Menaker Minta Pekerja Melapor ke Posko THR kemnaker Jika Di-PHK Jelang Lebaran

Written by

in

7cloud.asia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan belum menerima laporan mengenai perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran dan mendorong pekerja melaporkannya jika terjadi.

Menaker mengatakan, jika masih dugaan pihaknya tidak tahu, dilaporkan saja karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR.

“Kemudian apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR,” kata Menaker Ida Fauziyah usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Posko THR Kemnaker sudah mulai bekerja sejak terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh yang memastikan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Baca: THR untuk pengemudi online dibahas di rapat Komisi IX DPR

Terkait kendala pembayaran THR, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kesulitan pembayaran THR, berdasarkan evaluasi Kemnaker, dipengaruhi berbagai hal.

Dimulai dari kondisi keuangan perusahaan yang salah satunya dipengaruhi tren geopolitik dalam dua tahun terakhir yang menyebabkan target omset tidak tercapai.

Selain itu ada faktor komunikasi yang dibangun dalam perusahaan dengan kantor pusat di negara lain mengingat tradisi THR hanya ada di Indonesia.

Indah mengingatkan bahwa THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya, berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal

“Karena kita lihat, alhamdulillah, sudah semakin membaik,” demikian Indah Anggoro Putri dikutip Antaranews.com.

Terkait THR untuk pengemudi ojek online, dalam rapat tersebut Komisi IX DPR mendorong Menaker untuk menyiapkan aturannya.

Aturan ini juga mencakup perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online. 

“Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024,” kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks DPR. 

Baca: Layakkah ojek online dimasukkan ke dalam sistem transportasi publik?

Felly menjelaskan Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.

Selain itu, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.

“Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” jelasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *