Persatuan Guru Tolak Tapera: Masih Banyak Guru yang Digaji di Bawah UMR

Written by

in

7cloud.asia – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menolak rencana Pemerintah menghimpun dana melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari pekerja swasta termasuk guru.

P2G menyebut gaji guru banyak yang belum ideal dan bahkan masih di bawah UMR, sehingga tidak tepat jika guru juga diwajibkan membayar iuran Tapera.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G), Satriwan Salim menyatakan para guru sangat cemas dengan iuran Tapera.

Ia memaparkan, reaksi menolak iuran Tapera datang dari para guru-guru swasta dan honorer atau guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Tapera ini rencanannya bukan hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) namun juga pekerja swasta dan pekerja yang dikategorikan ‘pekerja mandiri’.

Baca: Aksi buruh tolak Tapera dan upah murah

“Para guru swasta dan honorer merasa cemas, karena lagi-lagi akan terjadi pemotongan gaji,” ungkap Satriwan, dilansir dari rilis P2G.

Survei Kesejahteraan Guru yang dilakukan oleh IDEAS tahun 2024, menunjukkan bahwa 42,4 persen guru gaji per bulannya di bawah Rp 2 juta per bulan.

Dari survei yang sama ditemukan 74,3 persen penghasilan guru honorer atau kontrak yaitu di bawah Rp 2 juta rupiah.

Sementara itu gaji guru yang berkisar antara Rp 2-3 juta per bulan sebesar 12,3 persen dan guru yang memiliki gaji Rp 3-4 juta per bulan sebanyak 7,6 persen. Hanya 0,8 persen guru, justru memiliki gaji Rp5 juta per bulan.

Satriwan menyebutkan bahwa para guru juga mencemaskan apakah dana Tapera ini bisa dicairkan atau tidak.

Baca: Pengemudi Ojol juga tolak Tapera

Karena belum jelas apa ada yang sudah terbukti bisa mendapatkan rumah setelah menabung di Tapera. Belum pernah diketahui ada presedennya atau bukti nyata.

UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pasal 7 huruf (1) menyebut Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Karena itu Satriawan Salim mengatakan guru tak bisa menjadi peserta Tapera.
Ia mengatakan kondisi kesejahteraan guru saja masih belum stabil bahkan bisa dikatakan minimalis, dengan gaji yang termasuk paling rendah dibanding profesi lain.

“Nah, jika guru tersebut berada di wilayah provinsi dengan Upah Minimum Rp 2 juta, seperti Jawa Tengah dan DIY, mereka dianggap layak ikut Tapera. Padahal dengan gaji sekecil itu mereka masih harus dipotong Tapera dan banyak potongan lainnya,” ungkap Satriwan.

Sementara Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi P2G mengatakan alasan lain para guru khawatir dan menolak adalah takut nasib Tapera akan seperti asuransi Asabri dan Jiwasyara yang dikorupsi besar-besaran.

Baca: KSPSI juga menolak iuran Tapera

“Bagaimana kalau Tapera berakhir naas seperti Asabri dan Jiwasraya? Guru itu kelompok marjinal dan lemah, tidak punya kekuatan melawan atau menggugat. Peluang mengadu dan memprotes juga sangat kecil,” kata Iman.

Dia menyatakan bahwa gaji guru Non-ASN itu juga sudah banyak dipotong dengan berbagai jenis potongan. Tapera akan menjadi beban tambahan bagi guru dengan gaji yang sangat kecil dan kurang.

“Bayangkan saja, dana pensiun TNI dan Polri saja dengan mudah dikorupsi, bagaimana kami yakin Tapera bagi guru akan lebih baik?,” ungkap Iman yang merupakan guru honorer.

Selain laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa 42 persem guru terjerat pinjol ditambah survei IDEAS menunjukan 79,6 persen guru memiliki utang kepada teman, keluarga, koperasi dan BPR.

“Coba bayangkan, dengan gaji hanya 2 juta, lalu dipotong BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Wajib Bulanan Organisasi Profesi Guru, Koperasi Sekolah, pemotongan karena ada utang, dan lainnya. Ditambah Tapera untuk tabungan perumahan yang rumahnya juga belum jelas,” sesal Iman.

Baca: Warganet sebut Tapera bakal jadi ajang memeras rakyat

Ia mengatakan profesi guru di Indonesia masih jauh dibanding misalnya dengan negara-negara G-20 atau Asia Pasifik lainnya.

Oleh sebab itu menurut Iman, P2G memberikan rekomendasi atas rencana Tapera agar tidak menjadi beban tambahan bagi guru.

Pertama, pemerintah seharusnya membuat program Kredit Perumahan untuk guru yang murah dan terjangkau. Jangan tabungannya dulu, tetapi rumahnya tidak jelas.

Kedua, mekanisme Tapera yang memotong gaji guru di atas Upah Minimum justru akan menyengsarakan guru di wilayah provinsi dengan Upah Minimum rendah.

Oleh sebab itu, agar Tapera tidak memberatkan, harus dibuat standar upah minimum guru yang berlaku secara nasional. Hal ini akan meringankan guru yang gajinya banyak dipotong sana-sini.

Ketiga, pemerintah hendaknya tidak mempersulit profesi guru. Ia mengatakan seharusnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memerintahkan negara agar memenuhi hak-hak guru.

Di antaranya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *