Massa Gabungan dari 14 Organisasi Pers Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

Written by

in

7cloud.asia – Massa gabungan dari 14 organisasi pers maupun organisasi pers mahasiswa, Senin (27/5/2024) menggelar unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang atau UU Penyiaran di depan Gedung DPR/MPR, Senin .

Massa menilai draft revisi UU Penyiaran ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi serta menuntut pembatalan pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU Penyiaran.

Dalam unjuk rasa hari ini, massa dari 14 organisasi pers menuntut agar DPR menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

Perwakilan AJI Jakarta, Muhamad Iqbal, melalui keterangan resminya menyebutkan, dalam aksi demonstrasi hari ini, ada lima poin keberatan yang akan mereka sampaikan. Salah satunya, terkait ancaman kebebasan pers.

“Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf Pasal 8A huruf q, Pasal 50B huruf c, dan Pasal 42 ayat 2,” ucap Iqbal.

Baca: Dewan Pres tegas menolak revisi UU Penyiaran

Selain itu, revisi UU Penyiaran diyakini juga mengancam kebebasan berekspresi melalui sejumlah pasal yang mengatur tentang pengawasan konten.

AJI Jakarta menilai, ketentuan ini bukan hanya membatasi ruang gerak media, melainkan juga dapat mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.

Revisi undang-undang ini pun dinilai dapat menjadi celah untuk mengkriminalisasi jurnalis yang beritanya dianggap kontroversial.

Independensi media dinilai bakal terancam dan rentan ditekan pihak-pihak tertentu. Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, revisi UU Penyiaran juga berpotensi menghilangkan sejumlah lapangan kerja di bidang kreatif, seperti pembuat konten YouTube, siniar, pegiat media sosial, dan lainnya.

“Kami menuntut dan menyerukan DPR segera menghentikan pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini,” tegas Iqbal.

Baca: Muncul tagar #ReformasiDikorupsi di era Jokowi

Dalam aksi unjuk rasa ini, gabungan beberapa lembaga pers juga bakal menuntut DPR untuk melibatkan organisasi pers, akademisi, hingga masyarakat sipil dalam proses penyusunan kebijakan.

Terutama, yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Selain AJI Jakarta dan PWI, sejumlah organisasi pers yang disebut akan ikut berdemonstrasi antara lain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya; Pewarta Foto Indonesia (PFI); Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI); dan LBH Pers Jakarta.

Sementara itu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang ikut turun ke jalan yakni LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI; LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta; LPM Parmagz Paramadina; LPM SUMA Universitas Indonesia; LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta; LPM ASPIRASI-UPN Veteran Mata IBN Institute Bisnis Nusantara; LPM Media Publica; dan LPM Unsika.

Pihak kepolisian mengerahkan sebanyak 296 personel gabungan untuk mengamankan unjuk rasa menolak RUU Penyiaran ini.

Baca: Mengenang 26 Tahun Reformasi yang dikhianati Jokowi

“Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, kami melibatkan sejumlah 296 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi. Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Gedung Parlemen tersebut.

Pengamanan juga dilakukan dengan menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan dan mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan DPR/DPD/MPR RI.

Sedangkan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar DPR/DPD/MPR bersifat situasional. Rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *