7cloud.asia – Pemerintah Brasil dan United Nations Development Programme (UNDP), Senin (20/10/2025) menyelenggarakan lokakarya regional tentang Tropical Forest Forever Facility (TFFF) bersama Negara-negara Anggota ASEAN dan para pemangku kepentingan di Jakarta.
TFFF adalah mekanisme pembiayaan inovatif untuk memberi penghargaan kepada negara-negara tropis untuk pelestarian hutan yang dipimpin oleh Brasil dan dirancang bersama oleh komite pengarah interim yang terdiri dari negara-negara tropis (Kolombia, Republik Demokratik Kongo, Ghana, Indonesia, dan Malaysia).
Selain itu ada lima negara maju yang disebut siap menjadi sponsor TFFF, yaitu Perancis, Jerman, Norwegia, Uni Emirat Arab, dan Inggris.
TFFF didukung partisipasi aktif organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan komunitas lokal, dan sektor swasta, Mekanisme ini akan memberikan insentif jangka panjang dan berkesinambungan bagi negara-negara berhutan tropis
TFFF juga disebut akan memastikan sumber daya yang signifikan menjangkau mereka yang melindungi dan memulihkan hutan di lapangan, terutama masyarakat adat dan komunitas lokal.
TFFF adalah fasilitas pendanaan yang bertujuan memberikan insentif sebesar 4 dolar AS/hektare/tahun kepada negara-negara yang berhasil menjaga tutupan hutan tropis tetap utuh.
Dana ini dikumpulkan dari investor: 80 persen berasal dari pasar modal dan 20 persen dari sponsor negara kaya, dengan total target sebesar USD 125 miliar.
Dana tersebut dikelola dengan target return sebesar 7,5 persen, yang kemudian disalurkan ke negara-negara pemilik hutan jika mereka memenuhi kriteria pengurangan deforestasi.
Baca: Brasil dorong inisiatif TFFF untuk pelestarian hutan tropis
Namun pembayaran ini bersifat bersyarat. Jika angka deforestasi naik, negara bisa kehilangan insentif atau bahkan dikenai penalti. Skema ini membuat hutan tropis menjadi semacam instrumen pasar: dievaluasi, dihitung, dan dijadikan objek pertaruhan keuangan.
Resident Representative UNDP Indonesia,Sara Ferrer Olivella dalam pres briefing pada Senin (20/10/2025) di Jakarta mengatakan, TFFF merupakan contoh nyata bagaimana negara-negara di kawasan Global South merancang solusi yang menjawab tantangan bersama mereka.
”Negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, memiliki peran penting dalam membentuk kerangka inovatif ini agar pendanaan iklim dan kehutanan dikelola secara transparan, menjangkau masyarakat lokal, serta mendorong pembangunan manusia dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “UNDP siap mendukung negara-negara dalam memperkuat sistem tata kelola dan kapasitas kelembagaan yang diperlukan agar mekanisme ini benar-benar bermanfaat bagi manusia dan bagi planet ini.”
Namun, TFFF menuai kritik dan disebut gagal menjawab akar masalah deforestasi hutan tropis di dunia.
Mary Louise Malig, Direktur Kebijakan Global Forest Coalition yang menulis kertas posisi tentang TFFF menyebut, inisiatif ini tidak menyentuh penyebab utama deforestasi: ekspansi sawit, peternakan industri, tambang, dan proyek infrastruktur.
Skema ini justru mengalihkan tanggung jawab dari negara industri ke negara-negara pemilik hutan tropis. Dengan membayar hanya 4 dolar per hektare, negara-negara kaya bisa mencuci tangan tanpa harus mengurangi emisi mereka sendiri.
“Ini bukan keadilan iklim—ini adalah outsourcing tanggung jawab moral dan ekologis,“ demikian kertas posisi tersebut.
Baca: Catatan Kritis terhadap inisiatif TFFF untuk lindungi hutan tropis dunia
Alih-alih bergantung pada mekanisme pasar dan investor global, Mary menegaskan, perlindungan hutan tropis seharusnya dibangun di atas prinsip keadilan ekologis dan pengakuan hak masyarakat adat.
Beberapa alternatif nyata yang layak diperjuangkan:
• Pendanaan langsung ke masyarakat adat dan komunitas lokal.
• Hentikan insentif ekonomi untuk industri perusak hutan seperti sawit, tambang, dan agribisnis.
• Pajak emisi karbon dan industri minyak, serta realokasi sebagian anggaran militer global (hanya 1persen saja) untuk perlindungan hutan.
• Hukum yang mengakui hutan sebagai subjek hukum, bukan sekadar objek ekonomi.
• Akuntabilitas hukum terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan.
“Daripada berharap pada skema pasar, kita perlu hukum yang mengakui hak hukum hutan sebagai subjek hidup, dan menuntut korporasi perusak bertanggung jawab,” tandas Mary dalam kertas posisi tersebut.
Ditambahkan, TFFF merupakan contoh nyata bagaimana kapitalisme hijau bekerja: membungkus pendekatan neoliberal dalam narasi keberlanjutan, sambil tetap mempertahankan struktur dominasi dan ketimpangan.
Skema ini disebutnya menguntungkan bank dan investor, tidak menghentikan sistem ekonomi ekstraktif dan mengorbankan masyarakat adat dan ekosistem hutan.
Perlindungan hutan tropis harus dilakukan dengan berbasis pada hak-hak masyarakat adat, dilandasi regulasi ketat terhadap perusak lingkungan, dan tidak menjadikan hutan sebagai objek spekulasi pasar.

Leave a Reply