7cloud.asia – Pemerintah DKI Jakarta saat ini sudah memberlakukan tarif parkir disinsentif atau tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi di 38 lokasi di Ibu Kota.
Dari total lokasi yang menerapkan tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi tersebut, sebanyak 25 lokasi parkir milik PD Pasar Jaya dan 13 lokasi lagi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi tersebut, sudah diterapkan sejak 1 Oktober 2023.
Aturan tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.
Baca: Daftar penerapan tarif parkir progresif
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan pihaknya akan menambah lagi 29 lokasi parkir yang akan menerapkan tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi tersebut.
“Saat ini sedang dalam proses integrasi dan ditargetkan akhir Oktober bisa diberlakukan tarif disinsentif,” kata Ani, dikutip dari Tempo.co hari ini, Minggu, (22/10/2023).
Berikut daftar 28 lokasi penerapan tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi tersebut:
Parkir PD Pasar Jaya
Pasar Glodok
Pasar Ciracas
Pasar Cibubur
Pasar Pramuka
Pasar Perumnas Klender
Pasar Baru
Pasar Johar Baru
Pasar UPB Tanah Abang Blok B
Baca: Lebih dari 10 persen kendaraan tak lolos uji emisi
Pasar Tebet Barat
Pasar Pondok Labu
Pasar Tomang Barat
Pasar Grogol
Pasar Cengkareng
Pasar Senen Blok III
Pasar UPB Jatinegara
Pasar Kramat Jati
Pasar Rawabening
Pasar Enjo
Pasar Sunter Podomoro
Pasar Asem Reges
Pasar Santa
Pasar Ciplak
Pasar Klender SS
Pasar Pondok Bambu
Pasar Mayestik
Baca: Pemerintah diminta tak beri solusi palsu soal polusi udara di Jakarta
Sedangkan lokasi untuk tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi adalah:
Pemprov DKI Jakarta
Park and Ride Lebak Bulus
Park and Ride Kalideres
Park and Ride Kampung Rambutan
Blok M Square
Gedung Pasar Mayestik
Gedung Taman Menteng
Gedung Parkir Pasar Baru
Taman Ismail Marzuki
IRTI Monas
Samsat Jakarta Barat
Samsat Jakarta Timur
Samsar Jakarta Utara/Pusat
Park and Ride Terminal Pulo Gebang
29 Calon Lokasi Baru penerapan tarif progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi:
Pasar Gondangdia
Pasar Rawasari
Pasar Cipulir
Pasar Minggu
Pasar Lenteng Agung
Pasar Tebet Timur
Pasar Pondok Indah
Pasar Manggis
Pasar Cipete Selatan
Pasar UPB Induk Kramat Jati
Pasar Jembatan Lima
Pasar Palmerah
Pasar Palmeriam
Pasar Sunan Giri
Baca: Pemerintah diminta lebih tegakkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor
Pasar HWI Lindeteves
Pasar Kedoya
Pasar Jelambar Polri
Pasar Cijantung
Pasar Duren Sawit
Pasar Tanah Abang Blok F
Pasar Jambul
Pasar Ujung Menteng
Pasar Pulogadung
Pasar Tanah Abang Blok G
Pasar Petojo Ilir
Pasar Gembrong
Pasar Rumput
Pasar Kenari
Pasar Cikini Ampiun.
Baca: Pembangunan kawasan dengan konsep TOD dinilai salah satu solusi kurangi polusi udara
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif parkir tertinggi sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya.
“Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap,” kata Ani pada September lalu.

Leave a Reply