Tag: UU PPRT

  • Nasib UU PPRT Tersandera, Aktivis dan PRT Lakukan Aksi Mogok Makan

    Nasib UU PPRT Tersandera, Aktivis dan PRT Lakukan Aksi Mogok Makan

    7cloud.asia – Mulai Senin, (14/8/2023) para pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi mogok yang menuntut disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). 

    Aksi digelar secara serentak di enam kota yaitu Jakarta, Medan, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, Makassar dan akan berlangsung hingga UU PPRT disahkan.

    Di Jakarta, aksi mogok makan menuntut pengesahan UU PPRT dilakukan di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat.

    Tidak hanya para PRT, aksi mogok makan menuntut pengesahan UU PPRT ini juga diikuti tokoh masyarakat dan jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT. 

    Aksi mogok menuntut pengesahan UU PPRT ini dilakukan setelah berbagai upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

    Baca: Indonesia sudah meratifikasi Konvensi CEDAW, tapi UU PPRT tak kunjung disahkan

    Aksi mogok makan menuntut pengesahan UU PPRT digelar dengan menyajikan piring-piring kosong yang berisi sikat kamar mandi, batu-bata, rantai, dot bayi, spon pencuci piring.

    Perlengkapan itu dibawa untuk melambangkan situasi buruk di tempat kerja yang dialami PRT selama ini

    Aksi piring kosong ini menandakan PRT yang menahan lapar karena jam kerja yang panjang dan tidak bisa berkata tidak, karena harus terus bekerja.

    “Rata-rata PRT kan takut mengatakan lapar atau capek, jadi terus bekerja,” ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini

    Piring kosong, terang Lita juga menunjukkan rantai yang mengartikan kekerasan dan perbudakan modern yang terjadi pada PRT. 

    Baca: UU PPRT tak kunjung disahkan para PRT lakukan aksi mogok makan

    Kondisi ini juga melambangkan kelaparan dan kelelahan yang dialami PRT di balik tembok rumah majikan mereka, karena tak adanya pengakuan PRT sebagai pekerja. 

    Meski telah 19 tahun diperjuangkan, hingga kini UU PPRT belum juga disahkan menjaid undang-undang. 

    “Ini ironi dengan pembangunan yang banyak didengungkan seperti no one left behind, tapi PRT ternyata ditinggalkan. Ini menunjukkan pengabaian terhadap nasib PRT,” kata Lita.

    Yuni Sri, perwakilan PRT menyatakan bahwa aksi mogok makan di 6 kota ini dilakukan secara bergantian oleh para PRT.

    “Para PRT harus bekerja, jadi berganti-gantian melakukan aksi mogok makan ini di enam kota,” ujarnya. 

    Baca: Hukuman 4 tahun untuk pelaku kekerasan terhadap PRT SK dinilai tak penuhi rasa keadilan

    “Aksi mogok makan bergilir atau berpuasa massal adalah bentuk dari tapa laku keprihatinan dan solidaritas atas PRT korban yang disandera dalam kelaparan yang tak terlihat,” Tyas Widuri dari Perempuan Mahardhika menambahkan.

     

    Draft UU PPRT disusun pada 2001, namun baru bisa masuk ke DPR pada tahun 2004. Pada 21 Maret 2023, Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU PPRT menjadi  RUU Inisiatif DPR.

    Namun hingga masa sidang IV 2023 berakhir RUU PPRT tak kunjung dibahas dan disahkan.

    Lita menegaskan, 19 tahun bukanlah waktu yang singkat bagi para PRT menunggu payung hukum yang bisa melindungi mereka.

    Selama 19 tahun RUU PPRT menjadi sandera sebagaimana PRT yang
    menjadi sandera dalam perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Selama itu pula pembiaran derita dan kekerasan yang dialami PRT oleh DPR menjadi memori kolektif yang seharusnya didengar oleh pembuat Undang-Undang. 

    Baca: PRT Infal, bukti peran penting PRT dalam perekonomian kota

     

     

  • Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Realisasi Janji Presiden untuk Mengesahkan UU PPRT pada Agustus 2025

    Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Realisasi Janji Presiden untuk Mengesahkan UU PPRT pada Agustus 2025

    7cloud.asia – Memanfaatkan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sedunia pada 16 Juni, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah tertahan selama hampir 20 tahun.

    Masyarakat sipil yang terdiri dari CEDAW Working Group Indonesia (CWGI), Jaringan
    Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Kalyanamitra, dan Penabulu, mendesak DPR untuk menunaikan janji Presiden Prabowo Subianto terkait pengesahan UU PPRT.

    Di Hari Buruh lalu, Presiden menjanjikan akan mengesahkan UU PPRT dalam tiga bulan sejak 1 Mei 2025, yang berarti target pengesahan pada 1 Agustus 2025.

    Anggota Jala PRT, Ari Ujianto mengatakan, janji pengesahan UU PPRT pada 1 Agustus 2025 adalah tonggak penting yang harus dikawal.

    “Sudah saatnya negara hadir, menghormati, melindungi, dan mengakui hak jutaan pekerja rumah tangga yang rentan,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk “Akselerasi Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” di Jakarta.

    Baca: Perjuangan panjang Para PRT untuk kerja layak

    Urgensi Perlindungan Hukum bagi PRT
    Di Indonesia, lebih dari 10,7 juta pekerja rumah tangga—dengan 92 persen di antaranya perempuan dan 22 persen masih anak-anak—berada dalam posisi rentan. Mereka adalah bagian penting dari 70,49 juta pekerja informal di negeri ini.

    Namun, kerja perawatan yang mereka lakukan kerap tak diakui, tak dihargai, dan dianggap tidak memiliki nilai ekonomi, yang semakin memperparah ketimpangan gender.

    Program Manager Gender Justice Penabulu, Dewi Komalasari mengatakan, pekerja rumah tangga memegang peranan penting di setiap rumah tangga yang mempekerjakannya.

    Kerja perawatan yang dilakukan PRT memungkinkan setiap anggota keluarga dapat melakukan aktivitas produktif di luar rumah.

    Namun, kontribusi vital mereka seringkali tidak terlihat, tidak diakui, tidak dihargai, dan dianggap tidak memiliki nilai ekonomi, hanya karena pandangan bias gender, bahwa perempuan mana pun dapat melakukan pekerjaan tersebut, tak perlu keahlian dan keterampilan khusus.

    Baca: Aktivis dan PRT lakukan aksi mogok makan menuntut pengesahan UU PPRT

    “Saatnya kita hentikan cara pikir dan pandangan yang diskriminatif ini dan berikan mereka pengakuan dan perlindungan sebagai pekerja karena itulah yang mereka lakukan sehari-hari, bekerja di rumah pemberi kerja,” tegasnya.

    Data JALA PRT menunjukkan, antara 2021-2024, terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT yang terlapor, didominasi kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi. Banyak yang mengalami upah tidak dibayar, pemecatan sepihak, hingga kekerasan seksual.

    Perlindungan hukum yang ada saat ini, seperti UU PKDRT, sangat terbatas karena hanya berlaku untuk kekerasan dalam rumah tangga, padahal kekerasan dapat terjadi di mana saja.

    UU Cipta Kerja bahkan tidak mengakomodasi PRT sebagai pekerja, sehingga mereka tak memiliki aturan kerja, perlindungan hukum, maupun jaminan sosial yang jelas.
    Lemahnya perlindungan PRT ini telah menjadi perhatian internasional.

    Komite CEDAW PBB bahkan telah merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan RUU PPRT dan meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

    Baca: Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia

    Sebagai bukti komitmen internasional untuk pelaksanaan Konvensi CEDAW, Pemerintah harus segera melaksanakan rekomendasi Komite CEDAW PBB dalam Kesimpulan Pengamatan (Concluding Observations) CEDAW tahun 2021.

    “Yaitu untuk mengadopsi RUU Perlindungan PRT dan meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang kerja layak bagi PRT tanpa penundaan waktu,” tambah Aida Milasari, anggota CEDAW Working Group Indonesia (CWGI).

    Koalisi akan terus memantau proses di DPR dan memulai penghitungan mundur menuju 1 Agustus 2025 sebagai batas waktu realisasi janji Presiden.

    “Tidak ada lagi alasan untuk menunda perlindungan hukum bagi jutaan PRT yang telah lama tidak memiliki kepastian payung hukum. Ini adalah panggilan keadilan dan kemanusiaan,” tutup Ika Agustina, Direktur Eksekutif Kalyanamitra.

  • Hari PRT Nasional: Aktivis Perempuan Menagih Janji Presiden untuk Segera Mengesahkan UU PPRT

    Hari PRT Nasional: Aktivis Perempuan Menagih Janji Presiden untuk Segera Mengesahkan UU PPRT

    7cloud.asia – Sembilan bulan sejak Presiden Prabowo berjanji akan segera mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam pidatonya saat Hari Buruh, janji itu tak kunjung terwujud.

    Koordinator Jaringan advokasi pekerja rumah tangga atau Jala PRT, Lita Anggraeni menilai DPR berlarut-larut, padahal Prabowo ketika itu berjanji akan mengesahkan UU PPRT kurang lebih 3 bulan sejak 1 Mei 2025.

    Artinya, pada Agustus 2025 lalu, seharusnya UU PPRT ini sudah disahkan. Namun yang terjadi, DPR hanya mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan hanya berputar-putar di seputaran RDP dan tak ada kemajuan berarti.

    “Tak ada kemajuan yang berarti. Padahal UU PPRT ini sudah diperjuangkan selama 22 tahun. Sampai kapan para PRT harus menunggu perlindungan hukum bagi mereka agar terlindungi ketika bekerja?” kata Lita Anggraeni dalam jumpa pers yang dipantau secara daring pada Jumat (13/2/2026).

    Koalisi Sipil untuk RUU PPRT menyatakan, mereka berulangkali bertemu DPR, namun hasilnya nihil juga. Padahal seharusnya janji Prabowo bisa dijadikan pegangan.

    “DPR seperti mandeg membahas RUU PPRT ini, hingga saat ini berlarut-larut padahal janji Prabowo 3 bulan, namun yang terjadi, sampai hampir 1 tahun, tak ada kemajuan siginifikan,” kata Eva Kusuma Sundari, dari Institut Sarinah mewakili Koalisi RUU PPRT.

    Menjelang peringatan Hari PRT Nasional pada 15 Februari 2026 ini, Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT mendesak Prabowo untuk memenuhi janjinya. Jika tidak, maka koalisi akan kembali menduduki DPR dan melakukan aksi di istana.

    Sebelumnya, setelah Prabowo berjanji akan segera mengesahkan RUU PPRT di Hari Buruh 1 Mei 2025, para PRT mengerem untuk melakukan aksi-aksi dan memilih kooperatif bertemu dengan DPR.

    Namun hampir setahun berjalan, tak ada perubahan berarti, mereka seperti dijanjikan sesuatu seperti dulu, namun tak juga ditepati.

    “Jika tidak juga disahkan, maka kami akan melakukan serangkaian aksi, kami akan kawal RUU PPRT ini sampai disahkan,” kata Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika.

    Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memperingati Hari PRT nasional 2026 antara lain, koalisi mulai menghimpun surat dari ibu bangsa, mereka adalah para aktivis perempuan senior yang menuliskan surat keprihatinan kepada Prabowo dan Ketua DPR, Puan Maharani.

    Puan Maharani adalah orang yang punya andil besar tak kunjungnya RUU PPRT ini disahkan.

    “Sudah berapakali Puan Maharani memimpin DPR, namun RUU ini tak juga
    disahkan, dimana keberpihakannya sebagai perempuan?,” kata Ajeng, salah seorang PRT.

    Tahun ini, merupakan Hari PRT nasional yang ke-19 setelah pertamakalinya ditetapkan di tahun 2007. Hari PRT Nasional diperingati, untuk mencegah jatuhnya lebih banyak PRT yang menjadi korban kekerasan.

  • Baleg DPR: Mengesahkan UU PPRT Berarti Lindungi Perempuan

    Baleg DPR: Mengesahkan UU PPRT Berarti Lindungi Perempuan

    7cloud.asia – Sejumlah anggota DPR menyatakan bahwa menyelamatkan pekerja rumah tangga (PRT) lewat pengesahan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) berarti menyelamatkan perempuan.

    Hal ini diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Kamis (5/3/2026) di Jakarta.

    Wakil Ketua DPR Martin Manurung mengatakan bahwa ke depannya, pembahasan Rancangan UU PPRT agar tak masuk lagi dalam Prolegnas karena partai-partai sudah mendukung. Yang dibutuhkan saat ini supaya ada kemajuan.

    “Nanti tanggal 10 Maret 2026 kita akan membahas lagi dalam rapat Panja agar segera disahkan.” ujarnya.

    Sementara Ketua Baleg DPR, Bob Hasan berharap penyusunan Rancangan UU PPRT dapat diselesaikan pada tahun 2026.

    UU PPRT tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian sekaligus mengangkat martabat pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum dalam hubungan kerja.

    Baca: 22 Tahun RUU PPRT terkatung-katung

    “Targetnya tahun ini sudah selesai. Tetapi untuk bulan kapan disahkan memang belum bisa kami pastikan karena masih ada beberapa hal yang perlu didalami,” ujar Bob dikutip Parlementaria Kamis (5/3/2026).

    Menurutnya, Baleg DPR saat ini masih mengkaji sejumlah materi penting dalam RUU PPRT, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

    Ia pun menilai pembahasan tersebut penting agar undang-undang tersebut tidak hanya memberikan perlindungan normatif, tetapi juga menghadirkan mekanisme penyelesaian masalah yang jelas.

    Bob Hasan menekankan UU PPRT memiliki tujuan yang lebih luas, yakni memperjelas hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang selama ini sering dipandang sebagai hubungan kekeluargaan semata.

    Kondisi tersebut, baginya, kerap membuat pekerja rumah tangga tidak memiliki kepastian mengenai hak dan perlindungan hukum.

    “Selama ini hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sering dianggap hubungan informal atau kekeluargaan. Dengan adanya undang-undang ini, hubungan tersebut akan ditegaskan sebagai hubungan hukum yang jelas,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

    Baca: Aktivis perempuan tagih janji Presiden untuk mengesahkan UU PPRT

    Ia menilai pengaturan tersebut penting untuk meningkatkan penghormatan terhadap profesi pekerja rumah tangga sekaligus memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.

    Oleh karena itu, tegasnya, Baleg DPR juga melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, hingga lembaga advokasi yang selama ini aktif memperjuangkan perlindungan pekerja rumah tangga.

    Lain lagi pendapat yang dilontarkan Cindy Monica Salsabila Setiawan, anggota DPR dari Partai Nasdem.

    “Rancangan UU PPRT ini usianya hampir seusia saya, diperjuangkan selama 22 tahun, usia saya baru 26 tahun. Tak ada jalan lain selain mengesahkan segera RUU ini,” katanya.

    Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad menyatakan bahwa pasal-pasal dalam RUU PPRT sudah selesai dibahas, maka tak ada cara lain selain harus segera disahkan.

    Baca: Dua dekade berproses, UU PPRT tak kunjung disahkan

    “Selama ini ada banyak diskriminasi, maka RUU PPRT harus disahkan. Data juga menunjukkan bahwa ada banyak diskriminasi terhadap perempuan, maka harus stop diskriminasi dan harus ada jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja.” ujarnya.

    Anggota DPR yang lain juga mengatakan bahwa 1 orang PRT di rumah, akan menyelesaikan banyak persoalan di rumah, yaitu menyelesaikan penghuni rumah dan rumah mereka.

    Nyoman Arta dari PDI Perjuangan juga memberikan dukungannya.

    Koordinator Jaringan Advokasi atau Jala PRT, Lita Anggraini meminta DPR tidak lagi menunda pengesahan UU PPRT yang sudah ditunggu jutaan PRT di seluruh Indonesai

    Dia menegaskan, sudah saatnya DPR memperjuangkan keadilan sosial bagi pekerja dan wong cilik yang bekerja menjadi PRT.

    “Mendesak ke DPR bulan April menjadi RUU inisiatif, Surpres dan DIM pada Mei, Juni pembahasan tingkat 1 dan Juli 2026 pengesahan.” tandasnya.