Tag: TFFF

  • Jelang COP 30: Brasil Dorong Inisiatif TFFF untuk Pelestarian Hutan Tropis

    Jelang COP 30: Brasil Dorong Inisiatif TFFF untuk Pelestarian Hutan Tropis

    7cloud.asia – Pemerintah Brasil dan United Nations Development Programme (UNDP), Senin (20/10/2025) menyelenggarakan lokakarya regional tentang Tropical Forest Forever Facility (TFFF) bersama Negara-negara Anggota ASEAN dan para pemangku kepentingan di Jakarta.

    TFFF adalah mekanisme pembiayaan inovatif untuk memberi penghargaan kepada negara-negara tropis untuk pelestarian hutan yang dipimpin oleh Brasil dan dirancang bersama oleh komite pengarah interim yang terdiri dari negara-negara tropis (Kolombia, Republik Demokratik Kongo, Ghana, Indonesia, dan Malaysia).

    Selain itu, ada lima negara kaya yang akan menjadi sponsor  yaitu Perancis, Jerman, Norwegia, Uni Emirat Arab, dan Inggris).

    TFFF didukung partisipasi aktif organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan komunitas lokal, dan sektor swasta, Mekanisme ini akan memberikan insentif jangka panjang dan berkesinambungan bagi negara-negara berhutan tropis

    TFFF juga disebut akan memastikan sumber daya yang signifikan menjangkau mereka yang melindungi dan memulihkan hutan di lapangan, terutama masyarakat adat dan komunitas lokal.

    TFFF adalah fasilitas pendanaan yang bertujuan memberikan insentif sebesar 4 dolar AS/hektare/tahun kepada negara-negara yang berhasil menjaga tutupan hutan tropis tetap utuh.

    Baca: Delegasi RI akan menggali potensi perdagangan karbon di COP 30 Belem

    Dana ini dikumpulkan dari investor: 80 persen berasal dari pasar modal dan 20 persen dari sponsor negara kaya, dengan total target sebesar USD 125 miliar.

    Dana tersebut dikelola dengan target return sebesar 7,5 persen, yang kemudian disalurkan ke negara-negara pemilik hutan jika mereka memenuhi kriteria pengurangan deforestasi.

    Namun pembayaran ini bersifat bersyarat. Jika angka deforestasi naik, negara bisa kehilangan insentif atau bahkan dikenai penalti. Skema ini membuat hutan tropis menjadi semacam instrumen pasar: dievaluasi, dihitung, dan dijadikan objek pertaruhan keuangan.

    TFFF merupakan contoh nyata bagaimana negara-negara di kawasan Global South merancang solusi yang menjawab tantangan bersama mereka.

    “Negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, memiliki peran penting dalam membentuk kerangka inovatif ini agar pendanaan iklim dan kehutanan dikelola secara transparan, menjangkau masyarakat lokal, serta mendorong pembangunan manusia dan pembangunan berkelanjutan,” ujar Sara Ferrer Olivella, Resident Representative UNDP Indonesia.

    Baca: Kerusakan hutan tropis semakin mengkhawatirkan

    Ia menambahkan, “UNDP siap mendukung negara-negara dalam memperkuat sistem tata kelola dan kapasitas kelembagaan yang diperlukan agar mekanisme ini benar-benar bermanfaat bagi manusia dan bagi planet ini.”

    Penasihat Bidang Ekonomi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Brasil, André Aquino mengatakan, TFFF merupakan inisiatif baru yang berani yang bertujuan untuk memberikan nilai terhadap hutan tropis.

    Selama ini hutan tropis berperan penting dalam mengatur iklim, menjaga siklus hidrologi, serta menjadi habitat bagi sebagian besar keanekaragaman hayati dunia.

    TFFF, ujarnya, akan menyediakan pendanaan berskala besar dan berkelanjutan untuk konservasi hutan tropis, sehingga negara-negara dapat menerapkan kebijakan pelestarian jangka panjang, termasuk memberikan insentif kepada komunitas yang menjaga hutan tersebut.

    “Model pembiayaan ini juga dirancang untuk menarik pendanaan dari sektor swasta dan memaksimalkan penggunaan dana publik yang terbatas, sehingga menjadi contoh nyata dari mekanisme blended finance,” ujarnya.

    Baca: Perdagangan karbon tak akan selamatkan Bumi

  • Jelang COP 30: Catatan Kritis terhadap Inisiatif TFFF untuk Lindungi Hutan Tropis Dunia

    Jelang COP 30: Catatan Kritis terhadap Inisiatif TFFF untuk Lindungi Hutan Tropis Dunia

    7cloud.asia – Pemerintah Brasil akan menjadi tuan rumah Konferensi Para Pihak ke-30 Konvensi Iklim PBB (COP 30) yang akan diselenggarakan di Belém do Pará, Brasil pada November 2025 mendatang

    Kesempatan ini akan dimanfaatkan Brasil untuk meluncurkan Tropical Forest Finance Facility (TFFF) atau Fasilitas Pembiayaan Hutan Tropis dunia.

    Dalam press brefing pada Senin (20/10/2025) disebutkan bahwa inisiatif ini akan mempertemukan negara-negara dengan hutan hujan terbesar di dunia.

    Dalam kertas posisi, yang dirilis WALHI pada April 2025 lalu, disebutkan bahwa TFFF pertama kali difasilitasi di sela-sela KTT G20 di Bali, Indonesia pada November 2022.

    Kala Sebuah kesepakatan diumumkan antara Brasil, Indonesia, dan Republik Demokratik Kongo—tiga negara yang jika digabungkan diperkirakan memiliki sekitar 52 persen hutan hujan dunia.

    Mekanisme TFFF ini pertama kali digagas lebih dari 15 tahun yang lalu oleh seorang eksekutif senior Bank Dunia bernama Kenneth Lay.

    Pada tahun 2018, Center for Global Development menyebarluaskan sebuah proposal terkait mekanisme keuangan ini dan pemerintah Brasil kemudian mengadopsinya serta mempresentasikannya dalam COP 28 di Dubai.

    Sejak saat itu, sebuah tim yang terdiri dari perwakilan pemerintah Brasil, Bank Dunia, Lion’s Head Global Partners, dan sejumlah pihak lainnya mulai menyusun proposal rinci yang tetap menggunakan akronim TFFF, namun dengan makna baru untuk salah satu huruf “F”: kini dikenal sebagai Tropical Forest Forever Facility.

    Baca: Brasil dorong inisiatif TFFF untuk Pelestarian Hutan Tropis

    Hingga Maret 2025, tim ini telah menghasilkan dua concept note mengenai TFFF. Yang pertama, yang akan kami sebut sebagai Versi 1, dirilis pada 5 Juli 2024. Yang kedua, atau Versi 2, dirilis pada 24 Februari 2025.

    Mary Louise Malig, Direktur Kebijakan Global Forest Coalition yang menulis kertas posisi ini mnyebut, terdapat banyak perbedaan antara kedua versi ini.

    Berikut analisis Mary lebih lanjut tentang TFFF yang akan dilaunching pada COP 30, November mendatang

    Mary mengritik TFFF sebagai konsep yang dibangun di atas logika kapitalisme hijau yang menyesatkan. Ia menganggap krisis iklim terjadi karena “kegagalan pasar” dalam memberi nilai pada jasa ekosistem, bukan karena model ekonomi ekstraktif yang rakus dan menghancurkan alam.

    Alih-alih melindungi hutan tropis, TFFF dinilai justru memperdalam komodifikasi hutan tropis, dan mengubahnya menjadi aset finansial yang diperdagangkan dan dipertaruhkan.

    “Hutan dinilai hanya 4 dolar per hektare, padahal menyediakan penyerapan karbon, pengatur iklim global, hingga habitat biodiversitas. Angka ini bukan hasil kalkulasi ilmiah, tapi sekadar imbal hasil investasi yang diinginkan Bank Dunia,” tandas Mary dalam tulisannya.

    Mary menulis, TFFF sebagai skema rapuh yang menguntungkan investor dan bahkan menurutnya bisa berbahaya. Karena bergantung pada pinjaman dan investasi pasar modal, jika terjadi krisis keuangan, insentif bisa dihentikan.

    Bahkan dokumen resmi TFFF menyatakan bahwa fasilitas ini bisa dilikuidasi jika gagal memenuhi target keuangan. Dengan kata lain, nasib hutan tropis ditentukan oleh stabilitas pasar global, bukan komitmen perlindungan lingkungan.

    Baca: Kerusakan hutan tropis dunia semakin mengkhawatirkan

    Siapa yang Diuntungkan?
    TFFF menjanjikan dana untuk perlindungan hutan, tetapi ⁠80 persen dari dana dikendalikan pemerintah pusat, bukan komunitas penjaga hutan seperti masyarakat adat.

    Kertas posisi itu juga menyoroti, dana yang dialokasikan untuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang hanya 20 persen, padahal masyrakat adat inilah yang justru telah terbukti paling efektif menjaga hutan.

    ⁠Tidak ada sanksi untuk negara atau perusahaan yang melakukan deforestasi atas nama pembangunan atau investasi.

    Sementara itu, korporasi bisa dengan mudah mengklaim bahwa mereka “berkontribusi pada penyelamatan hutan” hanya dengan menanamkan modal di TFFF. Greenwashing dilegalkan.

    TFFF Gagal Menjawab Akar Masalah
    TFFF tidak menyentuh penyebab utama deforestasi: ekspansi sawit, peternakan industri, tambang, dan proyek infrastruktur. Skema ini justru mengalihkan tanggung jawab dari negara industri ke negara tropis.

    Dengan membayar 4 dolar per hektare, negara-negara kaya bisa mencuci tangan tanpa harus mengurangi emisi mereka sendiri.

    “Ini bukan keadilan iklim—ini adalah outsourcing tanggung jawab moral dan ekologis,“ demikian kertas posisi tersebut.

  • Masyarakat Sipil: TFFF Tidak Menyentuh Akar Masalah Deforestasi Hutan Tropis Dunia

    Masyarakat Sipil: TFFF Tidak Menyentuh Akar Masalah Deforestasi Hutan Tropis Dunia

    7cloud.asia – Pemerintah Brasil dan United Nations Development Programme (UNDP), Senin (20/10/2025) menyelenggarakan lokakarya regional tentang Tropical Forest Forever Facility (TFFF) bersama Negara-negara Anggota ASEAN dan para pemangku kepentingan di Jakarta.

    TFFF adalah mekanisme pembiayaan inovatif untuk memberi penghargaan kepada negara-negara tropis untuk pelestarian hutan yang dipimpin oleh Brasil dan dirancang bersama oleh komite pengarah interim yang terdiri dari negara-negara tropis (Kolombia, Republik Demokratik Kongo, Ghana, Indonesia, dan Malaysia).

    Selain itu ada lima negara maju yang disebut siap menjadi sponsor TFFF, yaitu Perancis, Jerman, Norwegia, Uni Emirat Arab, dan Inggris.

    TFFF didukung partisipasi aktif organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan komunitas lokal, dan sektor swasta, Mekanisme ini akan memberikan insentif jangka panjang dan berkesinambungan bagi negara-negara berhutan tropis

    TFFF juga disebut akan memastikan sumber daya yang signifikan menjangkau mereka yang melindungi dan memulihkan hutan di lapangan, terutama masyarakat adat dan komunitas lokal.

    TFFF adalah fasilitas pendanaan yang bertujuan memberikan insentif sebesar 4 dolar AS/hektare/tahun kepada negara-negara yang berhasil menjaga tutupan hutan tropis tetap utuh.

    Dana ini dikumpulkan dari investor: 80 persen berasal dari pasar modal dan 20 persen dari sponsor negara kaya, dengan total target sebesar USD 125 miliar.

    Dana tersebut dikelola dengan target return sebesar 7,5 persen, yang kemudian disalurkan ke negara-negara pemilik hutan jika mereka memenuhi kriteria pengurangan deforestasi.

    Baca: Brasil dorong inisiatif TFFF untuk pelestarian hutan tropis

    Namun pembayaran ini bersifat bersyarat. Jika angka deforestasi naik, negara bisa kehilangan insentif atau bahkan dikenai penalti. Skema ini membuat hutan tropis menjadi semacam instrumen pasar: dievaluasi, dihitung, dan dijadikan objek pertaruhan keuangan.

    Resident Representative UNDP Indonesia,Sara Ferrer Olivella dalam pres briefing pada Senin (20/10/2025) di Jakarta mengatakan, TFFF merupakan contoh nyata bagaimana negara-negara di kawasan Global South merancang solusi yang menjawab tantangan bersama mereka.

    ”Negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, memiliki peran penting dalam membentuk kerangka inovatif ini agar pendanaan iklim dan kehutanan dikelola secara transparan, menjangkau masyarakat lokal, serta mendorong pembangunan manusia dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, “UNDP siap mendukung negara-negara dalam memperkuat sistem tata kelola dan kapasitas kelembagaan yang diperlukan agar mekanisme ini benar-benar bermanfaat bagi manusia dan bagi planet ini.”

    Namun, TFFF menuai kritik dan disebut gagal menjawab akar masalah deforestasi hutan tropis di dunia.

    Mary Louise Malig, Direktur Kebijakan Global Forest Coalition yang menulis kertas posisi tentang TFFF menyebut, inisiatif ini tidak menyentuh penyebab utama deforestasi: ekspansi sawit, peternakan industri, tambang, dan proyek infrastruktur.

    Skema ini justru mengalihkan tanggung jawab dari negara industri ke negara-negara pemilik hutan tropis. Dengan membayar hanya 4 dolar per hektare, negara-negara kaya bisa mencuci tangan tanpa harus mengurangi emisi mereka sendiri.

    “Ini bukan keadilan iklim—ini adalah outsourcing tanggung jawab moral dan ekologis,“ demikian kertas posisi tersebut.

    Baca: Catatan Kritis terhadap inisiatif TFFF untuk lindungi hutan tropis dunia

    Alih-alih bergantung pada mekanisme pasar dan investor global, Mary menegaskan, perlindungan hutan tropis seharusnya dibangun di atas prinsip keadilan ekologis dan pengakuan hak masyarakat adat.

    Beberapa alternatif nyata yang layak diperjuangkan:
    • ⁠Pendanaan langsung ke masyarakat adat dan komunitas lokal.
    • ⁠Hentikan insentif ekonomi untuk industri perusak hutan seperti sawit, tambang, dan agribisnis.
    • ⁠Pajak emisi karbon dan industri minyak, serta realokasi sebagian anggaran militer global (hanya 1persen saja) untuk perlindungan hutan.
    • ⁠Hukum yang mengakui hutan sebagai subjek hukum, bukan sekadar objek ekonomi.
    • ⁠Akuntabilitas hukum terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan.

    “Daripada berharap pada skema pasar, kita perlu hukum yang mengakui hak hukum hutan sebagai subjek hidup, dan menuntut korporasi perusak bertanggung jawab,” tandas Mary dalam kertas posisi tersebut.

    Ditambahkan, TFFF merupakan contoh nyata bagaimana kapitalisme hijau bekerja: membungkus pendekatan neoliberal dalam narasi keberlanjutan, sambil tetap mempertahankan struktur dominasi dan ketimpangan.

    Skema ini disebutnya menguntungkan bank dan investor, tidak menghentikan sistem ekonomi ekstraktif dan mengorbankan masyarakat adat dan ekosistem hutan.

    Perlindungan hutan tropis harus dilakukan dengan berbasis pada hak-hak masyarakat adat, dilandasi regulasi ketat terhadap perusak lingkungan, dan tidak menjadikan hutan sebagai objek spekulasi pasar.

  • Paradoks Kebijakan Iklim RI: Dukung Inisiatif TFFF Tapi Tak Kunjung Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    Paradoks Kebijakan Iklim RI: Dukung Inisiatif TFFF Tapi Tak Kunjung Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Pidato pertama Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo dalam Leaders Summit, pada 6-7 November lalu menyatakan dukungan Indonesia terhadap inisiatif Fasilitas Hutan Tropis Selamanya atau Tropical Forest Forever Facility (TFFF) yang diluncurkan pada 6 November.

    Mengulang janji Prabowo saat bertemu Presiden Brasil Lula da Silva akhir Oktober lalu, Hashim berujar Indonesia akan berkontribusi sebesar 1 miliar dolar AS untuk inisiatif TFFF yang ditujukan untuk menyelamatkan hutan tropis tersebut.

    Rayhan Dudayev, Ketua Tim Politik untuk Kampanye Solusi Hutan Global Greenpeace yang hadir di Belém, mengingatkan Hashim dan Presiden Prabowo harus ingat bahwa TFFF mengharuskan alokasi pendanaan 20 persen langsung untuk Masyarakat Adat.

    Inisiatif TFFF, jelasnya, mensyaratkan bahwa harus ada pengakuan penuh dan efektif terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, salah satunya dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

    ”Jika pemerintah terus membiarkan atau bahkan menjadi pelaku yang merampas hak-hak Masyarakat Adat, sebesar apa pun kontribusi Indonesia di TFFF akan jadi performatif saja,” ujar Rayhan seperti dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia.

    Greenpeace mencatat ada sejumlah hal signifikan yang perlu diperbaiki dari skema TFFF, khususnya dari aspek pelindungan lingkungan dan aspek keadilan distribusi pendanaan.

    Baca: Brasil luncurkan Inisiatif TFFF di COP 30 untuk melestarikan hutan tropis

    Pada aspek pelindungan lingkungan, ambang batas tutupan hutan masih cukup rendah yakni sebesar 20 hingga 30 persen dari tutupan kanopi. Secara sains, angka ini mestinya minimal 50 persen.

    Catatan lainnya ialah tentang pemantauan degradasi hutan dengan indikator minimum; belum adanya ketentuan jelas untuk mencegah industri berisiko lingkungan terlibat dalam investasi pendanaan hutan tropis ini.

    Selain itu perlu dibentuk sistem dan mekanisme akuntabilitas yang kuat serta model distribusi pendanaan yang tidak hanya masih mengutamakan pembayaran kembali kepada investor.

    Bila poin-poin krusial ini tak dibenahi, tujuan dibentuknya TFFF tak akan tercapai. Perlu diingat pula bahwa TFFF merupakan inisiatif sukarela yang bukan berasal dari negosiasi COP.

    “Jika pemimpin dunia tidak berkomitmen untuk menghentikan deforestasi sampai 2030 sebagaimana direncanakan dua tahun lalu dalam COP 28, COP 30 ini bisa dikatakan gagal,” tambah Rayhan.

    Dengan laju kenaikan suhu Bumi yang disebut telah melewati batas 1,5 derajat celsius (°C) secara temporer, negara-negara harus menghentikan deforestasi selambat-lambatnya pada 2030.

    Baca: TFFF dinilai tidak menyentuh akar masalah deforestasi hutan tropis dunia

    Namun di Indonesia belum ada gelagat dari pemerintah untuk menuju nol deforestasi. Dalam satu dekade terakhir, luas deforestasi hampir 3,5 juta hektare atau setara enam kali luas Pulau Bali.

    Laju deforestasi tahunan juga kian meningkat sejak 2022 dan angkanya mencapai 216.200 hektare pada 2024.

    Greenpeace juga menyoroti pernyataan Hashim bahwa rata-rata deforestasi menurun hingga 75 persen dibanding 2019. Greenpeace menegaskan, naik-turunnya angka deforestasi tersebut hanya bacaan statistik, apalagi jika dibandingkan angka tertinggi.

    “Faktanya deforestasi masih terjadi, Masyarakat Adat kehilangan hutan tempat mereka hidup, dan kita kehilangan keanekaragaman hayati yang menjadi benteng iklim,” ujar Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia dari Belém.

    Syahrul menegaskan, jutaan masyarakat Indonesia telah mengalami langsung dampak dari krisis iklim, dan akan bertambah banyak lagi di masa depan.

    ”Mereka butuh aksi nyata pemerintah Indonesia dalam mengatasi krisis iklim, bukan hanya janji kosong seperti yang disampaikan Pak Hashim dalam pidato pertamanya di COP 30,” tutup Syahrul.

    Baca: PBB serukan masyarakat dunia lebih serius lakukan aksi iklim