Tag: tarif parkir

  • Catat! Tarif Parkir di Kawasan Ini Mencapai Rp 60.000 Per Jam

    Catat! Tarif Parkir di Kawasan Ini Mencapai Rp 60.000 Per Jam

    7cloud.asia – Meski sudah dilakukan kajian dan survei sejak pertengahan 2021 lalu, penerapan tarif parkir Rp 60.000 per jam belum sepenuhnya diterapkan.

    Sampai tahun 2023 ini, tarif parkir yang baru tersebut baru dilakukan di tiga ruas jalan di Jakarta.

    Saat ini, Dishub DKI Jakarta masih mempertimbangkan menambah lokasi lain untuk uji coba penerapan tarif parkir sebesar Rp 60.000 per jam

    Dalam memilih lokasi tambahan untuk uji coba tarif parkir Rp 60.000 per jam ini, prinsipnya tetap untuk ruas jalan yang sudah bersinggungan dengan anggutan umum massal.

    Menurut kasubag Tata Usaha Unit Pengelolaan Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, dengan tarif parkir baru ini masyarakat diharapkan akan mengurangi penggunakan mobil pribadi dan sepeda motor.

    Baca: Metamorfosa Jakarta lewat penataan transportasi publik

    Beberapa alternatif yang sedang dikaji untuk penerapan tarif parkir baru ini antara lain Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas Jalan Mangga Besar, ruas Jalan Denpasar Raya, ruas Jalan Boulevard Raya. 

    Dhani mengatakan, penerapan tarif parkir Rp 60.000 per jam mengacu pada revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017.
     
    Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana untuk terus melakukan penyesuaian dan perubahan tarif parkir.
     
    Tarif parkir tertinggi dikenakan untuk mobil sebesar Rp60.000 sedangkan untuk sepeda motor sebesar Rp18.000.

    Selain itu, lokasi penyesuaian tarif parkir, akan diklasifikasikan berdasarkan 2 golongan yaitu A dan B. Penggolongan ini untuk menentukan tarif parkir di Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP).

    Baca: Stasiuan Manggarai diarahkan jadi stasiun sentral, seperti ini rencana besarnya

    Golongan A untuk mobil diusulkan Rp 5.000 – Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 – Rp 40.000/jam. Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 – Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 – Rp 12.000/jam untuk on street pada lahan milik pemda.

    Untuk ruas jalan yang sudah diuji coba tarif parkir tinggi antara lain di apangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, pelataran parkir Blok M Square, dan pelataran parkir Samsat Barat. 

    Dhani menjelaskan tarif parkir tertinggi diberlakukan untuk kawasan yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter.

    Lokasi tersebut seperti di kawasan Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl KH Hasyim Ashari, dan Jl Ir Juanda.

    “Itu merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal, yaitu TransJakarta. Jl Gajah Mada ini sisi kiri-kanan banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan, ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub kali ini,” ujar Dhani pada Maret 2021 silam
     
    Baca: Kapasitas Stasiun Tanah Abang akan ditingkatkan

    “Bila ada di sebelah barat atau di sebelah timur ada jalan kolektor, itu merupakan ruas jalan yang akan kita kenakan tarif parkir yang lebih rendah atau nonkoridor utama angkutan umum massal,” imbuhnya.

    Adapun tarif parkir di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil diusulkan Rp 5.000 – Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 – Rp 40.000/jam.

     
    Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 – Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 – Rp 12.000/jam untuk on street pada lahan milik pemda.

    Tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan jika masyarakat ketahuan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi.

    “Kendaraan yang tidak lulus emisi kita kenakan tarif parkir tertinggi, jadi misalnya tertingginya Rp 25.000, maka bagi yang belum lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi,” tandasnya.

     
    Baca: Penjelasan Dishub terkait pembongkaran trotar di Simpang Santa

    Berikut lokasi yang telah dan akan diterapkan tarif parkir Rp 60.000 per jam untuk kendaraan roda 4 atau mobil: 

    1. Taman Monas
    2. Parkiran Blok M Square
    3. Parkir Samsat Barat
    4. Plaza Interkon
    5. Park and Ride Kalideres
    6. Pasar Mayestik
    7. Ruas Jalan Mangga Besar
    8. Ruas Jalan Boulevard Raya
    9. Ruas Jalan Denpasar Raya
    10. Jalan Gajah Mada
    11. Jalan Hayam Wuruk
    12. Jalan KH Hasyim Ashari
    13. Jalan Ir. Juanda
    Tarif parkir hingga Rp 60.000 per jam juga akan diterapkan di tempat-tempat yang ada gedung perkantoran dan ada jalur TransJakarta

  • Catat! Kawasan Ini Terapkan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi

    Catat! Kawasan Ini Terapkan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi

    7cloud.asia – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta  mulai menerapkan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan belum atau tidak lulus uji emisi per 1 Oktober 2023 ini.

    Bagaimana teknis pelaksanaan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi dijelaskan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (6/10/2023)

    Ia mengatakan, pengelola parkir bisa membedakan kendaraan yang belum lulus uji emisi tersebut dari data yang telah terintegrasi dengan aplikasi e-uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup dan database perparkiran.

    Baca: Dinilai memberatkan tilang uji emisi ditunda

    Dari data tersebut, kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dikenakan tarif parkir tertinggi atau tarif parkir disinsentif.

     

    “Pada saat kendaraan tersebut masuk ke lokasi parkir, di gate sudah teridentifikasi, misalnya B 123 sudah melakukan uji emisi dan lulus. Ada yang melakukan uji emisi belum lulus otomatis tetap dikenakan tarif parkir tinggi,” kata Syafrin, Jumat (6/10/2023) seperti dikutip Tempo.co.

    Syafrin menambahkan, untuk kendaraan berumur kurang dari tiga tahun mendapatkan free service dari bengkel Agen Pemegang Merek (APM) dan datanya sudah terintegrasi dengan e- uji emisi.

    Baca: Lebih dari 10 persen kendaraan di DKI Jakarta tak lolos uji emisi

    Secara otomatis data uji emisi itu bisa terdeteksi saat masuk ke lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif.

    “Memang persoalannya ada beberapa masyarakat yang beli mobil baru kemudian lupa ke bengkel APM,” kata Syafrin.

    Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat yang membeli mobil baru untuk melakukan uji emisi sesuai buku panduan yang telah diterbitkan oleh APM.

    “Silakan kan di situ ada buku panduannya, 500 kilometer kembali ke bengkel, 10 ribu kilometer kembali ke bengkel, 20 ribu kilometer ke bengkel lagi. Jadi bisa dapat e-uji emisi,” katanya.

    Baca: Pengamat sebut uji emisi harus dilakukan secara konsisten

    Sebelumnya, Syafrin Liputo mengatakan tarif parkir tertinggi atau tarif parkir disinsentif bakal berlaku di 121 lokasi per bulan ini. Hingga kini, tarif parkir tertinggi baru diterapkan di 24 lokasi.

     

    Untuk tahap awal, tarif parkir progresif itu baru diberlakukan di tempat parkir di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.

    Menurut Dishub DKI, untuk saat ini ada 10 tempat parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat.

    Tarif parkir progresif juga diberlakukan di Kawasan Parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, dan salah satunya yakni Kawasan Parkir Blok M Square tersebut tadi.

    Baca: Greenpeace desak pemerintah tak berikan solusi palsu soal polusi udara di Jakarta

    Tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi juga berlaku di Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

     

    Meski tarif parkir tertinggi seharusnya sudah berlaku di 24 lokasi, tapi Syafrin mengakui masih ada sejumlah masalah. Sebab, sistem tarif parkir disinsentif belum terhubung dengan aplikasi e-uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI.

    “Kami sudah bersama-sama dengan teman-teman dari Diskominfotik menangani itu, makanya minggu ini kami evaluasi,” ujarnya, seperti dikutip Tempo.co, Rabu (4/10/2023).

    Selain penerapan tarif parkir tertinggi, Dishub SKI Jakarta juga akan kembali menerapkan tilang uji emisi pada bulan November mendatang. Berbagai langkah ini dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yang sudah sangat parah. 

     

     

  • Pemprov DKI Jakarta Tambah Lokasi Penerapan Tarif Parkir Progresif untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

    Pemprov DKI Jakarta Tambah Lokasi Penerapan Tarif Parkir Progresif untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

    7cloud.asia –  Pemerintah DKI Jakarta saat ini sudah memberlakukan tarif parkir disinsentif atau tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi di 38 lokasi di Ibu Kota.

    Dari total lokasi yang menerapkan tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi tersebut, sebanyak 25 lokasi parkir milik PD Pasar Jaya dan 13 lokasi lagi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    Tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi tersebut, sudah diterapkan sejak 1 Oktober 2023.

    Aturan tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

    Baca: Daftar penerapan tarif parkir progresif

    Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan pihaknya akan menambah lagi 29 lokasi parkir yang akan menerapkan tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi tersebut.

    “Saat ini sedang dalam proses integrasi dan ditargetkan akhir Oktober bisa diberlakukan tarif disinsentif,” kata Ani, dikutip dari Tempo.co hari ini, Minggu, (22/10/2023).

    Berikut daftar 28 lokasi penerapan tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi tersebut: 

    Parkir PD Pasar Jaya
    Pasar Glodok
    Pasar Ciracas
    Pasar Cibubur
    Pasar Pramuka
    Pasar Perumnas Klender
    Pasar Baru
    Pasar Johar Baru
    Pasar UPB Tanah Abang Blok B

    Baca: Lebih dari 10 persen kendaraan tak lolos uji emisi

    Pasar Tebet Barat
    Pasar Pondok Labu
    Pasar Tomang Barat
    Pasar Grogol

    Pasar Cengkareng
    Pasar Senen Blok III
    Pasar UPB Jatinegara
    Pasar Kramat Jati

    Pasar Rawabening
    Pasar Enjo

    Pasar Sunter Podomoro
    Pasar Asem Reges

    Pasar Santa
    Pasar Ciplak
    Pasar Klender SS
    Pasar Pondok Bambu
    Pasar Mayestik

    Baca: Pemerintah diminta tak beri solusi palsu soal polusi udara di Jakarta

    Sedangkan lokasi untuk tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi adalah:

     
    Pemprov DKI Jakarta
    Park and Ride Lebak Bulus
    Park and Ride Kalideres
    Park and Ride Kampung Rambutan
    Blok M Square

    Gedung Pasar Mayestik
    Gedung Taman Menteng
    Gedung Parkir Pasar Baru
    Taman Ismail Marzuki

    IRTI Monas
    Samsat Jakarta Barat
    Samsat Jakarta Timur
    Samsar Jakarta Utara/Pusat
    Park and Ride Terminal Pulo Gebang

    29 Calon Lokasi Baru penerapan tarif progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi:
    Pasar Gondangdia
    Pasar Rawasari
    Pasar Cipulir
    Pasar Minggu
    Pasar Lenteng Agung

    Pasar Tebet Timur
    Pasar Pondok Indah
    Pasar Manggis
    Pasar Cipete Selatan
    Pasar UPB Induk Kramat Jati

    Pasar Jembatan Lima
    Pasar Palmerah
    Pasar Palmeriam
    Pasar Sunan Giri

    Baca: Pemerintah diminta lebih tegakkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor

    Pasar HWI Lindeteves
    Pasar Kedoya
    Pasar Jelambar Polri
    Pasar Cijantung
    Pasar Duren Sawit

    Pasar Tanah Abang Blok F
    Pasar Jambul
    Pasar Ujung Menteng
    Pasar Pulogadung
    Pasar Tanah Abang Blok G

    Pasar Petojo Ilir
    Pasar Gembrong
    Pasar Rumput
    Pasar Kenari
    Pasar Cikini Ampiun.

    Baca: Pembangunan kawasan dengan konsep TOD dinilai salah satu solusi kurangi polusi udara

    Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif parkir tertinggi sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya.

    “Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap,” kata Ani pada September lalu.