7cloud.asia – Dalam beberapa hari terakhir media sosial diramaikan dengan penolakan terhadap pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menilai langkah masyarakat sipil dan akademisi tolak revisi UU TNI ini merupakan bentuk kegelisahan karena adanya proses pembuatan aturan baru yang dianggap tak sesuai prosedur.
“Kami ingin koridor TNI yang menurut saya adalah pekerjaan mulia, menjaga pertahanan bangsa, apalagi melihat peta geopolitik dunia harus butuh TNI, tapi teman-teman khawatir kenapa koridor-koridor itu tidak dijalankan,” ujar Sulistyowati dalam wawancara Kompas Petang.
Seperti diberitakan sebelumnya, koalisi masyarakat sipil, termasuk YLBHI dan KontraS, menyampaikan petisi penolakan terhadap revisi UU TNI. Petisi ini dikeluarkan karena adanya kekhawatiran bahwa revisi tersebut berpotensi mengembalikan dwifungsi militer.
Sementara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan Komisi I dan perwakilan delapan fraksi menggelar konferensi pers untuk menjelaskan dinamika terbaru mengenai Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan.
Dasco mengatakan di media sosial beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR. Karena itu, pihaknya akan menjelaskan kepada publik, melalui beberapa media beberapa pasal yang sebenarnya yang pada saat ini sedang dibahas di Komisi I DPR.
Baca: Revisi UU TNI beri ruang kembalinya dwi fungsi TNI dan militerisme
Yang pertama, ada tiga pasal yang kemudian masuk dalam revisi UU Tentara Nasional Indonesia,” ujar Dasco saat konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Pimpinan DPR Koordinator Polkam tersebut menerangkan tiga pasal yang direvisi tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, yaitu Pasal 3 terkait Kedudukan TNI. Dijelaskannya, dalam revisi UU TNI pasal 3 ayat satu tersebut dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2, yaitu kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Dasco menegaskan pasal-pasal tersebut dibuat untuk menjaga sinergi yang lebih baik dalam administrasi antara TNI dan instansi Pemerintah lainnya.
Lebih lanjut, kedua, Politisi Partai Gerindra tersebut menerangkan dalam Pasal 53 mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
Baca: YLBHI sebut revisi UU TNI bahayakan reformasi
Kemudian, ketiga yaitu pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.
Pasal ini banyak disorot masyarakat karena dinilai membuka peluang kembalinya dwi fungsi TNI yang telah dikoreksi saat reformasi.
Apalagi dalam pembahasan dalam revisi UU TNI kali ini, pos yang bisa diduduki prajurit TNI bertambah menjadi 15 dari sebelumnya 10 posisi.
Diterangkan Dasco, dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
(2) Dewan Pertahanan Nasional;
(3) Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden;
(4) Intelijen Negara;
(5) Siber dan/ atau Sandi Negara;
(6) Lembaga Ketahanan Nasional;
(7) Search and Rescue (SAR) Nasional;
(8) Narkotika Nasional;
(9) Pengelola Perbatasan;
(10) Kelautan dan Perikanan;
(11) Penanggulangan Bencana;
(12) Penanggulangan Terorisme;
(13) Keamanan Laut;
(14) Kejaksaan RI;
(15) Mahkamah Agung.
Selain itu, di Pasal 47 ayat 2, disebutkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dilakukan setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan.
Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan dalam revisi UU TNI.
“Sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam Revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung. Karena ada di situ Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang dijabat oleh TNI di sini kita masukkan,” imbuhnya.
Dasco juga menanggapi sejumlah informasi yang beredar di media sosial yang mengklaim adanya pasal-pasal lain dalam revisi tersebut.

Leave a Reply