7cloud.asia – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menerapkan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan belum atau tidak lulus uji emisi per 1 Oktober 2023 ini.
Bagaimana teknis pelaksanaan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi dijelaskan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (6/10/2023)
Ia mengatakan, pengelola parkir bisa membedakan kendaraan yang belum lulus uji emisi tersebut dari data yang telah terintegrasi dengan aplikasi e-uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup dan database perparkiran.
Baca: Dinilai memberatkan tilang uji emisi ditunda
Dari data tersebut, kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dikenakan tarif parkir tertinggi atau tarif parkir disinsentif.
“Pada saat kendaraan tersebut masuk ke lokasi parkir, di gate sudah teridentifikasi, misalnya B 123 sudah melakukan uji emisi dan lulus. Ada yang melakukan uji emisi belum lulus otomatis tetap dikenakan tarif parkir tinggi,” kata Syafrin, Jumat (6/10/2023) seperti dikutip Tempo.co.
Syafrin menambahkan, untuk kendaraan berumur kurang dari tiga tahun mendapatkan free service dari bengkel Agen Pemegang Merek (APM) dan datanya sudah terintegrasi dengan e- uji emisi.
Baca: Lebih dari 10 persen kendaraan di DKI Jakarta tak lolos uji emisi
Secara otomatis data uji emisi itu bisa terdeteksi saat masuk ke lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif.
“Memang persoalannya ada beberapa masyarakat yang beli mobil baru kemudian lupa ke bengkel APM,” kata Syafrin.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat yang membeli mobil baru untuk melakukan uji emisi sesuai buku panduan yang telah diterbitkan oleh APM.
“Silakan kan di situ ada buku panduannya, 500 kilometer kembali ke bengkel, 10 ribu kilometer kembali ke bengkel, 20 ribu kilometer ke bengkel lagi. Jadi bisa dapat e-uji emisi,” katanya.
Baca: Pengamat sebut uji emisi harus dilakukan secara konsisten
Sebelumnya, Syafrin Liputo mengatakan tarif parkir tertinggi atau tarif parkir disinsentif bakal berlaku di 121 lokasi per bulan ini. Hingga kini, tarif parkir tertinggi baru diterapkan di 24 lokasi.
Untuk tahap awal, tarif parkir progresif itu baru diberlakukan di tempat parkir di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.
Menurut Dishub DKI, untuk saat ini ada 10 tempat parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat.
Tarif parkir progresif juga diberlakukan di Kawasan Parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, dan salah satunya yakni Kawasan Parkir Blok M Square tersebut tadi.
Baca: Greenpeace desak pemerintah tak berikan solusi palsu soal polusi udara di Jakarta
Tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi juga berlaku di Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Meski tarif parkir tertinggi seharusnya sudah berlaku di 24 lokasi, tapi Syafrin mengakui masih ada sejumlah masalah. Sebab, sistem tarif parkir disinsentif belum terhubung dengan aplikasi e-uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI.
“Kami sudah bersama-sama dengan teman-teman dari Diskominfotik menangani itu, makanya minggu ini kami evaluasi,” ujarnya, seperti dikutip Tempo.co, Rabu (4/10/2023).
Selain penerapan tarif parkir tertinggi, Dishub SKI Jakarta juga akan kembali menerapkan tilang uji emisi pada bulan November mendatang. Berbagai langkah ini dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yang sudah sangat parah.

Leave a Reply