Tag: UU Penyiaran

  • Massa Gabungan dari 14 Organisasi Pers Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

    Massa Gabungan dari 14 Organisasi Pers Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

    7cloud.asia – Massa gabungan dari 14 organisasi pers maupun organisasi pers mahasiswa, Senin (27/5/2024) menggelar unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang atau UU Penyiaran di depan Gedung DPR/MPR, Senin .

    Massa menilai draft revisi UU Penyiaran ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi serta menuntut pembatalan pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU Penyiaran.

    Dalam unjuk rasa hari ini, massa dari 14 organisasi pers menuntut agar DPR menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

    Perwakilan AJI Jakarta, Muhamad Iqbal, melalui keterangan resminya menyebutkan, dalam aksi demonstrasi hari ini, ada lima poin keberatan yang akan mereka sampaikan. Salah satunya, terkait ancaman kebebasan pers.

    “Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf Pasal 8A huruf q, Pasal 50B huruf c, dan Pasal 42 ayat 2,” ucap Iqbal.

    Baca: Dewan Pres tegas menolak revisi UU Penyiaran

    Selain itu, revisi UU Penyiaran diyakini juga mengancam kebebasan berekspresi melalui sejumlah pasal yang mengatur tentang pengawasan konten.

    AJI Jakarta menilai, ketentuan ini bukan hanya membatasi ruang gerak media, melainkan juga dapat mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.

    Revisi undang-undang ini pun dinilai dapat menjadi celah untuk mengkriminalisasi jurnalis yang beritanya dianggap kontroversial.

    Independensi media dinilai bakal terancam dan rentan ditekan pihak-pihak tertentu. Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, revisi UU Penyiaran juga berpotensi menghilangkan sejumlah lapangan kerja di bidang kreatif, seperti pembuat konten YouTube, siniar, pegiat media sosial, dan lainnya.

    “Kami menuntut dan menyerukan DPR segera menghentikan pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini,” tegas Iqbal.

    Baca: Muncul tagar #ReformasiDikorupsi di era Jokowi

    Dalam aksi unjuk rasa ini, gabungan beberapa lembaga pers juga bakal menuntut DPR untuk melibatkan organisasi pers, akademisi, hingga masyarakat sipil dalam proses penyusunan kebijakan.

    Terutama, yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Selain AJI Jakarta dan PWI, sejumlah organisasi pers yang disebut akan ikut berdemonstrasi antara lain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya; Pewarta Foto Indonesia (PFI); Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI); dan LBH Pers Jakarta.

    Sementara itu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang ikut turun ke jalan yakni LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI; LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta; LPM Parmagz Paramadina; LPM SUMA Universitas Indonesia; LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta; LPM ASPIRASI-UPN Veteran Mata IBN Institute Bisnis Nusantara; LPM Media Publica; dan LPM Unsika.

    Pihak kepolisian mengerahkan sebanyak 296 personel gabungan untuk mengamankan unjuk rasa menolak RUU Penyiaran ini.

    Baca: Mengenang 26 Tahun Reformasi yang dikhianati Jokowi

    “Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, kami melibatkan sejumlah 296 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi. Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Gedung Parlemen tersebut.

    Pengamanan juga dilakukan dengan menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan dan mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan DPR/DPD/MPR RI.

    Sedangkan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar DPR/DPD/MPR bersifat situasional. Rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.

  • Temui Massa Pengunjukrasa Tolak Revisi UU Penyiaran, Farhan Janji Akan Perjuangkan Kebebasan Pers

    Temui Massa Pengunjukrasa Tolak Revisi UU Penyiaran, Farhan Janji Akan Perjuangkan Kebebasan Pers


    7cloud.asia – Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan meyakini draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 atau UU Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.

    “Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (25/4/2024).

    Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital.

    Farhan mengakui dalam draf revisi UU Penyiaran tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    “Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU Penyiaran yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

     

    Baca Juga: Massa Gabungan dari 14 Organisasi Pers Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

    Farhan menuturkan teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

    “Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini”ujarnya.

     

    Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital.

    Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

    “Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini,” ujar Farhan.

     

    Baca Juga: Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk Akses Informasi

    Risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

    “Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu,” kata Farhan.

    Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

    “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

     

    Kemarin, massa gabungan dari beberapa aliansi jurnalis dan serikat pekerja media menggelar unjukrasa di depan Gedung DPR.

    Baca Juga: Hari Kebebasan Pers Sedunia: Kekerasan terhadap Jurnalis yang Meliput Isu Lingkungan Terus Meningkat

    Farhan menemui langsung pengunjukrasa dan mengapresiasi aksi para jurnalis tersebut.

    “Terima kasih atas unjuk rasa yang disampaikan aliansi jurnalis, pers mahasiswa dan organisasi pro demokrasi. Ini salah satu upaya kita untuk tetap menjaga semangat demokrasi, yang salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat,” kata Farhan.

    Dalam kesempatan itu, ia menilai revisi UU Penyiaran bisa jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers. Farhan mengaku setuju dengan poin-poin yang disuarakan para jurnalis.

    Oleh karena itu, Farhan bertekad bakal mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran itu. Adapun revisi UU Penyiaran ini sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR.

    “Kita sedang memperjuangkan bagaimana caranya pasal-pasal yang mengganggu kebebasan berpendapat nggak masuk. Saat ini prosesnya masih di Baleg yang akan menentukan apakah boleh dibahas di periode sekarang, yang akan berakhir Agustus, atau dilanjutkan di DPR periode mendatang,” katanya.

    Baca Juga: Tanggapi RUU Penyiaran, Muhaimin Bilang Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Mengutip Omongan Jubir

    Ada tiga tuntutan yang disuarakan jurnalis. Pertama, batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.

    Kedua, Libatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.

    Ketiga, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

  • Baleg DPR Putuskan Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

    Baleg DPR Putuskan Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

     

    7cloud.asia – Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 atau UU Penyiaran.

    Ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024), Supratman menyampaikan alasan penundaan pembahasan revisi UU Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

    Menurutnya, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan.

    “Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi,” kata Supratman.

    Baca Juga: Massa Gabungan dari 14 Organisasi Pers Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

    Supratman menjelaskan bahwa Badan Legislasi DPR baru satu kali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran tersebut, yakni Komisi I DPR.

    Namun, ia mengaku telah mendapatkan perintah dari fraksi partai politiknya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut.

    “Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” katanya.

    Draf revisi UU Penyiaran dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial.

    Baca Juga: Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk Akses Informasi

    Sejumlah lembagai seperti Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan organisasi pers lainnya menyatakan menolak revisi UU Penyiaran ini karena dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan pers yang independen.

    Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c.

    Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

    Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengundang multitafsir.

    Baca Juga: Tanggapi RUU Penyiaran, Muhaimin Bilang Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Mengutip Omongan Jubir

    Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.

    Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, sebagai pengusul menepis tudingan bahwa revisi UU Penyiaran mengecilkan peran pers.

    Dia menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting.

    Sumber: Antaranews.com