Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Tuntut Pemberian THR untuk Semua Pekerja Platform

Written by

in

7cloud.asia – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan peraturan yang mengikat tentang
pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja platform.

Tuntutan pemberian THR ini berlaku untuk semua pekerja platform seperti pengemudi ojek online, taksi online, serta pengemudi kurir dan pengantaran yang selama ini berstatus sebagai mitra.

Selama ini, alasan Kemnaker tidak memberikan THR kepada pengemudi ojol adalah karena status sebagai mitra. Padahal realitas sehari-hari status hubungan yang tercipta antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati dalam keterangan tertulisnya mengatakan, ketiga unsur hubungan kerja berupa pekerjaan, upah dan perintah yang diatur dalam UU 13/2003 Ketenagakerjaan telah terpenuhi di dalam aplikasi driver ojol, 

Baca: DPR soroti tingginya potongan biaya aplikasi ojek online

“Hubungan kerja tersebut terlihat dari pekerjaan pengantaran penumpang, barang dan makanan yang mendapatkan upah/pendapatan disertai adanya sanksi bila perintah pengantaran tidak diselesaikan,“ ujarnya.

Lily menyoroti sikap Kemnaker yang malah berencana melanjutkan aturan BHR seperti tahun sebelumnya. Padahal, Surat Edaran Menaker soal BHR hanya sekadar imbauan.

Dengan kondisi ini, ujar Lily, platform justru mengakali aturan tersebut atas nama produktivitas dengan membuat berbagai syarat yang diskriminatif.

Lily merinci kriteria yang tidak adil itu, antara lain ketentuan per bulan dan selama 12 bulan terakhir yaitu berupa kerja 200 jam online, 25 hari kerja, rating penyelesaian order 90 persen dan lainnya.

Baca: Pekerja gig economy jadi mitra, tapi tak ada payung hukum

Kriteria tersebut sekilas masuk akal, tapi menjadi mustahil karena tidak ada order dari platform yang dapat dijalankan pengemudi karena skema tarif hemat dan promo seperti Bike Hemat dan Gacor Berbayar.

“Pengemudi ojol yang tidak berlangganan program tersebut, sulit untuk mendapat order. Kalaupun berlangganan, ada biayanya hingga Rp20 ribu per hari. Ujungnya pengemudi ojol tetap rugi,“ tandasnya.

Untuk menjamin tunjangan layak, SPAI menuntut THR sebesar 1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) tanpa syarat yang wajib dibayarkan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Deliveree, Borzo dan lainnya kepada setiap pengemudinya.

Bagi platform yang melanggar, SPAI mendesak pemerintah wajib memberi sanksi tegas.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *