tapera: Masih Banyak Guru yang Digaji di Bawah UMR

    7cloud.asia – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menolak rencana Pemerintah menghimpun dana melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari pekerja swasta termasuk guru.

    P2G menyebut gaji guru banyak yang belum ideal dan bahkan masih di bawah UMR, sehingga tidak tepat jika guru juga diwajibkan membayar iuran Tapera.

    Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G), Satriwan Salim menyatakan para guru sangat cemas dengan iuran Tapera.

    Ia memaparkan, reaksi menolak iuran Tapera datang dari para guru-guru swasta dan honorer atau guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

    Tapera ini rencanannya bukan hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) namun juga pekerja swasta dan pekerja yang dikategorikan ‘pekerja mandiri’.

    Baca: Aksi buruh tolak Tapera dan upah murah

    “Para guru swasta dan honorer merasa cemas, karena lagi-lagi akan terjadi pemotongan gaji,” ungkap Satriwan, dilansir dari rilis P2G.

    Survei Kesejahteraan Guru yang dilakukan oleh IDEAS tahun 2024, menunjukkan bahwa 42,4 persen guru gaji per bulannya di bawah Rp 2 juta per bulan.

    Dari survei yang sama ditemukan 74,3 persen penghasilan guru honorer atau kontrak yaitu di bawah Rp 2 juta rupiah.

    Sementara itu gaji guru yang berkisar antara Rp 2-3 juta per bulan sebesar 12,3 persen dan guru yang memiliki gaji Rp 3-4 juta per bulan sebanyak 7,6 persen. Hanya 0,8 persen guru, justru memiliki gaji Rp5 juta per bulan.

    Satriwan menyebutkan bahwa para guru juga mencemaskan apakah dana Tapera ini bisa dicairkan atau tidak.

    Baca: Pengemudi Ojol juga tolak Tapera

    Karena belum jelas apa ada yang sudah terbukti bisa mendapatkan rumah setelah menabung di Tapera. Belum pernah diketahui ada presedennya atau bukti nyata.

    UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pasal 7 huruf (1) menyebut Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

    Karena itu Satriawan Salim mengatakan guru tak bisa menjadi peserta Tapera.
    Ia mengatakan kondisi kesejahteraan guru saja masih belum stabil bahkan bisa dikatakan minimalis, dengan gaji yang termasuk paling rendah dibanding profesi lain.

    “Nah, jika guru tersebut berada di wilayah provinsi dengan Upah Minimum Rp 2 juta, seperti Jawa Tengah dan DIY, mereka dianggap layak ikut Tapera. Padahal dengan gaji sekecil itu mereka masih harus dipotong Tapera dan banyak potongan lainnya,” ungkap Satriwan.

    Sementara Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi P2G mengatakan alasan lain para guru khawatir dan menolak adalah takut nasib Tapera akan seperti asuransi Asabri dan Jiwasyara yang dikorupsi besar-besaran.

    Baca: KSPSI juga menolak iuran Tapera

    “Bagaimana kalau Tapera berakhir naas seperti Asabri dan Jiwasraya? Guru itu kelompok marjinal dan lemah, tidak punya kekuatan melawan atau menggugat. Peluang mengadu dan memprotes juga sangat kecil,” kata Iman.

    Dia menyatakan bahwa gaji guru Non-ASN itu juga sudah banyak dipotong dengan berbagai jenis potongan. Tapera akan menjadi beban tambahan bagi guru dengan gaji yang sangat kecil dan kurang.

    “Bayangkan saja, dana pensiun TNI dan Polri saja dengan mudah dikorupsi, bagaimana kami yakin Tapera bagi guru akan lebih baik?,” ungkap Iman yang merupakan guru honorer.

    Selain laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa 42 persem guru terjerat pinjol ditambah survei IDEAS menunjukan 79,6 persen guru memiliki utang kepada teman, keluarga, koperasi dan BPR.

    “Coba bayangkan, dengan gaji hanya 2 juta, lalu dipotong BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Wajib Bulanan Organisasi Profesi Guru, Koperasi Sekolah, pemotongan karena ada utang, dan lainnya. Ditambah Tapera untuk tabungan perumahan yang rumahnya juga belum jelas,” sesal Iman.

    Baca: Warganet sebut Tapera bakal jadi ajang memeras rakyat

    Ia mengatakan profesi guru di Indonesia masih jauh dibanding misalnya dengan negara-negara G-20 atau Asia Pasifik lainnya.

    Oleh sebab itu menurut Iman, P2G memberikan rekomendasi atas rencana Tapera agar tidak menjadi beban tambahan bagi guru.

    Pertama, pemerintah seharusnya membuat program Kredit Perumahan untuk guru yang murah dan terjangkau. Jangan tabungannya dulu, tetapi rumahnya tidak jelas.

    Kedua, mekanisme Tapera yang memotong gaji guru di atas Upah Minimum justru akan menyengsarakan guru di wilayah provinsi dengan Upah Minimum rendah.

    Oleh sebab itu, agar Tapera tidak memberatkan, harus dibuat standar upah minimum guru yang berlaku secara nasional. Hal ini akan meringankan guru yang gajinya banyak dipotong sana-sini.

    Ketiga, pemerintah hendaknya tidak mempersulit profesi guru. Ia mengatakan seharusnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memerintahkan negara agar memenuhi hak-hak guru.

    Di antaranya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.