Catat! Tarif Parkir di Kawasan Ini Mencapai Rp 60.000 Per Jam

Written by

in

7cloud.asia – Meski sudah dilakukan kajian dan survei sejak pertengahan 2021 lalu, penerapan tarif parkir Rp 60.000 per jam belum sepenuhnya diterapkan.

Sampai tahun 2023 ini, tarif parkir yang baru tersebut baru dilakukan di tiga ruas jalan di Jakarta.

Saat ini, Dishub DKI Jakarta masih mempertimbangkan menambah lokasi lain untuk uji coba penerapan tarif parkir sebesar Rp 60.000 per jam

Dalam memilih lokasi tambahan untuk uji coba tarif parkir Rp 60.000 per jam ini, prinsipnya tetap untuk ruas jalan yang sudah bersinggungan dengan anggutan umum massal.

Menurut kasubag Tata Usaha Unit Pengelolaan Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, dengan tarif parkir baru ini masyarakat diharapkan akan mengurangi penggunakan mobil pribadi dan sepeda motor.

Baca: Metamorfosa Jakarta lewat penataan transportasi publik

Beberapa alternatif yang sedang dikaji untuk penerapan tarif parkir baru ini antara lain Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas Jalan Mangga Besar, ruas Jalan Denpasar Raya, ruas Jalan Boulevard Raya. 

Dhani mengatakan, penerapan tarif parkir Rp 60.000 per jam mengacu pada revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017.
 
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana untuk terus melakukan penyesuaian dan perubahan tarif parkir.
 
Tarif parkir tertinggi dikenakan untuk mobil sebesar Rp60.000 sedangkan untuk sepeda motor sebesar Rp18.000.

Selain itu, lokasi penyesuaian tarif parkir, akan diklasifikasikan berdasarkan 2 golongan yaitu A dan B. Penggolongan ini untuk menentukan tarif parkir di Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP).

Baca: Stasiuan Manggarai diarahkan jadi stasiun sentral, seperti ini rencana besarnya

Golongan A untuk mobil diusulkan Rp 5.000 – Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 – Rp 40.000/jam. Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 – Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 – Rp 12.000/jam untuk on street pada lahan milik pemda.

Untuk ruas jalan yang sudah diuji coba tarif parkir tinggi antara lain di apangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, pelataran parkir Blok M Square, dan pelataran parkir Samsat Barat. 

Dhani menjelaskan tarif parkir tertinggi diberlakukan untuk kawasan yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter.

Lokasi tersebut seperti di kawasan Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl KH Hasyim Ashari, dan Jl Ir Juanda.

“Itu merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal, yaitu TransJakarta. Jl Gajah Mada ini sisi kiri-kanan banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan, ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub kali ini,” ujar Dhani pada Maret 2021 silam
 
Baca: Kapasitas Stasiun Tanah Abang akan ditingkatkan

“Bila ada di sebelah barat atau di sebelah timur ada jalan kolektor, itu merupakan ruas jalan yang akan kita kenakan tarif parkir yang lebih rendah atau nonkoridor utama angkutan umum massal,” imbuhnya.

Adapun tarif parkir di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil diusulkan Rp 5.000 – Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 – Rp 40.000/jam.

 
Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 – Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 – Rp 12.000/jam untuk on street pada lahan milik pemda.

Tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan jika masyarakat ketahuan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi.

“Kendaraan yang tidak lulus emisi kita kenakan tarif parkir tertinggi, jadi misalnya tertingginya Rp 25.000, maka bagi yang belum lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi,” tandasnya.

 
Baca: Penjelasan Dishub terkait pembongkaran trotar di Simpang Santa

Berikut lokasi yang telah dan akan diterapkan tarif parkir Rp 60.000 per jam untuk kendaraan roda 4 atau mobil: 

1. Taman Monas
2. Parkiran Blok M Square
3. Parkir Samsat Barat
4. Plaza Interkon
5. Park and Ride Kalideres
6. Pasar Mayestik
7. Ruas Jalan Mangga Besar
8. Ruas Jalan Boulevard Raya
9. Ruas Jalan Denpasar Raya
10. Jalan Gajah Mada
11. Jalan Hayam Wuruk
12. Jalan KH Hasyim Ashari
13. Jalan Ir. Juanda
Tarif parkir hingga Rp 60.000 per jam juga akan diterapkan di tempat-tempat yang ada gedung perkantoran dan ada jalur TransJakarta

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *