Bersaksi di Sidang Pra Peradilan, Tom Lembong Ungkap Sejumlah Fakta Proses Penetapan Tersangka Pada Dirinya

Written by

in

7cloud.asia – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, pada Kamis (20/11/2024) dihadirkan secara virtual dalam sidang praperadilan lanjutan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu Tom Lembong mengungkapkan sejumlah fakta terkait penetapan tersangka pada dirinya.

Tom Lembong mengakui dirinya tidak mendapatkan penjelasan detail ihwal kasus yang dijeratkan kepadanya tersebut. Orang dekat eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan ini juga memaparkan bagaimana dirinya ujuk-ujuk ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut sederet pengakuan Tom Lembong ihwal penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sebagaimana dilansir di Tempo.co:

1. Tak ada penjelasan ihwal kasus yang disangkakan kepadanya
Pengakuan soal Tom Lembong bermula ketika kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan apakah dirinya memahami masalah yang dihadapinya. Pertanyaan itu disampaikan dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

“Dalam pemeriksaan Bapak sebagai saksi maupun sebagai tersangka, Bapak memahami permasalahannya? Dijelaskan?” kata Ari Yusuf Amir.

Tom pun menjawab, bahwa pihaknya tidak mendapat keterangan mendetail perihal kasus dugaan korupsi impor gula yang disangkakan kepadanya. Pada saat diperiksa sebagai saksi, Tom, hanya menjawab pertanyaan dan menyampaikan keterangan.

“Menurut saya tidak dijelaskan secara detail apa yang jadi masalah,” kata Tom, Kamis, 21 November 2024. “Saat itu saya masih bingung, apa yang jadi masalah,” ujarnya.

Baca: Audit BPK tak menemukan kerugian negara akibat impor gula di era Tom Lembong

2. Tak ada penjelasan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka
Adapun Tom Lembong diperiksa Kejaksaan Agung atau Kejagung sebanyak 4 kali, dan terakhir pada 29 Oktober 2024. Dari semua pemeriksaan itu, dia tidak meminta didampingi kuasa hukum lantaran hanya diperiksa sebagai saksi.

Namun tak disangka, setelah merampungkan pemeriksaan terakhir sebagai saksi pada pukul 16.00, ia ditetapkan sebagai tersangka selang tiga jam kemudian.

Saat ditanyai oleh kuasa hukum apakah ada penjelasan alasan dirinya hadi tersangka, Tom Lembong menyebut tidak

“Tanggal 29 ditetapkan sebagai tersangka, dijelasin enggak kenapa anda ditetapkan?” tanya kuasa hukum. “Tidak, tidak jelas apa masalahnya,” jawab Tom.

3. Cerita Tom Lembong sebelum ditetapkan sebagai tersangka
Menurut Tom Lembong, selama jeda 3 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 19.00, dia dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Dia hanya keluar 1-2 kali dari ruangan untuk pergi ke toilet dan memeriksa gawainya yang tersimpan di loker.

“Ada waktu 3 jam diinfokan untuk menyiapakan pengacara?” tanya kuasa hukum. “Tidak karena saya tidak tahu bahwa saya akan ditetapkan sebagai tersangka,” jawab Tom.

4. Tom Lembong terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka
Tom Lembong mengaku terkejut saat penyidik memberitahunya bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan harus segera ditahan.

Dia meyakini keterangan yang disampaikannya menunjukkan bahwa ia tidak melakukan kebijakan yang salah saat menjadi menteri perdagangan.

“(Kejaksaan) memutuskan bahwa saya segera ditahan. Tentunya saya lumayan shock, karena setiap kesaksian yang saya berikan, saya yakin tidak berbuat kesalahan,” katanya.

Baca: Kejanggalan di balik penetapan tersangka terhadap Tom Lembong

5. Tak diberi kesempatan menunjuk ahli hukum pilihannya
Sejak saat itu, Tom Lembong tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak luar.

Dalam keterangan tertulisnya, Tom Lembong menyatakan, saat ditetapkan sebagai tersangka dia memang belum didampingi kuasa hukum.

Dalam kondisi bingung dan tertekan, dia diminta menandatangani persetujuan untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk kejaksaan.

“Saya tidak diberi kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum pilihannya. Saya juga tak mengetahui detail kesalahannya saat ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Tom Lembong.

Kuasa hukum Tom Lembong, Arif Yusuf Amir kemudian bertanya kepada ahli hukum pidana Mudzakkir, yang dihadirkan sebagai saksi oleh pihaknya, soal hak kliennya untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.

Mudzakkir mengatakan, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus memberi opsi apakah memakai penasihat hukum pilihannya atau penasihat hukum dari penyidik.

“Kalau saat itu tidak diberikan pilihan, maka bisa dianggap dia tidak didampingi kuasa hukum karena penasihat yang ditunjuk bukan dari tersangka.

Produk pemeriksaan terhadap seseorang yang tidak didampingi penasihat hukum harus dinyatakan tidak sah,” ujar dia dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *