Menguak Kejanggalan di Balik Penetapan Tom Lembong Menjadi Tersangka, Seperti Ini Hasil Audit BPK

Written by

in

7cloud.asia – Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

Publik mencium kejanggalan dalam penetapan Tom Lembong menjadi tersangka. Pasalnya, masalah yang disangkakan ke mantan Ketua Tim Pemenangan anies Baswedan ini terjadi 9 tahun silam.

Pun, Kejagung juga secara terbuka menyatakan belum memiliki bukti aliran dana ke rekening Tom Lembong.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana.

“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024) dikutip Kompas.com.

Ketika perbuatan melawan hukum dilakukan atau kewenangan disalahgunakan untuk menguntungkan pihak lain atau korporasi, lanjutnya, hal itu sudah memenuhi unsur pidana.

Penyidik Kejagung terus mendalami dugaan aliran dana ke Tom Lembong. Namun, Qohar menekankan bahwa aliran dana bukan satu-satunya indikator penetapan tersangka.

“Prosesnya masih panjang, dan fokus kami adalah mengungkap seluruh aspek yang relevan sesuai unsur-unsur dalam pasal korupsi,” ujar dia.

Baca: Mengapa penanganan kasus dugaan gratifikasi keluarga Jokowi berjalan sangat lamban

Ia mengatakan, penyidikan dugaan korupsi kasus impor gula ini sementara berfokus pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Namun, menurut Qohar, tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik Kejagung akan memeriksa keterlibatan pejabat lain dari periode selanjutnya.

Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.

Menurut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015, saat itu Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Lembong justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta untuk diolah menjadi GKP.

Dilansir CNN Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga telah mencatat sederet masalah impor gula era Tom Lembong. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Tata Niaga Impor Tahun 2015 – 2017.

BPK mencatat pada 2016 Kemendag menerbitkan sebanyak 12 persetujuan impor kepada delapan perusahaan gula rafinasi dan satu perusahaan gula.

BPK menemukan bahwa masing-masing pabrik gula rafinasi dan pabrik gula tersebut tidak secara langsung memperoleh penugasan dari Menteri Perdagangan alias Tom Lembong.

“Namun penugasan tersebut terkait dengan permintaan pihak koperasi yaitu Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri),” bunyi dokumen BPK, dikutip Kamis (31/10/2024).

Baca: Dugaan gratifikasi keluarga Jokowi sudah dilaporkan sejak 2,5 tahun lalu

Pada 9 Desember 2016, BPK mencatat Tom Lembong menyampaikan Surat kepada Menko Perekonomian Nomor 1644/M-DAG/SD/12/2016 perihal Impor GKM untuk Pemenuhan Gula Konsumsi.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.

Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.

Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.

Surat antara lain menyatakan bahwa untuk menjamin ketersediaan serta kecukupan gula konsumsi diperlukan ketersediaan GKP tambahan sebanyak 940 ribu ton.

Gula itu pendistribusiannya melalui operasi di wilayah Indonesia timur dan daerah terpencil sebanyak 100 ribu ton oleh Puskoppol, dan langsung kepada distributor sebanyak 840 ribu ton.

Atas surat Tom Lembong tersebut, berdasarkan penjelasan Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan Kelautan dan Perikanan pada Direktorat Impor diketahui bahwa Kemendag tidak memperoleh surat tanggapan/jawaban dari pihak Menko Perekonomian.

Esti Utami, dari berbagai sumber

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *