Tag: Tom Lembong

  • Menguak Kejanggalan di Balik Penetapan Tom Lembong Menjadi Tersangka, Seperti Ini Hasil Audit BPK

    Menguak Kejanggalan di Balik Penetapan Tom Lembong Menjadi Tersangka, Seperti Ini Hasil Audit BPK

    7cloud.asia – Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

    Publik mencium kejanggalan dalam penetapan Tom Lembong menjadi tersangka. Pasalnya, masalah yang disangkakan ke mantan Ketua Tim Pemenangan anies Baswedan ini terjadi 9 tahun silam.

    Pun, Kejagung juga secara terbuka menyatakan belum memiliki bukti aliran dana ke rekening Tom Lembong.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana.

    “Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024) dikutip Kompas.com.

    Ketika perbuatan melawan hukum dilakukan atau kewenangan disalahgunakan untuk menguntungkan pihak lain atau korporasi, lanjutnya, hal itu sudah memenuhi unsur pidana.

    Penyidik Kejagung terus mendalami dugaan aliran dana ke Tom Lembong. Namun, Qohar menekankan bahwa aliran dana bukan satu-satunya indikator penetapan tersangka.

    “Prosesnya masih panjang, dan fokus kami adalah mengungkap seluruh aspek yang relevan sesuai unsur-unsur dalam pasal korupsi,” ujar dia.

    Baca: Mengapa penanganan kasus dugaan gratifikasi keluarga Jokowi berjalan sangat lamban

    Ia mengatakan, penyidikan dugaan korupsi kasus impor gula ini sementara berfokus pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

    Namun, menurut Qohar, tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik Kejagung akan memeriksa keterlibatan pejabat lain dari periode selanjutnya.

    Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.

    Menurut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015, saat itu Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Lembong justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta untuk diolah menjadi GKP.

    Dilansir CNN Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga telah mencatat sederet masalah impor gula era Tom Lembong. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Tata Niaga Impor Tahun 2015 – 2017.

    BPK mencatat pada 2016 Kemendag menerbitkan sebanyak 12 persetujuan impor kepada delapan perusahaan gula rafinasi dan satu perusahaan gula.

    BPK menemukan bahwa masing-masing pabrik gula rafinasi dan pabrik gula tersebut tidak secara langsung memperoleh penugasan dari Menteri Perdagangan alias Tom Lembong.

    “Namun penugasan tersebut terkait dengan permintaan pihak koperasi yaitu Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri),” bunyi dokumen BPK, dikutip Kamis (31/10/2024).

    Baca: Dugaan gratifikasi keluarga Jokowi sudah dilaporkan sejak 2,5 tahun lalu

    Pada 9 Desember 2016, BPK mencatat Tom Lembong menyampaikan Surat kepada Menko Perekonomian Nomor 1644/M-DAG/SD/12/2016 perihal Impor GKM untuk Pemenuhan Gula Konsumsi.

    Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.

    Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.

    Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.

    Surat antara lain menyatakan bahwa untuk menjamin ketersediaan serta kecukupan gula konsumsi diperlukan ketersediaan GKP tambahan sebanyak 940 ribu ton.

    Gula itu pendistribusiannya melalui operasi di wilayah Indonesia timur dan daerah terpencil sebanyak 100 ribu ton oleh Puskoppol, dan langsung kepada distributor sebanyak 840 ribu ton.

    Atas surat Tom Lembong tersebut, berdasarkan penjelasan Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan Kelautan dan Perikanan pada Direktorat Impor diketahui bahwa Kemendag tidak memperoleh surat tanggapan/jawaban dari pihak Menko Perekonomian.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

  • BPK Temukan Impor Pangan 2015-2017 Tak Sesuai Ketentuan, Pengamat Minta Semua Menteri Perdagangan Diperiksa

    BPK Temukan Impor Pangan 2015-2017 Tak Sesuai Ketentuan, Pengamat Minta Semua Menteri Perdagangan Diperiksa

    7cloud.asia – Penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula menimbulkan syak wasangka sejumlah kalangan.

    Publik menilai penetapan tersangka pada Tom Lembong bermuatan politis, pasalnya dia bukan satu-satunya Menteri Perdagangan yang memberikan izin impor gula dalam jumlah besar.

    Tom Lembong sendiri dikenal sebagai salah satu pendukung utama Anies Baswedan yang selama ini berseberangan dengan penguasa.

    Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan impor terjadi pada masa Menteri Perdagangan dijabat Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.

    Dilansir Tempo.co, lembaga pengawas pengelolaan uang negara itu menemukan sebelas kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas, yakni beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.

    Baca: Menguak kejanggalan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong

    Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia, Khudori mengatakan bahwa acak-adut impor itu tidak hanya terjadi pada gula, tapi juga komoditas lainnya.

    ”Juga, acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan,” ucap Khudori, kepada Tempo, Rabu (23/10/2024).

    Dikutip dari laporan BPK, kesalahan mencakup impor yang tak diputuskan di Kementerian Koordinator Perekonomian, impor tanpa persetujuan teknis oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

    Kesalahan lainnya adalah impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen, hingga pemasukan impor melampaui tenggat yang ditentukan.

    Dalam kasus SOP belum berjalan optimal, BPK mengungkap penerbitan beberapa izin impor periode 2015-semester I 2017 belum sesuai ketentuan. Izin impor itu yakni untuk komoditas beras sebanyak 70.195 ton.

    Baca: Penanganan kasus dugaan gratifikasi keluarga Jokowi berjalan lamban

    Impor itu dinilai tak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku, dan bernomor ganda. Ada pula impor beras kukus sebanyak 200 ton tidak memiliki rekomendasi dari Kementan.

    Selain itu, BPK menemukan izin beberapa komoditas impor lain yang tak memenuhi dokumen persyaratan. Impor itu yakni 9.370 ekor sapi hidup pada 2016, 86.567,01 ton daging sapi, serta 3,35 juta ton garam pada 2015 hingga semester I 2017.

    Tak hanya itu, BPK menemukan utama ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas pengelolaan tata niaga impor pangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    BPK mengungkap, jumlah alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih (GKP), beras, sapi dan daging sapi sepanjang 2015-semester I tahun 2017 yang ditetapkan dalam Persetujuan Impor (PI) tidak sesuai dengan data kebutuhan dan produksi dalam negeri.

    Sejumlah penerbitan PI dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga juga ditemukan belum sesuai dengan ketentuan. BPK menjabarkan, PI gula sepanjang 2015-semester I tahun 2017 sebanyak 1,69 juta ton tidak melalui rapat koordinasi.

    Baca: Tangani kasus dugaan gratifikasi keluarga Jokowi, KPK saling lempar tanggung jawab

    Sedangkan PI gula kristal mentah (GKM) kepada PT Adikarya Gemilang dalam rangka uji coba kegiatan industri sebanyak 108.000 ton tak didukung data analisis kebutuhan.

    BPK juga mengungkap, penerbitan PI sapi kepada Perum Bulog pada 2015 sebanyak 50.000 ekor tidak melalui rapat koordinasi.

    Penerbitan PI daging sapi pada 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton atau senilai Rp737,65 milyar juga tak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi Kementan.

    Karena itu, Khudori meminta Kejaksaan Agung memeriksa semua kasus yang memang berpotensi merugikan negara. Langkah ini, menurut dia, perlu diambil untuk menghindari syak wasangka lembaga itu hanya menargetkan orang-orang tertentu.

    “Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih,” ucap Khudori dikutip Tempo.co,

     

  • Tulis Surat Terbuka, Tom Lembong Berjanji Akan Membantu Mengungkap Kebenaran

    Tulis Surat Terbuka, Tom Lembong Berjanji Akan Membantu Mengungkap Kebenaran

    7cloud.asia – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang saat ini sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung, merilis surat terbuka di akun media sosialnya.

    Dalam surat tersebut, Tom Lembong berjanji akan membantu aparat dalam mengungkap kebenaran.

    “Temen-temen ibu bapak yang saya hormati. Saya hanya menyampaikan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang sudah membantu dan terus membantu,” demikian kutipan awalan pernyataan Tom Lembong yang ditulis tangan di kertas dan diunggah di instagram pribadinya, Sabtu (9/11/2024).

    Tom Lembong menjelaskan, per 9 November 2024 akun Instagram itu untuk sementara waktu dikelola oleh tim atas arahan dia dan kuasa hukum.

    Dalam surat yang diunggah di instagramnya itu, ia juga berterima kasih atas semua pihak yang yang masih mempercayainya.

    Baca: Terkait Tom Lembong, BPK ungkap impor pangan 2015-2017 tak sesuai ketentuan

    Tom Lembong menegaskan akan bersikap koperatif, kondusif dan positif dalam rangka membantu mengungkap kebenaran.

    “Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan,” tulis Tom dengan tinta biru.

    Ia lantas menutup surat itu dengan kalimat “Saya terus mencintai Indonesia, dan akan terus mengabdi untuk Indonesia. Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua. Dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik.”

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula dan langsung menahannya pada 29 Oktober 2024.

    Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

    Baca: Kejanggalan di balik penetapan Tom Lembong menjadi tersangka

    Kejaksaan Agung menyangka Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta PT Angels Products pada 2015.

    Menurut Kejagung, kondisi gula di dalam negeri saat itu surplus.Tom Lembong lalu menugaskan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan melakukan stabilisasi harga gula.

    Ini dilakukan lewat kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah 300 ribu ton gula kristal mentah (GKM) impor menjadi gula kristal putih (GKP).

    PT PPI lantas meneken perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional, dan PT Medang Sugar Industri.

    Tom Lembong disebut mengetahui dan menyetujui impor GKM untuk perusahaan swasta tersebut. Padahal, untuk memenuhi stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor seharusnya GKP.

    Adapun yang dapat mengimpor gula kristal putih hanya badan usaha milik negara atau BUMN, yakni PT PPI.

  • Sidang Pra Peradilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Sebut Kejagung Abuse of Power

    Sidang Pra Peradilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Sebut Kejagung Abuse of Power

    7cloud.asia – Tim Kuasa Hukum mantan menteri perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menilai Kejaksaan Agung telah menyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula terhadap klien mereka.

    Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir menyampaikan hal tersebut di hadapan Ketua Majelis Hakim dalam sidang perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    “Bahwa alasan pokok diajukannya permohonan pra peradilan ini adalah didasarkan pada telah terjadinya kesewenang-wenangan (abuse of power) dan pelanggaran hukum acara pidana yang dilakukan termohon (Kejaksaan Agung) dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih (Lembong),” ungkap Ari.

    Dalam persidangan tersebut, Ari menyebut setidaknya ada lima kesalahan Kejagung dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

    Pertama, katanya, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka, dan diperiksa untuk pertama kali.

    Kedua, lanjutnya, penetapan tersangka kepada Tom tidak didasarkan pada dua alat bukti minimal sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP.

    Ketiga, katanya, alasan yuridis bahwa penetapan tersangka Tom oleh Kejagung dilakukan secara sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

    Keempat, ujarnya, Tom sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri perdagangan sejak 27 Juli 2016 sehingga menteri perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini.

    Baca: Tom Lembong berjanji akan bantu ungkap kebenaran

    Kelima, “Penahanan PEMOHON (Tom Lembong) tidak sah, oleh karena tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum, dengan kata lain penahanan PEMOHON oleh TERMOHON (Kejaksaan Agung) tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan,” jelas Ari.

    Tim kuasa hukum Tom Lembong lainnya, Dodi Abdul Kadir, menyoroti bukti permulaan yang tidak memadai.

    “Mengenai dua alat bukti itu adalah satu norma yang sudah diatur di dalam KUHAP di dalam penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka. Jadi ketentuan tersebut karena merupakan suatu kewajiban yang mandatory yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Dodi.

    Menurutnya, sampai sejauh ini tim kuasa hukum Tom belum melihat adanya bukti yang merujuk pada kerugian negara yang merupakan unsur terpenting di dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kerugian negara pasca putusan MK harus merupakan kerugian negara yang aktual, terukur dan sudah memenuhi mengenai ketentuan penghitungan kerugian negara sebagaimana diatur UU yaitu BPK sebagai pihak yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara.

    ”Sampai saat ini, kami penasihat hukum belum melihat mengenai adanya bukti yang menunjukkan ada kerugian negara,” jelasnya.

    Sidang praperadilan tersebut sedianya akan berlangsung selama tujuh hari ke depan. Masing-masing pihak , yakni Tim Kuasa Hukum Tom Lembong dan Kejaksaan Agung, akan menghadirkan bukti berupa keterangan ahli dan saksi dalam sidang selanjutnya.

    Ari, dalam kesempatan ini menyebut pihaknya akan menghadirkan beberapa orang yang terdiri dari ahli dan saksi, termasuk ahli perdagangan gula, ahli hukum administrasi serta ahli keuangan negara di dalam sidang nanti.

    Baca: BPK ungkap Impor Pangan 2015-2017 tak sesuai ketentuan

    Ari juga akan meminta izin kepada Kejagung untuk menghadirkan Tom dalam sidang pra peradilan, dan pihaknya diminta untuk koordinasi dengan pihak kejaksaan.

    ”Hari ini juga kami akan membuat surat kepada pihak kejaksaan, dan kita tunggu kejaksaan mengizinkan untuk dihadirkan Tom Lembong dalam persidangan, ini penting sekali karena beliau yang mengetahui langsung pada waktu proses dia diperiksa. Waktu itu kita semua tidak ada, yang hadir hanya Pak Tom Lembong sendirian,” jelasnya.

    Berdasarkan keterangan kliennya, Ari mengaku bahwa Tom Lembong sempat terpukul dengan penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

    Pada waktu itu, ujarnya, Tom lembong itu diperiksa sebagai saksi, sampai sore diperiksa, lalu disetop sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan, lalu dipanggil lagi malamnya karena masih nunggu di sana, tidak boleh kemana-mana.

    ”Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka dan akan ditahan. Tentunya mentalnya down pada waktu itu, dan sudah langsung disodorkan penasihat hukum sehingga tidak sempat lagi berpikir dan tidak dikasih kesempatan untuk menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya. Ini melanggar KUHAP,” tegas Ari.

    Sebelumnya, kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 tidak hanya menyeret Tom namun juga mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus. Kejagung mengungkapkan kasus dugaan korupsi tersebut setidaknya merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

    Tom ditetapkan sebagai tersangka karena telah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) 105 ribu ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP).

    Padahal pada saat itu, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga impor tidak dibutuhkan.

    Baca: Menguak kejanggalan di balik penetapan Tom Lembong menjadi tersangka

    Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori meminta pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua kasus impor pangan.

    Dalam keterangan tertulisnya kepada VOA, ia menjelaskan bahwa kekacauan kasus impor pangan tidak hanya terjadi pada gula.

    Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tentang pengelolaan tata niaga impor pangan dari 2015 hingga semester-I 2017 yakni periode menteri perdagangan Rachmat Gobel, Tom Lembong hingga Enggartiasto Lukita, telah ditemukan 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas — beras, gula, garam, kedelai, sapi dan daging sapi.

    Ia menjelaskan kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar, yakni impor tidak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian; impor tanpa persetujuan Kementerian Pertanian; impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen; dan pemasukan impor melebihi tenggat yang ditentukan.

    Acak-adut impor, ujarnya, tidak hanya terjadi pada gula, tapi juga komoditas lainnya. Acak-adut impor juga potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan.

    Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, Khudori meminta Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara.

    ”Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Kita dukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor,” pungkasnya.

    Menanggapi tudingan tim kuasa hukum Tom Lembong, Kejagung membantah penetapan status tersangka Tom Lembong sebagai bentuk abuse of power.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan proses penetapan tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

    “Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

    Ia mengatakan penyidik akan menjelaskan seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masih akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

  • Sidang Pra Peradilan Tom Lembong: Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Terlalu Prematur

    Sidang Pra Peradilan Tom Lembong: Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Terlalu Prematur

    7cloud.asia – Penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 dinilai prematur.

    Hal ini diungkapkan Pakar hukum pidana sekaligus Doktor Ilmu Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda saat menjadi saksi ahli dalam sidang pra peradilam kasus yang menyeret Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Menurutnya, dasar hukum penetapan tersangka Tom Lembong masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

    Apalagi klaim kerugian negara baru disampaikan pada 9 November 2024, sedangkan penetapan tersangka sejak 29 Oktober di tahun yang sama.

    Chairul menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Angka tersebut dipandang terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti.

    “Ketika menetapkan orang sebagai tersangka itu, bukti, termasuk alat bukti kan dengan kerugian keuangan negara,” ujar Chairul Huda, Selasa (19/11/2024)

    Baca: Kejagung dinilai salahgunakan wewenang

    “Nah, jadi kalau ekspos kerugian keuangan negara itu lebih kemudian daripada menetapkan tersangka, berarti penetapan tersangkanya kemarin prematur, kan gitu,” paparnya.

    Chairul Huda juga menyayangkan, adanya penahanan Tom Lembong. Berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus didahului dengan bukti permulaan yang cukup.

    “Menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, sementara belum ada alat buktinya. Bahkan melakukan penahanan, padahal penahanan menurut pasal 21 KUHP harus cukup (bukti)” beber dia.

    “Jadi sekali lagi, tergambar lah kalau memang eksposnya baru-baru kemarin ini tentang ada kerugian keuangan negara, penetapan tersangkanya prematur adalah seperti itu,” jelas Chairul.

    Sikap Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula periode 2015-2016 dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

    Hal ini mengacu pada sejumlah ketentuan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti.

    Baca: Tom Lembong berjanji akan mengungkap kebenaran

    “Nah ini tentu melanggar HAM. Undang-undang menentukan, KUHP menentukan, putusan MK 21 2014 menentukan cari dulu buktinya baru tetapkan tersangka. Ini, ya, tetapkan tersangka dulu baru cari bukti, sewenang-wenang gitu loh,” jelas dia.

    Chairul juga tak menafikan bahwa langkah penyidikan secara tidak langsung sudah melecehkan hukum di Indonesia. Lantaran, dugaan bila penahanan Tom Lembong bukan untuk tujuan hukum itu sendiri, melainkan tendensi politik.

    “Menurut saya inilah kalau penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak dilakukan untuk tujuan yang tentukan oleh hukum. Tapi untuk tujuan-tujuan lain di luar hukum, termasuk tujuan politik,” ungkap dia.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik memperoleh empat alat bukti untuk menjerat Tom Lembong.

    Keempat alat bukti yang didapatkan penyidik yaitu alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik.

    Harli juga menegaskan kembali bahwa Tom sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Keempat pemeriksaan itu berlangsung pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.

  • Sidang Pra Peradilan Tom Lembong: Audit BPK Tidak Temukan Kerugian Negara Akibat Impor Gula Periode 2015-2016

    7cloud.asia – Sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dilanjutkan Rabu (20/11/2024) dengan agenda pembuktian dokumen dari kedua belah pihak.

    Pada persidangan hari Selasa (19/11/2024) kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta kliennya dihadirkan dalam sidang dengan alasan kesaksian Tom sebagai tersangka diperlukan.

    Namun demikian, sampai sidang dilangsungkan belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan.

    Ari berpendapat, kehadiran Tom Lembong sangat penting. Sebab, Tom dapat menjelaskan apa yang dialami dan apa yang terjadi sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

    Ari mengatakan Tom dapat membuka sendiri hal-hal janggal yang selama ini dipertanyakan oleh publik.

    “Dari dasar dan alasan hukum itu, kami memohon agar hakim praperadilan dapat meminta termohon (Kejagung) menghadirkan tersangka dalam persidangan praperadilan a quo, setidak-tidaknya untuk hari Rabu, 20 November 2024 dan Kamis, 21 November 2024,” kata Ari.

    Baca: Tom Lembong janji bantu ungkap kebenaran

    Pada sidang kemarin, tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

    “Kami memiliki audit BPK di atasnya BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara,” kata Ari Yusuf Amir dikutip dari Antaranews.com.

    Ari mengatakan sejumlah berkas yang diserahkan kepada hakim yakni soal kronologi pemeriksaan dan penahanannya dalam perkara itu hingga bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara,” ujarnya.

    Lebih lanjut, saat penyerahan bukti, kuasa hukum menyebutkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyerahkan bukti audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Tapi itu dijadikan dasar seakan-akan ada kerugian negara. Tapi tadi bukti-bukti suratnya tak ada audit BPKP itu,” ujarnya.

    Baca: Kejanggalan di balik penetapan Tom Lembong menjadi tersangka

    Sedangkan, tim perwakilan Kejagung mengatakan laporan BPK tidak menjadi syarat atau keharusan dalam rangka penetapan tersangka karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) cukup hanya menyerahkan minimal dua alat bukti.

    “Nah alat bukti dalam penetapan tersangka, kami sudah mendapatkan empat alat bukti termasuk barang bukti elektronik yang sudah disita,” ujarnya.

    Ke depannya, Kejagung akan mengajukan BPKP dan menghadirkan lima saksi ahli pada Jumat, 22 November 2024.

    Dilansir Tempo.co, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula karena memberikan izin persetujuan impor saat Indonesia mengalami surplus periode 2015-2013.

    Tom Lembong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Tom Lembong lantas mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar itu. Gugatan Tom teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

    Baca: Gratifikasi Kaesang Pangarep sudah disoal sejak lama

    Dalam petitumnya, Tom Lembong meminta hakim praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

    Menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRIN-50/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

    Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon (Kejagung) untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

    Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Kejagung yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri Tom Lembong adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

    Memerintahkan kepada Kejagung untuk menghentikan penyidikan terhadap Tom Lembong yang didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor Prin-54/F.2.Fd.2/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.

  • Bersaksi di Sidang Pra Peradilan, Tom Lembong Ungkap Sejumlah Fakta Proses Penetapan Tersangka Pada Dirinya

    Bersaksi di Sidang Pra Peradilan, Tom Lembong Ungkap Sejumlah Fakta Proses Penetapan Tersangka Pada Dirinya

    7cloud.asia – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, pada Kamis (20/11/2024) dihadirkan secara virtual dalam sidang praperadilan lanjutan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dalam kesempatan itu Tom Lembong mengungkapkan sejumlah fakta terkait penetapan tersangka pada dirinya.

    Tom Lembong mengakui dirinya tidak mendapatkan penjelasan detail ihwal kasus yang dijeratkan kepadanya tersebut. Orang dekat eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan ini juga memaparkan bagaimana dirinya ujuk-ujuk ditetapkan sebagai tersangka.

    Berikut sederet pengakuan Tom Lembong ihwal penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sebagaimana dilansir di Tempo.co:

    1. Tak ada penjelasan ihwal kasus yang disangkakan kepadanya
    Pengakuan soal Tom Lembong bermula ketika kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan apakah dirinya memahami masalah yang dihadapinya. Pertanyaan itu disampaikan dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

    “Dalam pemeriksaan Bapak sebagai saksi maupun sebagai tersangka, Bapak memahami permasalahannya? Dijelaskan?” kata Ari Yusuf Amir.

    Tom pun menjawab, bahwa pihaknya tidak mendapat keterangan mendetail perihal kasus dugaan korupsi impor gula yang disangkakan kepadanya. Pada saat diperiksa sebagai saksi, Tom, hanya menjawab pertanyaan dan menyampaikan keterangan.

    “Menurut saya tidak dijelaskan secara detail apa yang jadi masalah,” kata Tom, Kamis, 21 November 2024. “Saat itu saya masih bingung, apa yang jadi masalah,” ujarnya.

    Baca: Audit BPK tak menemukan kerugian negara akibat impor gula di era Tom Lembong

    2. Tak ada penjelasan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka
    Adapun Tom Lembong diperiksa Kejaksaan Agung atau Kejagung sebanyak 4 kali, dan terakhir pada 29 Oktober 2024. Dari semua pemeriksaan itu, dia tidak meminta didampingi kuasa hukum lantaran hanya diperiksa sebagai saksi.

    Namun tak disangka, setelah merampungkan pemeriksaan terakhir sebagai saksi pada pukul 16.00, ia ditetapkan sebagai tersangka selang tiga jam kemudian.

    Saat ditanyai oleh kuasa hukum apakah ada penjelasan alasan dirinya hadi tersangka, Tom Lembong menyebut tidak

    “Tanggal 29 ditetapkan sebagai tersangka, dijelasin enggak kenapa anda ditetapkan?” tanya kuasa hukum. “Tidak, tidak jelas apa masalahnya,” jawab Tom.

    3. Cerita Tom Lembong sebelum ditetapkan sebagai tersangka
    Menurut Tom Lembong, selama jeda 3 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 19.00, dia dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Dia hanya keluar 1-2 kali dari ruangan untuk pergi ke toilet dan memeriksa gawainya yang tersimpan di loker.

    “Ada waktu 3 jam diinfokan untuk menyiapakan pengacara?” tanya kuasa hukum. “Tidak karena saya tidak tahu bahwa saya akan ditetapkan sebagai tersangka,” jawab Tom.

    4. Tom Lembong terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka
    Tom Lembong mengaku terkejut saat penyidik memberitahunya bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan harus segera ditahan.

    Dia meyakini keterangan yang disampaikannya menunjukkan bahwa ia tidak melakukan kebijakan yang salah saat menjadi menteri perdagangan.

    “(Kejaksaan) memutuskan bahwa saya segera ditahan. Tentunya saya lumayan shock, karena setiap kesaksian yang saya berikan, saya yakin tidak berbuat kesalahan,” katanya.

    Baca: Kejanggalan di balik penetapan tersangka terhadap Tom Lembong

    5. Tak diberi kesempatan menunjuk ahli hukum pilihannya
    Sejak saat itu, Tom Lembong tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak luar.

    Dalam keterangan tertulisnya, Tom Lembong menyatakan, saat ditetapkan sebagai tersangka dia memang belum didampingi kuasa hukum.

    Dalam kondisi bingung dan tertekan, dia diminta menandatangani persetujuan untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk kejaksaan.

    “Saya tidak diberi kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum pilihannya. Saya juga tak mengetahui detail kesalahannya saat ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Tom Lembong.

    Kuasa hukum Tom Lembong, Arif Yusuf Amir kemudian bertanya kepada ahli hukum pidana Mudzakkir, yang dihadirkan sebagai saksi oleh pihaknya, soal hak kliennya untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.

    Mudzakkir mengatakan, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus memberi opsi apakah memakai penasihat hukum pilihannya atau penasihat hukum dari penyidik.

    “Kalau saat itu tidak diberikan pilihan, maka bisa dianggap dia tidak didampingi kuasa hukum karena penasihat yang ditunjuk bukan dari tersangka.

    Produk pemeriksaan terhadap seseorang yang tidak didampingi penasihat hukum harus dinyatakan tidak sah,” ujar dia dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut.

  • Putusan Gugatan Praperadilan Tom Lembong Akan Digelar Besok

    Putusan Gugatan Praperadilan Tom Lembong Akan Digelar Besok

    7cloud.asia – Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir mengatakan, jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan kliennya, maka Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya harus bersiap untuk dipidana juga.

    Adapun sidang putusan gugatan Praperadilan yang diajukan Tom Lembong akan digelar pada Selasa (26/11/2024) besok.

    Seperti diketahui mantan, Mendag Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

    Kejagung menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka pada 29 Oktober 2024, dan kemudian langsung ditahan di Rutan Kejagung.

    “Keputusan kalau ini ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri sekarang, yang lalu, dan yang akan datang, juga harus berhati-hati,” ujar Dodi di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).

    Baca: Menguak kejanggalan di balik penetapan Tom Lembong jadi tersangka

    “(Menteri) harus berhati-hati, karena satu kaki sudah dipenjara karena tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggara negara di dalam menerbitan kebijakan-kebijakannya,” tambah dia seperti dikutip Kompas.com

    Dodi menjelaskan bahwa keputusan pengadilan itu sangat ditunggu-tunggu, dan keputusan besok akan menentukan sistem penegakan hukum selama ini.

    “Khusus untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, apakah kebijakan yang diambil oleh pejabat penyelenggara negara itu dapat langsung di kriminalisasikan?” tanya Dodi.

    Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong sudah dihelat sepanjang pekan kemarin, dengan menghadirkan sejumlah saksi termasuk Tom Lembong sendiri.

    Adapun, sebelum ditetapkan menjadi tersangka Tom Lembong diperiksa Kejaksaan Agung atau Kejagung sebanyak 4 kali, dan terakhir pada 29 Oktober 2024.

    Baca: Tom Lembong ungkap sederet fakta proses penetapan tersangka pada dirinya

    Dalam kesaksiannya, Tom Lembong menyebut, dari semua pemeriksaan itu, dia tidak meminta didampingi kuasa hukum lantaran hanya diperiksa sebagai saksi.

    Namun tak disangka, setelah merampungkan pemeriksaan terakhir sebagai saksi pada pukul 16.00, ia ditetapkan sebagai tersangka selang tiga jam kemudian.

    Saat ditanyai oleh kuasa hukum apakah ada penjelasan alasan dirinya menjadi tersangka, Tom Lembong menyebut tidak ada.

    “Tidak, tidak jelas apa masalahnya,” ujar Tom Lembong menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, saat dihadirkan sebagai saksi pada Kamis (20/11/2024).

  • Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Semua Mantan Mendag Bisa Diadili

    7cloud.asia – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Dengan keputusan itu, status tersangka Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 tetap berlaku.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli saat membacakan amar putusan, Selasa, (26/112024).

    Setelah hakim mengetuk palu, terdengar sorakan “huu” dari pengunjung sidang. Suasana sempat gaduh karena ada pengunjung yang tidak puas dengan keputusan hakim.

    Melansir Tempo.co, sidang putusan praperadilan yang dijadwalkan pukul 14.00 dimulai sedikit terlambat yakni pada pukul 14.10. Kendati demikian, pengunjung sudah memadati ruang sidang sejak setengah jam sebelumnya.

    Baca: Kejanggalan di balik penetapan Tom Lembong menjadi tersangka

    Di antara pengujung sidang, terlihat istri Tom Lembong, Ciska Wihardja. Selain itu, ada juga sejumlah pendukung Tom Lembong yang mengenakan dresscode kerudung bermotif bunga.

    Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024. Gugatan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir.

    Ari menyampaikan, timnya menggugat keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.

    “Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami,” kata Ari di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.

    Menurut Ari, tim penasihat hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.

    Baca: Tom Lembong ungkap fakta aneh penetapan tersangka pada dirinya

    Mereka juga meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan.

    Ari mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.

    Di antaranya soal tidak adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri, bukti permulaan kurang, proses penyidikan yang sewenang-wenang, penahanan yang tidak berdasar, dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.

    Ari menyebut perkara praperadilan Tom Lembong sudah mendapatkan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

    Sebelumnya, kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir mengatakan, jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan kliennya, maka Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya harus bersiap untuk dipidana juga.

    ”Keputusan kalau ini ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri sekarang, yang lalu, dan yang akan datang, juga harus berhati-hati,” ujar Dodi di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).

    “(Menteri) harus berhati-hati, karena satu kaki sudah dipenjara karena tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggara negara di dalam menerbitan kebijakan-kebijakannya,” tambah dia seperti dikutip Kompas.com