Paradoks Kebijakan Iklim RI: Dukung Inisiatif TFFF Tapi Tak Kunjung Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

Written by

in

7cloud.asia – Pidato pertama Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo dalam Leaders Summit, pada 6-7 November lalu menyatakan dukungan Indonesia terhadap inisiatif Fasilitas Hutan Tropis Selamanya atau Tropical Forest Forever Facility (TFFF) yang diluncurkan pada 6 November.

Mengulang janji Prabowo saat bertemu Presiden Brasil Lula da Silva akhir Oktober lalu, Hashim berujar Indonesia akan berkontribusi sebesar 1 miliar dolar AS untuk inisiatif TFFF yang ditujukan untuk menyelamatkan hutan tropis tersebut.

Rayhan Dudayev, Ketua Tim Politik untuk Kampanye Solusi Hutan Global Greenpeace yang hadir di Belém, mengingatkan Hashim dan Presiden Prabowo harus ingat bahwa TFFF mengharuskan alokasi pendanaan 20 persen langsung untuk Masyarakat Adat.

Inisiatif TFFF, jelasnya, mensyaratkan bahwa harus ada pengakuan penuh dan efektif terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, salah satunya dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

”Jika pemerintah terus membiarkan atau bahkan menjadi pelaku yang merampas hak-hak Masyarakat Adat, sebesar apa pun kontribusi Indonesia di TFFF akan jadi performatif saja,” ujar Rayhan seperti dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia.

Greenpeace mencatat ada sejumlah hal signifikan yang perlu diperbaiki dari skema TFFF, khususnya dari aspek pelindungan lingkungan dan aspek keadilan distribusi pendanaan.

Baca: Brasil luncurkan Inisiatif TFFF di COP 30 untuk melestarikan hutan tropis

Pada aspek pelindungan lingkungan, ambang batas tutupan hutan masih cukup rendah yakni sebesar 20 hingga 30 persen dari tutupan kanopi. Secara sains, angka ini mestinya minimal 50 persen.

Catatan lainnya ialah tentang pemantauan degradasi hutan dengan indikator minimum; belum adanya ketentuan jelas untuk mencegah industri berisiko lingkungan terlibat dalam investasi pendanaan hutan tropis ini.

Selain itu perlu dibentuk sistem dan mekanisme akuntabilitas yang kuat serta model distribusi pendanaan yang tidak hanya masih mengutamakan pembayaran kembali kepada investor.

Bila poin-poin krusial ini tak dibenahi, tujuan dibentuknya TFFF tak akan tercapai. Perlu diingat pula bahwa TFFF merupakan inisiatif sukarela yang bukan berasal dari negosiasi COP.

“Jika pemimpin dunia tidak berkomitmen untuk menghentikan deforestasi sampai 2030 sebagaimana direncanakan dua tahun lalu dalam COP 28, COP 30 ini bisa dikatakan gagal,” tambah Rayhan.

Dengan laju kenaikan suhu Bumi yang disebut telah melewati batas 1,5 derajat celsius (°C) secara temporer, negara-negara harus menghentikan deforestasi selambat-lambatnya pada 2030.

Baca: TFFF dinilai tidak menyentuh akar masalah deforestasi hutan tropis dunia

Namun di Indonesia belum ada gelagat dari pemerintah untuk menuju nol deforestasi. Dalam satu dekade terakhir, luas deforestasi hampir 3,5 juta hektare atau setara enam kali luas Pulau Bali.

Laju deforestasi tahunan juga kian meningkat sejak 2022 dan angkanya mencapai 216.200 hektare pada 2024.

Greenpeace juga menyoroti pernyataan Hashim bahwa rata-rata deforestasi menurun hingga 75 persen dibanding 2019. Greenpeace menegaskan, naik-turunnya angka deforestasi tersebut hanya bacaan statistik, apalagi jika dibandingkan angka tertinggi.

“Faktanya deforestasi masih terjadi, Masyarakat Adat kehilangan hutan tempat mereka hidup, dan kita kehilangan keanekaragaman hayati yang menjadi benteng iklim,” ujar Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia dari Belém.

Syahrul menegaskan, jutaan masyarakat Indonesia telah mengalami langsung dampak dari krisis iklim, dan akan bertambah banyak lagi di masa depan.

”Mereka butuh aksi nyata pemerintah Indonesia dalam mengatasi krisis iklim, bukan hanya janji kosong seperti yang disampaikan Pak Hashim dalam pidato pertamanya di COP 30,” tutup Syahrul.

Baca: PBB serukan masyarakat dunia lebih serius lakukan aksi iklim

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *