Sidang Pra Peradilan Tom Lembong: Audit BPK Tidak Temukan Kerugian Negara Akibat Impor Gula Periode 2015-2016

Written by

in

7cloud.asia – Sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dilanjutkan Rabu (20/11/2024) dengan agenda pembuktian dokumen dari kedua belah pihak.

Pada persidangan hari Selasa (19/11/2024) kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta kliennya dihadirkan dalam sidang dengan alasan kesaksian Tom sebagai tersangka diperlukan.

Namun demikian, sampai sidang dilangsungkan belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan.

Ari berpendapat, kehadiran Tom Lembong sangat penting. Sebab, Tom dapat menjelaskan apa yang dialami dan apa yang terjadi sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Ari mengatakan Tom dapat membuka sendiri hal-hal janggal yang selama ini dipertanyakan oleh publik.

“Dari dasar dan alasan hukum itu, kami memohon agar hakim praperadilan dapat meminta termohon (Kejagung) menghadirkan tersangka dalam persidangan praperadilan a quo, setidak-tidaknya untuk hari Rabu, 20 November 2024 dan Kamis, 21 November 2024,” kata Ari.

Baca: Tom Lembong janji bantu ungkap kebenaran

Pada sidang kemarin, tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

“Kami memiliki audit BPK di atasnya BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara,” kata Ari Yusuf Amir dikutip dari Antaranews.com.

Ari mengatakan sejumlah berkas yang diserahkan kepada hakim yakni soal kronologi pemeriksaan dan penahanannya dalam perkara itu hingga bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat penyerahan bukti, kuasa hukum menyebutkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyerahkan bukti audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tapi itu dijadikan dasar seakan-akan ada kerugian negara. Tapi tadi bukti-bukti suratnya tak ada audit BPKP itu,” ujarnya.

Baca: Kejanggalan di balik penetapan Tom Lembong menjadi tersangka

Sedangkan, tim perwakilan Kejagung mengatakan laporan BPK tidak menjadi syarat atau keharusan dalam rangka penetapan tersangka karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) cukup hanya menyerahkan minimal dua alat bukti.

“Nah alat bukti dalam penetapan tersangka, kami sudah mendapatkan empat alat bukti termasuk barang bukti elektronik yang sudah disita,” ujarnya.

Ke depannya, Kejagung akan mengajukan BPKP dan menghadirkan lima saksi ahli pada Jumat, 22 November 2024.

Dilansir Tempo.co, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula karena memberikan izin persetujuan impor saat Indonesia mengalami surplus periode 2015-2013.

Tom Lembong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom Lembong lantas mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar itu. Gugatan Tom teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca: Gratifikasi Kaesang Pangarep sudah disoal sejak lama

Dalam petitumnya, Tom Lembong meminta hakim praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRIN-50/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon (Kejagung) untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Kejagung yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri Tom Lembong adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Memerintahkan kepada Kejagung untuk menghentikan penyidikan terhadap Tom Lembong yang didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor Prin-54/F.2.Fd.2/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *