Temui Massa Pengunjukrasa Tolak Revisi UU Penyiaran, Farhan Janji Akan Perjuangkan Kebebasan Pers

Written by

in


7cloud.asia – Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan meyakini draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 atau UU Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.

“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (25/4/2024).

Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital.

Farhan mengakui dalam draf revisi UU Penyiaran tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU Penyiaran yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

 

Baca Juga: Massa Gabungan dari 14 Organisasi Pers Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

Farhan menuturkan teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

“Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini”ujarnya.

 

Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital.

Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

“Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini,” ujar Farhan.

 

Baca Juga: Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk Akses Informasi

Risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

“Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu,” kata Farhan.

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

 

Kemarin, massa gabungan dari beberapa aliansi jurnalis dan serikat pekerja media menggelar unjukrasa di depan Gedung DPR.

Baca Juga: Hari Kebebasan Pers Sedunia: Kekerasan terhadap Jurnalis yang Meliput Isu Lingkungan Terus Meningkat

Farhan menemui langsung pengunjukrasa dan mengapresiasi aksi para jurnalis tersebut.

“Terima kasih atas unjuk rasa yang disampaikan aliansi jurnalis, pers mahasiswa dan organisasi pro demokrasi. Ini salah satu upaya kita untuk tetap menjaga semangat demokrasi, yang salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat,” kata Farhan.

Dalam kesempatan itu, ia menilai revisi UU Penyiaran bisa jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers. Farhan mengaku setuju dengan poin-poin yang disuarakan para jurnalis.

Oleh karena itu, Farhan bertekad bakal mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran itu. Adapun revisi UU Penyiaran ini sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR.

“Kita sedang memperjuangkan bagaimana caranya pasal-pasal yang mengganggu kebebasan berpendapat nggak masuk. Saat ini prosesnya masih di Baleg yang akan menentukan apakah boleh dibahas di periode sekarang, yang akan berakhir Agustus, atau dilanjutkan di DPR periode mendatang,” katanya.

Baca Juga: Tanggapi RUU Penyiaran, Muhaimin Bilang Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Mengutip Omongan Jubir

Ada tiga tuntutan yang disuarakan jurnalis. Pertama, batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.

Kedua, Libatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.

Ketiga, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *