Tag: uu tni

  • Kontroversi Revisi UU TNI: Penjelasan Dasco Belum Menjawab Penolakan Masyarakat sipil

    Kontroversi Revisi UU TNI: Penjelasan Dasco Belum Menjawab Penolakan Masyarakat sipil

    7cloud.asia – Dalam beberapa hari terakhir media sosial diramaikan dengan penolakan terhadap pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menilai langkah masyarakat sipil dan akademisi tolak revisi UU TNI ini merupakan bentuk kegelisahan karena adanya proses pembuatan aturan baru yang dianggap tak sesuai prosedur.

    “Kami ingin koridor TNI yang menurut saya adalah pekerjaan mulia, menjaga pertahanan bangsa, apalagi melihat peta geopolitik dunia harus butuh TNI, tapi teman-teman khawatir kenapa koridor-koridor itu tidak dijalankan,” ujar Sulistyowati dalam wawancara Kompas Petang.

    Seperti diberitakan sebelumnya, koalisi masyarakat sipil, termasuk YLBHI dan KontraS, menyampaikan petisi penolakan terhadap revisi UU TNI. Petisi ini dikeluarkan karena adanya kekhawatiran bahwa revisi tersebut berpotensi mengembalikan dwifungsi militer.

    Sementara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan Komisi I dan perwakilan delapan fraksi menggelar konferensi pers untuk menjelaskan dinamika terbaru mengenai Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan.

    Dasco mengatakan di media sosial beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR. Karena itu, pihaknya akan menjelaskan kepada publik, melalui beberapa media beberapa pasal yang sebenarnya yang pada saat ini sedang dibahas di Komisi I DPR.

    Baca: Revisi UU TNI beri ruang kembalinya dwi fungsi TNI dan militerisme

    Yang pertama, ada tiga pasal yang kemudian masuk dalam revisi UU Tentara Nasional Indonesia,” ujar Dasco saat konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Pimpinan DPR Koordinator Polkam tersebut menerangkan tiga pasal yang direvisi tersebut adalah sebagai berikut.

    Pertama, yaitu Pasal 3 terkait Kedudukan TNI. Dijelaskannya, dalam revisi UU TNI pasal 3 ayat satu tersebut dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

    Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2, yaitu kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Dasco menegaskan pasal-pasal tersebut dibuat untuk menjaga sinergi yang lebih baik dalam administrasi antara TNI dan instansi Pemerintah lainnya.

    Lebih lanjut, kedua, Politisi Partai Gerindra tersebut menerangkan dalam Pasal 53 mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.

    Baca: YLBHI sebut revisi UU TNI bahayakan reformasi

    Kemudian, ketiga yaitu pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.

    Pasal ini banyak disorot masyarakat karena dinilai membuka peluang kembalinya dwi fungsi TNI yang telah dikoreksi saat reformasi.

    Apalagi dalam pembahasan dalam revisi UU TNI kali ini, pos yang bisa diduduki prajurit TNI bertambah menjadi 15 dari sebelumnya 10 posisi.

    Diterangkan Dasco, dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu
    (1) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
    (2) Dewan Pertahanan Nasional;
    (3) Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden;
    (4) Intelijen Negara;
    (5) Siber dan/ atau Sandi Negara;
    (6) Lembaga Ketahanan Nasional;
    (7) Search and Rescue (SAR) Nasional;
    (8) Narkotika Nasional;
    (9) Pengelola Perbatasan;
    (10) Kelautan dan Perikanan;
    (11) Penanggulangan Bencana;
    (12) Penanggulangan Terorisme;
    (13) Keamanan Laut;
    (14) Kejaksaan RI;
    (15) Mahkamah Agung.

    Selain itu, di Pasal 47 ayat 2, disebutkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dilakukan setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan.

    Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan dalam revisi UU TNI.

    “Sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam Revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung. Karena ada di situ Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang dijabat oleh TNI di sini kita masukkan,” imbuhnya.

    Dasco juga menanggapi sejumlah informasi yang beredar di media sosial yang mengklaim adanya pasal-pasal lain dalam revisi tersebut.

  • Imparsial Sudah Sampaikan Usulan untuk Revisi UU TNI ke Komisi I DPR, Tapi Kritik Keterbukaan Tidak Direspons

    Imparsial Sudah Sampaikan Usulan untuk Revisi UU TNI ke Komisi I DPR, Tapi Kritik Keterbukaan Tidak Direspons

    7cloud.asia – Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan pihaknya telah memberikan beberapa usulan kepada Komisi I DPR terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Namun, hingga saat ini Imparsial belum bisa mengakses apalagi memiliki draf resmi revisi UU TNI.

    Dia merespons pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan Komisi I sudah mengundang partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU TNI.

    “Kami memang sudah menyampaikan beberapa usulan kami gitu ya, beberapa kritik kami terhadap DPR, tetapi kritik utama kami yang salah satunya adalah soal keterbukaan draf itu tidak direspons oleh DPR hingga saat ini,” ucap Hussein dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (18/3/2025).

    “Sampai hari ini kita tidak bisa akses, mana sebetulnya draf yang memang mereka sedang bahas,” lanjutnya.

    Baca: IHSG terjun bebas di tengah pembahasan revisi UU TNI

    DPR, kata dia, justru melakukan pembahasan revisi UU TNI secara diam-diam dan tertutup di hotel mewah.

    Fakta ini, sambungnya, memicu protes dari Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta pembahasan revisi UU TNI di hotel tersebut dihentikan dan dilakukan secara terbuka.

    “Memang kami protes kepada hal itu dan kawan-kawan kami memang pergi ke sana, alih-alih kemudian didengarkan protesnya, malah dilaporkan kepada polisi. Ini kan praktik-praktik yang nggak beres seperti ini, rapat dilakukan tertutup, di hotel, diam-diam, kemudian Sabtu-Minggu, di mana partisipasi publiknya?” ucap Hussein.

    Sebelumnya, Dasco membantah tudingan yang menyebutkan Komisi I DPR melakukan revisi UU TNI secara tergesa-gesa.

    Baca: Penjelasan Dasco belum menjawab kritik masyarakat sipil

    “Tidak ada kebut-mengebut dalam revisi Undang-Undang TNI, seperti kita tahu bahwa revisi Undang-Undang TNI sudah berlangsung dari berapa lama ya? Berapa bulan lalu dan itu kemudian dibahas di Komisi I termasuk kemudian mengundang partisipasi publik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dasco bahkan menyanggah tudingan yang menyebut revisi UU TNI dilakukan Komisi I secara diam-diam.

    “Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka, boleh dilihat di agenda rapatnya itu rapat diadakan terbuka dan memang konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang, itu memang ada aturannya di dalam peraturan pembuatan undang-undang dan tidak menyalahi mekanisme yang ada,” ujarnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir media sosial diramaikan dengan penolakan terhadap pembahasan revisi UU TNI oleh Komisi I DPR.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menilai langkah masyarakat sipil dan akademisi tolak revisi UU TNI ini merupakan bentuk kegelisahan karena adanya proses pembuatan aturan baru yang dianggap tak sesuai prosedur.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Temui Panja UU TNI: Tekankan Pentingnya Supremasi Sipil

    Koalisi Masyarakat Sipil Temui Panja UU TNI: Tekankan Pentingnya Supremasi Sipil

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan beraudiensi dengan pimpinan dan anggota Komisi I DPR untuk menyampaikan penolakan revisi Undang-Undang atau UU TNI.

    Audiensi revisi UU TNI yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPR, Selasa (18/3/2025) berlangsung tertutup. Meski rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.30 WIB, audiensi baru dimulai pukul 12;00

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan antara lain diwakili Maria Catarina Sumarsih; anak Wakil Presiden Muhammad Hatta, Halida Hatta; Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid; dan beberapa tokoh aktivis dan akademisi lainnya.

    Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Usman Hamid, mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan momen penting bagi masyarakat sipil yang menginginkan partisipasi publik yang lebih luas dalam pembahasan RUU TNI.

    Menurutnya, beberapa catatan utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah pentingnya menjaga fungsi TNI dalam jalur pertahanan, memastikan profesionalisme TNI sebagai tentara modern, dan menegakkan supremasi sipil dalam seluruh aspek pengelolaan TNI.

    “RUU ini perlu memastikan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali supremasi sipil dan berfungsi sesuai dengan peran pertahanan yang diamanatkan. Kami ingin memastikan TNI tetap modern, profesional, dan tidak terlibat dalam urusan yang bukan menjadi wewenangnya,” tegas Usman Hamid.

    Baca: IHSG anjlok di tengah penolakan revisi UU TNI

    Lebih lanjut, ia menyoroti masalah jabatan-jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif.

    Pihaknya mempersoalkan keterlibatan TNI dalam urusan yang tidak berkaitan dengan pertahanan, seperti penanganan narkotika atau keamanan siber yang tidak berkaitan dengan pertahanan siber.

    “Penempatan TNI aktif dalam kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau urusan non-pertahanan lainnya perlu dikaji lebih lanjut. Hal ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer,” katanya.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan revisi UU TNI yang digulirkan DPR dan pemerintah.

    Mereka mendesak agar pembahasan rancangan undang-undang itu dihentikan karena ada potensi pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil.

    Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkhawatirkan revisi UU TNI ini justru melemahkan profesionalisme militer.

    Baca: Imparsial sudah sampaikan usulan terkait revisi UU TNI ke Komisi I DPR

    Terpisah, anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin dalam keterangan resmi kepada Parlementaria, Selasa (18/3/2025) mengatakan, Panja telah menghapus usulan Pemerintah soal TNI yang memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Awalnya, dalam RUU terbaru, Pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan.

    “Untuk (penugasan tambahan) TNI (yang) memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

    Panja, ujarnya, hanya menyetujui 2 usulan tambahan peran TNI dari Pemerintah yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

    Usulan tersebut terkait tugas TNI dalam operasi non-militer yang ada di Pasal 7 ayat 2. Pasal tersebut kini telah dihapuskan.

    Keputusan penghapusan klausul soal tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika diambil dalam rapat lanjutan Panja RUU TNI antara DPR dengan Pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam.

    Baca: Revisi UU TNI buka ruang kembalinya dwi fungsi dan militerisme

    Selain soal tugas operasi non-militer itu, Panja juga hanya menyetujui 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.

    Pemerintah sebelumnya mengusulkan 16 pos bagi TNI untuk mengisi jabatan di Kementerian/Lembaga.

    “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” terangnya.

    Dia TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait Kementerian/Lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI.

    Salah satu contohnya, Peran TNI pada Kejaksaan Agung yang mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer telah berlaku sejak tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

    Selain itu, ditegaskan Peran TNI dalam penanggulangan bencana, Peran TNI pada Keamanan Laut, Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan dan Peran TNI pada BNPT.

    “Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” pungkasnya.

    Baca: Pembahasan revisi UU TNI pernah dibatalkan

  • Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pembahasan Revisi UU TNI: Berpeluang Kembalikan Dwi Fungsi

    Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pembahasan Revisi UU TNI: Berpeluang Kembalikan Dwi Fungsi

    7cloud.asia – Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan “akan ada upaya militerisasi terhadap kehidupan sipil jika revisi UU TNI disahkan,” karena di situlah jantungnya.

    “Niat Presiden Prabowo untuk menggunakan personil TNI aktif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan lainnya akan berjalan mulus jika revisi UU TNI ini jalan,” tegasnya.

    Imparsial tidak menyetujui pembahasan revisi UU TNI yang terkait penghapusan larangan berbisnis TNI, yang menurutnya akan mengembalikan para elit TNI ke dunia bisnis era Orde Baru.

    Lebih lanjut Husein mengatakan jabatan sipil yang diisi oleh prajurit aktif dalam UU TNI terjadi karena pemerintahan saat ini telah berganti dari Orde Baru ke Reformasi.

    Terkait hal itu, kata Hussein, keberadaan Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang mengatur adanya 10 kementerian dan lembaga yang diisi oleh prajurit adalah bagian dari kompromi.

    Dimas Bagus Arya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) – salah satu organisasi yang tergabung dalam koalisi – menilai ada usulan-usulan perubahan yang bermasalah dalam revisi itu, antara lain soal usulan perluasan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit aktif , yang dapat mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer.

    Baca: IHSG anjlok di tengah penolakan revisi UU TNI

    Hal ini tampak dalam usulan perubahan pasal 47 ayat 2 UU TNI, yang mengusulkan penambahan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.”

    Penambahan frasa tersebut dinilai sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI.

    Dimas mengatakan penambahan frasa itu akan membuka peluang interpretasi yang lebih luas sehingga memungkinkan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga lain di luar yang diatur sebelumnya.

    Hal ini beresiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat mengarah pada dominasi militer di ranah birokrasi sipil.

    Berdasarkan Undang-Undang tentang TNI saat ini, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

    Untuk menjabat di kementerian/lembaga itu, pimpinan kementerian/lembaga terkait harus mengajukan permintaan resmi terlebih dahulu.

    Baca: Penjelasan DPR tak menjawab kritik masyarakat sipil

    Data Imparsial menunjukkan ada 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada tahun 2023 lalu. Jumlah ini mencakup 29 perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan dalam UU TNI.

    Di Bawah Kendali Sipil, Peran Militer Terbatas
    Di Amerika Serikat, militer tunduk pada kendali sipil, artinya pelibatan militer dalam jabatan sipil hanya dapat terjadi atas permintaan otoritas sipil atau perintah presiden.

    Peran militer dalam ranah sipil terbatas dan biasanya terkait dengan penanganan bencana, membantu penegakan hukum untuk menjaga ketertiban sipil atau kerusuhan; namun selalu berada di bawah kendali sipil.

    Bapak Bangsa di AS merancang sistem kendali sipil-militer dengan cara yang sesuai dengan rencana besar “checks and balances” atau “saling kontrol dan menjaga keseimbangan.”

    Seorang presiden terpilih akan sekaligus menjadi panglima tertinggi angkatan bersenjata sehingga pada saat bersamaan dapat menjalankan fungsi memimpin angkatan bersenjata dan memastikan bahwa militer akan senantiasa tunduk pada kehendak rakyat.

    Baca: Revisi UU TNI beri ruang kembalinya militerisme

    Presiden diberi kewenangan untuk menugaskan perwira militer dan/atau menunjuk menteri pertahanan dan lainnya untuk memimpin badan militer, namun melaporkannya secara teratur kepada Kongres.

    Kongres Amerika – yang terdiri dari dua majelis: Senat dan DPR – memiliki kekuasaan sangat besar, termasuk dalam hal menetapkan strategi dan postur pengawasan militer

    Juga menetapkan skala prioritas anggaran militer, membentuk layanan baru dalam militer (misalnya pendirian US Space Force pada tahun 2019), membentuk komponen baru yang dibutuhkan militer (misalnya pembentukan US Special Operations Command dengan misi tertentu).

    Kongres juga berwenang menetapkan kebijakan personel khusus (misalnya mencabut kebijakan Don’t Ask, Don’t Tell bagi personel gay), menyatakan perang, menetapkan dan/atau membatalkan sistem persenjataan, mengorganisir rantai komando.

    Selain itu Kongres juga berwenang meminta laporan berkala tentang isu-isu penting yang menjadi keprihatinan Kongres (misalnya laporan tahunan tentang kemajuan di Afghanistan), dan memberikan promosi.

     

  • Penolakan terhadap Revisi UU TNI Meluas: Jaga Supremasi Sipil sebagai Fondasi Demokrasi Indonesia

    Penolakan terhadap Revisi UU TNI Meluas: Jaga Supremasi Sipil sebagai Fondasi Demokrasi Indonesia

    7cloud.asia – Saat ini Pemerintah dan DPR berencana untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI sebelum masa reses pada Jumat, (21/3/2025).

    Selain tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional, penambahan fungsi militer di ranah sipil dalam revisi UU TNI dinilai membangkitkan trauma kolektif masyarakat Indonesia atas berbagai peristiwa kekerasan yang melibatkan militer Orde Baru.

    Aliansi Perempuan Indonesia menilai kewenangan besar militer dalam ruang sipil – politik sering digunakan untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan.

    Praktik-praktik militerisme dengan pendekatan kekerasan sebagai solusi utama dalam menangani persoalan sosial/konflik telah menyebabkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk perkosaan dan penyiksaan seksual.

    Impunitas yang dimiliki oleh para petinggi militer Orde Baru masih menjadi persoalan dalam mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

    Penolakan terhadap revisi UU TNI juga disampaikan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).

    Baca: Koalisi masyarakat sipil tolak revisi UU TNI

    INFID menilai revisi UU TNI berpotensi mengancam supremasi sipil, mempolitisi militer, serta mengabaikan masalah integritas dan akuntabilitas internal TNI yang telah berlangsung lama.

    Alih-alih memperkuat supremasi sipil dalam tatanan demokrasi, revisi UU TNI justru mengancam tata pemerintahan demokratis dan merusak upaya pembangunan, termasuk menormalisasi penugasan TNI di lembaga publik non-militer.

    Dalam Diskusi bertema “The Growing of Militarism and Authoritarianism” pada Selasa, (18/3/2025), Direktur Eksekutif INFID Siti Khoirun Ni’mah mengatakan, revisi UU TNI sebagai langkah berbahaya dan menuju militerisasi institusi publik.

    Hal ini karena memperluas ruang lingkup penugasan TNI aktif ke 16 kementerian/lembaga sipil.

    “Padahal saat ini sudah banyak institusi publik di luar 16 kementerian yang diajukan, seperti Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG), Kepala Sekretariat Presiden, serta Irjen di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertanian.” ujar Ni’mah.

    Menurut Ni’mah, hal ini bertentangan dengan upaya selama dua dekade reformasi mendorong profesionalisme militer di sektor pertahanan.

    Baca: IHSG anjlok di tengah penolakan terhadap revisi UU TNI

    Implikasi finansial dari revisi UU TNI juga menjadi perhatian utama. Keterlibatan TNI yang luas dalam proyek infrastruktur sipil menimbulkan kekhawatiran akan potensi pembengkakan anggaran dan alokasi sumber daya publik yang tidak efisien, sehingga mengalihkan dana dari program-program pembangunan yang penting.

    Peningkatan pengeluaran militer, dengan mengorbankan layanan sosial yang vital, memperparah ketimpangan ekonomi sosial dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

    Evaluasi mengenai 20 tahun revisi UU TNI yang terakhir di tahun 2004 juga belum dilakukan dan dipublikasikan kepada publik.

    Revisi UU TNI dinilai lebih menekankan hal teknis dan distribusi jabatan publik kepada TNI ketimbang berpijakan kepada tren dan kebutuhan pertahanan global saat ini seperti isu siber, relevansinya terhadap demokrasi dan lainnya.

    OMS menekankan bahwa TNI beroperasi sesuai dengan mandat konstitusionalnya di sektor pertahanan.

    ”Revisi UU TNI saat ini, bukannya mendorong akuntabilitas dan integritas yang sangat dibutuhkan dan memperkuat supremasi sipil, malah memperdalam keterlibatan militer dalam urusan sipil.” ujar Ni’mah.

  • BEM SI Serukan Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU TNI Hari Ini

    BEM SI Serukan Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU TNI Hari Ini

    7cloud.asia – Meski menuai penolakan, DPR rencananya tetap akan mengesahkan revisi Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) hari ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (18/3/2025) delapan fraksi di Panitia Kerja Komisi I DPR telah sepakat untuk membawa Rancangan UU TNI ke pembahasan tingkat II.

    Wakil Ketua Komisi I DPR yang juga wakil ketua Panja revisi UU TNI, Dave Laksono memastikan revisi UU TNI akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

    “Ya, hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap I. Jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa ke tahap II untuk disahkan besok,” ujar Dave pada Rabu (19/2/2025) seperti dikutip Kompas.com.

    Merespons rencana pengesahan revisi tersebut oleh DPR pada Kamis (20/3/2025). Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar konsolidasi bertajuk “Supremasi Sipil” pada Rabu (19/3/2025) malam.

    BEM SI mengajak mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil untuk turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Baca: Penolakan terhadap revisi UU TNI meluas

    Dalam pernyataannya yang diunggah di akun Instagram resminya, @bem_si, Rabu (19/3/2025), BEM SI menilai revisi UU TNI yang dinilai berpotensi mengembalikan dwi fungsi dan mencederai demokrasi di Indonesia.

    Disebutkan, dalam draft revisi UU TNI terdapat sejumlah pasal yang bermasalah.

    “Hal ini pada gilirannya justru akan membahayakan masa depan demokrasi, dan mengkhianati amanat rakyat,” tulisanya di postingan tersebut.

    BEM SI kemudian menuliskan bahwa Demo akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).

    “Untuk aksi (besok), kita akan bahas detailnya (Rabu) malam ini dalam konsolidasi,” ujar Koordinator BEM SI, Herianto saat dikonfirmasi, Rabu. Konsolidasi yang akan dibahas malam ini sekaligus untuk menyepakati rencana aksi unjuk rasa pengesahan revisi UU TNI esok hari.

    Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @bem_si, BEM SI menyuarakan keresahan mereka terhadap perluasan fungsi TNI yang dianggap mengancam supremasi sipil.

    Baca: Koalisi Masyarakat Sipil tolak revisi UU TNI

    “Miris melihat bagaimana perluasan fungsi TNI telah disahkan dari yang seharusnya berfokus pada pertahanan negara kini merambah ke ranah sipil,” tulis BEM SI.

    BEM SI memperingatkan bahaya sejarah kelam keterlibatan militer di ranah sipil akan kembali terulang.

    “Sejarah telah menunjukkan bahwa campur tangan militer dalam urusan sipil berisiko mengancam demokrasi dan supremasi sipil. Jangan sampai kita mengulang kesalahan masa lalu. Demokrasi harus dijaga, bukan dikerdilkan,” tegas BEM SI dalam pernyataannya.

    Ketegangan semakin meningkat seiring dengan semakin kerasnya suara penolakan terhadap revisi UU TNI ini.

    Kemarin, sekitar seratusan mahasiswa Universitas Trisaksi menggelar unjuk rasa menolak revisi UU TNI di gerbang belakang Komplek Gedung Parlemen.

    Para mahasiswa sempat memaksa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turun dari mobilnya untuk menemui mereka.

    Baca: Revisi UU TNI membuka ruang bagi kembalinya militerisme 

  • Dwifungsi: Dikembangkan di Masa Orde Baru, Dihapus Gus Dur Kini Coba Dihidupkan Kembali oleh Prabowo Soebianto

    Dwifungsi: Dikembangkan di Masa Orde Baru, Dihapus Gus Dur Kini Coba Dihidupkan Kembali oleh Prabowo Soebianto

    7cloud.asia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (20/3/2025) resmi mengesahkan rancangan undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang.

    Meski demikian, penolakan masyarakat sipil atas pengesahan UU TNI ini masih terus bergulir. Ratusan pengunjuk rasa bahkan masih menggelar demonstrasi di depan gedung DPR untuk menolak pengesahan RUU TNI.

    Koordinator aksi Mahasiswa Universitas Indonesia, Akbil Rajab, dengan tegas menyatakan menolak UU TNI yang baru disahkan ini.

    Menurut dia, UU tersebut mencederai demokrasi, hak reformasi, dan membuktikan bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

    Akbil khawatir pengesahan revisi UU TNI bakal membangkitkan dwifungsi ABRI di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, meski telah ada bantahan dari pemerintah dan legislator Senayan.

    “Kami lihat mulai dari draf akademis yang tidak begitu relevan, draf akademis yang begitu kacau dan cacat, itu yang membuat kami khawatir,” katanya dilansir Tempo.co.

    Baca: Aktivis sebut DPR membunuh demokrasi lewat pengesahan UU TNI

    “Terlebih lagi supremasi sipil jadi terancam.” imbuhnya

    Lantas, sebenarnya apa itu dwifungsi ABRI yang dikhawatirkan bangkit kembali di era Prabowo? Kekhawatiran terhadap bangkitnya kembali dwifungsi TNI berakar dari kondisi di masa Orde Baru

    Konsep dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) disebut sebagai pengembangan konsep sistem pertahanan rakyat semesta atau hankamrata di masa Orde Baru.

    Kala itu, dwifungsi ABRI merupakan sebuah konsep dan kebijakan politik yang menetapkan peran ganda militer dalam kehidupan bernegara, yakni sebagai kekuatan pertahanan serta sebagai pengelola negara.

    Dikutip dari jurnal Ideologi Dibalik Doktrin Dwifungsi ABRI (2020) milik I Putu Nopa Suryawan dan I Ketut Laba Sumarjiana, disebutkan bahwa dwifungsi ABRI adalah suatu doktrin di lingkungan militer Indonesia.

    Doktrin ini menyebutkan bahwa militer mempunyai dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban Negara, yang kedua memegang kekuasaan dan mengatur Negara.

    Dengan peran ganda ini, militer diizinkan untuk memegang posisi di dalam pemerintahan. Perwira ABRI harus diberi kesempatan melakukan partisipasinya di dalam pemerintahan atas dasar individu, artinya tidak ditentukan oleh institusi ABRI.

    Baca: Unjuk rasa menolak pengesahan UU TNI berlangsung di sejumlah daerah

    D.W. Firdaus dalam jurnalnya Kebijakan Dwifungsi ABRI dalam Perluasan Peran Militer di Bidang Sosial Politik tahun 1966-1998 (2016), menyebutkan bahwa gagasan ini pertama kali dikembangkan oleh A.H. Nasution sebagai “konsep jalan tengah” di awal pemerintahan Orde Baru.

    Pada tahun 1982, kebijakan tersebut dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 oleh Presiden Soeharto, yang kemudian memungkinkan ABRI mendominasi lembaga eksekutif dan legislatif.

    Sejak 1970-an, banyak perwira aktif ABRI yang menduduki posisi di DPR, MPR, serta DPD tingkat provinsi, yang secara signifikan mempengaruhi dinamika sosial dan politik di Indonesia.

    Namun, dwifungsi ABRI mulai dihapuskan pada era Reformasi akibat berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum militer maupun Soeharto sendiri.

    Menurut Azwar dan Suryana dalam artikel ilmiah Dwifungsi TNI dari Masa ke Masa (2021), Reformasi 1998 menjadi titik puncak ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintahan yang dianggap menyimpang dari prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

    Dalam artikel ilmiah berjudul 25 Tahun Reformasi: Mengawal Upaya Mewujudkan Supremasi Hukum dan Meningkatkan Kualitas Demokrasi di Indonesia (2023) oleh Udiyo Basuki dan Rudi Subiyakto, disebutkan bahwa gerakan reformasi ketika itu memiliki enam poin tuntutan utama.

    Baca: BEM SI serukan unjuk rasa menolak pengesahan UU TNI

    Keenam tuntutan tersebut ialah penegakan supremasi hukum, pemberantasan KKN, amandemen UUD 1945, adili Soeharto dan kroni-kroninya, penghapusan dwifungsi ABRI, serta pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

    Penghapusan dwifungsi ABRI terjadi pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

    Reformasi dalam tubuh TNI diawali dengan seminar Angkatan Darat pada 22-24 September 1998 bertema Peran ABRI di Abad XXI, yang menghasilkan pemikiran untuk mengembalikan TNI menjadi tentara profesional.

    Menteri Pertahanan dan Keamanan saat itu, Jenderal Wiranto, bersama Kepala Staf Sosial Politik ABRI Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, mulai mengurangi keterlibatan TNI dalam politik.

    Gus Dur melanjutkan reformasi tersebut dengan memisahkan Polri dari TNI selama masa kepemimpinannya yang singkat (1999-2001).

    Ia juga mencabut kebijakan dwifungsi ABRI, sehingga militer tidak lagi memiliki peran sosial-politik dan dilarang terlibat dalam politik praktis maupun menduduki jabatan sipil.

  • Tak Hanya Mengancam Demokrasi, Revisi UU TNI Juga Berdampak Pada Perekonomian Nasional

    Tak Hanya Mengancam Demokrasi, Revisi UU TNI Juga Berdampak Pada Perekonomian Nasional

    7cloud.asia – Meski menuai penolakan, DPR dan pemerintah tetap mengesahkan revisi Undang-undang nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025).

    UU TNI ini oleh masyarakat sipil dinilai akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI dan membuka pintu militerisme di ranah sipil.

    Sebelumnya ekonom mengingatkan revisi UU TNI dapat memunculkan masalah baru dalam tatanan ekonomi, yakni perebutan posisi dengan masyarakat sipil.

    Dilansir Bisnis.com, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti penempatan TNI aktif di jabatan sipil, dapat menimbulkan masalah inefisiensi sumber daya.

    Hal tersebut didasarkan pada gap keahlian militer yang berbeda dengan pekerjaan sipil, terutama dalam pengambilan keputusan strategis.

    “Jika semua masalah ditarik pada konteks keamanan dan pertahanan, terdapat risiko proses pembangunan akan bias kepentingan militer,” ujar Bhima, dikutip pada Rabu (19/3/2025).

    Baca: IHSG anjlok di tengah penolakan revisi UU TNI

    Pasalnya, muncul beragam polemik atas revisi tersebut, terutama terkait ketentuan yang disinyalir bertujuan untuk membangkitkan Dwifungsi ABRI.

    Sorotan kian kuat karena RUU disetujui ke rapat paripurna. Polemik tersebut, salah satunya, muncul karena pemerintah bersama DPR menambah daftar K/L—dari 10 menjadi 16—yang memperbolehkan TNI tetap aktif.

    Bhima melihat potensi terjadinya crowding out effect apabila TNI aktif boleh berbisnis karena militer mengambil porsi pekerjaan yang harusnya dilakukan oleh pelaku swasta, UMKM, bahkan petani.

    Sebagai contoh, sudah terjadi pada program makan bergizi gratis dengan dapur umum tersentralistik, dan food estate yang dikerjakan TNI.

    “Artinya ada potensi lapangan pekerjaan masyarakat diperebutkan militer aktif,” lanjutnya.

    Lain halnya penempatan anggota TNI di BUMN terbukti tidak berkorelasi terhadap berbagai indikator kinerja, baik sebagai PSO maupun penyumbang laba.

    Baca: Aktifis sebut pengesahan UU TNI akan membunuh demokrasi

    Kemungkinan yang justru akan terjadi adalah demoralisasi pada manajerial dan staff BUMN karena puncak karier ditentukan oleh political appointee bukan karena meritrokrasi.

    Jika BUMN tidak memiliki konsep meritrokrasi dikhawatirkan brain drain akan merugikan BUMN itu sendiri.

    Dari sisi investasi, keberadaan TNI di posisi yang diperuntukkan untuk sipil tersebut memberikan kesan ekonomi kembali pada sistem komando bukan berdasarkan pada inovasi dan persaingan sehat.

    Dikhawatirkan, investor akan menimbang ulang berinvestasi di Indonesia dan target penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI) yang ditetapkan pemerintah senilai Rp3.414 triliun pada 2029, bakal sulit tercapai.

    Sementara salah satu poin revisi, yakni perpanjangan usia dinas, perlu pertimbangan ruang APBN di tengah berkoarnya kebijakan efisiensi.

    Melihat total belanja pegawai pemerintah tahun ini saja sudah tembus Rp521,4 triliun atau meningkat tajam 85,5% dalam 10 tahun terakhir.

    “Jika umur pensiun TNI ditambah, defisit APBN diperkirakan menembus 3% dalam waktu singkat yang artinya bisa melanggar konstitusi UU Keuangan Negara 2003,” tutupnya.

    Melihat defisit tahun ini, pemerintah menetapkan sebesar 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara dengan Rp616,2 triliun.

     

    Baru dua bulan berjalan APBN 2025, sejumlah lembaga pun memandang defisit terus berpotensi melebar ke level 2,9 persen.

  • Penjelasan DPR Terkait Revisi UU TNI: Prajurit TNI yang Duduki Jabatan Sipil Tunduk Pada Hukum Sipil

    Penjelasan DPR Terkait Revisi UU TNI: Prajurit TNI yang Duduki Jabatan Sipil Tunduk Pada Hukum Sipil

    7cloud.asia – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan TNI aktif yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum.

    Sebab, tegasnya, ketentuan tersebut tidak termasuk dalam pasal yang diubah dalam revisi UU TNI yang disahkan atau dibawa ke paripurna pada Kamis, (20/3/2025).

    “Kami tegaskan mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 65, bahwa jika anggota TNI aktif tersebut sudah mengisi jabatan sipil, maka ia akan tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum,” jelas Amelia dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (20/3/2025).

    “Ini penting untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memastikan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap personel TNI yang bertugas di lingkungan sipil,” tegas Politisi Partai NasDem ini.

    Meskipun demikian, di luar persoalan revisi UU TNI tersebut, pihaknya juga menekankan urgensi untuk segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.

    Baca: Aktifis sebut pengesahan UU TNI akan membunuh demokrasi

    “Hal itu agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan peradilan yang menimbulkan ketidakpastian hukum seperti pada kasus-kasus sebelumnya,” pungkasnya.

    “Sudah jelas yang militer itu yang namanya militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas. Kedua di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Terpisah, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai kritik dan protes terhadap dinamika proses revisi UU TNI adalah sesuatu yang lazim dalam sistem demokrasi dan memang diperlukan.

    “Kekhawatiran publik atas kembalinya dwifungsi ABRI era Orba yang digaungkan dalam kritik/protes tersebut juga hal yang lumrah. Akan tetapi, kekhawatiran tersebut harus dilihat secara lebih cermat karena hasil revisi UU TNI sejatinya mencerminkan dua poin kunci,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Menjawab kekhawatiran bangkitnya lagi dwifungsi ABRI, TB mengatakan UU TNI sama sekali tidak mengubah mengenai jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara seperti yang termaktub dalam Pasal 2 butir d.

    Baca: Revisi UU TNI berdampak pada perekonomian nasional

    DPR dan pemerintah sepakat untuk mempertahankan Pasal 39 yang melarang prajurit aktif untuk menjadi anggota parpol, berpolitik praktis, berbisnis, dan mengikuti pemilu.

    “Kemudian, Pasal 47 ayat 1 pun tetap tidak berubah, prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri/pensiun,” ujar Politisi PDI-Perjuangan ini.

    TB menambahkan, revisi UU TNI ini bukan ekspansi militer di jabatan sipil. Penambahan lima instansi negara yang dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam pasal 42 ayat 2 sejatinya adalah bentuk limitasi terhadap pos-pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

    Lima institusi tambahan, yaitu pengelola perbatasan, penanggulangan Bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung mewakili institusi yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan lain untuk merekrut prajurit aktif.

    “Revisi UU TNI justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara,” pungkasnya.

  • Dampak Psikologis UU TNI: Memicu Ketidakamanan Sosial

    Dampak Psikologis UU TNI: Memicu Ketidakamanan Sosial

    7cloud.asia – Indonesia pernah mengalami masa kelam ketika militer bercokol di hampir seluruh sendi pemerintahan dalam sistem dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.

    Tak hanya urusan pertahanan, militer juga mengisi jabatan-jabatan strategis sipil di pemerintahan pusat hingga daerah, bahkan menduduki kursi legislatif dalam fraksi tersendiri.

    Situasi tersebut menciptakan budaya kekuasaan yang kaku, menekan aspirasi masyarakat, dan sering kali merespons kritik dengan represi.

    Peristiwa penangkapan aktivis, pembubaran paksa demonstrasi, hingga berbagai kasus pelanggaran HAM menjadi bukti konkret bagaimana militerisasi ruang publik berpotensi menciptakan ekosistem kekerasan yang mengganjal proses demokrasi.

    Pascareformasi 1998, Indonesia seperti mendapatkan harapan baru untuk menjadi negara demokrasi. Pemisahan peran antara militer dan sipil menjadi tonggak penting dalam membangun tatanan masyarakat yang lebih egaliter, transparan, dan partisipatif.

    Militer tidak lagi menjadi aktor utama dalam kehidupan politik dan pemerintahan, melainkan kembali ke baraknya sebagai alat pertahanan negara.

    Baca: Pengesahan revisi UU TNI dinilai telah membunuh demokrasi

    Sialnya, saat ini terlihat indikasi sinyal gelap, melalui pengesahan revisi Undang-Undang (UU) TNI yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR. Bayang-bayang Orde Baru kembali mencuat.

    Setidaknya akan ada empat dampak psikologis yang akan terjadi dengan dibukanya ruang yang lebih luas bagi militer untuk mengintervensi urusan sipil.

    Memicu sentimen ketidakamanan sosial
    Kehadiran militer dalam ruang publik sering kali diasosiasikan dengan kekuasaan koersif.

    Kekuasaan koersif adalah bentuk kekuasaan yang didasarkan pada ancaman atau penggunaan kekerasan, paksaan, atau hukuman untuk mengendalikan perilaku orang lain.

    Memang masyarakat terlihat tertib dan patuh bukan karena wibawa hukum yang tinggi tapi karena takut pada konsekuensi negatif (hukuman, kekerasan, intimidasi, penangkapan, dll).

    Masyarakat menjadi cemas untuk menyuarakan kritik atau perbedaan pendapat karena takut dianggap mengganggu stabilitas. Kecemasan ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif, membentuk suasana psikis masyarakat yang penuh kehati-hatian dan ketakutan.

    Baca: Revisi UU TNI beri ruang kembalinya dwifungsi TNI dan militerisme

    Pada masa Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto, kehadiran militer di ruang publik sangat dominan berkat berlakunya kebijakan Dwifungsi ABRI.

    Situasi ini menciptakan budaya ketakutan yang meluas karena hanya dengan menyuarakan pendapat yang berbeda pemerintah menganggapnya sebagai tindakan subversif atau ancaman terhadap stabilitas nasional.

    Demonstrasi mahasiswa dibubarkan paksa, aktivis ditangkap, dan media disensor secara ketat. Akibatnya, masyarakat hidup dalam ketegangan psikologis yang kronis, di mana rasa aman hanya bisa didapat jika tunduk dan diam.

    Di Mesir pascakudeta militer terhadap pemerintahan sipil, militer menjadi aktor sentral dalam represi terhadap kebebasan berekspresi dan oposisi politik. Militer Mesir menjadi otoritas dominan yang membatasi ruang gerak masyarakat sipil.

    Jika dominasi militer di ranah sipil terjadi di Indonesia, warga akan takut berbicara kritis bahkan di ruang privat seperti rumah atau media sosial.

    Mereka khawatir akan dampak hukuman. Secara psikologis, ini membentuk self-censorship dan ketakutan kolektif yang membekas lama.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Wawan Kurniawan (Peneliti di Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia, Universitas Indonesia)