Tag: thr

  • Kontroversi THR untuk Pengemudi Ojek Online Dibahas di Komisi IX Hari Ini

    Kontroversi THR untuk Pengemudi Ojek Online Dibahas di Komisi IX Hari Ini

    7cloud.asia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi IX DPR hari ini, Selasa (26/3/2024) dijadwalkan akan membahas perihal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) 

    “Besok (Selasa, 26 Maret 2024) ya, saya ada raker di Komisi IX. Besok kami akan memberikan penjelasan secara lebih rinci (soal THR untuk ojek online, red) di Komisi IX,” kata Menaker Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. 

    Lebih lanjut Menaker mengatakan imbauan pemberian THR kepada pengemudi ojek online merupakan niat baik dari Kemenaker, meskipun status hubungan kerja mereka adalah kemitraan.

    Baca: Layakkah Ojek online masuk sebagai transportasi publik?

    Menaker mengatakan, THR untuk pengemudi ojek online ini memang agak berbeda dengan sektor lainnya karena hubungan mereka kemitraan, sehingga tidak masuk cakupan aturan yang ada.

    ” Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada kepada teman-teman ojol ini,” imbuh Menaker Ida Fauziyah.

    Ia pun mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.

    Baca: BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal

    Pemberian THR kepada para pekerja ojek online dan kurir logistik mengacu kepada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Pemberian THR ini bersifat himbauan karena dalam pemahaman Kemnaker tidak ada hubungan kontrak kerja antara operator dan pengemudi ojek online,

    “Hubungannya kemitraan, terus kami dorong. Tentu saja dasar hukumnya aturan, sekali lagi harus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian,” kata Menaker Ida Fauziyah.

    Baca: Nasib pekerja informal pasca pandmi Covid-19  

    Sebelumnya Menaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Merujuk pada surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek online dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja.

    Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojek online dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

    Sumber: Antaranews.com

  • Menaker Minta Pekerja Melapor ke Posko THR kemnaker Jika Di-PHK Jelang Lebaran

    Menaker Minta Pekerja Melapor ke Posko THR kemnaker Jika Di-PHK Jelang Lebaran

    7cloud.asia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan belum menerima laporan mengenai perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran dan mendorong pekerja melaporkannya jika terjadi.

    Menaker mengatakan, jika masih dugaan pihaknya tidak tahu, dilaporkan saja karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR.

    “Kemudian apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR,” kata Menaker Ida Fauziyah usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

    Posko THR Kemnaker sudah mulai bekerja sejak terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh yang memastikan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

    Baca: THR untuk pengemudi online dibahas di rapat Komisi IX DPR

    Terkait kendala pembayaran THR, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kesulitan pembayaran THR, berdasarkan evaluasi Kemnaker, dipengaruhi berbagai hal.

    Dimulai dari kondisi keuangan perusahaan yang salah satunya dipengaruhi tren geopolitik dalam dua tahun terakhir yang menyebabkan target omset tidak tercapai.

    Selain itu ada faktor komunikasi yang dibangun dalam perusahaan dengan kantor pusat di negara lain mengingat tradisi THR hanya ada di Indonesia.

    Indah mengingatkan bahwa THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya, berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu.

    Baca: BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal

    “Karena kita lihat, alhamdulillah, sudah semakin membaik,” demikian Indah Anggoro Putri dikutip Antaranews.com.

    Terkait THR untuk pengemudi ojek online, dalam rapat tersebut Komisi IX DPR mendorong Menaker untuk menyiapkan aturannya.

    Aturan ini juga mencakup perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online. 

    “Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024,” kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks DPR. 

    Baca: Layakkah ojek online dimasukkan ke dalam sistem transportasi publik?

    Felly menjelaskan Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.

    Selain itu, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.

    Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.

    “Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” jelasnya.

  • Heboh THR dan Gaji Ke-13 Akan Dihapus, Seperti Ini Penjelasan Pemerintah

    Heboh THR dan Gaji Ke-13 Akan Dihapus, Seperti Ini Penjelasan Pemerintah

    7cloud.asia – Media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2025.

    Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk mendiskusikan penghapusan THR dan gaji ke-13 tersebut.

    Info yang beredar menyebutkan THR dan gaji ke-13 ditiadakan karena Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

    Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu dihapusnya THR tersebut.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Baca: Kontroversi THR untuk pengemudi ojek online

    Airlangga mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.

    “Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025) sebagaimana dikutip Antaranews.com

    Selanjutnya ketika ditanya soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, ia enggan berkomentar dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah menteri keuangan.

    “Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya,” ujarnya.

    Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, belum ada keputusan resmi terkait THR dan gaji ke-13.

    Baca: Gaji pekerja swasta bakal dipotong 2,5 persen untuk Tapera

    “Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan),” kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

    Rini menuturkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.

    Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara, lanjut Rini, termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

    Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai. Rini menjelaskan bahwa saat ini kebijakan THR dan gaji ke-13 masih disusun.

    “Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Rini.

  • Kontroversi Pemberian THR untuk Ojek Online

    Kontroversi Pemberian THR untuk Ojek Online

    7cloud.asia – Driver ojek online (ojol) menuntut tunjangan hari raya (THR). Tuntutan ini disampaikan lewat demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2/2025) lalu.

    Menanggapi tuntutan driver ojek online ini, Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver.

    Ia menyebut tunjangan ini harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bantuan sembako atau insentif lainnya.

    Di sisi lain, Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital meminta agar regulasi terhadap mitra transportasi daring terkait tunjangan hari raya atau THR dibuat berimbang.

    “Kebijakan yang diatur tidak berimbang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi serius bagi industri,” kata Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Baca: Pekerja Gig Economy bertahun-tahun bekerja tanpa payung hukum

    Saat ini, sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini.

    Berdasarkan data ITB tahun 2023, model kerja fleksibel ini telah berkontribusi terhadap dua persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2022.

    Oleh karena itu, kata dia, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan tidak justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para mitra.

    Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai gig worker (pekerja lepas).

    Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta orang atau 4,6 persen bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi daring.

    “Artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” ujar Agung.

    Baca: Perjuangan kelas pekerja menuntut kerja layak

    Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk mitra.

    Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan kebijakan yang berkaitan dengan industri platform digital seharusnya tidak dilihat sebagai regulasi terhadap bisnis tersendiri.

    Industri platform digital harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem yang mendukung sektor lain, termasuk UMKM, pedagang pasar, warung kelontong, serta industri skala rumah tangga.

    Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan utama para pemangku kepentingan perusahaan aplikator, mitra, konsumen, dan bisnis lain yang bergantung pada layanan platform digital.

    “Jika tidak, regulasi ini berpotensi menghambat pertumbuhan digitalisasi nasional,” ujarnya.

  • Tunjangan Hari Raya atau THR: Bagaimana Hak Pekerja Ini Diatur

    Tunjangan Hari Raya atau THR: Bagaimana Hak Pekerja Ini Diatur

    7cloud.asia – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tambahan penghasilan atau bonus yang diberikan oleh perusahaan pada saat hari raya seperti Idul Fitri atau Natal.

    Tunjangan hari raya ini merupakan bentuk apresiasi terhadap karyawan. THR adalah hak karyawan dan menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya.

    Ikhwal tunjangan hari raya diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016.

    Pada umumnya, besaran THR yang diberikan harus setidaknya sebesar satu kali gaji bulanan karyawan atau lebih, tergantung dari kebijakan perusahaan.

    Baca: Kontroversi pemberian THR untuk ojek online

    Seperti apa penjelasan detail mengenai peraturan pemberian THR? Dalam episode SuarAkademia terbaru, The Conversation berbincang dengan Mustika Prabaningrum Kusumawati, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

    Mustika mengatakan pemberian THR bagi pekerja merupakan hak dasar yang wajib diberikan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan

    Mengacu pada Permenaker) nomor 6 tahun 2016, Mustika menegaskan THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja haruslah berbentuk uang tunai dengan perhitungan yang berlaku dan batas waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

    Apabila pemberi kerja melanggar peraturan dalam pemberian THR, seperti telat membayar atau tidak membayarkan sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima, ada beberapa cara yang bisa ditempuh pekerja untuk melapor.

    Baca: Pekerja dapat melapor ke Posko THR Kemnaker jika diPHK jelang Lebaran

    Pengaduan ini misalnya dapat dilakukan dengan mendatangi posko pengaduan THR atau melaporkannya secara online.

    Bagi perusahaan yang telat membayarkan THR, perusahaan akan didenda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

    Simak episode selengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

  • Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Tuntut Pemberian THR untuk Semua Pekerja Platform

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Tuntut Pemberian THR untuk Semua Pekerja Platform

    7cloud.asia – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan peraturan yang mengikat tentang
    pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja platform.

    Tuntutan pemberian THR ini berlaku untuk semua pekerja platform seperti pengemudi ojek online, taksi online, serta pengemudi kurir dan pengantaran yang selama ini berstatus sebagai mitra.

    Selama ini, alasan Kemnaker tidak memberikan THR kepada pengemudi ojol adalah karena status sebagai mitra. Padahal realitas sehari-hari status hubungan yang tercipta antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja.

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati dalam keterangan tertulisnya mengatakan, ketiga unsur hubungan kerja berupa pekerjaan, upah dan perintah yang diatur dalam UU 13/2003 Ketenagakerjaan telah terpenuhi di dalam aplikasi driver ojol, 

    Baca: DPR soroti tingginya potongan biaya aplikasi ojek online

    “Hubungan kerja tersebut terlihat dari pekerjaan pengantaran penumpang, barang dan makanan yang mendapatkan upah/pendapatan disertai adanya sanksi bila perintah pengantaran tidak diselesaikan,“ ujarnya.

    Lily menyoroti sikap Kemnaker yang malah berencana melanjutkan aturan BHR seperti tahun sebelumnya. Padahal, Surat Edaran Menaker soal BHR hanya sekadar imbauan.

    Dengan kondisi ini, ujar Lily, platform justru mengakali aturan tersebut atas nama produktivitas dengan membuat berbagai syarat yang diskriminatif.

    Lily merinci kriteria yang tidak adil itu, antara lain ketentuan per bulan dan selama 12 bulan terakhir yaitu berupa kerja 200 jam online, 25 hari kerja, rating penyelesaian order 90 persen dan lainnya.

    Baca: Pekerja gig economy jadi mitra, tapi tak ada payung hukum

    Kriteria tersebut sekilas masuk akal, tapi menjadi mustahil karena tidak ada order dari platform yang dapat dijalankan pengemudi karena skema tarif hemat dan promo seperti Bike Hemat dan Gacor Berbayar.

    “Pengemudi ojol yang tidak berlangganan program tersebut, sulit untuk mendapat order. Kalaupun berlangganan, ada biayanya hingga Rp20 ribu per hari. Ujungnya pengemudi ojol tetap rugi,“ tandasnya.

    Untuk menjamin tunjangan layak, SPAI menuntut THR sebesar 1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) tanpa syarat yang wajib dibayarkan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Deliveree, Borzo dan lainnya kepada setiap pengemudinya.

    Bagi platform yang melanggar, SPAI mendesak pemerintah wajib memberi sanksi tegas.