7cloud.asia – Meski menuai protes dan bahkan penolakan baik dari pemerintah maupun pengusaha, pemerintah bersikeras tidak akan menunda program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Peraturan yang memaksa buruh dan pengusaha untuk mengiur setiap bulan untuk Tapera dinilai lebih banyak merugikan dari pada manfaatnya bagi buruh.
Masyarakat juga meragukan kejujuran aparat pemerintah dalam pengelolaan dana Tapera, karena jejak korupsi yang tinggi di pemerintahan. Dana ASABRI dan Taspen contoh nyata dari tidak prudentnya pengelolaan dana yang dihimpun dari publik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, kebijakan Tapera akan tetap akan berjalan pada 2027.
“Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan,” ungkap Moeldoko dalam konferensi pers di kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Ia menjelaskan, sejak ada perubahan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera, belum ada iuran yang dibebankan, baik kepada ASN maupun karyawan swasta.
“Sejak ada perubahan dari Bapertarum ke Tapera ada kekosongan tahun 2020-2024 tidak ada sama sekali iuran karena memang Tapera belum jalan.
Baca Juga: Politisi Partai Demokrat dan PDI Perjuangan Minta Pemerintah Batalkan Pemberlakuan Iuran Tapera
Awalnya Tapera akan berjalan, untuk ASN, yang setengah persen dari APBN itu setelah ada Kepmen dari Kementerian Keuangan.
Selanjutnya untuk para pekerja yang swasta maupun mandiri itu (baru berlaku) setelah ada peraturan dari Kemenaker,” jelasnya.
Pemerintah, katanya, memahami segala kekhawatiran dan kegelisahan dari masyarakat terkait dengan kebijakan itu.
Namun, pemerintah akan tetap menjalankannya dengan harapan program Tapera dapat menjadi solusi permasalahan backlog perumahan, di mana ada sekitar 9,9 juta warga yang belum memiliki tempat tinggal.
Backlog adalah situasi belum tercukupinya kebutuhan unit perumahan di suatu kawasan atau wilayah.
“Untuk itu maka pemerintah berpikir keras, memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi sektor perumahan itu tidak seimbang. Untuk itu maka harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya walaupun terjadi inflasi tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya, itu sebenarnya yang dipikirkan,” paparnya.
Baca Juga: Apindo Resmi Menolak Iuran Tapera, Minta Lebih Dulu Diterapkan untuk ASN dan TNI/Polri
Ia menambahkan, “caranya dengan skema yang melibatkan pemberi kerja dalam hal ini pemerintah untuk PNS, jadi yang setengah persen untuk ASN itu (ditanggung) oleh pemerintah, dan setengah persen untuk pekerja swasta itu pemberi kerja yang akan memberikan pembiayaannya.”
Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dengan dana yang akan dikelola oleh BP Tapera. Pasalnya semua akan diawasi oleh Komite Tapera yang terdiri dari Menteri PUPR, Menkeu, Menaker, Komisioner OJK dan professional.
Ia pastikan peristiwa penyelewengan di masa lalu seperti yang terjadi di ASABRI tidak akan terjadi.
“Jangan sampai terjadi seperti ASABRI. ASABRI sewaktu saya menjadi Panglima TNI, saya menyentuh saja tidak bisa, menempatkan orang tidak bisa. Ini uang prajurit, masa saya tidak tahu? Bayangkan Panglima TNI punya anggota 500 ribu prajurit, tidak boleh menyentuh ASABRI, akhirnya kejadian seperti kemarin kita tidak mengerti,” tegasnya.
Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah, Tetap Wajib Menjadi Peserta Tapera
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan tidak semua pekerja diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.
Baca Juga: Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Warganet: Rakyat Diperas
Ia menjelaskan berdasarkan substansi dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera disebutkan bahwa pekerja dengan gaji di bawah upah minimum regional (UMR) tidak wajib menjadi peserta Tapera.
Namun pekerja yang berpendapatan di atas UMR dan sudah memiliki rumah, tetap diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Nantinya sebagian dari dana Tapera ini akan digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi masyarakat yang belum memiliki hunian. Hal ini dilakukan karena pemerintah tidak bisa mengatasi permasalahan backlog perumahan sendirian.
Pemerintah, dengan berbagai macam program subsidi dan fasilitas pembiayaannya, hanya sanggup menyediakan 250 ribu rumah. Sementara permintaan rumah setiap tahunnya mencapai 700 ribu-800 ribu.
“Jadi kenapa harus ikut menabung? Ya tadi, prinsip gotong royong di UU itu, pemerintah, masyarakat, yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur. Kalau itu bisa dikonstruksikan, dalam UU Tapera sangat mulia sebenarnya,” jelasnya.
Baca Juga: Tolak Iuran Tapera, KSPSI Sebut Tapera Akan Jadi Ajang Bancakan Hasil Keringat Buruh
Dalam kesempatan ini, Heru juga memastikan pengelolaan dana Tapera yang cukup aman. Nantinya dana Tapera yang dihimpun dari masyarakat ini akan dikelola dan diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi yang aman dan terjaga, ujarnya.
“Portofolionya ini kurang lebih 80 persen di obligasi. Paling banyak di obligasi negara dan sebagian di obligasi korporat,” tambahnya.
Guideline risk appetite yang dibeli oleh para manajer investasi adalah yang memiliki minimal grade A.
“Kebanyakan portofolionya di triple A (AAA). Jadi memang sangat aman, dan kita evaluasi terus kinerja manajer investasi setiap tiga bulan,” tambahnya.
Leave a Reply